Sistem Penggajian Pegawai
Sebagai
seorang manusia, bekerja merupakan sebuah hakikat yang tidak bisa dipisahkan
dalam kehidupannya karena dengan bekerja, seseorang mampu memperoleh
penghasilan yang kemudian dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik
dengan keluarga, atau tanpa keluarganya.
Bekerja dapat berarti pengabdian
terhadap diri sendiri, keluarga, bahkan juga masyarakat, karena tidak semua
hasil kerja dihabiskan untuk kepentingan hidup dirinya beserta keluarga, tetapi
juga digunakan untuk kepentingan lainnya, seperti masyarakat, lingkungan
sosial, sumbangan, dan lain-lain. lebih dari itu bekerja merupakan ibadah
seseorang terhadap Tuhan Yang Mahakuasa, sebagaimana yang telah kita kenal
selama ini ora et labora (bekerja
sambil berdoa).
Ketika seseorang bekerja, baik yang
bekerja terhadap diri sendiri maupun kepada orang lain, maka otomatis dia akan
mendapatkan sebuah penghasilan yang biasa kita sebut dengan gaji atau upah.
Dengan demikian, dia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya maupun unsur yang
lainnya.
1.
Pengertian
Upah atau Gaji
Apabila seseorang melakukan
pekerjaan bagi orang lain, penghasilan yang diperolehnya disebut gaji atau
upah. Kata gaji dan upah sebenarnya berbeda, tetapi bagi seorang pegawai
memiliki arti yang sama, karena kedua istilah ini menunjukkan nilai yang sama,
yaitu imbalan atas hasil pekerjaan yang telah dilakukannya untuk orang lain.
Perbedaan penggunaan istilah upah dan
gaji banyak ditentukan oleh status lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.
Istilah gaji dipergunakan dilingkungan
lembaga pemerintahan atau perusahaan Negara, sedangkan istilah upah banyak
dipergunakan dilingkungan perusahaan swasta.
Di dalam peraturan
perundang-undangan Indonesia, pengertian upah dapat dijumpai di dalam UU
33/1947 jo. UU 2/1951 tentang kecelakaan, yaitu dalam pasal 7 ayat 1. Yang
dimaksud dengan upah adalah tiap-tiap pembayaran berupa uang yang diterima oleh
pekerja sebagai ganti pekerjaan dan atau perumahan, makan, bahkan makanan dan
pakaian Cuma-Cuma yang nilainya ditaksir menurut harga umum ditempat itu.
Sementara PP 7/1981 tentang
perlindungan upah pada pasal 1 butir a disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan
upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja
untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau yang akan dilakukan, dinyatakan
dalam nilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau
peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja
antara pegusaha dengan pekerja termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri
maupun keluarganya.
Drs. F. X. Soeadjadi, M. P. A dalam
bukunya Pokok-pokok Management
Kepegawaian memberikan pengertian yang berbeda mengenai upah dan gaji,
sekalipun pada dasarnya keduanya mempunyai esensi yang sama. Upah adalah jumlah
keseluruhan uang yang ditetapkan dan diterima seseorang sebagai pengganti jasa
yang telah dikeluarkan oleh tenaga kerja selama jangka waktu tertentu dengan
syarat tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan gaji adalah suatu jumlah uang
yang ditetapkan dan diterimakan sebagai jasa bagi pemanfaatan tenaga kerja
dengan tugas-tugas yang sifatnya lebih konstan.
Lebih lanjut dikatakan bahwa upah
dan gaji dapat diperhitungkan sebagai upah uang dan upah nyata. Upah uang
adalah jumlah upah yang dithitung menurut harga nominal mata uang yang
diterimakan kepada pekerja, sedangkan upah nyata ialah jumlah upah yang
dihitung berdasarkan nilai tukar upah tersebut terhadap barang dan jasa yang
dibutuhkan oleh penerima upah.
Drs. F. X. Soedjadi, M. P. A.
mengemukakan pula bahwa entah disebut upah atau gaji, yang penting sebagai
pimpinan harus mengakui dan menyadari betapa pentingnya factor manusia bagi
organisasinya. Maka dalam penyusunan program pemberian upah dan gaji pemimpin
harus memakai dasar-dasar yang tepat untuk mendorong semangat kerja pegawai
agar produktivitas meningkat. Adapun dasar-dasar itu adalah:
A.
Gaji yang sama harus diberikan untuk
pekerjaan yang sama (equal pay for equal
work)
B.
Gaji atau upah minimum harus mencukupi
kebutuhan hidup sehari-hari pekerja atau pegawai beserta keluarganya.
C.
Perbedaan yang mencolok antara gaji di
kantor pemerintah dan gaji diperusahaan swasta atau perusahaan Negara harus
dihindarkan sebab perbedaan mencolok itu akan mengakibatkan timbulnya goncangan
dan tendensi larinya pegawai ketempat yang memberikan gaji yang lebih tinggi.
Sedangkan pertimbangan yang harus
dilakukan dalam melaksanakan dasar-dasar tersebut adalah :
a) Apakah
sebenarnya yang dapat dicapai dengan system upah itu, jadi bukan semata-mata
berupa uang yang akan diterima.
b) Apakah
system upah itu cocok untuk melaksanakan bentuk usaha yang bersangkutan
c) Apakah
dengan system upah itu ongkos produksi oleh tenaga kerja yang bersangkutan dan
oleh masyarakat umum.
d) Apakah
tingkat upah itu sudah selaras dengan pasaran upah setempat.
e) Apakah
tingkat upah itu tidak menggoncangkan pasaran tenaga kerja.
Sementara
itu Dr. S. P. Siagian, M. P. A. dalam bukunya Bunga Rampai Management Modern mengemukakan bahwa salah satu
insentif yang merupakan daya tarik orang untuk datang dan tinggal dalam suatu
organisasi adalah gaji yang menarik, artinya system penggajian serta
pelaksanaannya perlu dikembangkan sedemikian rupa agar:
a) Gaji
menjadi system perangsang yang adil
b) Gaji
merupakan imbalan atas jasa yang diberikan oleh seseorang kepada organisasi
c) Gaji
merupakan perangsang untuk berbuat lebih banyak dan lebih baik, bukan sekedar
upah atas pekerjaan yang telah dilakukan.
d) Gaji
seimbang dengan apa yang diberikan organisasi lain dalam wilayah geografis yang
sama untuk tingkat yang serupa.
e) Gaji
mempunyai kaitan langsung dengan biaya hidup
f) Gaji
dibuat luwes, mudah disesuaikan dengan perkembangan keadaan, seperti
perkembangan harga, fasilitas hidup dan sebagainya.
g) Gaji
dilengkapi dengan perangsang lainnya seperti jaminan sosial, jaminan hari tua,
libur atau biaya rekreasi, fasilitas kendaraan, perumahan dan sejenisnya.
Semua kebijaksanaan tersebut
diatas harus dikembangkan dan dilaksanakan sesuai dengan kemampuan organisasi.
Drs. D.S. Widodo dalam bukunya
Pokok-pokok pengertian Ilmu Administrasi
Kepegawaian mengemukakan bahwa batasan-batasan yang turut menentukan
pengupahan dan penggajian adalah:
a) Keadaan
keuangan suatu organisasi
b) Tingginya
pasaran upah dan gaji
c) Tingginya
biaya hidup
d) Perjanjian
kerja
e) Peraturan
pemerintahan yang berlaku
2.
Bentuk
Komponen Upah atau Gaji
Upah atau gaji yang
ditemukan dalam system pengupahan diberbagai perusahaan adalah sebagai berikut:
a) Upah atau gaji dalam bentuk uang
Upah atau gaji dalam bentuk uang merupakan bentuk
upah yang laim dipergunakan oleh setiap perusahaan atau instansi baik
pemerintah maupun swasta. Bagi pegawai atau pekerja upah dalam bentuk uang
merupakan sesuatu yang sangat menggembirakan karena bukan saja mudah dilbawa
pulang, tetapi juga sangat luwes dan penggunaannya untuk keperluan hidup
pekerja attau pegawai berseta keluarga. Sebaliknya, upah dalam bentu uang dapat
merisaukan pekerja atau pegawai serta keluarganya apabila nilai riil dari upah
itu merosot, misalnya ketika terjadi suatu inflasi.
Struktur upah dalam bentuk uang tersusun dalam
berbagai komponen upah, yaitu :
1) Upah
pokok
2) Tunjangan
keluarga
3) Tunjangan
kemahalan
4) Uang
makan
5) Uang
transport
6) Uang
servis
7) Tunjangan
kerajinan
8) Tunjangan
pisah keluarga
9) Tunjangan
bahaya
10) Tunjangan
jabatan
11) Tunjangan
variable
b) Upah atau gaji dalam bentuk barang
Upah dalam bentuk barang banyak dijumpai di daerah
pedesaan terutama ketika musim panen. Umumnya upah ini berbentuk barang
kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari, biasanya dalam bentuk bahan
makanan. Upah dalam bentuk barang sekarang merupakan system pengupahan yang
tidak praktis oleh karena itu cenderung tidak dipergunakan lagi.
c) Upah atau gaji dalam bentuk uang
dan barang
Pengupahan
upah dalam bentuk ini banyak dilaksanakan di perusahaan perkebunan. Adapun
komponen upah dalam bentuk barang antara lain, beras, garam, gula, tekstil,
ikan asin, dan lain sebagainya. Komponen upah dalam bentuk ini dimaksudkan
untuk membantu para pekerja dalam memperoleh barang tersebut, karena
barang-barang ini tidak dapat dibeli di daerah perkebunan. Dewasa ini, terutama
di wilayah Pulau Jawa, para pekerja tidak lagi sulit untuk memperoleh
barang-barang tersebut, oleh karena itu dibeberapa tempat komponen upah dalam
bentuk barang ini mulai tidak diberikan lagi.
d) Upah atau gaji dalam kesempatan
untuk menikmati suatu factor produksi
Upaya ini banyak dijumpai di daerah pedesaan.
Biasanya pamong desa mendapat upah seperti ini, yaitu berupa tanah garapan.
Bentuk upah serupa itu hanya terdapat didalam lingkungan pemerintah desa,
sedangkan dalam lingkungan perusahaan tidak ada. Sesuai dengan perkembangan
system pemerintahan dan demi pembangunan nasional dewasa ini berangsung-angsur
upah dalam bentuk ini ditiadakan.
3.
Sistem
Pengupahan atau Penggajian Pegawai
Dalam
teori banyak sekali system pengupaha sebagai suatu usaha untuk memberikan
imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja, sedangkan dalam praktek
sehari-hari system pengupahan yang banyak dimanfaatkan di perusahaan-perusahaan
dapat diklasifikasikan kedalam empat golongan yaitu:
1) System pengupahan menurut waktu
System pengupaha
menurut waktu merupakan system pengupahan yang paling tua. Hasil pekerjaan
tidak merupakan ukuran khusus. Pekerja dibayar menurut waktu yang dihabiskan,
misalnya per jam, per hari, perbulan, atau bahkan pertahun. Dengan system
pengupahan yang serupa itu pengusaha dihadapkan pada dua kemungkinan, hasil
pekerjaa yang dilakukan pekerja merugikan atau menguntungkan. Bagi pekerja,
system pengupahan menurut wakgtu berarti bahwa penghasilan setiap unit waktu
yang ditentukan tidak mengalami perubahan, sehingga mudah baginya untuk
merencanakan penggunaannya. Namun sering terjadi kecenderungan manusiawi,
pekerja tidak terdorong untuk berusaha meningkatkan prestasinya, sejauh system
kepegawaian yang ada tidak memungkinkannya.
2) System pengupahan menurut hasil
kerja
Dengan system ini pekerja dibayar untuk jumlah unit
pekerjaan yang telah diselesaikan tanpa menghiraukan jumlah waktu yang
dipergunakan. Jadi setiap gangguan waktu ian melakukan pekerjaan akan
mengurangi hasil pekerjaannya. Oleh karena itu pekerja cenderung memanfaatkan
setiap waktu yang ada agar dapat menyelesaikan unit pekerjaan lebih banyak.
Dalam menentukan tarif upah untuk setiap unit pekerjaan lazimnya digunakan data
yang dapat menunjukkan hasil pekerjaan yang umumya dapat diselesaikan dalam
setiap unit waktu. Seperti halnya system pengupahan menurut waktu, dengan
system pengupahan ini pihak pengusaha juga dihadapkan pada tanggungjawab tentang
keuntungan dan kerugian yang bertalian dengan kualitas unit pekerjaan yang
dihasilkan oleh pekerja.
3) System pengupahan menurut standar
waktu
Dengan system ini, upah yang dibayarkan berdasarkan
waktu yang telah distandarisasi guna menyelesaikan suatu pekerjaan. System ini
digunakan demi kelancaran operasional perusahaan. Upah menurut standar waktu
pada umumnya berbentu premi atau bonus, disamping upah yang telah
distandarisasi. Premi atau bonus merupakan pembayaran ekstra yang diberikan
kepada pekerja sebagau suatu pendorong agar pekerja meningkatkan prestasinya
sebaik dan semaksimal mungkin. Bonus kadang-kadang juga berfungsi sebagai
pendorong yang pembayarannya tertunda, misalnya tunjangan hari raya, jasa
produksi dan sebagainya.
4) System pengupahan menurut kerja
sama pekerja dan pengusaha
System ini meliputi pembagian keuntungan yang
pembayaraanya dilakukan kemudian sebagai tambahan atau dikombinasi dengan
system pembayaran upah yang telah diutarakan diatas. Pembayaran upah dengan
system ini biasanya juga disebut system tunjangan atau fringe benefits atau pembayaran tidak langsung. Dengan system ini
pekerja diberi penghargaan atas kerja samanya dengan perusahaan, tidak
semata-mata mendapat gaji Karena hasil kerja yang telah diberikannya.
Pengupahan yang termasuk golongan ini antara lain :
1) Pembayaran
ekstra untuk pekerjaan yang dilakukan, antara lain tunjangan kemahalan, upah
lembur, dan sebagainya.
2) Pembayaran
yang diberikan bukan karena melakukan pekerjaan, antara lain tunjangan
keluarga, tunjangan pengobatan.
3) Pembayaran
untuk jaminan sosial, seperti asuransi cacat, asuransi kecelakaan dan lain
sebagainya.
4) Pembayaran
sebagai penghargaan nonproduksi seperti tunjnagan hadir, tunjangan kerajinan,
dan lain sebagainya.
5) Pembayaran
untuk melayani pekerja antara lain penyediaan ruang makan, balai pertemuan
pekerja dan lain sebagainya.
Referensi
:
·
Saksono, Slamet. Administrasi Kepegawaian. Cetakan Pertama, Kanisius.Yogyakarta,
1988
·
http//www.jhonmiduk8.blogspot.com
·
Sitorus, Jhon Miduk. Pendidikan Ekonomi & Administrasi. fakultas
Ekonomi, Universitas Negeri Jakarta : 2014.
0 Response to "Sistem Penggajian Pegawai"
Posting Komentar
Termimakasih buat partisipasinya ya :)