Makalah Hizbut Tahrir
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hizbut Tahrir didirikan
sebagai organisasi Islam yang bertujuan mengembalikan kaum muslim untuk kembali
taat ke hukum Islam, memperbaiki sistem perundangan dan hukum negara yang
dinilai kufur agar sesuai tuntunan syariat, serta membebaskan dari gaya hidup
dan pengaruh negara barat. Hizbut Tahrir juga bertujuan untuk membangun kembali
pemerintahan Khilafah Islamiyah di dunia, sehingga hukum Islam
dapat diberlakukan kembali.
Perkembangan
Hizbut Tahrir berkembang ke seluruh negara Arab di Timur Tengah, termasuk di
Afrikan seperi Libya, Mesir, Sudan Aljazair. Juga ke Eropa menjangkau Turki,
Inggris, Perancis, Jerman, Austria, dan negara-negara Eropah lainnya hingga ke
Amerika Serikat, Rusia, Uzbekistan, Tajikistan, Kirgistan, Pakistan, Malaysia,
Indonesia, dan Australia.
Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia sekita tahun 1980-an
dengan dakwah terfokus di kampus-kampus besar di seluruh Indonesia. Namun pada
era tahun 1990-an ide-ide dakwah Hizbut Tahrir merambah ke masyarakat, melalui
dakwah aktifitas di masjid, perkantoran, perusahaan, perumahan.
Pendiri Hizbut Tahrir (Taqiyyuddin An Nabhani)
mengharamkan meyakini aqidah selain dari riwayat yang mutawatir saja meskipun
riwayat tersebut shohih. Taqiyyuddin juga berpendapat bahwa semua Dhon tidak
bisa dijadikan aqidah.hal ini karena Taqiyyuddin menganggap hadits Ahad
meskipun shohih, hanya membuahkan Dhon dan semua Dhon tidak bisa diimani (haram
diimani).
Di bidang akidah, mereka cenderung berpaham Qodariyah,
paham yang menganggap manusia bisa menentukan sendiri keinginannya tanpa
terikat ketentuan Allah.Dalam kitab As-Syakhshiyah Al-Islamiyah juz
I bab Al
qadha’ wal qodar (cet. Darul Ummah hal 94-95) Taqiyuddin berkata : “Segala
perbuatan manusia tidak terkait dengan Qadla (kepastian) Allah. Karena setiap
manusia dapat menentukan kemauan dan keinginannya sendiri. Maka semua perbuatan
yang mengandung unsur kesengajaan dan kehendak manusia tidak masuk dalam
Qadla.”
1.2 Batasan Masalah
a. Bagaimana mengenai asal-usul Hizbut
Tahrir?
b. Apa saja tujuan mendirikan Hizbut Tahrir?
1.3 Tujuan Penulisan
a. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah
Pemikiran Islam
b. Untuk mengetahui Hizbut Tahrir
1.4 Sistematika
Penulisan
II
PEMBAHASAN
2.1 Asal usul Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir atau Hizb ut-Tahrir (Arab: حزب التحرير; Inggris: Party of Liberation; Indonesia: 'Partai Pembebasan') awalnya bernama 'Partai
Pembebasan Islam (hizb al-tahrir al-islami)' adalah partai politik
berideologi Islam didirikan pada tahun 1952 di Al Quds berdasarkan aqidah Islam. Taqiyyuddin An Nabhani (1905-1978) atau di Indonesia dikenal denganSyekh
Taqiyyuddin An Nabhani seorang
Ulama, Mujtahid, hakim pengadilan (Qadi) Di Palestina dan lulusan Al Azhar.
Beliau hafidz Quran sejak usia 15 tahun. Ia adalah cucu dari Ulama besar pada
masa Khilafah Utsmaniyah, Syeikh Yusuf An-Nabhani.
Sebagaimana dijelaskan dalam buku
mereka Strategi Dakwah Hizbut Tahrir yang diterbitkan oleh pustaka Thariqul
Izzah (halaman 21- 23), bahwasanya Hizbut Tahrir merupakan sebuah gerakan yang
bermula dari beberapa Ulama setelah merasakan berbagai malapetaka yang menimpa
kaum muslimin. Mereka lalu mempelajari realita umat islam di masa kini dan masa
lampau (lihat halaman 22). Wal hasil, setelah melalui berbagai studi secara
intensif, mereka menghasilkan sebuah pemikiran yang khas, jernih dan jelas;
lalu mereka mendirikan Hizbut Tahrir berdasarkan pemikiran tersebut
2.2 Tujuan Utama mendirikan Hizbut Tahrir
Menurut mereka, problematika utama umat yang dihadapi
oleh umat Islam bukanlah masalah menegakkan tauhid dan menjauhkan umat Islam
dari kesyirikan, tetapi bagaimana caranya mendirikan khilafah (daulah
Islamiah). Sebagaimana perkataan mereka ;Sesungguhnya problematika utama yang
dihadapi kaum muslimin saat ini adalah bagaimana menerapkan kembali hukum yang
diturunkan Allah I , yaitu dengan menegakkan kembali sistem khilafah dan
mengangkat seorang khalifah yang dibai'at berdasarkan kitabullah dan sunnah
Rosul-Nya(lhat halaman 5). Bahkan mereka membatasi problematika umat islam
hanya pada masalah ini bukan pada masalah aqidah atau yang lainnya. Sebagaimana
perkataan mereka :Dengan membatasi problematika utama kaum muslimin, akan
jelaslah tujuan yang harus diupayakan.(lihat halaman 5). Karena menurut mereka
hanya dengan sistem khilafah baru bisa tegak hukum-hukum Islam.
Hal ini dibangun atas anggapan mereka bahwa seluruh
negara-negara (termasuk Arab) telah menerapkan hukum-hukum kufur. Mereka
berkata :Sementara negeri-negeri Islam termasuk Arab sekalipun -sangat
disayangkan- ternyata seluruhnya telah menerapkan perundang-undangan dan
hukum-hukum kufur , kecuali sebagian kecil... (lihat halaman 6). Walaupun
mereka agak melebihkan Arab Saudi dari yang lainnya, namun anehnya mereka juga
melebihkan Iran. Kata mereka : Sekalipun ada juga pengadilan-pengadilan yang
menerapkan sebagian hukum syara' selain yang disebutkan diatas, namun hanya
terdapat di sebagian kecil negeri-negeri kaum muslimin seperti Arab Saudi dan
Iran. (lihat halaman 6). Padahal kita ketahui bahwa Iran merupakan pusat
perkembangan Syi'ah.
2.3 Landasan Pemikiran Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir selama ini melakukan
serangkaian pengkajian, penelitian, dan studi terhadap keadaan umat dan
kemerosotan yang dideritanya. Pada saat yang sama, Hizbut Tahrir juga melakukan
serangkaian penelaahan—sebagai perbandingan, penerj.—terhadap situasi masa
Rasulullah saw., masa Khulafaur Rasyidin, dan masa tâbi‘în. Upaya ini dilakukan
dengan senantiasa merujuk pada Sirah Rasulullah saw. dan metode beliau dalam
mengemban dakwah (sejak awal hingga beliau berhasil mendirikan Daulah Islam di
Madinah), serta dengan melakukan studi tentang bagaimana perjalanan hidup
beliau di Madinah. Upaya ini juga dilakukan dengan senantiasa merujuk pada
Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yakni
Ijma Sahabat dan Qiyas, di samping merujuk pula pada berbagai pendapat para
imam mujtahid. Setelah melakukan serangkaian upaya di atas, Hizbut Tahrir lalu
memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum; baik secara
konseptual (fikrah) maupun metode operasionalnya (thariqah). Semua itu
merupakan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum Islam semata; tidak ada
satu pun yang tidak Islami; tidak pula dipengaruhi oleh sesuatu yang tidak
bersumber dari Islam. Semuanya bersumber secara utuh dan murni dari Islam,
tidak bersandar pada dasardasar selain Islam dan nash-nash syariatnya. Selain
itu, partai ini senantiasa bersandar pada pemikiran (akal sehat) dalam
menetapakan semua itu. Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide,
pendapat-pendapat, dan hukum-hukum tersebut sesuai dengan ketentuan yang
diperlukan dalam perjuangannya. Semua itu adalah dalam rangka melangsungkan
kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia, dengan
cara mendirikan kembali dawlah-khilafah dan mengangkat seorang khalifah.
Ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum yang telah dipilih dan ditetapkan
oleh Hizbut Tahrir telah dihimpun di dalam buku-buku (baik yang dijadikan
sebagai materi pokok pembinaan ataupun sebagai materi pelengkap) dan sejumlah
selebaran. Semua itu telah diterbitkan dan disebarkan di tengah-tengah umat.
Berikut ini adalah beberapa buku yang telah diterbitkan oleh Hizbut Tahrir,
yaitu :
- Kitab
Nizhâm al-Islâm (Islam Struktural).
- Kitab
Nizhâm al-H ukm fî al-Islâm (Sistem Pemerintahan Islam).
- Kitab
An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm (Sistem Ekonomi Islam).
- Kitab
An-Nizhâm al-Ijtimâ‘î fî al-Islâm (Sistem Pergaulan Pria-Wanita dalam
Islam).
- Kitab
At-Takattul al-H izbî (Politik Partai: Strategi Partai Politik Islam).
- Kitab
Mafâhm H izbut Tahrîr (Pokok-pokok Pikiran Hizbut Tahrir).
- Kitab
Ad-Dawlah al-Islamiyyah (Daulah Islam).
- Kitab
Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (Membentuk Kepribadian Islam, tiga jilid).
- Kitab
Mafâhîm Siyâsah li Hizbut Tahrir (Pokok-pokok Pikiran Politik Hizbut
Tahrir).
- Kitab
Nadharât Siyâsiyah li Hizbut Tahrir (Beberapa Pandangan Politik menurut
Hizbut Tahrir).
- Kitab
Muqaddimah ad-Dustûr (Pengantar Undang-undang Negara Islam)
- Kitab
Al-Khilâfah (Khilafah).
- Kitab
Kayfa Hudimat al-Khilâfah (Dekonstruksi Khilafah: Skenario di Balik
Runtuhnya Khilafah Islam).
- Kitab
Nizhâm al-‘Uqûbât (Sistem Peradilan Islam).
- Kitab
Ahkâm al-Bayyinât (Hukum-hukum Pembuktian dalam Pengadilan)
- Kitab
Naqd al-Isytirâkiyyah al-Marksiyah (Kritik atas Sosialisme-Marxis).
- Kitab
At-Tafkîr (Nalar Islam: Membangun Daya Pikir).
- Kitab
Sur‘ah al-Badîhah (Mempercepat Proses Berpikir).
- Kitab
Al-Fikr al-Islâmî (Bunga Rampai Pemikiran Islam).
- Kitab
Naqd an-Nadhariyah al-Iltizâmi fî Qawânîn al-Gharbiyyah (Kritik atas Teori
Stipulasi dalam Undang-undang Barat).
- Kitab
Nidâ’ Hâr (Panggilan Hangat dari Hizbut Tahrir untuk Umat Islam).
- Kitab
As-Siyâsah al-Iqtishâdhiyyah al-Mutsla (Politik-Ekonomi Islam).
- Kitab
Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (Sistem Keuangan dalam Negara Khilafah).
- Struktur
Daulah Khilafah Islamiyah
- Min
Muqowwimat an Nafsiyyah Al Islamiyyah (Pilar-pilar nafsiyah Islamiyah)
Di
samping itu, terdapat ribuan selebaran-selebaran, buklet-buklet, dan
diktat-diktat (surat-surat terbuka kepada para penguasa dan pemimpin gerakan
politik) yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir sejak berdirinya sampai sekarang.
Manhaj dakwah Hizbut Tahrir adalah
hanya melalui politik
Mereka berkata :Oleh karena itu, usaha untuk menegakkan
sistem khilafah dan mengembalikan penerapan hukum dengan apa yang telah
diturunkan Allah harus berupa amal jama'i dan berebntuk kutlah (kelompok
dakwah), partai, atau sebuah jama'ah. Dan amal jama'i ini pun harus berupa aktivitas
politik dan tidak boleh bergerak di luar aktivitas politik(lihat halaman 25).
Mereka menganggap Kelompok-kelompok dakwah yang bergerak di luar bidang politik
pada hakekatnya tidak berhubungan dengan masalah utama kaum muslimin (lihat
halaman 25). Dan menurut mereka termasuk kelompok-kelompok tersebut adalah
kelompok dakwah yang memfokuskan perhatiannya kepada kodifikasi Hadits berikut
takhrijnya (menyangkut sanad, perawi, atau periwayatan sebuah Hadits dan lain
sebagainya) (lihat halaman 27).
Kita dapati banyak pemuda-pemuda
anggota Hizbut Tahrir yang terjun dalam membahas masalah politik, padahal hal
itu sudah diluar kemampuan mereka dan bukan pula hak mereka membahas masalah
politik. Tidak semua orang berhak menjadi politikus. Yang berhak menjadi
menangani masalah siyasah Syar'iyyah hanyalah para ulama. Tidak ada yang berhak
memberikan fatwa-fatwa mengenai politik kecuali ulama yang telah mencapai
derajat Mujtahid yang menguasai seluruh cabang-cabang permasalahan syari'at.
Apalagi untuk menjadi imam yang di bai'at maka selayakanya dia adalah seorang
mujtahid, atau minimal dia didampingi oleh seorang mujtahid. (lihat majalah
As-Sunnah 08/III/1419-1999 hal-35) Hizbut Tahrir tidak berhak membahas masalah
politik sebab mereka adalah kumpulan orang-orang awam yang tidak memahami
hadits-hadits Rosulullah. Bagaimana mereka bisa mencela para ulama yang sibuk
mempelajari dan membahas sanad hadits-hadits Rosulullah, padahal pada
hadits-hadits Rosulullah tersebutlah lahir hukum-hukum syari'at Islam yang harus
dikuasai oleh seorang mujtahid. Berapakah ulama yang ada pada gerakan Hizbut
Tahrir ini yang mencapai derajat mujtahid ? Ataukah tidak ada sama sekali ?.
Aqidah mereka
Hizbut Tahrir sangat terpengaruh
dengan Mu'tazilah yang terlalu mengagungkan akal. Mereka menjadikan akal
sebagai dasar pijak mengenai thoriqul iman (jalan keimanan), sebagaimana
perkataan pendiri mereka (Taqiyyuddin An-Nabahani) : Aqidah seorang muslim
harus bersandar kepada akal atau pada sesuatu yang telah terbukti dengan akal
atau yang datang dari sumber berita yang yakin dan pasti (qoth'i), yaitu
apa-apa yang yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an dan hadits qoth'i yaitu
hadits yang mutawatir. Apa saja yang tidak terbukti dengan kedua jalan tadi,
yaitu akal serta nash Al-Qur'an dan hadits mutawatir, haram baginya untuk
mngimaninya (menjadikannya sbagai aqidah). Sebab aqidah tidak boleh dambil
kecuali dengan kepastian . Mereka memanfaatkan istlah-istilah fiqhiah qoth'i
tsubut (jelas dan pasti sumbernya dari Nabi), dzonni tsubut (masih belum jelas
sumbernya dari Nabi), qoth'i dalalah (pasti dan jelas penunjukannya) dan dzonni
dalalah (masih belum jelas penunjukannya) untuk menuju pada hal-hal yang
menyimpang. Mereka berkata :Tidak boleh bagi seorang muslim membangun aqidahnya
kecuali berdasarkan dalil yang qoth'i tsubut dan qoth'i dalalah. Kalau cuma
salah satu maka tidak bisa. Sehingga hadits-hadits ahad tentang aqidah walaupun
qoth'i dalalah mereka tolak karena tidak mutawatir. Bahkan ayat Al-Qur'an dalam
masalah aqidah yang penunjukannya tidak jelas (dzonni dalalah), menurut mereka
tidak wajib bagi seseorang untuk berpegang teguh dengan makna yang terkandung
dalam ayat tersebut. Mereka berdalil dengan surat An-Najm ayat 28 :
Dan sesungguhnya dzann (persangkaan)
itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.
Anehnya dalam masalah fiqih, mereka
menerima penetapan hukum-hukum fiqih dengan hadits ahad. Sehingga mereka
menjadi kebingungan sendiri ketika kita tanyakan tentang sikap mereka terhadap
hadits Abu Hurairoh:
Jika seseorang diantara kamu duduk
dalam tasyahud akhir, hendaklah ia berlindung dari empat perkara. (Hendaklah)
ia berdo'a : Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung diri kpadamu dari siksa
neraka jahannam, dari siksa kubur, dan dari fitnah ketika hidup dan ketika
mati, dan dari jahatnya fitnah al-Masih ad-Dajjal. (diriwayatkan dalam shohih
Bukhori dan hadits senada juga dirwayatkan oleh Abu Daud, Ahmad dan Nasa'i
dengan sanad yang shohih)
Menurut filsafat mereka, hadits ini
sangatlah aneh. Hadits ini adalah ahad. Anehnya di satu sisi mengandung masalah
hukum fiqih (yaitu anjuran berdo'a di akhir sholat) yang harus mereka terima,
namun di sisi yang lain mengandung masalah aqidah (yaitu tentang adanya adzab
kubur) yang harus mereka tolak karena haditsnya tidak mutawatir. Mereka sangat
kebingungan untuk bisa menerima dua hal yang saling bertolak belakang. Akhirnya
karena kebngungan tersebut mereka berkata:Kami membenarkan adzab kubur tapi
kami tidak mengimaninya. Ini jelas suatu filsafat yang aneh sekali.
Akibat dari pemahaman yang aneh ini
pernah ada seorang da'i Hizbut Tahrir yang berdakwah sendirian di Jepang. Ia
menyampaikan serentetan ceramah tentang Jalan Iman. Diantara isi ceramahnya, ia
menjelaskan bahwa masalah aqidah tidak bisa tertetapkan berdasarkan hadits
ahad. Ternyata diantara para hadirin peserta ceramah ada seorang pemuda yang
pandai. Pemuda tersebut berkata kepadanya : Wahai Ustadz, Anda datang datang
sebagai da'i ke Jepang sebuah negeri yang (penuh dengan) syirik dan kekufuran.
Sebagaimana Anda katakan, bahwa Anda datang dalam rangka berdakwah agar
masyarakat Jepang masuk islam. Anda mengatakan kepada mereka bahwa Islam
menyatakan bahwa sesungguhnya aqidah tidak bisa ditetapkan berdasarkan khabar
ahad. Anda juga berkata bahwa termasuk perkara aqidah yaitu tidak mengambil aqidah
yang dibawa oleh satu orang indvidu. Anda sekarang menyeru kami kepada Islam
padahal Anda seorang diri. Maka berdasarkan filsafat Anda, sebaiknya Anda
pulang saja ke negeri Anda, lalu bawalah (kemari) puluhan orang Islam seperti
Anda yang semuanya mengutarakan pernyataan seperti pernyataan Anda. Dengan
demikian khabar Anda menjadi khabar yang mutawatir.
Hizbut Tahrir sulit diharapkan
memperhatikan masalah aqidah
Setelah mengetahui aqidah mereka yang
menolak hadits-hadits ahad, nampaklah bahwa Hizbut Tahrir tidak akan
memperhatikan masalah-masalah tauhid baik tauhid asma wa sifat maupun tauhid
uluhiah. Sebab pembahasan kedua jenis tauhid tersebut banyak di sandarkan pada
hadits-hadits ahad. Jangan diharapkan Hizbut Tahrir akan memberantas
model-model kesyirikan yang begitu banyak, karena pembahasannya juga
berlandaskan pada hadits-hadits ahad. Dan lebih-lebih jangan diharapakan mereka
akan memberantas bid'ah sebab mereka sendiri adalah jama'ah bid'ah dan jama'ah
yang mencela para ulama yang melakukan takhrij dan memeriksa derajat
hadits-hadits Rosulullah.
BAB IV
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
0 Response to "Makalah Hizbut Tahrir"
Posting Komentar
Termimakasih buat partisipasinya ya :)