Sistem Penggajian Pegawai

            Sebagai seorang manusia, bekerja merupakan sebuah hakikat yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupannya karena dengan bekerja, seseorang mampu memperoleh penghasilan yang kemudian dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik dengan keluarga, atau tanpa keluarganya.  

            Bekerja dapat berarti pengabdian terhadap diri sendiri, keluarga, bahkan juga masyarakat, karena tidak semua hasil kerja dihabiskan untuk kepentingan hidup dirinya beserta keluarga, tetapi juga digunakan untuk kepentingan lainnya, seperti masyarakat, lingkungan sosial, sumbangan, dan lain-lain. lebih dari itu bekerja merupakan ibadah seseorang terhadap Tuhan Yang Mahakuasa, sebagaimana yang telah kita kenal selama ini ora et labora (bekerja sambil berdoa).
            Ketika seseorang bekerja, baik yang bekerja terhadap diri sendiri maupun kepada orang lain, maka otomatis dia akan mendapatkan sebuah penghasilan yang biasa kita sebut dengan gaji atau upah. Dengan demikian, dia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya maupun unsur yang lainnya.
1.      Pengertian Upah atau Gaji
            Apabila seseorang melakukan pekerjaan bagi orang lain, penghasilan yang diperolehnya disebut gaji atau upah. Kata gaji dan upah sebenarnya berbeda, tetapi bagi seorang pegawai memiliki arti yang sama, karena kedua istilah ini menunjukkan nilai yang sama, yaitu imbalan atas hasil pekerjaan yang telah dilakukannya untuk orang lain.
            Perbedaan penggunaan istilah upah dan gaji banyak ditentukan oleh status lembaga atau perusahaan yang bersangkutan. Istilah gaji dipergunakan  dilingkungan lembaga pemerintahan atau perusahaan Negara, sedangkan istilah upah banyak dipergunakan dilingkungan perusahaan swasta.
            Di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, pengertian upah dapat dijumpai di dalam UU 33/1947 jo. UU 2/1951 tentang kecelakaan, yaitu dalam pasal 7 ayat 1. Yang dimaksud dengan upah adalah tiap-tiap pembayaran berupa uang yang diterima oleh pekerja sebagai ganti pekerjaan dan atau perumahan, makan, bahkan makanan dan pakaian Cuma-Cuma yang nilainya ditaksir menurut harga umum ditempat itu.
            Sementara PP 7/1981 tentang perlindungan upah pada pasal 1 butir a disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau yang akan dilakukan, dinyatakan dalam nilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pegusaha dengan pekerja termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya.
            Drs. F. X. Soeadjadi, M. P. A dalam bukunya Pokok-pokok Management Kepegawaian memberikan pengertian yang berbeda mengenai upah dan gaji, sekalipun pada dasarnya keduanya mempunyai esensi yang sama. Upah adalah jumlah keseluruhan uang yang ditetapkan dan diterima seseorang sebagai pengganti jasa yang telah dikeluarkan oleh tenaga kerja selama jangka waktu tertentu dengan syarat tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan gaji adalah suatu jumlah uang yang ditetapkan dan diterimakan sebagai jasa bagi pemanfaatan tenaga kerja dengan tugas-tugas yang sifatnya lebih konstan.
            Lebih lanjut dikatakan bahwa upah dan gaji dapat diperhitungkan sebagai upah uang dan upah nyata. Upah uang adalah jumlah upah yang dithitung menurut harga nominal mata uang yang diterimakan kepada pekerja, sedangkan upah nyata ialah jumlah upah yang dihitung berdasarkan nilai tukar upah tersebut terhadap barang dan jasa yang dibutuhkan oleh penerima upah.
            Drs. F. X. Soedjadi, M. P. A. mengemukakan pula bahwa entah disebut upah atau gaji, yang penting sebagai pimpinan harus mengakui dan menyadari betapa pentingnya factor manusia bagi organisasinya. Maka dalam penyusunan program pemberian upah dan gaji pemimpin harus memakai dasar-dasar yang tepat untuk mendorong semangat kerja pegawai agar produktivitas meningkat. Adapun dasar-dasar itu adalah:
A.    Gaji yang sama harus diberikan untuk pekerjaan yang sama (equal pay for equal work)
B.     Gaji atau upah minimum harus mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari pekerja atau pegawai beserta keluarganya.
C.     Perbedaan yang mencolok antara gaji di kantor pemerintah dan gaji diperusahaan swasta atau perusahaan Negara harus dihindarkan sebab perbedaan mencolok itu akan mengakibatkan timbulnya goncangan dan tendensi larinya pegawai ketempat yang memberikan gaji yang lebih tinggi.

            Sedangkan pertimbangan yang harus dilakukan dalam melaksanakan dasar-dasar tersebut adalah :
a)      Apakah sebenarnya yang dapat dicapai dengan system upah itu, jadi bukan semata-mata berupa uang yang akan diterima.
b)      Apakah system upah itu cocok untuk melaksanakan bentuk usaha yang bersangkutan
c)      Apakah dengan system upah itu ongkos produksi oleh tenaga kerja yang bersangkutan dan oleh masyarakat umum.
d)     Apakah tingkat upah itu sudah selaras dengan pasaran upah setempat.
e)      Apakah tingkat upah itu tidak menggoncangkan pasaran tenaga kerja.

Sementara itu Dr. S. P. Siagian, M. P. A. dalam bukunya Bunga Rampai Management Modern mengemukakan bahwa salah satu insentif yang merupakan daya tarik orang untuk datang dan tinggal dalam suatu organisasi adalah gaji yang menarik, artinya system penggajian serta pelaksanaannya perlu dikembangkan sedemikian rupa agar:
a)      Gaji menjadi system perangsang yang adil
b)      Gaji merupakan imbalan atas jasa yang diberikan oleh seseorang kepada organisasi
c)      Gaji merupakan perangsang untuk berbuat lebih banyak dan lebih baik, bukan sekedar upah atas pekerjaan yang telah dilakukan.
d)     Gaji seimbang dengan apa yang diberikan organisasi lain dalam wilayah geografis yang sama untuk tingkat yang serupa.
e)      Gaji mempunyai kaitan langsung dengan biaya hidup
f)       Gaji dibuat luwes, mudah disesuaikan dengan perkembangan keadaan, seperti perkembangan harga, fasilitas hidup dan sebagainya.
g)      Gaji dilengkapi dengan perangsang lainnya seperti jaminan sosial, jaminan hari tua, libur atau biaya rekreasi, fasilitas kendaraan, perumahan dan sejenisnya.

                  Semua kebijaksanaan tersebut diatas harus dikembangkan dan dilaksanakan sesuai dengan kemampuan organisasi.
                  Drs. D.S. Widodo dalam bukunya Pokok-pokok pengertian Ilmu Administrasi Kepegawaian mengemukakan bahwa batasan-batasan yang turut menentukan pengupahan dan penggajian adalah:
a)      Keadaan keuangan suatu organisasi
b)      Tingginya pasaran upah dan gaji
c)      Tingginya biaya hidup
d)     Perjanjian kerja
e)      Peraturan pemerintahan yang berlaku

2.      Bentuk Komponen Upah atau Gaji
      Upah atau gaji yang ditemukan dalam system pengupahan diberbagai perusahaan adalah sebagai berikut:
a)      Upah atau gaji dalam bentuk uang
Upah atau gaji dalam bentuk uang merupakan bentuk upah yang laim dipergunakan oleh setiap perusahaan atau instansi baik pemerintah maupun swasta. Bagi pegawai atau pekerja upah dalam bentuk uang merupakan sesuatu yang sangat menggembirakan karena bukan saja mudah dilbawa pulang, tetapi juga sangat luwes dan penggunaannya untuk keperluan hidup pekerja attau pegawai berseta keluarga. Sebaliknya, upah dalam bentu uang dapat merisaukan pekerja atau pegawai serta keluarganya apabila nilai riil dari upah itu merosot, misalnya ketika terjadi suatu inflasi.
Struktur upah dalam bentuk uang tersusun dalam berbagai komponen upah, yaitu :
1)      Upah pokok
2)      Tunjangan keluarga
3)      Tunjangan kemahalan
4)      Uang makan
5)      Uang transport
6)      Uang servis
7)      Tunjangan kerajinan
8)      Tunjangan pisah keluarga
9)      Tunjangan bahaya
10)  Tunjangan jabatan
11)  Tunjangan variable

b)      Upah atau gaji dalam bentuk barang
Upah dalam bentuk barang banyak dijumpai di daerah pedesaan terutama ketika musim panen. Umumnya upah ini berbentuk barang kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari, biasanya dalam bentuk bahan makanan. Upah dalam bentuk barang sekarang merupakan system pengupahan yang tidak praktis oleh karena itu cenderung tidak dipergunakan lagi.

c)      Upah atau gaji dalam bentuk uang dan barang
            Pengupahan upah dalam bentuk ini banyak dilaksanakan di perusahaan perkebunan. Adapun komponen upah dalam bentuk barang antara lain, beras, garam, gula, tekstil, ikan asin, dan lain sebagainya. Komponen upah dalam bentuk ini dimaksudkan untuk membantu para pekerja dalam memperoleh barang tersebut, karena barang-barang ini tidak dapat dibeli di daerah perkebunan. Dewasa ini, terutama di wilayah Pulau Jawa, para pekerja tidak lagi sulit untuk memperoleh barang-barang tersebut, oleh karena itu dibeberapa tempat komponen upah dalam bentuk barang ini mulai tidak diberikan lagi.

d)     Upah atau gaji dalam kesempatan untuk menikmati suatu factor produksi
Upaya ini banyak dijumpai di daerah pedesaan. Biasanya pamong desa mendapat upah seperti ini, yaitu berupa tanah garapan. Bentuk upah serupa itu hanya terdapat didalam lingkungan pemerintah desa, sedangkan dalam lingkungan perusahaan tidak ada. Sesuai dengan perkembangan system pemerintahan dan demi pembangunan nasional dewasa ini berangsung-angsur upah dalam bentuk ini ditiadakan.

3.      Sistem Pengupahan atau Penggajian Pegawai
Dalam teori banyak sekali system pengupaha sebagai suatu usaha untuk memberikan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja, sedangkan dalam praktek sehari-hari system pengupahan yang banyak dimanfaatkan di perusahaan-perusahaan dapat diklasifikasikan kedalam empat golongan yaitu:

1)   System pengupahan menurut waktu
  System pengupaha menurut waktu merupakan system pengupahan yang paling tua. Hasil pekerjaan tidak merupakan ukuran khusus. Pekerja dibayar menurut waktu yang dihabiskan, misalnya per jam, per hari, perbulan, atau bahkan pertahun. Dengan system pengupahan yang serupa itu pengusaha dihadapkan pada dua kemungkinan, hasil pekerjaa yang dilakukan pekerja merugikan atau menguntungkan. Bagi pekerja, system pengupahan menurut wakgtu berarti bahwa penghasilan setiap unit waktu yang ditentukan tidak mengalami perubahan, sehingga mudah baginya untuk merencanakan penggunaannya. Namun sering terjadi kecenderungan manusiawi, pekerja tidak terdorong untuk berusaha meningkatkan prestasinya, sejauh system kepegawaian yang ada tidak memungkinkannya.
2)   System pengupahan menurut hasil kerja
Dengan system ini pekerja dibayar untuk jumlah unit pekerjaan yang telah diselesaikan tanpa menghiraukan jumlah waktu yang dipergunakan. Jadi setiap gangguan waktu ian melakukan pekerjaan akan mengurangi hasil pekerjaannya. Oleh karena itu pekerja cenderung memanfaatkan setiap waktu yang ada agar dapat menyelesaikan unit pekerjaan lebih banyak. Dalam menentukan tarif upah untuk setiap unit pekerjaan lazimnya digunakan data yang dapat menunjukkan hasil pekerjaan yang umumya dapat diselesaikan dalam setiap unit waktu. Seperti halnya system pengupahan menurut waktu, dengan system pengupahan ini pihak pengusaha juga dihadapkan pada tanggungjawab tentang keuntungan dan kerugian yang bertalian dengan kualitas unit pekerjaan yang dihasilkan oleh pekerja.
3)   System pengupahan menurut standar waktu
Dengan system ini, upah yang dibayarkan berdasarkan waktu yang telah distandarisasi guna menyelesaikan suatu pekerjaan. System ini digunakan demi kelancaran operasional perusahaan. Upah menurut standar waktu pada umumnya berbentu premi atau bonus, disamping upah yang telah distandarisasi. Premi atau bonus merupakan pembayaran ekstra yang diberikan kepada pekerja sebagau suatu pendorong agar pekerja meningkatkan prestasinya sebaik dan semaksimal mungkin. Bonus kadang-kadang juga berfungsi sebagai pendorong yang pembayarannya tertunda, misalnya tunjangan hari raya, jasa produksi dan sebagainya.
4)   System pengupahan menurut kerja sama pekerja dan pengusaha
System ini meliputi pembagian keuntungan yang pembayaraanya dilakukan kemudian sebagai tambahan atau dikombinasi dengan system pembayaran upah yang telah diutarakan diatas. Pembayaran upah dengan system ini biasanya juga disebut system tunjangan atau fringe benefits atau pembayaran tidak langsung. Dengan system ini pekerja diberi penghargaan atas kerja samanya dengan perusahaan, tidak semata-mata mendapat gaji Karena hasil kerja yang telah diberikannya.
Pengupahan yang termasuk golongan ini antara lain :
1)      Pembayaran ekstra untuk pekerjaan yang dilakukan, antara lain tunjangan kemahalan, upah lembur, dan sebagainya.
2)      Pembayaran yang diberikan bukan karena melakukan pekerjaan, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pengobatan.
3)      Pembayaran untuk jaminan sosial, seperti asuransi cacat, asuransi kecelakaan dan lain sebagainya.
4)      Pembayaran sebagai penghargaan nonproduksi seperti tunjnagan hadir, tunjangan kerajinan, dan lain sebagainya.
5)      Pembayaran untuk melayani pekerja antara lain penyediaan ruang makan, balai pertemuan pekerja dan lain sebagainya.

Referensi :
·         Saksono, Slamet. Administrasi Kepegawaian. Cetakan Pertama, Kanisius.Yogyakarta, 1988
·         http//www.jhonmiduk8.blogspot.com

·         Sitorus, Jhon Miduk. Pendidikan Ekonomi & Administrasi. fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Jakarta : 2014.

0 Response to "Sistem Penggajian Pegawai"

Posting Komentar

Termimakasih buat partisipasinya ya :)