16 Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli
Asuransi by reliance life |
Asuransi
sudah cukup sering kita dengar baik dalam kehidupan sehari-hari, sekolah,
kuliah, dan pekerjaan kita sekalipun. Jika mendengar kata asuransi, mungkin
kita langsung terbayang dengan asuransi jiwa, kendaraan, dan lain-lain.
Meskipun sudah akrab dengan kehidupan sehari-hari, tidak banyak yang mengetahui
defenisi sebenarnya dari asuransi. Oleh karena itu, Tugas Kuliahku akan
memberikan pengertian asuransi menurut para ahli :
1.
UU
no 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian pasal 1 ayat 1
Asuransi
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana pihak penanggung
mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggungjawab hukum pihak ketiga
yang mungkin akan diderita oleh tertanggung, yang timbul dari sebuah peristiwa
yang tidak pasti, atau memberikan sebuah pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
2.
Kitab
UU Hukum Dagang pasal 246
Asuransi
adalah suatu perjanjian dengan mana serang penanggung mengikatkan diri kepada
seorang tertangung dengan menerima suatu premi untuk penggantian kepadanya
karena sebuah kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin
akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.
3.
Prof.
Wiryono Prodjodikoro, S.H.
Asuransi
adalah sebuah persetujuan yang dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak
yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang sebagai pengganti kerugian, yang
mungkin diderita oleh penjamin, karena diakibatkan oleh suatu peristiwa yang
belum jelas.
4.
Arthur
William & Richard M. Heins
Asuransi
didefenisikan berdasarkan dua sudut pandang, yaitu sudut pandang ekonomi dan
sudut pandang hukum. Berdasarkan sudut pandang ekonomi, asuransi adalah sebuah
pengamanan terhadap suatu kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang
penganngung. Berdasarkan sudut pandang hukum, asuransi adalah sebuah
persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk
menanggulangi suatu kerugian finansial.
5.
Mark
R. Greene
Asuransi
adalah suatu lembaga eknonomi yang bertujuan untuk mengurangi suatu resiko,
dengan jalan melakukan kombinasi dalam suatu pengelolaan sejumlah objek yang
cukup besar jumlahnya sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh bisa
diramalkan dalam batas-batas tertentu.
6.
Mehr
& Cammack
Asuransi
adalah suatu alat untuk mengurangi risiko keuangan, dengan cara sebuah
pengumpulan unit-unit eksposur dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar
kerugian individu bisa diperkirakan, kemudian kerugian tersebut bisa dipikul
rata oleh mereka yang tergabung.
7.
Robert
I. Mehr
Asuransi
adalah suatu alat untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah
unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapat
diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibadi dan
didistribusikan secara proporsional diantara semua unit-unit dalam gabung
tersebut.
8.
Abbas
Salim
Asuransi
dipahai sebagai suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil
(sedikit) yang sudah pasti sebagai (substansi) kerugian-kerugian yang belum
pasti.[1]
9.
Muhammad
Muslehuddin
Asuransi
adalah suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang yang tertimpa kerugian
guna menghadapi kejadian yang tidak jelas diramalkan, sehingga bila kerugian
tersebut menimpa salah seorang diantara mereka, maka beban kerugian tersebut
akan disebarkan ke seluruh kelompok.[2]
10. Herman Darmawi (2004:2)
Herman
Darmawi membagi asuransi dalam 5 pandangan, yaitu sebagai berikut :
a) Dalam
pandangan ekonomi, asuransi merupakan suatu metode untuk mengurangi risiko
dengan jalan memindahkan dan mengkombinasikan ketidakpastian akan adanya
kerugian keuangan.
b) Dalam
padangan hukum, asuransi merupakan suatu kontrak atau perjanjian
pertanggujawaban resiko antara tertanggung dan penanggung. Penanggung berjanji
akan membayar kerugian yang disebabkan oleh resiko yang dipertanggujawabkan
kepada tertanggung. Sedangkan tertanggung membayar premi secara periodic kepada
penanggung. Jadi, tertanggung mempertukarkan kerugian besar yang mungkin
terjadi dengan pembayaran tertentu yang relative kecil.
c) Dalam
pandangan bisnis, asuransi adalah sebuah perusahaan yang usaha utamanya
menerima/menjual jasa, pemindahan resiko dari pihak lain, dan memperoleh
keuntungan dengan berbagi risiko diantaran sejumlah besar nasabahnya. Selain
itu, asuransi juga merupakan lembaga keuangan bukan bank yang kegiatannya
menghimpun dana dalam bentuk premi dari masyarakat yang kemudian menginvestasikan
dana itu dalam berbagai kegiatan ekonomi (perusahaan).
d) Dari
sudut pandang sosial, asuransi didefenisikan sebagai organisasi sosial yang
menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggotanya gunanya
membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota tersebut.
e) Dari
sudut pandang matematika, asuransi merupakan aplikasi matematika dalam
memperhitungkan biaya dan faedah pertanggung risiko. Hukum probabilitas dan
teknik statistic yang dipergunakan untuk mencapai hasil yang dapat diramalkan.
11. D.S. Hansell (Element of Isurance)
Asuransi
adalah hal-hal yang berkaitan dengan resiko.
12. Commack
Asuransi
adalah suatu alat untuk mengurangi suatu resiko keuangan dengan cara
pengumpulan suatu unit-unit dalam jumlah yang memadai dengan tujuan agar suatu
kerugian individu yang dapat diperkirakan, selanjutnya kerugian yang diramalkan
bisa dipikul merata oleh mereka yang bergabung.
13. Emmy Pangaribuan (1990:
28)
Asuransi
adalah suatu perjanjian, dimana pihak penanggung dengan menikmati suatu premi
mengingat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan diri dari kerugian
karena kehilangan atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan.
14. A.
Hasyimi Ali (1995 : 170)
Asuransi
adalah alat sosial yang menggabungkan resiko individu kedalam suatu kelompok
dan menggunakan dana yang disumbangkan oleh anggota-anggota kelompok itu untuk
membayar kerugian-kerugian.
15. Subekti R dan Tjopto Sudibyo (1992
: 43)
Asuransi
adalah persetujuan dalam mana pihak yang menjamin berjanji pada pihak yang
dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang
diderita oleh yang menjamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas
terjadi.
16. Sri Rejeki (1992
: 51)
Asuransi adalahh
perlindungan, dengan demikian diadakan antara pihak swasta, dalam mana
dinyatakan dengan jelas membayar sejumlah premi pihak tertentu (yang
diasuransikan), maka pihak lain (asurander) menyetujui untuk memberikan
bilamana mengalami kerugian.
Demikianlah
pengertian Asuransi menurut para ahli, semoga defenisi menurut para ahli
tersebut semakin memperbanyak pengetahuan anda tentang duni asuransi. Defenisi
suatu objek dan subjek memang selalu berbeda-beda sehingga diperlukan pendapat
para ahli yang berkompeten untuk menafsirkan arti sebuah objek atau subjek
tertentu.
Muhammad
syakir Sula. 2004. Asuransi Syariah :
Life and General Konsep dan SIstem Operasional. Jakarta : Gema Insani
Press.
Arus
Akbar Siloande, Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-pokok
Hukum Bisnis. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
0 Response to "16 Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli"
Posting Komentar
Termimakasih buat partisipasinya ya :)