Makalah Asuransi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Di masa kehidupan, manusia
tidak
dapat meramalkan apa yang akan terjadi diwaktu yang akan datang secara sempurna, meskipun dengan
menggunakan berbagai alat analisis. Hal itu pula yang terjadi pada perusahaan
maupun individu. Resiko dimasa datang
dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya saja : kematian, sakit atau
resiko dipecat dari pekerjaan. Dalam dunia bisnis resiko yang dihadapi dapat
berupa kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan. Oleh karena itu
setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi, sehingga tidak
menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi. Adalah perusahaan asuransi yang mau
dan sanggup menanggung setiap resiko yang akan dihadapi nasabahnya baik
perorangan maupun badan usaha.
Dalam kondisi
demikian, kehadiran asuransi tentu akan membuat resiko dimasa yang akan datang
dapat teratasi dengan baik. Pada prinsipnya asuransi adalah
suatu perjanjian antar tertanggung dan penanggung untuk merundingkan ganti rugi
yang diderita tertanggung yang akan diganti oleh penanggung (kantor asuransi)
setelah tertanggung menyepakati pembayaran sejumlah uang yang disebut premi.
Di Indonesia pengertian asuransi menurut
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1992 tentang usaha asuransi adalah sebagai berikut
: Perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Jenis-jenis
asuransi dibagi menurut fungsinya yaitu Asuransi
Kerugian (non life insurance),
Asuransi jiwa (life insurance), Reasuransi (reinsurance). Sedangkan berdasarkan kepemilikan terdiri
atas Asuransi Pemerintah, Asuransi Swasta Nasional, Asuransi Perusahaan Asing serta Asuransi Campuran.
Melalui makalah ini, kami mencoba untuk memberikan
penjelasan maupun gambaran secara keseluruhan berkaitan dengan asuransi. Di
dalamnya tidak lupa kami mengkaji manfaat asuransi untuk kehidupan perekonomian
baik bagi individu maupun perusahaan.
1.2
Perumusan
Masalah
·
Mengenal berbagai jenis dan pihak
asuransi serta lembaga asuransi yang ada di Indonesia.
·
Mengkaji ruang lingkup usaha asuransi
dan penggolongannya.
·
Mengetahui manfaat dari setiap bentuk
asuransi.
1.3 Tujuan Didirikannya Asuransi
·
Mengatasi kemungkinan adanya resiko
kerugian dimasa yang akan datang.
·
Mengurangi permasalahan ekonomi pada
individu maupun perusahaan.
1.4
Manfaat
Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank
·
Rasa aman dan perlindungan.
·
Pendistribusian biaya dan manfaat yang
lebih adil.
·
Polis asuransi dapat dijadikan sebagai
jaminan untuk memperoleh kredit.
·
Berfungsi sebagai tabungan dan sumber
pendapatan.
·
Alat penyebaran resiko.
·
Membantu meningkatkan kegiatan usaha.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi
Asuransi
Asuransi
merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana
besar , yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat
bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi .
Tujuan dari
asuransi yaitu untuk memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian
keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya (fortuitious
event).
Usaha
asuransi adalah suatu mekanisme yang
memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi resiko
dimasa mendatang. Apabila resiko tersebut benar-benar terjadi, pihak
tertanggung akan mendapatkan
ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara
penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam
dunia bisnis yang penuh dengan resiko.
B. Manfaat
dan Keuntungan Asuransi
1. Rasa aman dan
perlindungan.
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan
memberikan rasa aman dari resiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko
atau keruguan tersebut benar-benar terjadi, pihak
tertanggung (insured) berhak atas
nilai kerugian sebesar nilai polis yang ditentukan.
2. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih
adil.
Prinsip keadilan diperhitungkan untuk menentukan nilai pertanggungan dan
premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik
dengan memperhatikan faktor-faktor yang berpengaruh dalam asuransi tersebut.
Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi
yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin
besar nilai pertanggungan semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar
oleh tertanggung.
3. Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk
memperoleh kredit.
4. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan.
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan
tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang
dibayarkan dan juga bonus (sesuai dewngan perjanjian dari kedu belah pihak).
5. Alat penyebaran risiko.
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga
pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas
nilai pertanggungan.
6. Membantu
meningkatkan kegiatan usaha.
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani
dengan resiko kerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai
macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakan dan lain sebagainya).
Keuntungan asuransi untuk masing-masing pihak adalah
sebagai berikut :
a.
Bagi Perusahaan Asuransi
-
Keuntungan dari premi yang diberikan ke
nasabah
-
Keuntungan dari hasil penyertaan modal
di perusahaan lain
-
Keuntungan dari hasil bunga dari
investasi disurat-surat berharga
b.
Bagi Nasabah
-
Memberikan rasa aman
-
Merupakan simpanan yang pada saat jatuh
tempo dapat ditarik kembali
-
Terhindar dari resiko kerugian tau
kehilangan
-
Memperoleh pengahsilan dimasa yang kan
datang
-
Memperoleh penggantian akibat kerusakan
atau kehilangan.
C. Resiko
dan ketidakpastian
Resiko adalah
kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulakan
kerugian. Resiko berarti ketidakpastian dari kerugian financial. Ketidakpastian
dan peluang kerugian dapat disebabkan berbagai macam hal, diantaranya :
ketidakpastian ekonomi, ketidakpastian alam, ketidakpastian terjadinya perang,
pembunuhan, pencurian, dan sebagainya.
Resiko terbagi
atas tiga jenis, diantaranya :
§
Resiko
murni
Suatu resiko
yang apabila benar-benar terjadi akan menimbulkan kerugian dan apabiala tidak
terjadi , tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan
§
Resiko
spekulatif
Resiko
yang menimbulkan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk
mendapatkan keuntungan, dan kemungkinan
untuk mendapatkan kerugian.
§
Resiko
individu
Resiko
individu adalah resiko yang dihadapi dalam kegiatan hidup sehari-hari. Resiko
individu terbagi menjadi tiga jenis :
1.
Resiko
pribadi (Personal risk).
Resiko
yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi. Apabila
risiko tersebut tidak terjadi, seseorang masih dapat mengusahakan atau
memperoleh manfaat ekonomis untuk menyelenggarakan hajat hidupnya. Berkurangnya
atau bahkan hilangnya kemampuan
seseorang untuk berusaha dapat diakibatkan oleh beberapa hal, antara lain :
mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.
2.
Resiko
harta (property risk).
Resiko
bahwa harta yang kita miliki hilang, rusak, atau dicuri. Dengan kerusakan atau
kehilangan tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan ekonomi
yang diperoleh dari harta yang dimiliki. Sebagai konsekuensinya, pemilik harus
mengeluarkan biaya lagi untuk menggantikan kinerja harta
yang hilang.
3.
Resiko
tanggung gugat (liability risk).
4.
Risiko
yang mungkin kita alami atau derita.
Hal
ini dilakukan sebagai tanggung
jawab akibat kerugian atau
terlukanya pihak lain.
Dalam
menangani risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara
lain :
1.
Menghindari
resiko (risk avoidance)
2.
Mengurani
resiko (risk reducation)
3.
Menahan
resiko (risk retention)
4.
Membagi
resiko (risk
sharing)
5.
Mentransfer
resiko (risk transferring)
D. Prinsip
Asuransi
a.
Insurable
interest
Merupakan hak berdasarka
hukum untuk mempertangungkan suatu risiko yang berkaitan denga keuangan, yang
diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang
dipertanggungkan. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar memenuhi
criteria insurable interest, yaitu :
·
Kerugian
tidak dapat diperkirakan
Risiko yang dapat
diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian. Kerugian
tersebut harus dapat diukur, misalnya kebakaran rumah, terbakarnya suatu rumah
tidak dapat ditentukan waktunya secara pasti. Berbeda dengan kerusakan sebuah
kemeja yang dipakai untiuk kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, kerusakan
sebuah kemeja tidak dapat diansurasikan karena sudah dapat diperkirakan
sebelumnya kerusakan kemeja tersebut.
·
Kewajaran
Risiko yang dipertanggungkan
adalah benda atau harta yang memiliki nilai material, baik bagi penanggung
maupun tertanggung.
·
Catastrophic
Risiko yang mungkin terjadi
haruslah tidak akan menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang sangat besar, yaitu
jika sebagian besar pertanggungan akan mengalami kerugian pada waktu yang
bersamaan.
·
Homogen
Homogen berarti banyak
barang yang serupa atau sejenis. Hal ini berkaitan dengan prinsip bahwa
asuransi menutup sebagian besar risiko supaya dapat membayar beberapa kerugian
dari yang dipertanggungkan.
b.
Itikad
Baik
Dalam melakukan kontarak
asuransi, pihak penaggung perlu menjelaskan secara lengkap hak dan kewajibannya
selama masa asuransi. Selain itu yang harus diperhatikan adalah perlakuan dari
penanggung pada saat benar-benar ada risiko yang menimpa tertanggung. Pihak
penanggung harus konsisten terhadat hak dan kewajiban yang dicantumkan dalam
kontrak (polis) termasuk batasan-batasan yang ada sehingga jelas apabila ada
risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi.
Kewajiban dari kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty
of disclosure.
c.
Indemnity
Mekanisme penanggung untuk
mengkompensasi yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi financial. Prinsip Indemnity
tidak dapat dilaksanakan dalam asuransi kecelakaan dan kematian. Indemnity ini
dapat dilakuakn dengan beberapa cara, yaitu pembayaran tunai, penggantian,
perbaikan, dan pembangunan kembali.
d.
Proximate
Cause
Suatu sebab aktif, efisien
yang menyebabkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan
tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari
suatu sumber baru dan independent.
e.
Subrogation
Pada prinsipnya merupakan
hak penanggung yang teleha memeberikan ganti rugi kepada tertanggung. Untuk
menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu
peristiwa kerugian.
f.
Kontribusi
Prinsip ini merupakan akibat
wajar dari prinsip indemnity yaitu, penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung
lain yang memilki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi
kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.
E. Polis
Asuransi
Polis Asuransi
adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian asuransi. Polis memegang peranan penting dalam menjaga konsistensi
pertanggung- jawaban, baik pihak penanggung maupun tertanggung. Dengan memilki polis asuransi, pihak
tertanggung memiliki jaminan bahwa pihak penanggung akan mengganti kerugian
yang mungkin dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak terduga. Polis
tersebut merupakan bukti otentik yang dapat digunakan untuk mengajukan klaim
apabila pihak penanggung mengabaikan tanggung jawabnya. Polis asuransi juga
berfungsi sebagai bukti pembayaran premi kepada penanggung.
Polis asuransi
memuat hal-hal sebagai berikut :
·
Nomor
polis
·
Nama
dan alamat tertanggung
·
Uraian
risiko
·
Jumlah
pertanggungan
·
Besar
premi, bea materai, dan lain-lain
·
Bahaya-bahaya
yang dijaminkan
·
Khusus
untuk polis pertanggungan kendaraaan bermotor ditambah dengan nomor polisi,
nomor rangka (chasis), dan nomor mesin kendaraan.
F. Premi
Asuransi
Premi asuransi adalah
kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang
dalam jumlah tertentu secara periodik. Jumlah premi sangat tergantung pada
faktor-faktor yang menyebabkan tinggi rendahnya tingkat resiko dan jumlah nilai
pertanggungan. Jangka waktu pembayaran premi sangat tergantung pada perjanjian
yang sudah dituangkan didalam polis asuransi. Jangka waktu pembayaran dapat
bulanan, triwulan, semesteran, atau tahunan.
G. Penggolongan
Asuransi

a.
Asuransi sukarela
Pertanggungan
dilakukan dengan cara sukarela, dan semata –mata dilakukan atas kesadaran
seseorang akan kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas sesuatu yang
dipertanggungkan tersebut, missal : asuransi kecelakaan, asuransi kebakaran,
asuransi kendaraan bermotor dan sebagainya.
b. Asuransi wajib
Merupakan
asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak -
pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundangan -undangan
yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya : asuransi tenaga kerja, asuransi
kecelakaan dan sebagainya.

Menurut
UU no. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, jenis usaha perasuransian
dibagi menjadi beberapa jenis :
a.
Usaha
Asuransi
1.
Asuransi
kerugian (nonlife insurance)
Usaha yang memberikan jasa –
jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian , kehilangan manfaat dan
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak
pasti . Asuransi kerugian juga disebut sebagai general insurance karena lingkup usahanya yang sangat luas. Usaha
asuransi kerugian dapat dibagi sebagai berikut :
o
Asuransi kebakaran adalah asuransi yang diakibatkan karena kejadian yang
tidak disengaja, misalnya : petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat.
o
Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan (marine insurance)
penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami
tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.
o
Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat
digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Jenisnya
antara lain : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian
uang dalam pengangkutan dan penyimpanan, kecurangan dan sebagainya.
2.
Asuransi
jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa adalah suatu
jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang
dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seorang yang dipertanggungkan. Asuransi
jiwa memberikan :
o
Dukungan
bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan
o
Santunan
bagi tertanggung yang meninggal
o
Bantuan
untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
o
Penghimpun
dana untuk persiapan pensiun
Ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat digolongkan menjadi tiga yaitu :
·
Asuransi jiwa biasa (ordinary
life insurance). Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu
nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodic (bulanan, triwulan, semesteran,
dan tahunan).
·
Asuransi
jiwa kelompok (group life insurance).
Asuransi jiwa yang biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu
kelompok orang dibawah satu polis induk di mana masing -
masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
·
Asuransi
Jiwa industrial (industrial life insurance). Dalam jenis asuransi ini dibuat dengan
jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di
rumah pemilik polis kepada agen yang isebut debit agent.
3.
Reasuransi
(reinsurance)
Pertanggungan ulang atau
pertanggungan yang dipertanggungkan dari asuransi. Reasuransi sebagai sistem
penyebaran risiko dimana penaggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari
pertanggungan yang dututupnya kepada penaggung yang lain. Pihak tertanggung disebut ceding company, dan penanggung adalah reasuradur. Dalam menjalankan usaha, ada
kemungkinana perusahaan asuransi menanggung risiko yang lebih besar dari
kemampuan financialnya. Untuk mengatasi penyebaran risiko, dilakukan dengan dua
mekanisme, yaitu : koasuransi dan reasuransi. Koasuransi adalah
pertangunggan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi.
Sedangkan Reasuransi adalah proses untuk mengasuransikan kembali
pertanggung jawaban pada pihak tertanggung.

Dalam
hal ini yang yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahann asuransi
tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
·
Asuransi milik pemerintah
Yaitu
asuransi yang sahamnya dimiliki sebagaian besar atau bahkan 100 persenoleh
pemerintah
·
Asuransi milik swasta nasional
Kepemilikan
saham sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa siapa yang
paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
·
Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan
jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari
negara lain dan jelas kepemilikannyapun dimiliki oleh 100 persen pihak asing
·
Asuransi milik campuran
Merupakan
jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan
pihak asing
- Fungsi Reasuransi
·
Meningkatkan
kapasitas akseptasi. Penanggung dapat meningkatkan akseptasi sehingga pemasukan
asuransi bisa memperbesar jumlah nilai pertanggungan.
·
Alat
penyebaran risiko. Dengan adanya mekanisme ini, akan tertanggulangi adanya
kemungkinan dalam jumlah yang sangat besar.
·
Meningkatkan
stabilitas usaha. Dengan penyebaran risiko ke perusahaan asuransi lain, maka
kekhawatiran akan adanya kegagalan usaha semakin kecil.
·
Meningkatkan
kepercayaan. Reasuransi menambah keprcayaan bagi tertanggung karena kemungkinan
risiko yang dialami mendapat jaminan dari perusahaan asuransi.
- Reasuransi dapat dilakukan dengan berbagai
cara :
·
Treaty and facultative reinsurance
Dalam model ini, reasuradur memberikan sejumlah pertangunggan yang
diinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasuradur harus menerima jumlah yang
ditawarkan.
·
Reasuransi
Proposional
Pembagian risiko antara ceding company dengan reasuradur dilakukan
secara proporsional berdasarkan jumlah retensi yang telah ditetapkan. Retensi
adalah jumlah maksimum risiko yang ditahan atau ditanggung oleh ceding company.
·
Reasuransi
Non Proporsional
Bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasuraur untuk tidak membayar
klaim atau membayar klaim terbatas jumlah yang ada dalam treaty. Treaty dalam
mekanisme reasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan berdasarkan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam suatu perjanjian
antara ceding company dan reasuradur, yang mana reasuradur mengikatkan diri
untuk menerima setiap penutupan yang diberikan oleh ceding company.
b.
Usaha
Penunjang
o
Pialang
Asuransi
Usaha yang memberikan jasa
keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi
asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
o Pialang Reasuransi
Usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam
penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi, dewan
bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
o
Penilai
Kerugian Asuransi
Usaha yang memberikan jasa
penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yanag dipertanggungkan.
o
Konsultan
Aktuaria
Usaha yang
memberikan jasa konsultan aktuaria.
o
Agen
Asuransi
Pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka
pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
-Menurut the chartered Insurance Institut, London
ü Asuransi Kerugian (property insurance)
Merupakan pertanggungan untuk
semua milik yang berupa harta benda yang memiliki risiko atau bahaya kebakaran,
kecurian, tenggelam dilaut. Misalnya asuransi kebakaran, pengangkutan,
penerbangan, kecelakaan.
ü Asuransi tanggung gugat (liability insurance)
Asuransi untuk melindungi
tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga katrena kelalaian
tertanggung.
ü Asuransi jiwa (life insurance)
Meliputi asuransi
kecelakaan, asuransi jiwa (asuransi
berjangka, asuransi seumur hidup, endowment insurance), anuitas, asuransi
industri.
ü Asuransi Kerugian (general insurance)
ü Reasuransi (Reinsurance)
H. Pengaturan
Perasuransian di Indonesia
Peraturan
perundangan yang digunakan sebagai dasar acuan pembinaan dan pengawasan atas
usaha pengasuransian di Indonesia saat ini adalah :
1.
UU
No.2 Tahun 1992, tentang usaha pengasuransian
2.
PP No.73 Tahun 1992, tentang usaha
pengasuransian
3.
Keputusan
Menteri Keuangan antara lain :
- Nomor 223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan
Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
- No.224/KNE.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan
Keuangan Perusahaan Asuransi atau Reasuransi
-No.225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Asuransi atau Reasuransi.
- No.226/CMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan
Penyelenggaran Kegiatan Usaha Perusahaan penunjang Usaha Asuransi.
I. Perizinan Pendirian Perusahaan Asuransi
Pemberian izin oleh
Menteri Keuangan bagi perusahaan perasuransian menurut PP Nomor 73 tahun 1992
dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
a.
Persetujuan
prinsip
Persetujuan
yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian suatu perusahaan yang
bergerak di bidang perasuransian, di mana batas waktu persetujuan prinsip
selama-lamanya dibatasi 1 tahun.
b.
Izin
usaha
Izin
ymelakukan usaha setelah persiapan pendirian selesai, di mana izin usaha diberikan
setelah persyaratan izin usaha telah dipenuhi. Ketentuan modal disetor
perusahaan perasuransian.
J.
Asuransi Kredit
Dalam hal ini, asuransi yang dikaitkan dengan dunia
perbankan dan lebih dititikberatkan pada asuransi jaminan kredit merupakan
bidang asuransi kerugian (general
insurance) yang meliputi :
ü
Asuransi
kebakaran (fire insurance)
ü
Asuransi
pengangkutan laut (marine insurance)
ü
Asuransi
kendaraan bermotor (motor vehicle
insurance)
Oleh karena itu,
asuransi kredit mempunyai kaitan erat dengan jasa perbankan terutama di bidang
perkreditan yang selalu dikaitkan dengan jaminan kredit berupa barang bergerak
dan tidak bergerak yang sewaktu – waktu dapat tertimpa resiko yang dapat
mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang dan bank sebagai pemilik kredit.
Kredit adalah
pinjaman uang yang diberikan oleh pemberi kredit (bank, lembaga keuangan)
kepada nasabahnya. Sejak kredit diberikan kepada nasabah, pemberi kredit oleh
nasabah atau tidak diperolehnya kembali kredit tersebut dari nasabah sehingga
pemberi kredit menderita kerugian. Untuk melindungi diri dari kemungkinan
kerugian tersebut, pemberi kredit menutup asuransi atas kredit yang
diberikannya kepada nasabah. Dalam asuransi kredit, tertanggung adalah pemberi
kredit (bank, lembaga keuangan) dan yang ditanggung oleh penanggung adalah
resiko kredit di mana tidak diperolehnya kembali kredit kepada para nasabahnya
( yang umumnya terdiri atas para pengusaha).
Asuransi kredit
bertujuan :
1.
Melindungi
pemberi kredit dari kemungkinan tidak diperolehnya kembali kredit yang
diberikan kepada para nasabahnya.
2.
Membantu
kegiatan, pengarahan, dan keamanan perkreditan baik kredit perbankan maupun
kredit lainnya di luar perbankan.
Dengan adanya
asuransi kredit, bank akan terdorong untuk lebih giat membantu para nasabahnya
dalam menyediakan modal untuk mengembangkan usahanya. Pengelolaaan asuransi
kredit di Indonesia dipercayakan oleh pemerintah kepada PT Asuransi Kredit
Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta, di mana yang menjadi tertanggung
adalah bank - bank pemerintah, bank – bank swasta, dan lembaga – lembaga
keuangan lainny. Sebagai imbalan atas jaminan yang diberikan oleh PT. Askrindo,
bank membayar premi atas kredit yang ditanggung. Premi tersebut menjadi beban
bank, tetapi dalam praktik, ada juga bank yang membebankan premi tersebut
kepada nasabahnya yang memperoleh kredit. Walaupun begitu, yang menjadi
tertanggungn bukan nasabahnya tetapi bank pemberi kredit.
K. Contoh
Perusahaan Asuransi di Indonesia
·
AIA Financial
Berdiri tahun 1983. Sempat berganti nama
dari PT Asuransi Lippo Jiwa Sakti menjadi Lippo Life, kemudian AIG
Lippo dan Setelah 80% sahamnya dimiliki American International Assurance,
berubah nama menjadi AIA Financial.
·
Allianz
Merupakan cabang dari Allianz
SE Jerman, yang
merupakan salah satu perusahaan asuransi terbesar di dunia. Masuk di Indonesia
sejak tahun 1981. Bergerak pada bidang asuransi jiwa, kesehatan, employee benefit, serta
dana pensiun dan saving.
·
Avrist
Berdiri sejak 1975, PT Avrist Assurance
(Avrist) adalah perusahaan asuransi jiwa patungan multinasional pertama di
Indonesia, yang menyediakan program asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan
kesehatan, asuransi jiwa kredit dan pensiun, baik untuk perorangan maupun
kelompok, termasuk produk-produk asuransi jiwa berbasis syariah/takaful,
melalui beragam saluran distribusi.
·
Axa Mandiri
Merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki
oleh Bank Mandiri dan AXA Group. Jika anda nasabah
Bank Mandiri mungkin sudah pernah ditawarkan asuransi ini.
·
Bumiputera
1912
Merupakan salah satu perusahaan asuransi paling
tua di Indonesia. Sesuai namanya, didirikan pada tahun 1912. yang menarik dari
asuransi ini adalah prinsip mutual share yang mereka pegang, dimana setiap
pemegang polis adalah pemilik perusahaan.
·
CIGNA
Asuransi CIGNA berdiri di Indonesia sejak tahun 1990.
Merupakan cabang dari perusahaan asuransi CIGNA Group yang bermarkas di
connecticut, Amerika Serikat.
·
Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di sektor asuransi.
Perusahaan ini didirikan pada 31 Desember 1859 dengan nama Nederlandsche
Indische Levenverzekering en Lijvrente Maatschappij (NILLMIJ) dan merupakan
perusahaan asuransi jiwa pertama yang didirikan di Indonesia.
·
Manulife
Perusahaan asuransi ini adalah cabang dari Manulife
Financial yang
merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa terbesar di dunia yang diukur
berdasarkan kapitalisasi pasar. Manulife saat ini memiliki sekitar 26.000
karyawan di seluruh dunia. Di Indonesia perusahaan ini berdiri sejak tahun
1985.
·
Prudential
Didirikan pada tahun 1995, PT Prudential Life
Assurance (Prudential Indonesia)
merupakan bagian dari Prudential plc, group jasa keuangan ritel berbasis di
London, Inggris. Pada tahun 2011, unit asuransi jiwa dari Prudential
dinobatkan sebagai perusahaan asuransi terbaik oleh majalah investor untuk perusahaan
dengan aset diatas 10 trilyun.
·
Sinar Mas
Asuransi Sinar Mas (ASM) merupakan anak
perusahaan dari perusahaan Sinar Mas Group yang didirikan pada tanggal 27 Mei
1985. Pada pertama kali berdiri, dinamakan PT. Asuransi Kerugian Sinar Mas
Dipta. Kemudian pada tahun 1991 baru berubah menjadi PT. Asuransi Sinar Mas.
L.
Bentuk Dokumen Asuransi
a.
Kwitansi Premi : Tanda bukti pembayaran premi dari pihak
tertanggung kepada pihak penanggung .

b.
Polis asuransi : Bukti tertulis atau surat perjanjian
antara pihak – pihak yang mengadakan perjanjian.

c.
Surat kuasa khusus : Surat yang ditujukan pemberi kuasa
untuk penerima kuasa untuk menarik dana polis asuransi, mengubah atau
memperpanjang polis asuransi atas nama
pemberi kuasa secara penuh.

BAB
III
PENUTUP
· Kesimpulan
Asuransi merupakan lembaga keuangan
yang melakukan suatu
jasa perlindungan dan penyediaan jaminan
kepada individu,
organisasi maupun perusahaan yang dilakukan dengan perjanjian tertentu, apabila
dimasa yang akan datang tertanggung mengalami hal – hal yang tidak diinginkan
seperti musibah baik yang disebabkan oleh faktor bencana alam, kelalaian,
kebangkrutan, kecelakaan dan lain sebagainya. Asuransi akan memberikan bantuan
berupa materi sehingga pihak tertanggung bisa meminimalisir kerugian yang
terjadi.
Lembaga ini perlu dikaji mulai dari jenis-jenis, manfaat,
penggolongan, contoh perusahaan dan terakhir tata cara pendirian perusahaan
asuransi. Hal ini diperlukan agar kita dapat mengerti dan mampu
mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari – hari. Asuransi sangat bermanfaat
bagi kita dan perusahaan diantarnya dapat memberikan rasa aman, perlindungan
serta dapat membanrtu kegiatan usaha kita.
· Saran
Asuransi sebagai jasa yang cukup vital dimasa yang akan datnag bagi
individu maupun kolektif diharapkan dapat berperan maksimal bagi masyarakat ,
sehingga akan membantu kemungkinan adanya kerugian akibat
musibah yang terjadi. Demi terwujudnya hal tersebut perusahaan asuransi juga diharapkan dapat
berprilaku jujur, bersih, dan transparan kepada pihak
klien/nasabah/tertanggung. Selain itu tanggung jawab dan komitmen yang tinggi
dari pihak penanggung jaminan sangat diperlukan. Sayangnya masih banyak perusahaan
asuransi yang tidak bersikap arif di Indoneisa. Oleh karenanya, diperlukannya
pengawasan baik dari pemerintah maupun masyarakat agar pelayanan jasa asuransi
dapat berjalan dengan baik sehingga mampu mengurangi masalah perekonomian di
Indonesia.
.
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir,
SE., MM. Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya edisi 6. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1999.
Rahardja,
Prathama dan Mandala Manurung. Teori
Ekonomi Makro edisi 4. Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,
2001.
Triandaru, Sigit dan Totok Budisantoso. Bank dan Lembaga
Keuangan Lain edisi 2. Jakarta : Salemba Empat, 2006.
http://ariwahyudi.web.id/2012/06/perusahaan-asuransi-terbaik-indonesia/
0 Response to "Makalah Asuransi"
Posting Komentar
Termimakasih buat partisipasinya ya :)