KONSEP DASAR DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013
KONSEP DASAR DAN PENGEMBANGAN
KURIKULUM 2013
A. Latar Belakang Pengembangan
Kurikulum 2013
Perubahan zaman adalah hal yang
tidak bisa terlepas dari kehidupan masyarakat. Perubahan zaman telah memberikan
dampak yang besar terhadap seluruh segi kehidupan masyarakat tidak terkecuali
dalam segi pendidikan. Dewasa ini, masyarakat sebagai agen perubahan itu
sendiri mulai berinovasi dan mulai menangkap akan adanya tantangan zaman.
Kenyataan tersebut tentunya adalah hal yang positif, namun tidak boleh ditampikkan
bahwa dalam setiap perubahan zaman tentunya ada pula dampak negatif yang
ditimbulkan. Tidak semua pengaruh perubahan zaman positif bagi masyarakat
Indonesia, ada hal-hal yang perlu untuk disikapi dengan bijak dan ditolak
mentah-mentah karena tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
Pendidikan mencoba untuk menyikapi dilema
tersebut, kemudian mengemasnya dalam sebuah konsep perubahan kurikulum. Isu-isu
perubahan, fakta dan realita kehidupan masyarakat serta isu-isu tantangan zaman
dikemas sedemikian rupa sebagai dasar untuk mengembangkan sebuah kurikulum baru
yang mencoba untuk menjawab tantangan zaman tersebut. Hal inilah yang coba
dilakukan pemerintah melalui pengembangan kurikulum 2013. Adapun isu-isu
penting yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah tersebut adalah sebagai
berikut.
1.
Tantangan internal, antara lain yaitu:
a) Tuntutan pendidikan yang mengacu
kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi,
standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan,
standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan
standar penilaian pendidikan.
b) Perkembangan penduduk Indonesia
dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Jumlah penduduk usia
produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada saat angkanya
mencapai 70%. Oleh sebab itu, tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana
mengupayakan agar sumber daya manusia usia produktif yang melimpah ini dapat
ditransformasikan menjadi sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan
keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban (Kemendikbud, 2013).
2.
Tantangan eksternal, antara lain yaitu:
a) Globalisasi: WTO, ASEAN Community,
APEC, CAFTA
b) Masalah lingkungan hidup
c) Kemajuan teknologi informasi
d) Konvergensi ilmu dan teknologi
e) Ekonomi berbasis pengetahuan
f) Kebangkitan industri kreatif dan
budaya
g) Pergeseran kekuatan ekonomi dunia
h) Pengaruh dan imbas teknosains
i)
Mutu, investasi dan transformasi pada sektor pendidikan
j)
Hasil survei “Trends
in International Math and Science (TIMSS)" oleh Global Institute pada tahun 2007 yaitu hanya 5 persen siswa
Indonesia yang mampu mengerjakan soal berkategori tinggi yang memerlukan
penalaran.
k) Programme for International Student Assessment (PISA) yang di tahun 2009 yang menempatkan
Indonesia di peringkat 10 besar negara paling buncit dari 65 negara peserta
PISA. Hal ini menunjukkan bahwa prestasi siswa Indonesia terbelakang
(Kemendikbud, 2013).
3.
Kompetensi masa depan, antara lain yaitu.
a) Kemampuan berkomunikasi.
b) Kemampuan berpikir jernih dan
kritis.
c) Kemampuan mempertimbangkan segi
moral suatu permasalahan.
d) Kemampuan menjadi warga negara yang
efektif.
e) Kemampuan mencoba untuk mengerti dan
toleran terhadap pandangan yang berbeda.
f) Kemampuan hidup dalam masyarakat
yang mengglobal.
g) Memiliki minat luas mengenai hidup.
h) Memiliki kesiapan untuk bekerja.
i)
Memiliki kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya
(Kemendikbud, 2012).
4.
Fenomena negatif yang mengemuka, antara lain yaitu.
a) Perkelahian pelajar.
b) Narkoba.
c) Korupsi.
d) Plagiarisme.
e) Kecurangan dalam ujian seperti
mencontek, mengerpek, dan sebagainya.
f) Gejolak masyarakat (Kemendikbud,
2012).
5.
Persepsi masyarakat, antara lain yaitu:
a) Pendidikan terlalu menitikberatkan
pada aspek kognitif.
b) Pendidikan memberi beban yang
terlalu berat bagi siswa.
c) Pendidikan kurang bermuatan karakter
(Kemendikbud, 2012).
Selain alasan diatas, kemudian
pemerintah juga mengkaji ulang kurikulum 2006 atau sering kita kenal dengan
kurikulum KTSP. Berdasarkan hasil kajian tersebut ditemukanlah beberapa permasalahan
didalam kurikulum KTSP yang harus diperbaiki melalui pengembangan kurikulum
2013. Permasalahan-permasalahan tersebut (dalam kemendikbud, 2012) diantaranya
yaitu.
1.
Konten kurikulum masih terlalu padat yang
ditunjukkan dengan banyaknya matapelajaran dan banyak materi yang keluasan dan
tingkat kesukarannya melampaui tingkat perkembangan usia anak.
2. Kurikulum belum
sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan
pendidikan nasional.
3. Kompetensi belum
menggambarkan secara holistik domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
4. Beberapa kompetensi
yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan (misalnya pendidikan
karakter, metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard
skills, kewirausahaan) belum terakomodasi di dalam kurikulum.
5. Kurikulum belum peka
dan tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal,
nasional, maupun global.
6. Standar proses
pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga
membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran
yang berpusat pada guru.
7. Standar penilaian
belum mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan
belum secara tegas menuntut adanya remediasi secara berkala.
8. Dengan KTSP memerlukan
dokumen kurikulum yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir.
Hal-hal yang
dijelaskan diatas merupakan latar belakang yang diangkat oleh pemerintah dalam
pengembangan kurikulum 2013. Pro dan kontra yang muncul akibat wacana kurikulum
2013 bukan menjadi halangan pemerintah untuk tetap melanjutkan kurikulum 2013
yang dianggap akan dapat memperbaiki pendidikan Indonesia menjadi jauh lebih
baik serta dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang muncul. Dalam
berbagai kesempatan yang telah disampaikan oleh pengambil kebijakan, juga
terangkum bahwa kurikulum 2013 mencoba untuk mengurangi beban guru secara
administratif yang kemudian guru hanya akan terfokus pada proses pembelajaran.
Beberapa alasan
perlunya pengembangan Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut.
1.
Perubahan proses pembelajaran
(dari siswa diberi tahu menjadi siswa mencari tahu) dan proses penilaian (dari
berbasis output menjadi berbasis proses dan output) memerlukan penambahan jam
pelajaran;
2.
Kecenderungan banyak negara menambah
jam pelajaran; dan
3.
Perbandingan dengan negara-negara
lain menunjukkanjam pelajaran di Indonesia dengan Negara lain relatif lebih
singkat.
B.
Tujuan Kurikulum 2013
Kurikulum
2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup
sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif,
dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
bernegara,dan peradaban dunia.
C. Landasan Pengembangan Kurikulum 2013
1.
Landasan
Filosofis
Landasan filosofi merupakan landasan terpenting
dalam pengembangan kurikulum. Landasan filosofis sebagai dasar penentuan
kualitas peserta didik yang akan dicapai dalam kurikulum, sumber dan isi dari
kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar
serta hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan. Landasan
filosofis dari kurikulum 2013 ini menekankan pada pengembangan seluruh potensi
peserta didik untuk menjadi manusia berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan
nasional.
Berdasarkan uraian diatas, kurikulum 2013 (dalam
kemendikbud, 2013) dikembangkan dengan landasan filosofis sebagai berikut.
·
Pendidikan berakar pada budaya
bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan
ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia
yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk
membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik dimasa depan.
Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi
kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan
pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian,
tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum.
Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum
2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi
peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa
kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan
mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap
permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
·
Peserta didik adalah pewaris budaya
bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa diberbagai
bidang kehidupan dimasa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi
kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses
yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi
dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan
memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari
warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan
sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta
didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam
akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari
untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam
kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam
kehidupan berbangsa masa kini.
·
Pendidikan ditujukan untuk
mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui
pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah
disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism).
Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama Mata pelajaran yang sama dengan
nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual
dan kecemerlangan akademik.
·
Pendidikan untuk membangun kehidupan
masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai
kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan
berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik
(experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini,
Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi
kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di
masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih
baik.
2.
Landasan
Teoritis
Landasan teoritis merupakan landasan yang menjadi
arahan dalam pengembangan kurikulum 2013. Adapun landasan teoritis kurikulum
2013 menurut Permendikbud No 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum SMP/MTs (dalam Kemendikbud, 2013) adalah sebagai berikut.
·
Kurikulum 2013 dikembangkan atas
teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori
kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan
berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal
warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar
seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap,
berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
·
Kurikulum 2013 menganut: (1)
pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang
dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat;
dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai
dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik.
Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi
dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
3.
Landasan
Yuridis
Landasan Yuridis merupakan landasan hukum dalam
pengembangan kurikulum 2013. Beberapa landasan yuridis kurikulum 2013 (dalam
Kemendikbud, 2013) adalah sebagai
berikut.
1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
a) Penjelasan
umum menjelaskan bahwa strategi pendidikan nasional dalam undang-undang ini
meliputi pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi (KBK).
b) Pada pasal
35 dijelaskan bahwa kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar
nasional yang telah disepakati.
c) Pada pasal
36, terdapat penjelasan tentang acuan dan prinsip penyusunan kurikulum yaitu:
(1) mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, (2) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah, dan peserta didik, (3) Sesuai dengan jenjang pendidikan dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:peningkatan
iman dan takwa; peningkatan akhlak mulia; peningkatan potensi, kecerdasan, dan
minat peserta didik; keragaman potensi daerah dan lingkungan; tuntutan
pembangunan daerah dan nasional; tuntutan dunia kerja; perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni; agama; dinamika perkembangan global; dan persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
d) Pada pasal
38 dijelaskan bahwa (1) kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar
dan menengah ditetapkan pemerintah, (2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah
dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan
pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas
pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar
dan provinsi untuk pendidikan menengah.
3) Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional,
beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional.
4) Peraturan
Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
a) Pasal 1
butir 17 tentang pengertian kerangka dasar, menjelaskan bahwa tatanan
konseptual kurikulum yang dikembangkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
b) Pasal 77 A
tentang isi, fungsi dan kerangka dasar yaitu (1) berisi landasan filosofis,
sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan. (2)Digunakan sebagai:
Acuan Pengembangan Struktur
Kurikulum pada tingkat nasional; Acuan
Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; dan Pedoman
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
c) Pasal 77 B
tentang struktur kurikulum menjelaskan pengorganisasian Kompetensi Inti (KI),
Kompetensi Dasar (KD), muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar
pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan.
5) Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2013.
a) No 54
tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah.
b) No 65
tentang standar proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
c) No 66
tentang standar penilaian pendidikan.
d) No 68
tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum SMP.
e) No 71
tentang buku teks pelajaran dan buku panduan guru untuk Pendidikan Dasar Dan
Menengah.
4.
Landasan
Psikopedagogis
Dalam konvensi hak anak tahun 1990 (dalam Tim
Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI, 2007:54) dijelaskan bahwa perspektif
psikopedagogis anak yang paling logis adalah sampai sejauh mana seorang anak
mampu mengubah dirinya sesuai dengan kondisi di sekitarnya. Kemampuan mengubah
kondisi tersebut sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan pengaruh-pengaruh di
sekitarnya.
Agar proses perkembangannya optimal, anak memerlukan
berbagai kegiatan dan latihan yang sesuai dengan keberadaannya dan sesuai
dengan kebutuhan psikologisnya. Kegiatan dan latihan dapat diperoleh anak
melalui proses pendidikan. Namun yang perlu diperhatikan dalam mendidik yaitu
setiap kegiatan dan tugas yang dibebankan kepada anak sebagai siswa harus
sesuai dengan tingkat kemampuannya. Jika hal tersebut terabaikan, maka
ketidakberhasilan peserta didik dalam mencapai tugas-tugas di sekolah akan
terjadi.
Berdasarkan uraian diatas, maka landasan
psikopedagogis (dalam Kemendikbud, 2013) adalah sebagai berikut:
a) Relevansi
Kesesuaian program pembelajaran
dengan tingkat perkembangan kemampuan anak, tingkat unsur mentalnya (aspek
kesesuaian) dan tingkat kebutuhan anak (aspek kecukupan).
b) Model
Kurikulum Berbasis Kompetensi
Pembelajaran yang dikembangkan
berbasis kompetensi (sikap, keterampilan dan pengetahuan) sehingga dapat
memenuhi aspek kesesuaian dan kecukupan.
c) Proses
Pembelajaran
Proses pembelajaran berorientasi
pada karakteristik kompetensi sikap (Krathwohl):
(Menerima+Menjalankan+Menghargai+Menghayati+ Mengamalkan), keterampilan (Dyers)
: (Mengamati + Menanya + Mencoba + Menalar + Menyaji + Mencipta), dan
pengetahuan (Bloom & Anderson): (Mengetahui + Memahami + Menerapkan +
Menganalisa + Mengevaluasi +Mencipta).
·
Aktivitas Belajar: menggunakan pendekatan saintifik, karakteristik
kompetensi sesuai Jenjang (SD: Tematik Terpadu, SMP: Tematik Terpadu-IPA &
IPS- dan Mapel, SMA : Tematik dan Mapel).
·
Output Belajar:
keseimbangan sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam diri peserta didik.
·
Outcomes Belajar: soft skill dan hard skill.
d) Penilaian
(1) Authentic
Asessment : pada input, proses dan output.
(2) Kesesuaian
teknik penilaian pada 3 ranah kompetensi : sikap,
pengetahuan dan keterampilan (tes dan
portofolio).
D.
Karakteristik
Kurikulm 2013
Setiap kurikulum tentunya memiliki
karakteristik yang hendak ditampilkan, agar dapat membedakannya dengan
kurikulum yang ada sebelumnya. Karakteristik ini juga akan menggambarkan
berbagai hal yang hendak diwujudkan melalui pelaksanaan kurikulum ini termasuk
strategi yang digunakan untuk mewujudkannya. Kurikulum
2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
1. Mengembangkan
keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu,
kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;
2. Sekolah
merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana
dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat
dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
3. Mengembangkan
sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi
di sekolah dan masyarakat;
4. Memberi
waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan
keterampilan;
5. Kompetensi
dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam
kompetensi dasar mata pelajaran;
6. Kompetensi
inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar,
dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk
mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
7. Kompetensi
dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat
(reinforced) dan memperkaya (enriched) antarmatapelajaran dan jenjang
pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
E.
Prinsip Pengembangan Kurikulum 2013
1.
Kurikulum bukan hanya merupakan
sekumpulan daftar mata pelajaran karena mata pelajaran hanya sumber materi
pembelajaran untuk mencapai kompetensi
2.
Didasarkan pada standar kompentensi
lulusan yang ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan dan
program pendidikan
3.
Kurikulum didasarkan pada model kurikulum berbasis
kompetensi
Adapun
prinsip Pengembangan Kurikulum 2013 lain yang dilaksanakan atas dasar beberapa
prinsip utama sebagai berikut:
a)
Pertama, standar kompetensi lulusan diturunkan dari kebutuhan.
b)
Kedua,
standar isi diturunkan dari standar kompetensi lulusan melalui kompetensi inti
yang bebas mata pelajaran.
c)
Ketiga,
semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan sikap,
keterampilan, dan pengetahuan peserta didik.
d)
Keempat, mata pelajaran diturunkan dari kompetensi yang ingin dicapai.
e)
Kelima,
semua mata pelajaran diikat oleh kompetensi inti.
f)
Keenam,
keselarasan tuntutan kompetensi lulusan, isi, proses pembelajaran, dan
penilaian.
Aplikasi yang taat asas dari prinsip-prinsip ini menjadi sangat
esensial dalam mewujudkan keberhasilan implementasi Kurikulum 2013. Pengembangan kurikulum 2013 (dalam
Kemendikbud, 2012:12) didasarkan pada
prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Kurikulum
satuan pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftar mata
pelajaran. Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah
rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta
didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang
pendidikan tertentu. Kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman
belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk menguasai
konten pendidikan yang dirancang dalam rencana. Hasil belajar adalah perilaku
peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.
2. Standar
kompetensi lulusan ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan,
dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib
Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar
pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik
setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun. Selain itu sesuai dengan
fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta fungsi
dan tujuan dari masing-masing satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan
maka pengembangan kurikulum didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta Standar Kompetensi satuan
pendidikan.
3. Model
kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa
sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang
dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk pengetahuan
dikemas secara khusus dalam satu mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk sikap
dan ketrampilan dikemas dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata
pelajaran dan diorganisasikan dengan memperhatikan prinsip penguatan
(organisasi horizontal) dan keberlanjutan (organisasi vertikal) sehingga
memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran.
4. Kurikulum
didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang
dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kemampuan Dasar dapat dipelajari dan
dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai dengan kaedah kurikulum
berbasis kompetensi.
5. Kurikulum
dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat. Atas dasar prinsip perbedaan
kemampuan individual peserta didik, kurikulum memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk memiliki tingkat penguasaan di atas standar yang telah
ditentukan (dalam sikap, keterampilan dan pengetahuan). Oleh karena itu beragam
program dan pengalaman belajar disediakan sesuai dengan minat dan kemampuan awal
peserta didik.
6. Kurikulum
berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik
serta lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta
didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.
7. Kurikulum
harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan
seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan,
budaya, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu konten
kurikulum harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, budaya,
teknologi, dan seni; membangun rasa ingin tahu dan kemampuan bagi peserta didik
untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat hasil-hasil ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
8. Kurikulum
harus relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pendidikan tidak boleh
memisahkan peserta didik dari lingkungannya dan pengembangan kurikulum
didasarkan kepada prinsip relevansi pendidikan dengan kebutuhan dan lingkungan
hidup. Artinya, kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mempelajari permasalahan di lingkungan masyarakatnya sebagai konten kurikulum
dan kesempatan untuk mengaplikasikan yang dipelajari di kelas dalam kehidupan
di masyarakat.
9. Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pemberdayaan peserta didik untuk
belajar sepanjang hayat dirumuskan dalam sikap, keterampilan, dan pengetahuan
dasar yang dapat digunakan untuk mengembangkan budaya belajar.
10. Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan
nasional dikembangkan melalui penentuan struktur kurikulum, Standar
Kemampuan/SK dan Kemampuan Dasar/KD serta silabus. Kepentingan daerah
dikembangkan untuk membangun manusia yang tidak tercabut dari akar budayanya
dan mampu berkontribusi langsung kepada masyarakat di sekitarnya. Kedua
kepentingan ini saling mengisi dan memberdayakan keragaman dan kebersatuan yang
dinyatakan dalam Bhinneka Tunggal Ika untuk membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
11. Penilaian hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan
memperbaiki pencapaian kompetensi. Instrumen penilaian hasil belajar adalah
alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki setiap peserta didik atau
sekelompok peserta didik. Kekurangan tersebut harus segera diikuti dengan
proses perbaikan terhadap kekurangan dalam aspek hasil belajar yang dimiliki
seorang atau sekelompok peserta didik.
F. Komponen-komponen Kurikulum 2013
Suatu kurikulum harus memiliki kesesuaian atau
relevansi. Kesesuaian ini meliputi dua hal.
Pertama kesesuaian antara kurikulum dengan tuntutan, kebutuhan, kondisi,
dan perkembangan masyarakat. Kedua kesesuaian antar komponen-komponen. Adapun komponen-komponen pengembangan kurikulum, yaitu:
1.
Komponen tujuan
Komponen tujuan merupakan komponen pembentuk kurikulum yang berkaitan
dengan hal-hal yang ingin dicapai atau hasil yang diharapkan dari kurikulum
yang akan dijalankan. Dengan membuat tujuan yang pasti, hal tersebut akan
membantu dalam proses pembuatan kurikulum yang sesuai dan juga membantu dalam
pelaksanaan kurikulumnya agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
Tujuan
pendidikan diklasifikasikan menjadi empat, yaitu:
a. Tujuan Pendidikan Nasional
Dalam perspektif pendidikan nasional, tujuan
pendidikan nasional dapat dilihat secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa “Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
b.
Tujuan Institusional
Tujuan institusional adalah tujuan yang harus dicapai
oleh setiap lembaga pendidikan. Dalam Permendiknas No. 22 Tahun 2007
dikemukakan bahwa tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan
menengah dirumuskan sebagai berikut.
-
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
-
Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
-
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
c. Tujuan Kurikuler
Tujuan kurikuler adalah tujuan yang harus dicapai oleh
setiap bidang studi atau mata pelajaran.
d. Tujuan Instruksional atau Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran yang merupakan bagian dari tujuan
kurikuler, dapat didefinisikan sebagai kemampuan yang harus dimiliki oleh anak
didik setelah mereka mempelajari bahasan tertentu dalam bidang studi tertentu
dalam satu kali pertemuan.
2.
Komponen Isi
Isi program kurikulum adalah segala sesuatu yang
diberikan kepada anak didik dalam kegiatan belajar mengajar dalam rangka
mencapai tujuan. Isi kurikulum meliputi jenis-jenis bidang studi yang diajarkan
dan isi program dari masing-masing bidang studi tersebut.
3.
Komponen Metode
Komponen metode atau strategi merupakan komponen yang
cukup penting karena metode dan strategi yang digunakan dalam kurikulum
tersebut menentukan apakah materi yang diberikan atau tujuan yang diharapkan
dapat tercapai atau tidak. Dalam prakteknya, seorang guru seyogyanya dapat
mengembangkan strategi pembelajaran secara variatif, menggunakan berbagai
strategi yang memungkinkan siswa untuk dapat melaksanakan proses belajarnya
secara aktif, kreatif dan menyenangkan, dengan efektivitas yang tinggi.
Pemilihan atau pembuatan metode atau strategi dalam menjalankan kurikulum yang
telah dibuat haruslah sesuai dengan materi yang akan diberikan dan tujuan yang
ingin dicapai.
4.
Komponen Evaluasi
Dalam pengertian terbatas, evaluasi kurikulum
dimaksudkan untuk memeriksa tingkat ketercapaian tujuan-tujuan pendidikan yang
ingin diwujudkan melalui kurikulum yang bersangkutan. Sedangkan dalam
pengertian yang lebih luas, evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memeriksa
kinerja kurikulum secara keseluruhan ditinjau dari berbagai kriteria.
Komponen evaluasi merupakan bagian dari pembentuk
kurikulum yang berperan sebagai cara untuk mengukur atau melihat apakah tujuan
yang telah dibuat itu tercapai atau tidak. Selain itu, dengan melakukan
evaluasi, kita dapat mengetahui apabila ada kesalahan pada materi yang
diberikan atau metode yang digunakan dalam menjalankan kurikulum yang telah
dibuat dengan melihat hasil dari evaluasi tersebut. Dengan begitu, kita juga
dapat segera memperbaiki kesalahan yang ada atau mempertahankan bahkan
meningkatkan hal-hal yang sudah baik atau berhasil.
G. Perangkat Kurikulum 2013
1. Standar
Nasional Pendidikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
2. Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaa Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013.
3. Standar Isi
Pendidikan Dasar Dan Menengah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013.
4. Standar
Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013.
5. Standar
Penilaian Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013.
6. Kerangka
Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013.
7.
Buku Teks Pelajaran Dan Buku Panduan
Guru Untuk Pendidikan Dasar Dan Menengah sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 71 Tahun 2013.
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Pembinaan SMP. 2009. Perkembangan Kurikulum SMP. Jakarta:
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen
Pendidikan Nasional.
Kemendikbud. 2012. Dokumen Kurikulum 2013 (Draf). Jakarta:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemendikbud. 2013. Implementasi Kurikulum 2013. Jakarta:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian
Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran
dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Rahim, Aulia. 2013. Pembelajaran sebagai Objek dari Pengembangan
Kurikulum 2013 (online).
(http://berita.upi.edu/2013/04/03/konsep-pembelajaran-sebagai-objek-dari-pengembangan-kurikulum-2013).
diakses 5 Oktober 2013.
Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI. 2007. Ilmu dan Aplikasi Pendidikan. Bandung:
PT Imperial Bhakti Utama.
0 Response to "KONSEP DASAR DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013"
Posting Komentar
Termimakasih buat partisipasinya ya :)