PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI
Pendidikan dan Pelatihan (sumber: BPKK. Kemenkeu) |
A.
PENGERTIAN
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam
rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil. Untuk mencapai daya guna
dan hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk
meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan.
B.
TUJUAN
1.
Meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan sikap
untuk melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi
kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi.
2.
Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu
dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
3.
Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi
pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat.
4.
Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam
melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya
kepemerintahan yang baik.
C.
JENIS DAN JENJANG
1. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan
adalah diklat untuk membentuk wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai
Negeri Sipil serta memberikan pengetahuan dasar tentang system penyelenggaraan
Pemerintahan Negara dan tentang bidang tugas serta budaya organisasinya agar
mampu melaksanakan tugas jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan adalah merupakan syarat
pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil
(PNS), Diklat Prajabatan terdiri atas:
a.
Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I.
b.
Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II.
c.
Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan
III.
2. Pendidikan dan Pelatihan dalam
Jabatan
Jenjang Pendidikan dan Pelatihan
dalam Jabatan Pegawai Negeri Sipil ada 3 (tiga) jenis, yaitu :
a.
Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim)
Diklat Kepemimpinan adalah diklat yang memberikan wawasan,
pengetahuan, keahlian, ketrampilan, sikap dan perilaku dalam bidang
kepemimpinan aparatur, sehingga mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan
dalam jenjang jabatan struktural tertentu.
Diklat Kepemimpinan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan
kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan
struktural. Diklat Kepemimpinan terdiri atas empat jenjang:
Ø Diklat Kepemimpinan Tingkat IV untuk
Jabatan Struktural Eselon IV.
Ø Diklat Kepemimpinan Tingkat III
untuk Jabatan Struktural Eselon III.
Ø Diklat Kepemimpinan Tingkat II untuk
Jabatan Struktural Eselon II.
Ø Diklat Kepemimpinan Tingkat I untuk
Jabatan Struktural Eselon I.
b.
Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
Diklat Fungsional adalah diklat yang memberikan bekal
pengetahuan dan/atau ketrampilan bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai keahlian dan
ketrampilan yang diperlukan dalam jabatan fungsional. Diklat Fungsional adalah jenis
Diklat Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi
yang disesuaikan dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional
masing-masing.
Ø Diklat fungsional keahlian yaitu
diklat yang memberikan pengetahuan dan keahlian fungsional tertentu yang
berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keahlian yang
bersangkutan.
Ø Diklat fungsional ketrampilan yaitu
diklat yang memberikan pengetahuan dan ketrampilan fungsional tertentu yang
berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keahlian yang
bersangkutan.
c.
Pendidikan dan Pelatihan Teknis
Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan
kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS. Kompetensi
Teknis adalah kemampuan PNS dalam bidang-bidang teknis tertentu untuk
pelaksanaan tugas masing-masing.
Ø Diklat teknis bidang
umum/administrasi dan manajemen yaitu diklat yang memberikan ketrampilan
dan/atau penguasaan pengetahuan di bidang pelayanan teknis yang bersifat umum
dan di bidang administrasi dan manajemen dalam menunjang tugas pokok instansi
yang bersangkutan.
Ø Diklat teknis substantif yaitu
diklat yang memberikan ketrampilan dan/atau penguasaan pengetahuan teknis yang
berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan tugas pokok instansi yang
bersangkutan.
D.
PESERTA DIKLAT
1. Peserta Diklat Prajabatan adalah
seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Peserta Diklatpim adalah PNS
yang akan atau telah menduduki jabatan Struktural Eselon I, II, III dan
IV.
- Peserta Diklat Fungsional
adalah PNS yang akan atau telah menduduki jabatan fungsional tertentu.
- Peserta
Diklat Teknis adalah PNS yang membutuhkan peningkatan kompetensi teknis
dalam pelaksanaan tugasnya.
E.
PEREKRUTAN PESERTA DIKLAT
Perekrutan
peserta diklat melalui mekanisme Tim Seleksi Peserta Diklat (TSPD) :
- Perekrutan
calon peserta diklat untuk mengikuti diklat yang merupakan syarat
menduduki jabatan strategis tertentu dilakukan melalui mekanisme Tim
Seleksi Peserta Diklat (TSPD).
- Perekrutan
calon peserta diklat untuk mengikuti diklat yang bukan merupakan syarat
menduduki jabatan strategis tertentu tidak harus melalui mekanisme
Tim Seleksi Peserta Diklat (TSPD).
- Perekrutan
calon peserta Tugas Belajar dilakukan melalui mekanisme Tim Seleksi
Peserta Diklat (TSPD).
F.
PENYELENGGARAAN DIKLAT
Penyelenggaraan
Diklat PNS dapat diselenggarakan secara
klasikal, dalam arti tatap muka di dalam kelas. Selain itu dapat juga
diselenggarakan secara nonklasikal yaitu dengan pelatihan di alam bebas,
pelatihan di tempat kerja dan pelatihan dengan sistem jarak jauh.
G.
PERSYARATAN
Persyaratan
umum :
1.
Memiliki potensi untuk dikembangkan.
2.
Memiliki motivasi tinggi untuk pengembangan diri.
3.
Mampu menjaga reputasi dan kredibilitas sebagai Pegawai
Negeri Sipil.
4.
Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap tugas organisasi.
5.
Berprestasi baik
dalam melaksanakan tugas.
6.
Sehat Jasmani
dan rohani.
Persyaratan khusus :
1.
Diklat Prajabatan
a.
Calon peserta Diklat Prajabatan ditetapkan oleh Bupati.
b.
Calon Pegawai Negeri Sipil wajib diikutsertakan mengikuti
Diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal
ditetapkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Diklat dalam Jabatan
c.
Diklat Kepemimpinan Tingkat IV
1)
Pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Penata Muda III/a
dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon IV.
2)
Pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Muda, Diploma Tiga
(D-III) atau yang sederajat.
3)
Usia maksimal 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran
seleksi bagi yang belum menduduki jabatan.
d.
Diklat Kepemimpinan Tingkat III
1)
Pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Penata III/c dan
telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon III.
2)
Pendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S-1) atau yang
sederajat.
3)
Usia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat pendaftaran
seleksi bagi yang belum menduduki jabatan.
e.
Diklat Kepemimpinan Tingkat II
1)
Pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina IV/a dan
telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon II;
2)
Pendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S-I) atau yang
sederajat;
3)
Usia maksimal 50 (lima puluh) tahun pada saat pendaftaran
seleksi bagi yang belum menduduki jabatan.
4)
Persyaratan Diklat Teknis ditetapkan dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Surat Keputusan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Teknis.
5)
Persyaratan Diklat Fungsional ditetapkan dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Surat Keputusan Kepala
Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pembinaan
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
6)
Peserta yang baru menyelesaikan satu jenis diklat, dapat
diusulkan mengikuti diklat paling cepat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal
penutupan diklat yang diikuti sebelumnya.
H.
Prosedur Diklat
Prosedur pendidikan dan pelatihan antara lain :
1.
Penyusunan rencana jumlah peserta pendidikan dan pelatihan.
2.
Koordinasi dengan Badan Diklat Propinsi dan atau lembaga
lain yang terkait tentang rencana pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pegawai
Negeri Sipil di Kabupaten.
3.
Permintaan peserta pendidikan dan pelatihan kepada Satuan
Kerja Perangkat Daerah.
4.
Usulan nama-nama peserta pendidikan dan pelatihan oleh
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian
Daerah.
5.
Penerbitan Surat Perintah untuk mengikuti pendidikan dan
pelatihan oleh Badan Kepegawaian Daerah dan disampaikan kepada masing-masing
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
6.
Pemanggilan peserta pendidikan dan pelatihan oleh Badan
Kepegawaian Daerah.
7.
Pengiriman peserta pendidikan dan pelatihan.
8.
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
9.
Laporan hasil pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepada
Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah.
10. Pengembalian peserta pendidikan dan
pelatihan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing.
0 Response to "PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI "
Posting Komentar
Termimakasih buat partisipasinya ya :)