Pengertian Perusahaan dan Jenis-Jenisnya
Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu
mendengar istilah perusahaan baik dari televisi ataupun dari radido, atau saat
kita membaca surat kabar atau koran, majalah bisnis, dan internet , maka
istilah perusahaan selalu terlihat di media massa tersebut. Apa yang dimaksud
dengan perusahaan? Atau apa definisi atau pengertian perusahaan itu? Dalam hal
ini akan dikemukakan definisi atau pengertian perusahaan menurut pendapat ahli
atau pakar, antara lain sebagai berikut :
1. Menurut pendapat Kansil (2001 : 2) definisi
atau pengertian perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,
bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah
negara indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2. Menurut
pendapat Swastha dan Sukotjo (2002 : 12) definisi atau pengertian perusahaan
adalah adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir
sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
3. Menurut pendapat lain definisi atau pengertian
perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua
faktor-faktor produksi.
Berdasarkan definisi atau pengertian tersebut
di atas dapt disimpulkan bahwa perusahaan merupakan salah satu bentuk usaha
yang mencari suatu keuntungan atau laba, baik yang bergerak bidang dalam usaha
perdagangan, bergerak dalam bidang usaha produksi barang, dan bergerak dalam
bidang usaha jasa dan memiliki suatu struktur organisasi, manajemen, lokasi dan
karyawan atau pegawai. Jadi suatu usaha yang tidak memiliki struktur
organisasi, manajemen, lokasi dan karyawan, tidak dapat disebut sebagai
perusahaan.
Jenis-Jenis
Perusahaan :
1. Perusahaan Jasa
Jenis
perusahanan ini bergerak balam bidang pelayanan yang memberilan kemudahan,
kenyamanan, dan kepuasan kepada masyarakat yang memerlukan sebagai contoh :
·
Jasa
Transportasi diantaranya
: perusahan taxi, perusahaan bis, PT Kereta Api Indonesia, Maskapai
penerbangan, perusahan pelayaran dll,
·
Jasa profesi diantaranya :Guru,Dokter, konsutan, dan notaris dll
·
Jasa
hiburan atau Rekreasi diantaranya
: taman hiburan, kebun binatang, taman rekreasi, taman wisata dll
·
Jasa Reparasi
dan Pemeliharan diantaranya
: bengkel motor dan mobil , tempat pencucian motor dan mobil.
2.Perusahaan Dagang
Perusahaan
Perdagangan:
Perusahan yang bergerak dalam bidang jual beli atau kegiatanya melekukan
pembelian barang dagangan atau suatu produk untuk mengisi persediaan dan
selamjutnya di jual kembali. sebagai contoh diantaranya agen tunggal, pedagang
besar/grosir, mini
market,
depertement store, teserba dll.
3. Perusahaan Manufaktur
Perusahan
manufactur adalah perusahan yang melekukan kegiantan produksi (suatu
kegiatan yang dikerjakan untuk menambah nilai guna suatu benda atau menciptakan
benda baru sehingga lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan ) atau
mungubah bahan baku menjadi produk jadi dan siap untuk di jual. sebagai contoh
pabrik, industri dll.
Bentuk Perusahaan :
Bila dilihat dari sudut Yuridis Ekonomis, bentuk-bentuk perusahaan dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Usaha Perseorangan
Ialah setiap bentuk usaha yang tanggung jawabnya pada pribadi seorang. Seluruh kekayaan/modal perusahaan adalah milik pribadi orang tersebut dan ia bertanggung jawab kepada pihak lain dengan seluruh kekayaan pribadinya.
2. Usaha Persekutuan Dengan Firma
Suatu bentuk persekutuan usaha yang didikan oleh beberapa orang dengana menggunakan nama bersama. Persekutuan ini ini akan memperoleh modal dari orang-orang yang bergabung di dalam persekutuan.Tiap-tiap oarng yang menjadi anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya jawab sepenuhnya terhadap seluruh hutang kepada pihak ketiga.
3. Usaha Persekutuan Komanditer (CV=Commanditaire Vennootschap)
Bentuk ini hampir sama dengan firma, hanya didalamnya terdapat sekutu-sekutu yang memimpin (sekutu komplementer) dan sekutu-sekutu yang mempercayakan modalnya (sekutu komanditer). Sekutu komanditer bertanggungjawab kepada sekutu-sekutu komplementer hanya sebesar kekayaan (modal) yang dipercayakan kepada persekutuan komanditer.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah badan hukum, yaitu badang yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari pemilik. Pemilik PT adalah para pemegang saham, dan tanggungjawab terhadap pihak ketiga hanya terbatas sebesar modal sahamnya.
5. Koperasi
Adalah suatu perkumpulan yang kenggotaannya bersifat murni pribadi dan tidak dapat dialihkan. Di dalam koperasi tidak ada modal permanen, karena anggotanya dapat berganti-ganti.Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela yang diperoleh dari anggota-anggotanya.
Bila dilihat dari sudut Yuridis Ekonomis, bentuk-bentuk perusahaan dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Usaha Perseorangan
Ialah setiap bentuk usaha yang tanggung jawabnya pada pribadi seorang. Seluruh kekayaan/modal perusahaan adalah milik pribadi orang tersebut dan ia bertanggung jawab kepada pihak lain dengan seluruh kekayaan pribadinya.
2. Usaha Persekutuan Dengan Firma
Suatu bentuk persekutuan usaha yang didikan oleh beberapa orang dengana menggunakan nama bersama. Persekutuan ini ini akan memperoleh modal dari orang-orang yang bergabung di dalam persekutuan.Tiap-tiap oarng yang menjadi anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya jawab sepenuhnya terhadap seluruh hutang kepada pihak ketiga.
3. Usaha Persekutuan Komanditer (CV=Commanditaire Vennootschap)
Bentuk ini hampir sama dengan firma, hanya didalamnya terdapat sekutu-sekutu yang memimpin (sekutu komplementer) dan sekutu-sekutu yang mempercayakan modalnya (sekutu komanditer). Sekutu komanditer bertanggungjawab kepada sekutu-sekutu komplementer hanya sebesar kekayaan (modal) yang dipercayakan kepada persekutuan komanditer.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah badan hukum, yaitu badang yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari pemilik. Pemilik PT adalah para pemegang saham, dan tanggungjawab terhadap pihak ketiga hanya terbatas sebesar modal sahamnya.
5. Koperasi
Adalah suatu perkumpulan yang kenggotaannya bersifat murni pribadi dan tidak dapat dialihkan. Di dalam koperasi tidak ada modal permanen, karena anggotanya dapat berganti-ganti.Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela yang diperoleh dari anggota-anggotanya.
0 Response to "Pengertian Perusahaan dan Jenis-Jenisnya"
Posting Komentar
Termimakasih buat partisipasinya ya :)