GRATIFIKASI
WRITTEN BY Jhon Miduk sitorus, universitas negeri jakarta
Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?
Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, bahwa : "Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diteria di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."
Apabila dicermati penjelasan pasal 12B ayat (1) tersebut, kalimat yang termasuk definisi gratifikasi adalah sebatas kalimat : pemberian dalam arti luas, sedangkan kalimat setelah itu merupakan bentuk-bentuk gratifikasi. Dari penjelasan pasal 12B Ayat (1) juga dapat dilihat bahwa pengertian gratifikasi mempunya makna yang netral, artinya tidak terdapat makna tercela atau negatif. Apabila penjelasan ini dihubungkan dengan rumusan padal 12B dapat dipahami bahwa tidak semua gratifikasi itu bertentangan dengan hukum, melainkan hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria pada unsur 12B saja.
Untuk mengetahui kapan gratifikasi menjadi kejahatan korupsi, perlu dilihat rumusan Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut..."
Jika dilihat dari rumusan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.
Salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari. Potensi korupsi inilah yang berusaha dicegah oleh peraturan UU. Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang diterima Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, bila pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan/kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri tersebut segera melapor ke KPK untuk dianalisa lebih lanjut.
Bagaimana mengidentifikasi gratifikasi yang dilarang (ilegal)? | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang ingin mengidentifikasi dan menilai apakah suatu pemberian yang diterimanya cenderung ke arah gratifikasi ilegal/suap atau legal, dan berpedoman pada beberapa pertanyaan yang sifatnya reflektif sebagai berikut:
1) Pertanyaan reflektif ini dapat digunakan untuk gratifikasi/pemberian hadiah yang diberikan dalam semua situasi, tidak terkecuali pemberian pada situasi yang secara sosial wajar dilakukan seperti: pemberian hadiah/gratifikasi pada acara pernikahan, pertunangan, ulang tahun, perpisahan, syukuran, khitanan atau acara lainnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2) Ada tiga model hubungan: (1) vertikal – dominatif (seperti hubungan atasan-bawahan); (2) diagonal (seperti petugas layanan publik-pengguna layanan publik); dan (3) setara (seperti antara teman dan antar tetangga); Dua yang pertama adalah relasi-kuasa yang timpang.
3) Strategis artinya berkenaan dengan/menyangkut akses ke aset-aset dan kontrol atas aset-aset sumberdaya strategis ekonomi, politik, sosial dan budaya. Ketimpangan strategis ini biasanya antar posisi strategis yang berhubungan lewat hubungan strategis. Sebagai contoh adalah hubungan antara seseorang yang menduduki posisi strategis sebagai panitia pengadaan barang dan jasa dengan peserta lelang pengadaan barang dan jasa. Pada posisi ini terdapat hubungan strategis di mana sebagai panitia pengadaan barang dan jasa seseorang memiliki kewenangan untuk melakukan pengalokasian/pendistribusian aset-aset sumberdaya strategis yang dipercayakan kepadanya pada pihak lain, sedangkan di lain sisi peserta lelang berkepentingan terhadap sumberdaya yang dikuasai oleh panitia tersebut.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jika saya menerima gratifikasi, apa yang harus saya lakukan? | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jika anda memiliki posisi sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri menerima gratifikasi maka langkah yang terbaik yang bisa anda lakukan (jika anda dapat mengidentifikasi motif pemberian adalah gratifikasi ilegal) adalah menolak gratifikasi tersebut secara baik, sehingga sedapat mungkin tidak menyinggung perasaan pemberi.
Jika keadaan memaksa anda menerima gratifikasi tersebut, misalnya pemberian terlanjur dilakukan melalui orang terdekat anda (suami, istri, anak, dan lain-lain) atau ada perasaan tidak enak karena dapat menyinggung pemberi, maka sebaiknya gratifikasi yang diterima segera dilaporkan ke KPK. Jika instansi anda kebetulan adalah salah satu instansi yang telah bekerjasama dengan KPK dalam Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), maka anda dapat melaporkan langsung di instansi anda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Apa saja yang harus saya lakukan dan siapkan dalam melaporkan gratifikasi ilegal? | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tata cara pelaporan penerimaan gratifikasi yang diatur dalam Pasal 16 huruf a Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
Pasal ini mensyaratkan bahwa setiap laporan harus diformalkan dalam formulir gratifikasi , adapun formulir gratifikasi bisa diperoleh dengan cara mendapatkannya secara langsung dari kantor KPK, mengunduh (download) dari situs resmi KPK (www.kpk.go.id), memfotokopi formulir gratifikasi asli atau cara-cara lain sepanjang formulir tersebut merupakan formulir gratifikasi; sedangkan pada huruf b pasal yang sama menyebutkan bahwa formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a sekurang-kurangnya memuat:
- Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;
- Jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara; - Tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; - Uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan - Nilai gratifikasi yang diterima. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Apa yang Dilakukan Oleh KPK pada Laporan Saya Setelah Laporan Diserahkan dan Diterima Secara Resmi? | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Setelah formulir gratifikasi terisi dengan lengkap, KPK akan memproses laporan gratifikasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan urut-urutan sebagai berikut:
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima wajib menetapkan status kepemilikan gratifikasi disertai pertimbangan.
(2) Pertimbangan yang dimaksud adalah KPK melakukan analisa terhadap motif dari gratifikasi tersebut, serta hubungan pemberi dengan penerima gratifikasi. Ini dilakukan untuk menjaga agar penetapan status gratifikasi dapat seobyektif mungkin.
(3) Dalam menetapkan status kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat memanggil penerima gratifikasi untuk memberikan keterangan berkaitan dengan penerimaan gratifikasi
(4) Pemanggilan yang dimaksud adalah jika diperlukan untuk menunjang obyektivitas dan keakuratan dalam penetapan status gratifikasi, serta sebagai media klarifikasi dan verifikasi kebenaran laporan gratifikasi penyelenggara negara atau pegawai negeri.
(5) Status kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Ayat ini Pimpinan KPK diberi kewenangan untuk melakukan penetapan status kepemilikan gratifikasi tersebut.
(6) Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa penetapan status kepemilikan gratifikasi bagi penerima gratifikasi atau menjadi milik negara.
(7) Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan keputusan status kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada penerima gratifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(8) Penyerahan gratifikasi yang menjadi milik negara kepada Menteri Keuangan, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Apa Saja Contoh-Contoh Kasus Gratifikasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Beberapa contoh kasus gratifikasi baik yang dilarang berdasarkan ketentuan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 maupun yang tidak. Tentu saja hal ini hanya merupakan sebagian kecil dari situasi-situasi terkait gratifikasi yang seringkali terjadi.
Contoh-contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang sering terjadi adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CONTOH KASUS | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
[Contoh 1]
Pemberian Pinjaman Barang dari Rekanan kepada Pejabat/Pegawai Negeri Secara Cuma-Cuma
Anda sebagai seorang pejabat senior di biro perlengkapan yang mempunyai kewenangan dalam hal pengadaaan barang dan jasa sebuah Kementerian. Kemudian, seorang penyedia barang dan jasa yang sudah 2 (dua) tahun melayani peralatan komputer untuk Kementerian Anda menawarkan komputer cuma-cuma untuk digunakan di rumah Anda selama Anda membutuhkannya. Tiga bulan lagi kontrak layanan peralatan komputer bagi Kementerian Anda akan diperbaharui, dan Anda biasanya menjadi anggota dari kepanitiaan yang memutuskan perusahaan mana yang memenangkan kontrak tersebut.
[Contoh 2]
Pemberian Tiket Perjalanan Oleh Rekanan kepada Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri atau Keluarganya untuk Keperluan Dinas/Pribadi Secara Cuma-Cuma
Anda sebagai seorang ketua Kelompok Kerja Pelaksanaan Kajian Hukum Tindak Pidana Korupsi Nasional di suatu Kementerian. Atasan Anda adalah Menteri, yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Kajian Hukum Tindak Pidana Korupsi Nasional yang saat ini sedang dilakukan. Pada suatu hari, konsultan yang bekerjasama dengan kelompok kerja Anda bertanya kepada Anda, bagaimana jika perusahaannya mengundang Menteri untuk menghadiri pertandingan final sepak bola Piala Dunia yang akan berlangsung di negara tetangga. Biaya perjalanan dan akomodasi akan ditanggung oleh konsultan. Konsultan berpendapat bahwa kegiatan ini akan memberikan kesempatan yang baik kepada Menteri untuk bertemu dengan Menteri-Menteri lainnya yang juga akan berada di sana.
[Contoh 3]
Pemberian Tiket Perjalanan Oleh Pihak Ketiga Kepada Penyelenggara Negara Atau Pegawai Negeri atau Keluarganya untuk Keperluan Dinas/Pribadi Secara Cuma-Cuma
Adanya pemekaran suatu provinsi menyebabkan sebuah kabupaten berubah menjadi sebuah provinsi baru. Provinsi baru itu perlu wilayah baru yang akan dijadikan Ibu Kota. Kawasan yang cocok sebagai calon ibu kota sayangnya merupakan daerah hutan lindung. Agar kawasan hutan lindung dapat dialihkan menjadi ibu kota maka perlu dilakukan proses pengalihan fungsi kawasan yang dimulai dengan permintaan dari pemerintah daerah kepada Menteri Kehutanan. Kemudian Menteri Kehutanan menyampaikan permohonan ini kepada Komisi "Z" di Dewan Perwakilan Rakyat dan atas ijin DPR, Menteri akan membentuk tim terpadu yang bersifat independen untuk melakukan kajian. Berdasarkan hasil kajian, tim terpadu merekomendasikan bahwa fungsi hutan lindung tersebut pantas dialihkan karena awalnya hutan tersebut merupakan perkampungan dan berubah fungsinyamenjadi hutan lindung lebih karena kepentingan tertentu. Selanjutnya menteri membawa rekomendasi dari tim terpadu ini untuk dimintakan persetujuannya kepada Komisi "Z"
Untuk mempercepat proses persetujuan, pemerintah daerah bersepakat dengan salah satu anggota komisi untuk memberikan bantuan dalam peninjauan ke kawasan, antara lain tiket perjalanan dan akomodasi selama di kawasan.
[Contoh 4]
Pemberian Insentif Oleh BUMN/BUMD Kepada Pihak Swasta Karena Target Penjualannya Berhasil Dicapai
Sebuah BUMN di bidang transportasi, yaitu Maskapai "X" banyak bekerjasama dengan agen perjalanan di seluruh Indonesia untuk melakukan penjualan tiket. Sebagai imbalan dan juga strategi pemasaran, maka Maskapai X memberikan insentif kepada agen-agen perjalanan yang berhasil memenuhi target penjualan. Apakah pemberian insentif tersebut termasuk gratifikasi.
[Contoh 5]
Penerimaan Honor Sebagai Narasumber Oleh Seorang Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri Dalam Suatu Acara
Dalam menjalankan tugas seorang penyelenggara negara/pegawai negeri seringkali mendapatkan penunjukan tugas menjadi pembicara untuk menjelaskan sesuatu, dan biasanya menjadi pembicara untuk menjelaskan sesuatu, dan biasanya mendapatkan honor sejumlah uang dari panitia.
[Contoh 6]
Pemberian Sumbangan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dalam Acara Khusus
BUMN memberikan sejumlah sumbangan/hibah kepada masyarakat sekitar termasuk didalamnya adalah pihak Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan Instansi Pemerintah lainnya, pada acara-acara tertentu misalnya HUT Kepolisian dan Kejaksaan.
[Contoh 7]
Pemberian Barang (Souvenir, Makanan,Dll) Oleh Kawan Lama atau Tetangga
Saat penyelenggara negara/pegawai negeri bertugas ke luar daerah, yang bersangkutan bertemu dengan kawan lama dan kemudian diberi oleh-oleh berupa makanan, hiasan untuk rumah dan kerajinan lokal. Dalam kondisi demikian, apakah hal tersebut termasuk gratifikasi?
[Contoh 8]
Pemberian Hadiah atau Uang Sebagai Ucapan Terima Kasih atas Jasa yang Diberikan
Seorang penyelenggara negara/pegawai negeri yang bertugas memberikan layanan publik pembuatan KTP, menerima pemberian dari pengguna layanan sebagai tanda terima kasih atas pelayanan yang dinilai baik. Pengguna layanan memberikan uang kepada petugas tersebut secara sukarela dan tulus hati.
[Contoh 9]
Pemberian Fasilitas Penginapan Oleh Pemda Setempat Kepada Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri Pada Saat Kunjungan Di Daerah
Penyelenggara negara/pegawai negeri diberikan fasilitas penginapan berupa mess Pemda setempat karena pada saat melakukan kunjungan di daerah terpencil, tidak ada penginapan yang dapat disewa di daerah tersebut.
[Contoh 10]
Pemberian Sumbangan /Hadiah Pernikahan Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri Pada Saat Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri Menikahkan Anaknya
SUMBER : kpk.go.id
|
0 Response to "GRATIFIKASI"
Posting Komentar
Termimakasih buat partisipasinya ya :)