Makalah Landasan Pendidikan


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar belakang
Pendidikan adalah sesuatu yang patut diperhatikan olh pemerintahan, oleh sebab itu pemerintah Indonesia khususnya membuat sebuah peraturan perundang – undangan yaitu ,UU Republik Indonesia No 20 tahun 2003 yang berkenaan dengan system pendidikan Nasional. 

Hal ini menimbang dari sebuah pembukaan undang undang dasar Negara republik Indonesia yang mengamanatkan Negara agar melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia , dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdasakankehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Maka dengan hali itu jelas bahwa Negara harus ikut serta dalam memajukan pendidikan di Indonesia.tidak hanya sekedar dibuat namun kebijakan undang undang ini harus juga di implementasikan di lapangan, apakah system pendidikan di Indonesia sudah sesuai dengan yang di harapkan atau belum , kita akan membahasnya pada bagian pembahasan.



BAB II
PEMBAHASAN

a. Mengakali pendidikan
Sejak Reformasi, ada beberapa ketetapan yang secara normatif tepat dan seyogianya membuat pendidikan nasional semakin baik.

Pertama, konstitusi mengharuskan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Kemudian, UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memperjelas bahwa dana minimal 20 persen itu tak termasuk gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan.

Ketentuan itu diimplementasikan pada 2009 setelah UU APBN 2005-2008 berturut-turut digugat dan dinyatakan inkonstitusional, serta sesudah frasa ”selain gaji pendidik” dibatalkan oleh MK. Sejak gaji guru jadi bagian anggaran minimal 20 persen yang disalurkan sebagai dana alokasi umum, di atas kertas anggaran pendidikan secara nasional dan per daerah melonjak tajam. Namun, dibandingkan dengan sebelumnya, besarnya anggaran itu sebenarnya tak jauh berbeda persentasenya.

Sebagai ilustrasi, anggaran pendidikan 2013 berjumlah Rp 331,8 triliun (20,01 persen) termasuk pendidikan Kementerian Agama dan 18 kementerian/lembaga lain yang, jika dikeluarkan bersama gaji guru, jadi hanya 9,8 persen dari APBN. Sementara itu, belanja pendidikan 1973 (ketika harga minyak mentah naik) Rp 436 miliar (9 persen); 2006 Rp 44,11 triliun (10,1 persen); dan 2007 Rp 53,07 triliun (10,5 persen). Jadi, kata ”memprioritaskan” minimal 20 persen pada implementasinya kurang bermakna, apalagi sering kali kurang tepat pemanfaatan dan tak jelas pula pertanggungjawabannya.

Kedua, tentang definisi pendidikan. UU No 20/2003 mendefinisikan ”pendidikan” sebagai ”usaha sadar dan terencana mewujudkan suasana belajar dan proses pembe- lajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk...” Artinya, pembelajaran berpusat pada siswa dan siswa aktif. Ayat ini menuntut perubahan pendekatan dan metode pembelajaran.

Meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat membuka Temu Nasional 2009 meminta menteri mengubah metodologi belajar-mengajar, hingga sejauh ini tak ada upaya serius dan sistematik yang dilakukan. Alih-alih, menteri mengubah kurikulum yang sebenarnya tak urgen dan kurang strategis bagi perbaikan mutu, sementara metode pembelajaran dibiarkan berlangsung bak ritual kuno.

Ketiga, RSBI. Pasal 50 Ayat (3) UU No 20/2003 mengharuskan pemerintah dan atau pemerintah daerah mengembangkan satuan pendidikan bertaraf internasional. Spirit pasal ini adalah peningkatan mutu agar pendidikan kita setara atau melebihi kualitas pendidikan terbaik di negara-negara maju. Dalam hal ini pemerintah mengacu pada negara-negara OECD (Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan.

Implementasinya adalah RSBI sebagian besar berbiaya tinggi. Asumsinya dipinjam dari adagium dunia dagang, ”kalau mau berkualitas, harus berani membayar mahal”. Karena itu, terjadilah komersialisasi, diskriminasi (pengastaan), dan liberalisasi dalam pendidikan, sementara kualitas tetap tak jelas. Akhirnya MK membatalkan Pasal 50 Ayat (3) yang jadi dasar RSBI dan sekolah mahal itu harus diubah menjadi sekolah reguler.

Keempat, ujian nasional. Dalam Pasal 57 dan 58 UU No 20/2003 dinyatakan, evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan pendidik. Sementara itu, evaluasi dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri.

Implementasinya, pemerintah setiap tahun sejak 2004 menyelenggarakan ujian nasional untuk pemetaan dan pengenda- lian mutu dengan mengevaluasi hasil belajar murid dan berimplikasi pada ketidaklulusan. Atas desakan DPR, tahun 2005 dengan terburu-buru pemerintah membuat Peraturan Pemerintah No 19 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai payung hukum ujian nasional.

Meskipun demikian, ujian nasional tetap dianggap melanggar undang-undang, prinsip-prinsip pedagogi, dan berdampak buruk bagi pendidikan dan pengajaran sehingga pemerintah digugat dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.

Namun, dengan berkelit bahwa pemerintah terus menyelenggarakan tujuan nasional hingga sekarang, bahkan mulai 2013 dijadikan salah satu komponen menentukan dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri jalur undangan.

Kelima, profesionalisme guru dan dosen. Menurut UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, profesionalitas guru dan dosen berfungsi meningkatkan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan martabat dan peran guru atau dosen (Pasal 4 dan 5).

Untuk itu, undang-undang itu memberi landasan kuantitatif berupa kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik.

Implementasinya yang paling marak adalah sertifikasi portofolio, yaitu penilaian berbagai dokumen guru atau dosen (dalam jabatan). Ketika program separuh jalan, tanpa persiapan matang, tiba-tiba pemerintah menggelar uji kompetensi awal dilanjutkan dengan uji kompetensi guru yang katanya untuk pemetaan.( edukasi.kompas.com/read/2013/03/06)

b. Pertimbangan tentang kebijakan peraturan perundang-undangan
UU no 20 tahun 2003 sudah lama diterbitkan , namun implementasinya sangatlah kurang di lapangan. Selain itu keteladanan pendidik juga turut menyebabkan rendahnya moral pendidikan terutama pada pendidikan sekolah menengah atas.
Menurut penjabaran diatas banyak sekali kejanggalan yang terjadi pada system pendidikan nasional di Indonesia,misalnya pada pelaksanaan UN, pelaksanaan UN dinilai sangat tidak merata karena soal soal yang diberikan tidak sebanding dengan yang diberikan di sekolahan yang bisa disebut berada di pedalaman Indonesia.
Di samping itu juga BPK mencatat adanya penyimpangandalam ujian nasional yang merugikan Negara sebesar Rp37,55 miliar. Menurut Hadi, selain menemukan adanya kerugian negara, ada beberapa kelemahan pelaksanaan UN. Antara lain, anggaran disusun hanya berdasarkan pengalaman tahun lalu tanpa mendasarkan dokumen pendukung yang lengka dan tanpa dasar perhitungan. Perhitungan kebutuhan dana juga tidak didukung dengan dasar yang cukup dan jumlah siswa yang tidak jelas.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional masih belum diimplementasikan dengan baik. Hal ini disebabkan karena peraturan tersebut masih sarat akan kepentingan politis sehingga dibutuhkan adanya penyelesaian masalah dengan pemuda sebagai poros utama perubahan moral bangsa. Pemikiran kritis serta aksi tanpa tendensi menjadikan pemuda sebagai komponen penting dalam pengawasan kebijakan pemerintah maupun akselerasi pendidikan moral secara langsung. Pendidikan moral tidak sebatas paparan kognitif oleh pendidik yang berakhir di lembar ujian, namun nilai-nilai moral yang dijadikan sebagai landasan dalam kehidupan sehari-hari.

c. implementasi  kebijakan pendidikan Indonesia
Dalam mengimplementasikan desentralisasi di bidang pendidikan, sebagai wujud dari implementasi kebijakan pemerintah maka diterapkanlah Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Dengan MBS, maka sekolah-sekolah yang selama ini dikontrol ketat oleh pusat menjadi lebih leluasa bergerak, sehingga mutu dapat ditingkatkan.
Tujuan utama MBS adalah meningkatkan efisiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan. Peningkatan efisiensi diperoleh melalui keleluasaan mengelola sumber daya yang ada, partisipasi masyarakat dan penyederhanaan birokrasi.
Pelaksanaan MBS memerlukan upaya penyelarasan, sehingga pelaksanaan berbagai komponen sekolah tidak tumpang tindih, saling lempar tugas dan tanggung jawab. Dengan begitu, tujuan yang telah ditetapkan sebagai konkretisasi visi dan misi organisasi dapat dicapai secara efektif, efisien, dan relevan dengan keperluannya. Pelaksanaan MBS memerlukan upaya penyelarasan, sehingga pelaksanaan berbagai komponen sekolah tidak tumpang tindih, saling lempar tugas dan tanggung jawab. Dengan begitu, tujuan yang telah ditetapkan sebagai konkretisasi visi dan misi organisasi dapat dicapai secara efektif, efisien, dan relevan dengan keperluannya.


BABIII
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Pembuatan perundang – undangan adalah langkah yang bijaksana agar bangsa Indonesia bisa maju danberkembang dalam hal pendidikan. Disamping itu implementasinya di lapangan juga harus diperhatikan,karena pemerintah jangan hanya membuat sebuah peraturanakan tetapi peraturan itu dibiarkan begitu saja.
Kebijakan pendidikan adalah suatu penilaian terhadap sistem nilai dan faktor-faktor kebutuhan situasional, yang dioperasikan dalam sebuah lembaga sebagai perencanaan umum untuk panduan dalam mengambil keputusan, agar tujuan pendidikan yang diinginkan bisa dicapai. Fungsi kebijakan pendidikan yaitu kebijakan pendidikan dibuat untuk menjadi pedoman dalam bertindak, mengarahkan kegiatan dalam pendidikan atau organisasi atau sekolah dengan masyarakat dan pemerintah  untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, kebijakan merupakan garis umum untuk bertindak bagi pengambilan keputusan pada semua jenjang pendidikan atau organisasi



DAFTAR PUSTAKA

UU republik Indonesia no 20 tahun 2003-Sisdiknas
Munif,Achmad.2009.pengantar ilmu pendidikan.Semarang:Unnes Press

0 Response to "Makalah Landasan Pendidikan"

Posting Komentar

Termimakasih buat partisipasinya ya :)