Pengertian Kearsipan
Arsip (record) dalam istilah bahasa
Indonesia ada yang menyebutnya sebagai “warkat”, pada pokoknya dapat diberikan
pengertian sebagai : setiap catatan tertulis baik dalam bentuk gambar ataupun
bagan yang memuat keterangan-keterangan mengenai sesuatu subjek (pokok
persoalan) ataupun peristiwa yang dibuat orang untuk membantu daya ingatan
orang itu pula”.
Dari pengertian diatas, maka yang
termasuk dalam pengertian arsip itu misalnya : surat-surat, kwitansi, faktur,
pembukuan, daftar gaji, daftar harga, kartu penduduk, bagan organisasi,
foto-foto dan lain sebagainya.
Berdasarkan UU nomor 7 Tahun 1971
tentang ketentuan Pokok kearsipan, pasal 1 a dan ayat b, menetapkan bahwa yang
dimaksud dengan arsip adalah
a. Naskah-naskah
yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga Negara dan badan pemerintahan
dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam
rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan
b. Naskah-naskah
yang dibuat dan diterima oleh badan swasta dan atau perorangan, dalam bentu dan
corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka
pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Selain
dari pengertian diatas, arsip dapat diartikan pula sebagai suatu badan (agency)
yang melakukan segala kegiatan pencatatan penanganan, penyimpanan, dan
pemeliharaan surat-surat/warkat-warkat yang mempunyai arti penting baik ke
dalam maupun keluar, baik yang menyangkut soal-soal pemerintahan maupun
non-pemerintahan, dengan menerapkan kebijaksanaan dan system tertentu yang
dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber : Barthos, Drs. Basir. 2009.
Manajemen Kearsipan. Jakarta : Bumi
Aksara.
Sitorus, Jhon Miduk. 2014. Manajemen Kearsipan. Jakarta. Pendidikan
Administrasi Perkantoran UNJ
0 Response to "Pengertian Kearsipan"
Posting Komentar
Termimakasih buat partisipasinya ya :)