Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)

A.    Landasan Hukum
Ketentuan yang mengatur pembuatan daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dapat ditentukan dalam :
1.      Pasak 20 UPK 1974
2.      Peraturan Pemerintah nomor 10 Tahun 1979 tentang peniaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil

B.     Pengertian dan Tujuan Pembuatan DP3
Yang dimaksud dengan DP3 Pegawai Negeri Sipil adalah suatu daftar yang memuat hasil penilaian Pelaksanaan Pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu satu tahun yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.
Daftar tersebut digunakan sebagai bahan dalam melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil, antara lain dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat penempatan dalam jabatan, pemindahan, kenaikan gaji berkala dan lain-lain. nilai dalam DP3 digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan mutasi kepegawaian dalam tahun berikut kecuali ada perbuatan tercela dari Pegawai yang bersangkutan yang dapat mengurangi nilai tersebut.
C.     Unsur-unsur Penilaian DP3
Unsur-unsur yang dinilai dalam DP3 meliputi:
1.      Kesetiaan
Dalam arti sempit kesetiaan adalah ketaatan, dan pengabdian kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah. Sedangkan dalam arti yang luas yang dimaksud dengan kesetiaan adalah tekad dan kesanggupan mentaati, melaksanakan, dan mengamalkan sesuatu dengan disertai penuh dengan kesadaran dan tanggungjawab. Tekad dan kesanggupan tersebut harus dibuktikan dalam sikap dan tingkah laku sehari-hari serta dalam pelaksanaan tugas. Pada umumnya yang dimaksud dengan pengabdian adalah penyumbangan pikiran dan tenaga secara iklas dengan mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan golongan dan pribadi.
2.      Prestasi Kerja
Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Pada umumnya prestasi seorang pegawai dipengaruhi oleh kecakapan, keterampilan, pengalaman dan kesungguhan pegawai yang bersangkutan
3.      Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani memikul resiko atas keputusan yang diambilnya atau tindakan yang diakuinya.
4.      Ketaatan
Ketaatan adalah kesanggupan seorang pegawai untuk menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku, menaati perintah yang diberikan oleh atasan yang berwenang, serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan.
5.      Kejujuran
Pada umumnya yang dimaksud dengan kejujuran adalah ketulusan hati seorang pegawai dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya.
6.      Kerja Sama
Yang dimaksud dengan kerjasama adalah kemampuan seseorang pegawai untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan suatu tugas yang ditentukan, sehingga tercapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya sesuai dengan target yang dutentukan.
7.      Prakarsa
Prakarsa adalah kemampuan seorang pegawai untuk mengambil keputusan, langkah-langkah atau melaksanakan suatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan.
8.      Kepemimpinan
Kepemimpinan adalah kemampuan seorang pegawai untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk pelaksanaan tugas pokok.
Dapat juga dikatakan, kepemimpinan adalah kemampuan seseorang pegawai negeri sipil untuk mempengaruhi orang lain sehingga orang tersebut memiliki kemauan dan semangat kerja dalam melaksanakan tugasnya.
D.    Pejabat Penilai dan Tata Cara Penilaian
Mengenai pejabat penilai, dapat dikatakan beberapa hal berikut :
1.      Daftar penilaian dibuat oleh pejabat penilai
2.      Penjabat penilai adalah atasan langsung Pegawai yang dinilai
3.      Pejabat penilai serendah-rendahnya berpangkat kepala urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu, kecuali ditentukan oleh menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi, pimpinan lembaga non departemen, dan gubernur di lingkungan masing-masing.
4.      Pejabat penilai wajib melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan terhadap pegawai yang berada di lingkungannya.
5.      Pejabat penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan apabila ia telah membawahi Pegawai yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan.
6.      Pejabat penilai yang belum membawahi pegawai selama 6 bulan dapat membuat DP3 dengan mempergunakan bahan-bahan yang ditinggalkan oleh pejabat penilai sebelumnya.
Penilaian dapat dilakukan dengan cara mempergunakan tata cara penilaian berikut :
a)      Pejabat penilai menyampaikan DP3 kepada atasan pejabat penilai dengan ketentuan sebagai berikut :
v  Apabila tidak ada keberatan dari pegawai yang dinilai, DP3 tersebut disampaikan tanpa catatan.
v  Apabila ada keberatan dari pegawai yang dinilai, DP3 tersebut disampaikan dengan catatan tentang tanggapan pejabat penilai atas keberatan yang diajukan oleh pegawai yang bersangkutan (pegawai yang dinilai).
b)      Atasan pejabat penilai memeriksa dengan seksama DP3 yang disampaikan kepadanya.
c)      Apabila terdapat alasan-alasan yang cukup, atasan pejabat penilai dapat menggandakan perubahan nilai yang tercantum dalam DP3 yang dibuat oleh pejabat penilai
d)     Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan angka sebagai berikut:
No
Sebutan (huruf)
Angka
1
Amat baik
91-100
2
Baik
76-90
3
Cukup
61-75
4
Sedang
51-60
5
kurang
50 kebawah

e)      Setiap unsur penilaian ditentukan dahulu nilainya dalam angka, kemudian baru dalam sebutan (abjad).
E.     Penyampaian DP3 dan Pengajuan Keberatan
Penyampaian DP3 diatur sebagai berikut :
1.      DP3 diberikan secara langsung oleh pejabat penilai kepada pegawai yang dinilai.
2.      Apabila jarak tempat kerja penilai dan pegawai yang dinilai berjauhan, DP3 dapat dikirmkan kepada pegawai yang akan dinilai.
3.      Tanggal penerima harus dicantumkan pada DP3 tersebut, pada ruangan yang telah disediakan.
4.      Apabila isi DP3 dapat diterima oleh pegawai yang dinilai. Ia membubuhkan tanda tangannya pada tempat yang telah disediakan.
Setelah pegawai yang dinilai menerima DP3 ia dapat menelitinya dan mengajukan keberatan terhadap penilaian tersebut. Pengajuan keberatan diatur sebagai berikut :
1.      Pegawai yang dinilai berhak mengajukan keberatan apabila menurutnya pendapatnya dalam penilaian tersebut kurang sesuai.
2.      Keberatan tersebut harus sudah diajukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung mulai ia menerima DP3 tersebut.
3.      Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu 14 hari, tidak akan dipertimbangkan sama sekali.
4.      Alasan-alasan keberatan harus dikemukakan dengan lengkap secara tertulis.
5.      Meski pegawai yang dinilai keberatan atas seluruh atau sebagian nilai yang tercantum dalam DP3, ia harus menandatangani DP3 tersebut dengan mencantumkan catatan tentang keberatannya pada tempat yang telah disediakan.
F.     Atasan Pejabat Penilai
Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung dari pejabat penilai. Atasan pejabat penilai berkewajiban memeriksa DP3 yang disampaikan kepadanya, memeriksa keberatan pegawai dan tanggapan pejabat penilai, dan apabila keberatan tersebut cukup beralasan, atasan pejabat penilai dapat mengubah nilai yang dibuat oleh pejabat peniali. Perubahan yang dibuat oleh atasan pejabat penilai tidak dapat diganggu gugat. DP3 baru berlaku setelah disahkan oleh atasan pejabat penilai.
G.    Sifat dan Penyampaian DP3
DP3 adalah suatu dokumen yang bersifat rahasia, oleh sebab itu DP3 hanya boleh diketahui oleh :
1)      Pegawai yang bersangkutan (yang dinilai)
2)      Pejabat penilai
3)      Atasan pejabat penilai
4)      Atasan dari pejabat penilai sampai dengan pejabat penilai tertinggi
5)      Pejabat lain yang terkait dengan penilaian tersebut.
DP3 disimpan dengan baik dan aman oleh pejabat yang diserahi urusan kepegawaian. Jangka waktu penyimpanan adalah 5 tahun, setelah itu DP3 tidak dapat dipergunakan lagi. Misalnya DP3 tahun 2010 disimpan sampai dengan tahun 2015. Demikian seterusnya.
           

            Sumber : Wursantor. I.G. Manajemen Kepegawaian 2. Kanisius. Yogyakarta. 1989.
Comments
1 Comments

Post Comment

1 Response to "Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)"

  1. INGIN MAIN SITUS JUDI TERPECAYA?
    zeusbola SOLUSINYA....
    ♣♣Daftar Slot Gacor Hari Ini Tanpa Rekening Bank zeusbola♣♣
    Promo Bonus Pulsa Tanpa Potongan !!
    *Bonus New Member 15%
    *Bonus Reward Setiap Tingkatan Level
    *Bonus Deposit Harian 10%
    *Bonus Cashback Mingguan
    *Bonus referral ZeusBola
    *Bonus Reward Setiap Tingkatan Level

    Bandar Zeusbola Menyediakan Deposit Via :
    - All Bank Lokal Indonesia
    - Pulsa Telkomsel & XL/AXIS
    - BTPN JENIUS
    - OVO
    - GOPAY
    - LINKAJA
    - DANA
    - SAKUKU

    UNTUK LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI KAMI DI :
    WHATSAPP :+62 822-7710-4607
    TELEGRAM :Zeusbola
    LINE : zeusbola
    INSTAGRAM :zeusbola.official


    BalasHapus

Termimakasih buat partisipasinya ya :)