PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI

Pendidikan dan Pelatihan (sumber: BPKK. Kemenkeu)

A.   PENGERTIAN
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil. Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan.


B.   TUJUAN
1.    Meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan sikap untuk melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi.
2.    Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
3.    Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat.
4.    Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

C.   JENIS DAN JENJANG
1.    Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan adalah diklat untuk membentuk wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil serta memberikan pengetahuan dasar tentang system penyelenggaraan Pemerintahan Negara dan tentang bidang tugas serta budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan adalah merupakan syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Diklat Prajabatan terdiri atas:
a.    Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I.
b.    Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II.
c.    Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III.

2.    Pendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan
Jenjang Pendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan Pegawai Negeri Sipil ada 3 (tiga) jenis, yaitu :
a.    Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim)
Diklat Kepemimpinan adalah diklat yang memberikan wawasan, pengetahuan, keahlian, ketrampilan, sikap dan perilaku dalam bidang kepemimpinan aparatur, sehingga mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan dalam jenjang jabatan struktural tertentu.
Diklat Kepemimpinan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Diklat Kepemimpinan terdiri atas empat jenjang:
Ø  Diklat Kepemimpinan Tingkat IV untuk Jabatan Struktural Eselon IV.
Ø  Diklat Kepemimpinan Tingkat III untuk Jabatan Struktural Eselon III.
Ø  Diklat Kepemimpinan Tingkat II untuk Jabatan Struktural  Eselon II.
Ø  Diklat Kepemimpinan Tingkat I untuk Jabatan Struktural   Eselon I.

b.    Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
Diklat Fungsional adalah diklat yang memberikan bekal pengetahuan dan/atau ketrampilan bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai keahlian dan ketrampilan yang diperlukan dalam jabatan fungsional. Diklat Fungsional adalah jenis Diklat Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang disesuaikan dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. 
Ø  Diklat fungsional keahlian yaitu diklat yang memberikan pengetahuan dan keahlian fungsional tertentu yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keahlian yang bersangkutan.
Ø  Diklat fungsional ketrampilan yaitu diklat yang memberikan pengetahuan dan ketrampilan fungsional tertentu yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keahlian yang bersangkutan.

c.    Pendidikan dan Pelatihan Teknis
Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS. Kompetensi Teknis adalah kemampuan PNS dalam bidang-bidang teknis tertentu untuk pelaksanaan tugas masing-masing.
Ø  Diklat teknis bidang umum/administrasi dan manajemen yaitu diklat yang memberikan ketrampilan dan/atau penguasaan pengetahuan di bidang pelayanan teknis yang bersifat umum dan di bidang administrasi dan manajemen dalam menunjang tugas pokok instansi yang bersangkutan.
Ø  Diklat teknis substantif yaitu diklat yang memberikan ketrampilan dan/atau penguasaan pengetahuan teknis yang berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan tugas pokok instansi yang bersangkutan. 

D.   PESERTA DIKLAT
1.    Peserta Diklat Prajabatan adalah seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  1. Peserta Diklatpim adalah PNS yang akan atau telah menduduki jabatan Struktural Eselon I, II, III dan IV.
  2. Peserta Diklat Fungsional adalah PNS yang akan atau telah menduduki jabatan fungsional tertentu.
  3. Peserta Diklat Teknis adalah PNS yang membutuhkan peningkatan kompetensi teknis dalam pelaksanaan tugasnya.

E.   PEREKRUTAN PESERTA DIKLAT
Perekrutan peserta diklat melalui mekanisme Tim Seleksi Peserta Diklat (TSPD) :
  1. Perekrutan calon peserta diklat untuk mengikuti diklat yang merupakan syarat menduduki jabatan strategis tertentu dilakukan melalui mekanisme Tim Seleksi Peserta Diklat (TSPD).
  2. Perekrutan calon peserta diklat untuk mengikuti diklat yang bukan merupakan syarat menduduki jabatan strategis tertentu tidak harus  melalui mekanisme Tim Seleksi Peserta Diklat (TSPD).
  3. Perekrutan calon peserta Tugas Belajar dilakukan melalui mekanisme Tim Seleksi Peserta Diklat (TSPD).

F.    PENYELENGGARAAN DIKLAT
Penyelenggaraan Diklat PNS dapat diselenggarakan secara klasikal, dalam arti tatap muka di dalam kelas. Selain itu dapat juga diselenggarakan secara nonklasikal yaitu dengan pelatihan di alam bebas, pelatihan di tempat kerja dan pelatihan dengan sistem jarak jauh.

G.   PERSYARATAN
Persyaratan umum :
1.    Memiliki potensi untuk dikembangkan.
2.    Memiliki motivasi tinggi untuk pengembangan diri.
3.    Mampu menjaga reputasi dan kredibilitas sebagai Pegawai Negeri Sipil.
4.    Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap tugas organisasi.
5.     Berprestasi baik dalam melaksanakan tugas.
6.     Sehat  Jasmani dan rohani.
Persyaratan khusus :
1.    Diklat Prajabatan
a.    Calon peserta Diklat Prajabatan ditetapkan oleh Bupati.
b.    Calon Pegawai Negeri Sipil wajib diikutsertakan mengikuti Diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

2. Diklat dalam Jabatan
c.    Diklat Kepemimpinan Tingkat IV
1)    Pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Penata Muda III/a dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon IV.
2)    Pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Muda, Diploma Tiga (D-III) atau yang sederajat.
3)    Usia maksimal 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum menduduki jabatan.
d.    Diklat Kepemimpinan Tingkat III
1)    Pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Penata III/c dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon III.
2)    Pendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S-1) atau yang sederajat.
3)    Usia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum menduduki jabatan.
e.    Diklat Kepemimpinan Tingkat II
1)    Pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina IV/a dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon II;
2)    Pendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S-I) atau yang sederajat;
3)    Usia maksimal 50 (lima puluh) tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum menduduki jabatan.
4)    Persyaratan Diklat Teknis ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Surat Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis.
5)    Persyaratan Diklat Fungsional ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Surat Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
6)    Peserta yang baru menyelesaikan satu jenis diklat, dapat diusulkan mengikuti diklat paling cepat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penutupan diklat yang diikuti sebelumnya.

H.   Prosedur Diklat
Prosedur pendidikan dan pelatihan antara lain :
1.    Penyusunan rencana jumlah peserta pendidikan dan pelatihan.
2.    Koordinasi dengan Badan Diklat Propinsi dan atau lembaga lain yang terkait tentang rencana pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten.
3.    Permintaan peserta pendidikan dan pelatihan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
4.    Usulan nama-nama peserta pendidikan dan pelatihan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah.
5.    Penerbitan Surat Perintah untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan oleh Badan Kepegawaian Daerah dan disampaikan kepada masing-masing Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
6.    Pemanggilan peserta pendidikan dan pelatihan oleh Badan Kepegawaian Daerah.
7.    Pengiriman peserta pendidikan dan pelatihan.
8.    Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
9.    Laporan hasil pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah.

10. Pengembalian peserta pendidikan dan pelatihan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing.

0 Response to "PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI "

Posting Komentar

Termimakasih buat partisipasinya ya :)