KONSEP DASAR DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013

KONSEP DASAR DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013

A.    Latar Belakang Pengembangan Kurikulum 2013
Perubahan zaman adalah hal yang tidak bisa terlepas dari kehidupan masyarakat. Perubahan zaman telah memberikan dampak yang besar terhadap seluruh segi kehidupan masyarakat tidak terkecuali dalam segi pendidikan. Dewasa ini, masyarakat sebagai agen perubahan itu sendiri mulai berinovasi dan mulai menangkap akan adanya tantangan zaman. Kenyataan tersebut tentunya adalah hal yang positif, namun tidak boleh ditampikkan bahwa dalam setiap perubahan zaman tentunya ada pula dampak negatif yang ditimbulkan. Tidak semua pengaruh perubahan zaman positif bagi masyarakat Indonesia, ada hal-hal yang perlu untuk disikapi dengan bijak dan ditolak mentah-mentah karena tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
 Pendidikan mencoba untuk menyikapi dilema tersebut, kemudian mengemasnya dalam sebuah konsep perubahan kurikulum. Isu-isu perubahan, fakta dan realita kehidupan masyarakat serta isu-isu tantangan zaman dikemas sedemikian rupa sebagai dasar untuk mengembangkan sebuah kurikulum baru yang mencoba untuk menjawab tantangan zaman tersebut. Hal inilah yang coba dilakukan pemerintah melalui pengembangan kurikulum 2013. Adapun isu-isu penting yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut. 
1.              Tantangan internal, antara lain yaitu:
a)      Tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
b)      Perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh sebab itu, tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumber daya manusia usia produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban (Kemendikbud, 2013).

2.              Tantangan eksternal, antara lain yaitu:
a)      Globalisasi: WTO, ASEAN Community, APEC, CAFTA
b)      Masalah lingkungan hidup
c)      Kemajuan teknologi informasi
d)     Konvergensi ilmu dan teknologi
e)      Ekonomi berbasis pengetahuan
f)       Kebangkitan industri kreatif dan budaya
g)      Pergeseran kekuatan ekonomi dunia
h)      Pengaruh dan imbas teknosains
i)        Mutu, investasi dan transformasi pada sektor pendidikan
j)        Hasil survei “Trends in International Math and Science (TIMSS)" oleh Global Institute pada tahun 2007 yaitu hanya 5 persen siswa Indonesia yang mampu mengerjakan soal berkategori tinggi yang memerlukan penalaran.
k)      Programme for International Student Assessment (PISA) yang di tahun 2009 yang menempatkan Indonesia di peringkat 10 besar negara paling buncit dari 65 negara peserta PISA. Hal ini menunjukkan bahwa prestasi siswa Indonesia terbelakang (Kemendikbud, 2013).

3.              Kompetensi masa depan, antara lain yaitu.
a)      Kemampuan berkomunikasi.
b)      Kemampuan berpikir jernih dan kritis.
c)      Kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan.
d)     Kemampuan menjadi warga negara yang efektif.
e)      Kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda.
f)       Kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal.
g)      Memiliki minat luas mengenai hidup.
h)      Memiliki kesiapan untuk bekerja.
i)        Memiliki kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya (Kemendikbud, 2012).

4.              Fenomena negatif yang mengemuka, antara lain yaitu.
a)      Perkelahian pelajar.
b)      Narkoba.
c)      Korupsi.
d)     Plagiarisme.
e)      Kecurangan dalam ujian seperti mencontek, mengerpek, dan sebagainya.
f)       Gejolak masyarakat (Kemendikbud, 2012).

5.              Persepsi masyarakat, antara lain yaitu:
a)      Pendidikan terlalu menitikberatkan pada aspek kognitif.
b)      Pendidikan memberi beban yang terlalu berat bagi siswa.
c)      Pendidikan kurang bermuatan karakter (Kemendikbud, 2012).
Selain alasan diatas, kemudian pemerintah juga mengkaji ulang kurikulum 2006 atau sering kita kenal dengan kurikulum KTSP. Berdasarkan hasil kajian tersebut ditemukanlah beberapa permasalahan didalam kurikulum KTSP yang harus diperbaiki melalui pengembangan kurikulum 2013. Permasalahan-permasalahan tersebut (dalam kemendikbud, 2012) diantaranya yaitu.
1.      Konten kurikulum masih terlalu padat yang ditunjukkan dengan banyaknya matapelajaran dan banyak materi yang keluasan dan tingkat kesukarannya melampaui tingkat perkembangan usia anak.
2.      Kurikulum belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
3.      Kompetensi belum menggambarkan secara holistik domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
4.      Beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan (misalnya pendidikan karakter, metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan) belum terakomodasi di dalam kurikulum.
5.      Kurikulum belum peka dan tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun global.
6.      Standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat pada guru.
7.      Standar penilaian belum mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan belum secara tegas menuntut adanya remediasi secara berkala.
8.      Dengan KTSP memerlukan dokumen kurikulum yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir.
Hal-hal yang dijelaskan diatas merupakan latar belakang yang diangkat oleh pemerintah dalam pengembangan kurikulum 2013. Pro dan kontra yang muncul akibat wacana kurikulum 2013 bukan menjadi halangan pemerintah untuk tetap melanjutkan kurikulum 2013 yang dianggap akan dapat memperbaiki pendidikan Indonesia menjadi jauh lebih baik serta dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang muncul. Dalam berbagai kesempatan yang telah disampaikan oleh pengambil kebijakan, juga terangkum bahwa kurikulum 2013 mencoba untuk mengurangi beban guru secara administratif yang kemudian guru hanya akan terfokus pada proses pembelajaran.
Beberapa alasan perlunya pengembangan Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut.
1.      Perubahan proses pembelajaran (dari siswa diberi tahu menjadi siswa mencari tahu) dan proses penilaian (dari berbasis output menjadi berbasis proses dan output) memerlukan penambahan jam pelajaran;
2.      Kecenderungan banyak negara menambah jam pelajaran; dan
3.      Perbandingan dengan negara-negara lain menunjukkanjam pelajaran di Indonesia dengan Negara lain relatif lebih singkat.

B.     Tujuan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara,dan peradaban dunia.

C.    Landasan Pengembangan Kurikulum 2013
1.      Landasan Filosofis
Landasan filosofi merupakan landasan terpenting dalam pengembangan kurikulum. Landasan filosofis sebagai dasar penentuan kualitas peserta didik yang akan dicapai dalam kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar serta hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan. Landasan filosofis dari kurikulum 2013 ini menekankan pada pengembangan seluruh potensi peserta didik untuk menjadi manusia berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Berdasarkan uraian diatas, kurikulum 2013 (dalam kemendikbud, 2013) dikembangkan dengan landasan filosofis sebagai berikut.
·         Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik dimasa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
·         Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa diberbagai bidang kehidupan dimasa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
·         Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama Mata pelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
·         Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.
2.      Landasan Teoritis
Landasan teoritis merupakan landasan yang menjadi arahan dalam pengembangan kurikulum 2013. Adapun landasan teoritis kurikulum 2013 menurut Permendikbud No 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs (dalam Kemendikbud, 2013) adalah sebagai berikut.
·         Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
·         Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.

3.      Landasan Yuridis
Landasan Yuridis merupakan landasan hukum dalam pengembangan kurikulum 2013. Beberapa landasan yuridis kurikulum 2013 (dalam Kemendikbud, 2013)  adalah sebagai berikut.
1)      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
a)      Penjelasan umum menjelaskan bahwa strategi pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi  (KBK).
b)      Pada pasal 35 dijelaskan bahwa kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
c)      Pada pasal 36, terdapat penjelasan tentang acuan dan prinsip penyusunan kurikulum yaitu: (1) mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik, (3) Sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:peningkatan iman dan takwa; peningkatan akhlak mulia; peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; keragaman potensi daerah dan lingkungan; tuntutan pembangunan daerah dan nasional; tuntutan dunia kerja; perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; agama; dinamika perkembangan global; dan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
d)     Pada pasal 38 dijelaskan bahwa (1) kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan pemerintah, (2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
3)      Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
4)      Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
a)      Pasal 1 butir 17 tentang pengertian kerangka dasar, menjelaskan bahwa tatanan konseptual kurikulum yang dikembangkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
b)      Pasal 77 A tentang isi, fungsi dan kerangka dasar yaitu (1) berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. (2)Digunakan sebagai:  Acuan  Pengembangan Struktur Kurikulum pada tingkat nasional; Acuan  Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; dan  Pedoman  Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
c)      Pasal 77 B tentang struktur kurikulum menjelaskan pengorganisasian Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan.
5)      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2013.
a)      No 54 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah.
b)      No 65 tentang standar proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
c)      No 66 tentang standar penilaian pendidikan.
d)     No 68 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum SMP.
e)      No 71 tentang buku teks pelajaran dan buku panduan guru untuk Pendidikan Dasar Dan Menengah.

4.      Landasan Psikopedagogis
Dalam konvensi hak anak tahun 1990 (dalam Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI, 2007:54) dijelaskan bahwa perspektif psikopedagogis anak yang paling logis adalah sampai sejauh mana seorang anak mampu mengubah dirinya sesuai dengan kondisi di sekitarnya. Kemampuan mengubah kondisi tersebut sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan pengaruh-pengaruh di sekitarnya.
Agar proses perkembangannya optimal, anak memerlukan berbagai kegiatan dan latihan yang sesuai dengan keberadaannya dan sesuai dengan kebutuhan psikologisnya. Kegiatan dan latihan dapat diperoleh anak melalui proses pendidikan. Namun yang perlu diperhatikan dalam mendidik yaitu setiap kegiatan dan tugas yang dibebankan kepada anak sebagai siswa harus sesuai dengan tingkat kemampuannya. Jika hal tersebut terabaikan, maka ketidakberhasilan peserta didik dalam mencapai tugas-tugas di sekolah akan terjadi.
Berdasarkan uraian diatas, maka landasan psikopedagogis (dalam Kemendikbud, 2013) adalah sebagai berikut:   
a)      Relevansi
Kesesuaian program pembelajaran dengan tingkat perkembangan kemampuan anak, tingkat unsur mentalnya (aspek kesesuaian) dan tingkat kebutuhan anak (aspek kecukupan).
b)      Model Kurikulum Berbasis Kompetensi
Pembelajaran yang dikembangkan berbasis kompetensi (sikap, keterampilan dan pengetahuan) sehingga dapat memenuhi aspek kesesuaian dan kecukupan.  
c)      Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran berorientasi pada karakteristik kompetensi sikap (Krathwohl): (Menerima+Menjalankan+Menghargai+Menghayati+ Mengamalkan), keterampilan (Dyers) : (Mengamati + Menanya + Mencoba + Menalar + Menyaji + Mencipta), dan pengetahuan (Bloom & Anderson): (Mengetahui + Memahami + Menerapkan + Menganalisa + Mengevaluasi +Mencipta).
·         Aktivitas  Belajar: menggunakan pendekatan saintifik, karakteristik kompetensi sesuai Jenjang (SD: Tematik Terpadu, SMP: Tematik Terpadu-IPA & IPS- dan Mapel, SMA : Tematik dan Mapel). 
·         Output Belajar: keseimbangan sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam diri peserta didik.
·         Outcomes Belajar: soft skill dan hard skill.
d)     Penilaian
(1)  Authentic Asessment : pada input, proses dan output.
(2)  Kesesuaian teknik penilaian pada 3 ranah kompetensi : sikap,  
      pengetahuan dan keterampilan (tes dan portofolio).



D.    Karakteristik Kurikulm 2013
Setiap kurikulum tentunya memiliki karakteristik yang hendak ditampilkan, agar dapat membedakannya dengan kurikulum yang ada sebelumnya. Karakteristik ini juga akan menggambarkan berbagai hal yang hendak diwujudkan melalui pelaksanaan kurikulum ini termasuk strategi yang digunakan untuk mewujudkannya. Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
1.      Mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;
2.      Sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
3.      Mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
4.      Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
5.      Kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;
6.      Kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
7.      Kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antarmatapelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).



E.     Prinsip Pengembangan Kurikulum 2013
1.      Kurikulum bukan hanya merupakan sekumpulan daftar mata pelajaran karena mata pelajaran hanya sumber materi pembelajaran untuk mencapai kompetensi
2.      Didasarkan pada standar kompentensi lulusan yang ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan dan program pendidikan
3.      Kurikulum  didasarkan pada model kurikulum berbasis kompetensi
Adapun prinsip Pengembangan Kurikulum 2013 lain yang dilaksanakan atas dasar beberapa prinsip utama sebagai berikut:
a)      Pertama, standar kompetensi lulusan diturunkan dari kebutuhan.
b)      Kedua, standar isi diturunkan dari standar kompetensi lulusan melalui kompetensi inti yang bebas mata pelajaran.
c)      Ketiga, semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan sikap, keterampilan, dan pengetahuan peserta didik.
d)     Keempat, mata pelajaran diturunkan dari kompetensi yang ingin dicapai.
e)      Kelima, semua mata pelajaran diikat oleh kompetensi inti.
f)       Keenam, keselarasan tuntutan kompetensi lulusan, isi, proses pembelajaran, dan penilaian.
Aplikasi yang taat asas dari prinsip-prinsip ini menjadi sangat esensial dalam mewujudkan keberhasilan implementasi Kurikulum 2013. Pengembangan kurikulum 2013 (dalam Kemendikbud, 2012:12)  didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.      Kurikulum satuan pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftar mata pelajaran. Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang pendidikan tertentu. Kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam rencana. Hasil belajar adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.
2.      Standar kompetensi lulusan ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun. Selain itu sesuai dengan fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta fungsi dan tujuan dari masing-masing satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan maka pengembangan kurikulum didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta Standar Kompetensi satuan pendidikan.
3.      Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk pengetahuan dikemas secara khusus dalam satu mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk sikap dan ketrampilan dikemas dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata pelajaran dan diorganisasikan dengan memperhatikan prinsip penguatan (organisasi horizontal) dan keberlanjutan (organisasi vertikal) sehingga memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran.
4.      Kurikulum didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kemampuan Dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai dengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi.
5.      Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat. Atas dasar prinsip perbedaan kemampuan individual peserta didik, kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memiliki tingkat penguasaan di atas standar yang telah ditentukan (dalam sikap, keterampilan dan pengetahuan). Oleh karena itu beragam program dan pengalaman belajar disediakan sesuai dengan minat dan kemampuan awal peserta didik.
6.      Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.
7.      Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu konten kurikulum harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni; membangun rasa ingin tahu dan kemampuan bagi peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat hasil-hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
8.      Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pendidikan tidak boleh memisahkan peserta didik dari lingkungannya dan pengembangan kurikulum didasarkan kepada prinsip relevansi pendidikan dengan kebutuhan dan lingkungan hidup. Artinya, kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mempelajari permasalahan di lingkungan masyarakatnya sebagai konten kurikulum dan kesempatan untuk mengaplikasikan yang dipelajari di kelas dalam kehidupan di masyarakat.
9.      Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pemberdayaan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat dirumuskan dalam sikap, keterampilan, dan pengetahuan dasar yang dapat digunakan untuk mengembangkan budaya belajar.
10.  Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dikembangkan melalui penentuan struktur kurikulum, Standar Kemampuan/SK dan Kemampuan Dasar/KD serta silabus. Kepentingan daerah dikembangkan untuk membangun manusia yang tidak tercabut dari akar budayanya dan mampu berkontribusi langsung kepada masyarakat di sekitarnya. Kedua kepentingan ini saling mengisi dan memberdayakan keragaman dan kebersatuan yang dinyatakan dalam Bhinneka Tunggal Ika untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.  Penilaian hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi. Instrumen penilaian hasil belajar adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki setiap peserta didik atau sekelompok peserta didik. Kekurangan tersebut harus segera diikuti dengan proses perbaikan terhadap kekurangan dalam aspek hasil belajar yang dimiliki seorang atau sekelompok peserta didik.

F.      Komponen-komponen Kurikulum 2013
Suatu kurikulum harus memiliki kesesuaian atau relevansi. Kesesuaian ini meliputi dua hal. Pertama kesesuaian antara kurikulum dengan tuntutan, kebutuhan, kondisi, dan perkembangan masyarakat. Kedua  kesesuaian antar komponen-komponen. Adapun komponen-komponen pengembangan kurikulum, yaitu:
1.      Komponen tujuan
     Komponen tujuan merupakan komponen pembentuk kurikulum yang berkaitan dengan hal-hal yang ingin dicapai atau hasil yang diharapkan dari kurikulum yang akan dijalankan. Dengan membuat tujuan yang pasti, hal tersebut akan membantu dalam proses pembuatan kurikulum yang sesuai dan juga membantu dalam pelaksanaan kurikulumnya agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
Tujuan pendidikan diklasifikasikan menjadi empat, yaitu:
a.       Tujuan Pendidikan Nasional
       Dalam perspektif pendidikan nasional, tujuan pendidikan nasional dapat dilihat secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
b.      Tujuan Institusional
      Tujuan institusional adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap lembaga pendidikan. Dalam Permendiknas No. 22 Tahun 2007 dikemukakan bahwa tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan sebagai berikut.
-   Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
-   Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
c.       Tujuan Kurikuler
       Tujuan kurikuler adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap bidang studi atau mata pelajaran.
d.      Tujuan Instruksional atau Tujuan Pembelajaran
       Tujuan pembelajaran yang merupakan bagian dari tujuan kurikuler, dapat didefinisikan sebagai kemampuan yang harus dimiliki oleh anak didik setelah mereka mempelajari bahasan tertentu dalam bidang studi tertentu dalam satu kali pertemuan.

2.      Komponen Isi
     Isi program kurikulum adalah segala sesuatu yang diberikan kepada anak didik dalam kegiatan belajar mengajar dalam rangka mencapai tujuan. Isi kurikulum meliputi jenis-jenis bidang studi yang diajarkan dan isi program dari masing-masing bidang studi tersebut.

3.      Komponen Metode
     Komponen metode atau strategi merupakan komponen yang cukup penting karena metode dan strategi yang digunakan dalam kurikulum tersebut menentukan apakah materi yang diberikan atau tujuan yang diharapkan dapat tercapai atau tidak. Dalam prakteknya, seorang guru seyogyanya dapat mengembangkan strategi pembelajaran secara variatif, menggunakan berbagai strategi yang memungkinkan siswa untuk dapat melaksanakan proses belajarnya secara aktif, kreatif dan menyenangkan, dengan efektivitas yang tinggi. Pemilihan atau pembuatan metode atau strategi dalam menjalankan kurikulum yang telah dibuat haruslah sesuai dengan materi yang akan diberikan dan tujuan yang ingin dicapai.

4.      Komponen Evaluasi
      Dalam pengertian terbatas, evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memeriksa tingkat ketercapaian tujuan-tujuan pendidikan yang ingin diwujudkan melalui kurikulum yang bersangkutan. Sedangkan dalam pengertian yang lebih luas, evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memeriksa kinerja kurikulum secara keseluruhan ditinjau dari berbagai kriteria.
     Komponen evaluasi merupakan bagian dari pembentuk kurikulum yang berperan sebagai cara untuk mengukur atau melihat apakah tujuan yang telah dibuat itu tercapai atau tidak. Selain itu, dengan melakukan evaluasi, kita dapat mengetahui apabila ada kesalahan pada materi yang diberikan atau metode yang digunakan dalam menjalankan kurikulum yang telah dibuat dengan melihat hasil dari evaluasi tersebut. Dengan begitu, kita juga dapat segera memperbaiki kesalahan yang ada atau mempertahankan bahkan meningkatkan hal-hal yang sudah baik atau berhasil.

G.    Perangkat Kurikulum 2013

1.      Standar Nasional Pendidikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
2.      Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaa Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013.
3.      Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013.
4.      Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013.
5.      Standar Penilaian Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013.
6.      Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013.
7.      Buku Teks Pelajaran Dan Buku Panduan Guru Untuk Pendidikan Dasar Dan Menengah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan  Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013.


DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Pembinaan SMP. 2009. Perkembangan Kurikulum SMP. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional.
Kemendikbud. 2012. Dokumen Kurikulum 2013 (Draf). Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemendikbud. 2013. Implementasi Kurikulum 2013. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Rahim, Aulia. 2013. Pembelajaran sebagai Objek dari Pengembangan Kurikulum 2013 (online). (http://berita.upi.edu/2013/04/03/konsep-pembelajaran-sebagai-objek-dari-pengembangan-kurikulum-2013). diakses 5 Oktober 2013.
Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI. 2007. Ilmu dan Aplikasi Pendidikan. Bandung: PT Imperial Bhakti Utama.


Comments
1 Comments

Post Comment

1 Response to "KONSEP DASAR DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013"

  1. INGIN MAIN SITUS JUDI TERPECAYA?
    zeusbola SOLUSINYA....
    ♣♣Daftar Slot Gacor Hari Ini Tanpa Rekening Bank zeusbola♣♣
    Promo Bonus Pulsa Tanpa Potongan !!
    *Bonus New Member 15%
    *Bonus Reward Setiap Tingkatan Level
    *Bonus Deposit Harian 10%
    *Bonus Cashback Mingguan
    *Bonus referral ZeusBola
    *Bonus Reward Setiap Tingkatan Level

    Bandar Zeusbola Menyediakan Deposit Via :
    - All Bank Lokal Indonesia
    - Pulsa Telkomsel & XL/AXIS
    - BTPN JENIUS
    - OVO
    - GOPAY
    - LINKAJA
    - DANA
    - SAKUKU

    UNTUK LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI KAMI DI :
    WHATSAPP :+62 822-7710-4607
    TELEGRAM :Zeusbola
    LINE : zeusbola
    INSTAGRAM :zeusbola.official


    BalasHapus

Termimakasih buat partisipasinya ya :)