Pengembangan Kurikulum 2013
Rasional
Pengembangan Kurikulum 2013Kurikulum
2013 dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut :
a. Tantangan Internal
Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan
dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar
Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi
lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan.
Tantangan internal lainnya terkait dengan perkembangan penduduk
Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat ini jumlah
penduduk Indonesia usia produktif (15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak
produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke
atas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun
2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh sebab itu tantangan besar yang
dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumberdaya manusia usia produktif
yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi sumberdaya manusia
yang
memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban,
b.
Tantangan Eksternal
Tantangan
eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang
terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi,
kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat
internasional. Arus globalisasi akan menggeser pola hidup masyarakat dari
agraris dan perniagaan tradisional menjadi masyarakat industri dan perdagangan
modern seperti dapat terlihat di World Trade Organization (WTO), Association
of Southeast Asian Nations (ASEAN) Community, Asia-Pacific Economic
Cooperation (APEC), dan ASEAN Free Trade Area (AFTA). Tantangan
eksternal juga terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan
imbas teknosains serta mutu, investasi, dan transformasi bidang pendidikan.
Keikutsertaan Indonesia di dalam studi International Trends in International
Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Program for International
Student Assessment (PISA) sejak tahun 1999 juga menunjukkan bahwa capaian
anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang
dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain banyaknya materi uji
yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia.
Berangkat
dari sanalah kita memerlukan Kurikulum
2013.Yang kita perlukan tidak hanya pengetahuan saja, tetapi SIKAP ,ketrampilan
dan pengetahuan. Yang mana sebenarnya ketiga domain ini sudah ada pada
kurikulum sebelumnya ,tetapi ternyata belum membawa dampak yang cukup
signifikan, karena apa yang ada belum diimplementasikan secara utuh.
I.
Perubahan
yang ada di Kurikulum 2013 beserta dasar hukumnya :
II.
Standar
Kompetensi Lulusan , Permendikbud no 54
Tahun 2013
III.
Standar
Proses , Permendikbud no 65 Tahun 2013
IV.
Standar
Penilaian ,Permendikbud no 66 Tahun 2013
V.
Kerangka
dasar dan struktur kurikulum Sekolah Menengah pertama/ Madrasah Tsanawiyah,Permendikbud
no 68 Tahun 2013
I. Standar Kompetensi Lulusan
Disini diperlukan
apa yang harus dicapai oleh peserta didik yang tertuang dalam SKL (Standar
Kompetensi Lulusan) Dari kurikulum 2013
SKL tidak dirumuskan dari ilmu pengetahuan tetapi berangkat dari kebutuhan
masyarakat
Standar Kompetensi
Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang
diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. serta digunakan sebagai
acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian
pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Berdasarkan
Permendikbud no 54 Tahun 2013 bahwa:
KOMPETENSI
LULUSAN SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B memiliki
sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
|
|
Dimensi
|
Kualifikasi
Kemampuan
|
Sikap
|
Memiliki
perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu,
percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
|
Pengetahuan
|
Memiliki
pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.
|
Keterampilan
|
Memiliki
kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan
konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis.
|
II. Standar
Proses.
Proses
Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagiprakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis
peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses
pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi
lulusan.
Proses
pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah(sikap,pengetahuan
dan ketrampilan) secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak
bisa dipisahkan dengan ranah lainnya, Dengan demikian proses pembelajaran
secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang mencerminkan keutuhan penguasaan
sikap, pengetahuan, dan keterampilan
Sesuai
dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran
yang digunakan:
1. dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;
2. dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar
berbasis aneka sumber belajar;
3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan
pendekatan ilmiah;
4. dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6. dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran
dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7. dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8. peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills)
dan keterampilan mental (softskills);
9. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta
didik sebagai pembelajar sepanjanghayat;
10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan(ing
ngarso sung tulodo), membangun
kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta
didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat;
12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa
saja adalah siswa, dan di mana saja
adalah kelas.
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.
14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang, budaya peserta
didik.
Terkait
dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan
proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil
pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
Ketiga
ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang
berbeda Sikap diperoleh melalui aktivitas“ menerima,menjalankan, menghargai, menghayati, dan
mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh
melalui aktivitas“ mengingat, memahami, menerapkan,
menganalisis, mengevaluasi, mencipta. Keterampilan
diperoleh melaluiaktivitas“ mengamati, menanya,
mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.Karaktersitik
kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi
karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific),
tematik terpadu (tematik antarmata pelajaran),
dan
tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis
penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong
kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual,baik individual
maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang
menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
Rincian
gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan berdasarkan Permendikbud no 65
tahun 2013 sebagai berikut
Sikap
: Pengetahuan : Keterampilan:
Menerima Mengingat Mengamati
Menjalankan Memahami Menanya
Menghargai Menerapkan Mencoba
Menghayati, Menganalisis Menalar
Mengamalkan Mengevaluasi Menyaji
Mencipta
A. Desain Pembelajaran
Perencanaan
pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) yang mengacu pada Standar Isi.Perencanaan pembelajaran meliputi
penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber
belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario
pembelajaran.PenyusunanSilabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang
digunakan.
1. Silabus
Kurikulum
2013 ini silabus telah disediakan oleh Kemendikbud/Puskur,sehingga guru tidak
perlu lagi membuat silabus seperti KTSP.
Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan danStandar Isi
untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuaidengan pola pembelajaran pada
setiap tahun ajaran tertentu.Silabusdigunakan sebagai acuan dalam pengembangan
rencana pelaksanaanpembelajaran.
2. RPP (Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran )
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka
untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk
mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi
Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP
secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secarainteraktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai denganbakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis pesertadidik.
RPP
disusun berdasarkanKD atau subtema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan
atau lebih. Komponen RPP terdiri atas:
a.
identitas sekolahyaitunamasatuanpendidikan
b.
identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c.
kelas/semester;
d.
materi pokok;
e.
alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian
KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia
dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f.
tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan
kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan;
g.
kompetensi dasar dan indicator pencapaian kompetensi;
h.
materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur
yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan
indikator ketercapaian kompetensi;
i.
metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j.
media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan
materi pelajaran;
k.
k. sumber belajar, dapat
berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l.
langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan,
inti, dan penutup; dan
m. penilaian hasil
pembelajaran.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi
kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan peserta
didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti
proses pembelajaran;
b. memberi motivasi
belajar siswa secara kontekstual sesuai manfaat
dan aplikasi materi ajar dalam
kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal,
nasional dan internasional;
c. mengajukan
pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan
dipelajari;
d. menjelaskan tujuan
pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
e. menyampaikan cakupan
materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai
silabus.
2. Kegiatan Inti
Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode
pembelajaran,media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan
dengankarakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan
tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau saintifik
dan/atauinkuiridan penyingkapan (discovery) dan/ataupembelajaran
yangmenghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based
learning)disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjangpendidikan.
a. Sikap
Sesuai dengan
karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari
menerima,menjalankan,menghargai,menghayati,hingga mengamalkan. Seluruhaktivitas
pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong siswa untuk
melakuan aktivitas tersebut.
b. Pengetahuan
Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas mengetahui,
memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta.Karakteritik aktivititas belajar
dalam domain pengetahuan ini memiliki
perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar
dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik
sangat disarankan untuk menerapkan
belajar berbasis penyingkapan/penelitian
(discovery/inquiry learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan
karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan menggunakan
pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahanmasalah (project
based learning).
c. Keterampilan
Keterampilandiperolehmelaluikegiatan
mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi
(topikdan subtopik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan
harus mendorong siswa untuk
melakukan proses pengamatan hingga
penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran
yang menerapkan modus belajar berbasis
penyingkapan/penelitian (discovery/inquirylearning)dan
pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project
based learning).
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk
mengevaluasi:
a. seluruh rangkaian
aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara
bersama menemukan manfaat langsung
maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
b. memberikan umpan
balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
c. melakukan kegiatan
tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun
kelompok; dan
d. menginformasikan
rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
C. PENILAIAN HASIL DAN PROSES PEMBELAJARAN
Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan
penilaian otentik (authentic assesment)yang menilai kesiapan siswa,
proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen
tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar siswa atau
bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) dan
dampak pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran.
Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh guru
untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment),
atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik dapat
digunakansebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan
Standar Penilaian Pendidikan.
Evaluasi
proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dengan menggunakan alat:
angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.
III.
Standar Penilaian.
Penilaian
pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian
diri, penilaian berbasis portofolio,ulangan, ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat
kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai
berikut.
1. Penilaian
otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai
mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
2. Penilaian
diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara
reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
3. Penilaian
berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai
keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan
perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada
sikap/perilaku dan keterampilan.
4. Ulangan
merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan
dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
5. Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik
untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi
Dasar (KD) atau lebih.
6. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan ole
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah
semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada
periode tersebut.
7. Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada
semester tersebut.
8. Ujian
Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran
yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat
kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang
merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
9. Ujian
Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan
pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat
kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang
merepresentasikan Kompetensi Inti pada
tingkat kompetensi tersebut.
10. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan pengukuran
kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian
Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
11. Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian
kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan
pendidikan.
Pendekatan
penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria(PAK). PAK merupakan
penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan
minimal (KKM).
KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar
minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan
karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan
karakteristik peserta didik
Teknik
dan Instrumen Penilaian
Teknik
dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sebagai berikut.
a.
Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melakukan penilaian kompetensi
sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian “teman sejawat”(peer
evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi,
penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala
penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal
berupa catatan pendidik.
1)
Observasi
merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan
2)
dengan
menggunakan indera, baik secara
langsung maupun tidak langsung
3)
dengan
menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang
4)
diamati.
5)
Penilaian
diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk
mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian
kompetensi. Instrumen yang digunakan
berupa lembar penilaian diri.
6)
Penilaian
antarpeserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik
untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang
digunakan berupa lembar penilaian
antarpeserta didik.
7)
4)Jurnal
merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi
hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan
dengan sikap dan perilaku.
b. Penilaian Kompetensi
Pengetahuan
Pendidik
menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
1)
Instrumen
tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah,
menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran.
2)
Instrumen
tes lisan berupa daftar pertanyaan.
3)
Instrumen
penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara
individu atau kelompok sesuaidengan karakteristik tugas.
c. Penilaian Kompetensi
Keterampilan
Pendidik menilai kompetensi keterampilan
melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik
mendemonstrasi suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik,
projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek
atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
1)
1)
Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan
suatu aktivitas atau perilaku
sesuaidengan tuntutan kompetensi.
2)
Projek
adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan
pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
3)
Penilaian
portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh
karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif
untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta
didik dalam kurun waktu tertentu. Karya
tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian
peserta didik terhadap lingkungannya.
Instrumen
penilaian harus memenuhi persyaratan:
1)
substansi
yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai;
2)
konstruksi
yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan;
dan
3)
penggunaan
bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan
peserta didik
Mekanisme
dan Prosedur Penilaian
1)
Penilaian
hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengahdilaksanakan oleh
pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau lembaga mandiri.
2)
Penilaian
hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri,
penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian
sekolah, dan ujian nasional.
a.
Penilaian
otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
b.
Penilaian
diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
c.
Penilaian
projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran.
d.
Ulangan
harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam
bentuk ulangan atau penugasan.
e. Ulangan tengah semester dan
ulangan akhir semester, dilakukan oleh
pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
f.
Ujian
tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir kelas II
(tingkat1), kelas IV (tingkat 2),
kelas VIII (tingkat 4),dan kelas XI (tingkat 5), dengan menggunakan kisi-kisi
yan disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhVI (tingkat 3),
kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6)dilakukan melalui UN.
g.
Ujian
Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei oleh Pemerintah pada
akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2),kelas VIII (tingkat 4), dan
kelas XI (tingkat5).
h.
Ujian
sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai denganperaturan
perundang-undangan
i.
Ujian
Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3)
Perencanaan
ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidiksesuai dengan silabus dan
dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
4)
Kegiatan
ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:
a.
menyusun
kisi-kisi ujian;
b.
mengembangkan
(menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen;
c.
melaksanakan
ujian;
d.
mengolah
(menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
e.
melaporkan
dan memanfaatkan hasil penilaian.
5)
Ujian
nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi
Standar (POS).
6) Hasil ulangan harian
diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
Peserta didik yang belummencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.
7) Hasil penilaian oleh pendidik dan
satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan
pemerintah.
Pelaksanaan dan Pelaporan
Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian
kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. menentukan kriteria minimal
pencapaian Tingkat Kompetensidengan mengacu pada indicator Kompetensi Dasar tiap matapelajaran;
b. mengoordinasikan ulangan harian,
ulangan tengah semester,ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkatkompetensi, dan
ujian akhir sekolah/madrasah;
c. menyelenggarakan ujian
sekolah/madrasah dan menentukankelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai denganPOS Ujian
Sekolah/Madrasah;
d. menentukan kriteria kenaikan
kelas;
e. melaporkan hasil pencapaian
kompetensi dan/atau tingkatkompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam
bentuk bukurapor;
f. melaporkan pencapaian hasil
belajar tingkat satuan pendidikankepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan
instansi lain yangterkait;
g. melaporkan hasil ujian Tingkat
Kompetensi kepada orangtua/walipeserta didik dan dinas pendidikan.
h. menentukan kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan
kriteria:
1)
menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
2)
mencapai
tingkat Kompetensi yang dipersyaratkan, denganketentuan kompetensi sikap
(spiritual dan sosial) termasukkategori baik dan kompetensi pengetahuan dan
keterampilan minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan;
3)
lulus
ujian akhir sekolah/madrasah; dan
4)
lulus
Ujian Nasional.
i. menerbitkan
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiappeserta didik bagi satuan
pendidikan penyelenggara Ujian Nasional;dan
j. menerbitkan
ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuanpendidikan bagi satuan
pendidikan yang telah terakreditasi
.
Pelaksanaan dan Pelaporan
Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional dan ujian mutu
Tingkat kompetensi, dengan memperhatikan hal-hal berikut.
a.
Ujian Nasional
1) Penilaian
hasil belajar dalam bentuk UN didukung oleh suatusistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang
aman, jujur, dan adil.
2) Hasil UN
digunakan untuk:
a. salah satu syarat kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan;
b. salah satu pertimbangan dalam
seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya;
c. pemetaan mutu; dan
d. pembinaan dan pemberian bantuan
untuk peningkatanmutu.
3) Dalam
rangka standarisasi UN diperlukan acuan berupa kisi-kisibersifat nasional yang
dikembangkan oleh Pemerintah,sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah dengan komposisi tertentu yang ditentukanoleh
Pemerintah.
4) Sebagai
salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuanpendidikan, kriteria
kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah.
5) Dalam
rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutuprogram dan/atau satuan
pendidikan, Pemerintah menganalisisdan membuat peta daya serap UN dan
menyampaikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.
b. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi
1) Ujian mutu Tingkat Kompetensi
dilakukan oleh Pemerintah padaseluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk
pemetaan danpenjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.
2) Ujian mutu Tingkat Kompetensi
dilakukan sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu,
sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan proses pembelajaran.
3) Instrumen, pelaksanaan, dan
pelaporan ujian mutu TingkatKompetensi mampu memberikan hasil yang komprehensif
sebagaimana hasil studi lain dalam skala internasional
IV.
Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah
STRUKTUR KURIKULUM
A. Kompetensi Inti
Kompetensi inti
dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu.
Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada
kelas yang berbeda dapat dijaga.
Rumusan kompetensi
inti menggunakan notasi sebagai berikut:
1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
4. Kompetensi Inti-4
(KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah dapat dilihat pada Tabel berikut.
Tabel 1: Kompetensi
Inti Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
KOMPETENSI INTI KELAS VII
|
KOMPETENSI
INTI KELAS VIII
|
KOMPETENSI INTI KELAS IX
|
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang
dianutnya
|
1. Menghargai dan
menghayati ajaran agama yang dianutnya
|
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang
dianutnya
|
2. Menghargai dan
menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong
royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
|
2. Menghargai dan
menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong
royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan keberadaannya dan
|
2. Menghargai dan
menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong
royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
|
3. Memahami pengetahuan (faktual, konseptual,
dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
|
3. Memahami dan
menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa
ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait
fenomena dan kejadian tampak mata
|
3. Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual,
konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak
mata
|
4. Mencoba,
mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan
sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
|
4. Mengolah,
menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan
sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
|
4. Mengolah,
menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan
sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
|
MATA PELAJARAN
Berdasarkan kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi
waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan matapelajaran
dan alokasi waktu untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
sebagaimana tabel berikut.
Tabel 2:
Matapelajaran SekolahMenengahPertama/Madrasah Tsanawiyah
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU PER MINGGU
|
|||
KELAS
|
VII VII
|
VIII
|
IX
|
|
Kelompok A
|
||||
1.
|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
6
|
6
|
6
|
4.
|
Matematika
|
5
|
5
|
5
|
5.
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
5
|
5
|
5
|
6.
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
7.
|
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
Kelompok B
|
||||
1.
|
Seni Budaya
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Prakarya
|
2
|
2
|
2
|
JUMLAH ALOKASI WAKTU PER MINGGU
|
38
|
38
|
38
|
0 Response to "Pengembangan Kurikulum 2013"
Posting Komentar
Termimakasih buat partisipasinya ya :)