Pengembangan Kurikulum 2013


 Rasional Pengembangan Kurikulum 2013Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut :

a. Tantangan Internal

Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Tantangan internal lainnya terkait dengan perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia produktif (15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke atas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh sebab itu tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumberdaya manusia usia produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi sumberdaya manusia  
yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban,

b. Tantangan Eksternal

Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Arus globalisasi akan menggeser pola hidup masyarakat dari agraris dan perniagaan tradisional menjadi masyarakat industri dan perdagangan modern seperti dapat terlihat di World Trade Organization (WTO), Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Community, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), dan ASEAN Free Trade Area (AFTA). Tantangan eksternal juga terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains serta mutu, investasi, dan transformasi bidang pendidikan. Keikutsertaan Indonesia di dalam studi International Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Program for International Student Assessment (PISA) sejak tahun 1999 juga menunjukkan bahwa capaian anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia.


Berangkat dari sanalah  kita memerlukan Kurikulum 2013.Yang kita perlukan tidak hanya pengetahuan saja, tetapi SIKAP ,ketrampilan dan pengetahuan. Yang mana sebenarnya ketiga domain ini sudah ada pada kurikulum sebelumnya ,tetapi ternyata belum membawa dampak yang cukup signifikan, karena apa yang ada belum diimplementasikan secara utuh.

I.          Perubahan yang ada di Kurikulum 2013 beserta dasar hukumnya :
II.       Standar Kompetensi Lulusan   , Permendikbud no 54 Tahun 2013
III.     Standar Proses , Permendikbud no 65 Tahun 2013
IV.    Standar Penilaian ,Permendikbud no 66 Tahun 2013
V.       Kerangka dasar dan struktur kurikulum Sekolah Menengah pertama/ Madrasah Tsanawiyah,Permendikbud no 68 Tahun 2013

I. Standar Kompetensi Lulusan

Disini diperlukan apa yang harus dicapai oleh peserta didik yang tertuang dalam SKL (Standar Kompetensi Lulusan) Dari kurikulum  2013 SKL tidak dirumuskan dari ilmu pengetahuan tetapi berangkat dari kebutuhan masyarakat
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. serta digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Berdasarkan Permendikbud no 54 Tahun 2013 bahwa:
KOMPETENSI LULUSAN SMP/MTs/SMPLB/Paket B

Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
Dimensi
Kualifikasi Kemampuan
Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.
Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis.


II. Standar Proses.

Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagiprakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.

Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah(sikap,pengetahuan dan ketrampilan) secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya, Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang mencerminkan keutuhan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan


Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:
1.    dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;
2.    dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka         sumber belajar;
3.    dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4.    dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
5.    dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6.    dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7.    dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8.    peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9.    pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjanghayat;
10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan(ing ngarso sung   tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat;
12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa,  dan di mana saja adalah kelas.
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan  efisiensi dan efektivitas pembelajaran.
14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang, budaya peserta didik.

Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda Sikap diperoleh melalui aktivitas“ menerima,menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas“ mengingat, memahami, menerapkan,
menganalisis, mengevaluasi, mencipta. Keterampilan diperoleh melaluiaktivitas“ mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antarmata pelajaran),
dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual,baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).

Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan berdasarkan Permendikbud no 65 tahun 2013  sebagai berikut

Sikap :                               Pengetahuan :                        Keterampilan:
Menerima                           Mengingat                               Mengamati
Menjalankan                      Memahami                              Menanya
Menghargai                        Menerapkan                                         Mencoba
Menghayati,                       Menganalisis                                         Menalar
Mengamalkan                     Mengevaluasi                             Menyaji
                                                                                                       Mencipta
A. Desain Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi.Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran.PenyusunanSilabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.

1.    Silabus
Kurikulum 2013 ini silabus telah disediakan oleh Kemendikbud/Puskur,sehingga guru tidak perlu lagi membuat silabus seperti  KTSP. Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan danStandar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuaidengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu.Silabusdigunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaanpembelajaran.

2.    RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran )
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secarainteraktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai denganbakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis pesertadidik.

RPP disusun berdasarkanKD atau subtema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Komponen RPP terdiri atas:
a.      identitas sekolahyaitunamasatuanpendidikan
b.      identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c.      kelas/semester;
d.      materi pokok;
e.      alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang  harus dicapai;
f.       tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g.      kompetensi dasar dan indicator pencapaian kompetensi;
h.      materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i.        metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik  mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j.        media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k.      k.  sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar   lain yang relevan;
l.        langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m.    penilaian hasil pembelajaran.



B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.

1. Kegiatan Pendahuluan
    Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a.    menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti  proses pembelajaran;
b.    memberi motivasi belajar siswa secara kontekstual sesuai manfaat  dan aplikasi materi ajar   dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan     internasional;
c.    mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan   sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
d.    menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
e.    menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai  silabus.

2. Kegiatan Inti
Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran,media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengankarakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan
tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atauinkuiridan penyingkapan (discovery) dan/ataupembelajaran yangmenghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based
learning)disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjangpendidikan.
a.  Sikap
      Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang  dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima,menjalankan,menghargai,menghayati,hingga mengamalkan. Seluruhaktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong siswa untuk melakuan aktivitas tersebut.
b.  Pengetahuan
Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga  mencipta.Karakteritik aktivititas belajar dalam domain pengetahuan  ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar  dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan  saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk   menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian  (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual     maupun kelompok, disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahanmasalah (project based learning).
c.  Keterampilan
    Keterampilandiperolehmelaluikegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topikdan subtopik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan
 harus mendorong siswa untuk melakukan proses pengamatan  hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis  penyingkapan/penelitian (discovery/inquirylearning)dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).

3. Kegiatan Penutup
    Dalam kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara individual  maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:
a.    seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat  langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah  berlangsung;
b.    memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
c.    melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok; dan
d.    menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.

C. PENILAIAN HASIL DAN PROSES PEMBELAJARAN
Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment)yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar siswa atau bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) dan dampak pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran.
Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik dapat digunakansebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.
 Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dengan menggunakan alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.

III. Standar  Penilaian.
Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio,ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai berikut.
1.    Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan  keluaran (output) pembelajaran.
2.    Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3.    Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
4.    Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
5.    Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
6.    Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan ole pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
7.    Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
8.    Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
9.   Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan  Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
10.  Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
11.  Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.

Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria(PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM).
 KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik


Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
a. Penilaian kompetensi sikap
    Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian “teman sejawat”(peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
1)      Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan
2)      dengan menggunakan indera, baik secara       langsung maupun tidak langsung
3)      dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang
4)      diamati.
5)      Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang  digunakan berupa lembar penilaian diri.
6)      Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa  lembar penilaian antarpeserta didik.
7)      4)Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan  perilaku.
b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
1)      Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran.
2)      Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan.
3)      Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuaidengan karakteristik tugas.
c. Penilaian Kompetensi Keterampilan
      Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasi suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
1)      1) Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan    suatu aktivitas atau perilaku sesuaidengan tuntutan kompetensi.
2)      Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi  kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
3)      Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya  tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.

Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan:
1)      substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai;
2)      konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan; dan
3)      penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik

Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1)      Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengahdilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau lembaga mandiri.
2)      Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
a.    Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
b.    Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
c.    Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran.
d.    Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
e.    Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan  oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.  
f.     Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir kelas II (tingkat1), kelas IV    (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4),dan kelas XI (tingkat 5), dengan menggunakan kisi-kisi yan disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhVI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII   (tingkat 6)dilakukan melalui UN.
g.    Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei oleh Pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2),kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat5).
h.    Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai denganperaturan perundang-undangan
i.      Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3)      Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidiksesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
4)      Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:
a.    menyusun kisi-kisi ujian;
b.    mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen;
c.    melaksanakan ujian;
d.    mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
e.    melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
5)   Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi     Standar (POS).
6)   Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belummencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.
7)   Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi  pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.
Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai berikut:
a.    menentukan kriteria minimal pencapaian Tingkat Kompetensidengan mengacu pada indicator     Kompetensi Dasar tiap matapelajaran;
b.    mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah semester,ulangan akhir semester, ulangan  kenaikan kelas, ujian tingkatkompetensi, dan ujian akhir sekolah/madrasah;
c.    menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukankelulusan peserta didik dari ujian   sekolah/madrasah sesuai denganPOS Ujian Sekolah/Madrasah;
d.    menentukan kriteria kenaikan kelas;
e.    melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkatkompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk bukurapor;
f.     melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikankepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yangterkait;
g.    melaporkan hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/walipeserta didik dan dinas pendidikan.
h.    menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
1)        menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2)        mencapai tingkat Kompetensi yang dipersyaratkan, denganketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasukkategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan;
3)        lulus ujian akhir sekolah/madrasah; dan
4)        lulus Ujian Nasional.
i.   menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiappeserta didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional;dan
j.   menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuanpendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi
.
Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pemerintah

Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional dan ujian mutu Tingkat kompetensi, dengan memperhatikan hal-hal berikut.

a. Ujian Nasional
1) Penilaian hasil belajar dalam bentuk UN didukung oleh suatusistem yang menjamin mutu dan        kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
2) Hasil UN digunakan untuk:
a.    salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
b.    salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya;
c.    pemetaan mutu; dan
d.    pembinaan dan pemberian bantuan untuk peningkatanmutu.
3) Dalam rangka standarisasi UN diperlukan acuan berupa kisi-kisibersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah,sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan komposisi tertentu yang ditentukanoleh Pemerintah.
4) Sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuanpendidikan, kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah.
5) Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutuprogram dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisisdan membuat peta daya serap UN dan menyampaikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.
b. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi
1) Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh Pemerintah padaseluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan danpenjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.
2) Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan proses pembelajaran.
3) Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu TingkatKompetensi mampu memberikan hasil yang komprehensif sebagaimana hasil studi lain dalam skala internasional


IV. Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah  Tsanawiyah

STRUKTUR KURIKULUM
A. Kompetensi Inti
Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.

Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dapat dilihat pada Tabel berikut.

Tabel 1: Kompetensi Inti Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah             
KOMPETENSI INTI KELAS VII
KOMPETENSI INTI KELAS VIII
KOMPETENSI INTI KELAS IX

1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya


1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya


1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya


2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya


2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan keberadaannya dan

2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya

3.  Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata


3. Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata


3. Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata


4. Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori


4. Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori


4. Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori


MATA PELAJARAN
Berdasarkan kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan matapelajaran dan alokasi waktu untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana tabel berikut.

Tabel 2: Matapelajaran SekolahMenengahPertama/Madrasah Tsanawiyah  
MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU PER MINGGU
KELAS
VII                                                                      VII
VIII
IX
Kelompok A
1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3
3
3
3.
Bahasa Indonesia
6
6
6
4.
Matematika
5
5
5
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
5
5
5
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
7.
Bahasa Inggris
4
4
4
Kelompok B
1.
Seni Budaya
3
3
3
2.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
3
3
3
3.
Prakarya
2
2
2
JUMLAH ALOKASI WAKTU PER MINGGU
38
38
38


0 Response to "Pengembangan Kurikulum 2013"

Posting Komentar

Termimakasih buat partisipasinya ya :)