Pengertian Kearsipan

            Arsip (record) dalam istilah bahasa Indonesia ada yang menyebutnya sebagai “warkat”, pada pokoknya dapat diberikan pengertian sebagai : setiap catatan tertulis baik dalam bentuk gambar ataupun bagan yang memuat keterangan-keterangan mengenai sesuatu subjek (pokok persoalan) ataupun peristiwa yang dibuat orang untuk membantu daya ingatan orang itu pula”.  

            Dari pengertian diatas, maka yang termasuk dalam pengertian arsip itu misalnya : surat-surat, kwitansi, faktur, pembukuan, daftar gaji, daftar harga, kartu penduduk, bagan organisasi, foto-foto dan lain sebagainya.
            Berdasarkan UU nomor 7 Tahun 1971 tentang ketentuan Pokok kearsipan, pasal 1 a dan ayat b, menetapkan bahwa yang dimaksud dengan arsip adalah
a.       Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga Negara dan badan pemerintahan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan
b.      Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh badan swasta dan atau perorangan, dalam bentu dan corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
            Selain dari pengertian diatas, arsip dapat diartikan pula sebagai suatu badan (agency) yang melakukan segala kegiatan pencatatan penanganan, penyimpanan, dan pemeliharaan surat-surat/warkat-warkat yang mempunyai arti penting baik ke dalam maupun keluar, baik yang menyangkut soal-soal pemerintahan maupun non-pemerintahan, dengan menerapkan kebijaksanaan dan system tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber : Barthos, Drs. Basir. 2009. Manajemen Kearsipan. Jakarta : Bumi Aksara.

       Sitorus, Jhon Miduk. 2014. Manajemen Kearsipan. Jakarta. Pendidikan Administrasi  Perkantoran UNJ

0 Response to "Pengertian Kearsipan"

Posting Komentar

Termimakasih buat partisipasinya ya :)