Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
A. Landasan Hukum
Ketentuan yang mengatur pembuatan daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dapat ditentukan dalam :
1. Pasak
20 UPK 1974
2. Peraturan
Pemerintah nomor 10 Tahun 1979 tentang peniaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai
Negeri Sipil
B. Pengertian dan Tujuan Pembuatan DP3
Yang dimaksud dengan DP3 Pegawai Negeri Sipil adalah
suatu daftar yang memuat hasil penilaian Pelaksanaan Pekerjaan seorang Pegawai
Negeri Sipil dalam jangka waktu satu tahun yang dibuat oleh pejabat yang
berwenang.
Daftar tersebut digunakan sebagai bahan dalam
melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil, antara lain dalam mempertimbangkan
kenaikan pangkat penempatan dalam jabatan, pemindahan, kenaikan gaji berkala
dan lain-lain. nilai dalam DP3 digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam
menetapkan mutasi kepegawaian dalam tahun berikut kecuali ada perbuatan tercela
dari Pegawai yang bersangkutan yang dapat mengurangi nilai tersebut.
C. Unsur-unsur Penilaian DP3
Unsur-unsur yang
dinilai dalam DP3 meliputi:
1. Kesetiaan
Dalam arti sempit kesetiaan adalah
ketaatan, dan pengabdian kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah. Sedangkan
dalam arti yang luas yang dimaksud dengan kesetiaan adalah tekad dan
kesanggupan mentaati, melaksanakan, dan mengamalkan sesuatu dengan disertai
penuh dengan kesadaran dan tanggungjawab. Tekad dan kesanggupan tersebut harus
dibuktikan dalam sikap dan tingkah laku sehari-hari serta dalam pelaksanaan
tugas. Pada umumnya yang dimaksud dengan pengabdian adalah penyumbangan pikiran
dan tenaga secara iklas dengan mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan
golongan dan pribadi.
2. Prestasi Kerja
Prestasi kerja adalah hasil kerja yang
dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.
Pada umumnya prestasi seorang pegawai dipengaruhi oleh kecakapan, keterampilan,
pengalaman dan kesungguhan pegawai yang bersangkutan
3. Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah kesanggupan
seorang pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan
sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani memikul resiko atas
keputusan yang diambilnya atau tindakan yang diakuinya.
4. Ketaatan
Ketaatan adalah kesanggupan seorang
pegawai untuk menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan
kedinasan yang berlaku, menaati perintah yang diberikan oleh atasan yang
berwenang, serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan.
5. Kejujuran
Pada umumnya yang dimaksud dengan
kejujuran adalah ketulusan hati seorang pegawai dalam melaksanakan tugas dan
kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya.
6. Kerja Sama
Yang dimaksud dengan kerjasama adalah
kemampuan seseorang pegawai untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam
menyelesaikan suatu tugas yang ditentukan, sehingga tercapai daya guna dan
hasil guna yang sebesar-besarnya sesuai dengan target yang dutentukan.
7. Prakarsa
Prakarsa adalah kemampuan seorang
pegawai untuk mengambil keputusan, langkah-langkah atau melaksanakan suatu
tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah
dari atasan.
8. Kepemimpinan
Kepemimpinan adalah kemampuan seorang
pegawai untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal
untuk pelaksanaan tugas pokok.
Dapat juga dikatakan, kepemimpinan
adalah kemampuan seseorang pegawai negeri sipil untuk mempengaruhi orang lain
sehingga orang tersebut memiliki kemauan dan semangat kerja dalam melaksanakan
tugasnya.
D.
Pejabat
Penilai dan Tata Cara Penilaian
Mengenai pejabat penilai,
dapat dikatakan beberapa hal berikut :
1. Daftar
penilaian dibuat oleh pejabat penilai
2. Penjabat
penilai adalah atasan langsung Pegawai yang dinilai
3. Pejabat
penilai serendah-rendahnya berpangkat kepala urusan atau pejabat lain yang
setingkat dengan itu, kecuali ditentukan oleh menteri, jaksa agung, pimpinan
kesekretariatan lembaga tertinggi, pimpinan lembaga non departemen, dan
gubernur di lingkungan masing-masing.
4. Pejabat
penilai wajib melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan terhadap pegawai yang
berada di lingkungannya.
5. Pejabat
penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan apabila ia telah membawahi
Pegawai yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan.
6. Pejabat
penilai yang belum membawahi pegawai selama 6 bulan dapat membuat DP3 dengan
mempergunakan bahan-bahan yang ditinggalkan oleh pejabat penilai sebelumnya.
Penilaian dapat dilakukan dengan cara mempergunakan
tata cara penilaian berikut :
a) Pejabat
penilai menyampaikan DP3 kepada atasan pejabat penilai dengan ketentuan sebagai
berikut :
v Apabila
tidak ada keberatan dari pegawai yang dinilai, DP3 tersebut disampaikan tanpa
catatan.
v Apabila
ada keberatan dari pegawai yang dinilai, DP3 tersebut disampaikan dengan
catatan tentang tanggapan pejabat penilai atas keberatan yang diajukan oleh
pegawai yang bersangkutan (pegawai yang dinilai).
b) Atasan
pejabat penilai memeriksa dengan seksama DP3 yang disampaikan kepadanya.
c) Apabila
terdapat alasan-alasan yang cukup, atasan pejabat penilai dapat menggandakan
perubahan nilai yang tercantum dalam DP3 yang dibuat oleh pejabat penilai
d) Nilai
pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan angka sebagai berikut:
No
|
Sebutan
(huruf)
|
Angka
|
1
|
Amat
baik
|
91-100
|
2
|
Baik
|
76-90
|
3
|
Cukup
|
61-75
|
4
|
Sedang
|
51-60
|
5
|
kurang
|
50
kebawah
|
e) Setiap
unsur penilaian ditentukan dahulu nilainya dalam angka, kemudian baru dalam
sebutan (abjad).
E.
Penyampaian
DP3 dan Pengajuan Keberatan
Penyampaian DP3 diatur
sebagai berikut :
1. DP3
diberikan secara langsung oleh pejabat penilai kepada pegawai yang dinilai.
2. Apabila
jarak tempat kerja penilai dan pegawai yang dinilai berjauhan, DP3 dapat
dikirmkan kepada pegawai yang akan dinilai.
3. Tanggal
penerima harus dicantumkan pada DP3 tersebut, pada ruangan yang telah
disediakan.
4. Apabila
isi DP3 dapat diterima oleh pegawai yang dinilai. Ia membubuhkan tanda
tangannya pada tempat yang telah disediakan.
Setelah
pegawai yang dinilai menerima DP3 ia dapat menelitinya dan mengajukan keberatan
terhadap penilaian tersebut. Pengajuan keberatan diatur sebagai berikut :
1. Pegawai
yang dinilai berhak mengajukan keberatan apabila menurutnya pendapatnya dalam
penilaian tersebut kurang sesuai.
2. Keberatan
tersebut harus sudah diajukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung mulai ia
menerima DP3 tersebut.
3. Keberatan
yang diajukan melebihi jangka waktu 14 hari, tidak akan dipertimbangkan sama
sekali.
4. Alasan-alasan
keberatan harus dikemukakan dengan lengkap secara tertulis.
5. Meski
pegawai yang dinilai keberatan atas seluruh atau sebagian nilai yang tercantum
dalam DP3, ia harus menandatangani DP3 tersebut dengan mencantumkan catatan
tentang keberatannya pada tempat yang telah disediakan.
F.
Atasan
Pejabat Penilai
Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung dari
pejabat penilai. Atasan pejabat penilai berkewajiban memeriksa DP3 yang
disampaikan kepadanya, memeriksa keberatan pegawai dan tanggapan pejabat
penilai, dan apabila keberatan tersebut cukup beralasan, atasan pejabat penilai
dapat mengubah nilai yang dibuat oleh pejabat peniali. Perubahan yang dibuat
oleh atasan pejabat penilai tidak dapat diganggu gugat. DP3 baru berlaku
setelah disahkan oleh atasan pejabat penilai.
G.
Sifat
dan Penyampaian DP3
DP3 adalah suatu dokumen yang bersifat rahasia, oleh
sebab itu DP3 hanya boleh diketahui oleh :
1) Pegawai
yang bersangkutan (yang dinilai)
2) Pejabat
penilai
3) Atasan
pejabat penilai
4) Atasan
dari pejabat penilai sampai dengan pejabat penilai tertinggi
5) Pejabat
lain yang terkait dengan penilaian tersebut.
DP3 disimpan dengan baik dan aman oleh pejabat yang
diserahi urusan kepegawaian. Jangka waktu penyimpanan adalah 5 tahun, setelah
itu DP3 tidak dapat dipergunakan lagi. Misalnya DP3 tahun 2010 disimpan sampai
dengan tahun 2015. Demikian seterusnya.
Sumber
: Wursantor. I.G. Manajemen Kepegawaian
2. Kanisius. Yogyakarta. 1989.
0 Response to "Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)"
Posting Komentar
Termimakasih buat partisipasinya ya :)