KERANGKA DAN STRUKTUR KURIKULUM 2013

LATAR BELAKANG
Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan, yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan negara Indonesia sepanjang jaman.
Dari sekian banyak unsur sumber daya pendidikan, kurikulum merupakan salah satu unsur yang memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Jadi tidak dapat disangkal lagi bahwa kurikulum yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi: (1) manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah; dan (2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, man-diri; dan (3) warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20  
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

A.    PERLUNYA PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013

Di dalam Penjelasan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bagian Umum dijelaskan bahwa pembaruan pendidikan memerlukan strategi tertentu, dan salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional ini adalah ... “2. pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi.”
Pasal 35 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 juga mengatur bahwa ... “(2) Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.” Selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 35 dinyatakan bahwa “kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yanga telah disepakati.”
Pada hakikatnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.

B.     RASIONAL PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013

Pengembangan kurikulum perlu dilakukan karena adanya berbagai tantangan yang dihadapi, baik tantangan internal maupun tantangan eksternal. Disamping itu, di dalam menghadapi tuntutan perkembangan zaman, dirasa perlu adanya penyempurnaan pola pikir dan penguatan tata kelola kurikulum serta pendalaman dan perluasan materi. Dan hal pembelajaran yang tidak kalah pentingnya adalah perlunya penguatan proses pembelajaran dan penyesuaian beban belajar agar dapat menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa yang dihasilkan.
  1. Tantangan Internal
Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar pengelolaan, standar biaya, standar sarana prasarana, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar isi, standar proses, standar penilaian, dan standar kompetensi lulusan. Tantangan internal lainnya terkait dengan faktor perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif.
Terkait dengan tantangan internal pertama, berbagai kegiatan dilaksanakan untuk mengupayakan agar penyelenggaraan pendidikan dapat mencapai ke delapan standar yang telah ditetapkan. Di dalam Standar Pengelolaan hal-hal yang dikembangkan antara lain adalah Manajemen Berbasis Sekolah. Rehabilitasi gedung sekolah dan penyediaan laboratorium serta perpustakaan sekolah terus dilaksanakan agar setiap sekolah yang ada di Indonesia dapat mencapai Standar Sarana-Prasarana yang telah ditetapkan. Dalam mencapai Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, berbagai upaya yang dilakukan antara lain adalah peningkatan kualifikasi dan sertifikasi guru, pembayaran tunjangan sertifikasi, serta uji kompetensi dan pengukuran kinerja guru. Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, dan Standar Kompetensi Lulusan adalah merupakan standar yang terkait dengan kurikulum yang perlu secara terus menerus dikaji agar peserta didik yang melalui proses pendidikan dapat memiliki kompetensi yang telah ditetapkan. (Gambar 1).

Gambar 1
Terkait dengan perkembangan penduduk, saat ini jumlah penduduk Indonesia usia produktif (15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke atas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%.

Gambar 2
Ini berarti bahwa pada tahun 2020-2035 sumber daya manusia (SDM) Indonesia usia produktif akan melimpah. SDM yang melimpah ini apabila memiliki kompetensi dan keterampilan akan menjadi modal pembangunan yang luar biasa besarnya. Namun apabila tidak memiliki kompetensi dan keterampilan tentunya akan menjadi beban pembangunan. Oleh sebab itu tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar SDM usia produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi SDM yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban (Gambar 2).
  1. Tantangan Eksternal
Tantangan eksternal yang dihadapi dunia pendidikan antara lain berkaitan dengan tantangan masa depan, kompetensi yang diperlukan di masa depan, persepsi masyarakat, perkembangan pengetahuan dan pedagogi, serta berbagai fenomena negatif yang mengemuka.
Tantangan masa depan antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Di era globalisasi juga akan terjadi perubahan-perubahan yang cepat. Dunia akan semakin transparan, terasa sempit, dan seakan tanpa batas.Hubungan komunikasi, informasi, dan transportasi menjadikan satu sama lain menjadi dekat sebagai akibat dari revolusi industri dan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Arus globalisasi juga akan menggeser pola hidup masyarakat dari agraris dan perniagaan tradisional menjadi masyarakat industri dan perdagangan modern seperti dapat terlihat di WTO, ASEAN Community, APEC, dan AFTA. Tantangan masa depan juga terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains, serta mutu, investasi dan transformasi pada sektor pendidikan. Keikutsertaan Indonesia di dalam studi International TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study) dan PISA (Program for International Student Assessment) sejak tahun 1999 juga menunjukkan bahwa capaian anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA yang hanya menduduki peringkat empat besar dari bawah. Penyebab capaian ini antara lain adalah karena banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia.

Gambar 3
Kompetensi masa depan yang diperlukan dalam menghadapi arus globalisasi antara lain berkaitan dengan kemampuan berkomunikasi, kemampuan berpikir jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, kemampuan menjadi warga negara yang bertanggungjawab, kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda, dan kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal. Disamping itu generasi Indonesia juga harus memiliki minat luas dalam kehidupan, memiliki kesiapan untuk bekerja, memiliki kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya, dan memiliki rasa tanggung-jawab terhadap lingkungan.
Dilihat dari persepsi masyarakat, pendidikan di Indonesia saat ini dinilai terlalu menitik-beratkan pada aspek kognitif dan beban siswa dianggap terlalu berat. Selain itu pendidikan juga dinilai kurang bermuatan karakter.
Penyelenggaraan pendidikan juga perlu memperhatikan perkembangan pengetahuan yang terkait dengan perkembangan neurologi dan psikologi serta perkembangan pedagogi yang terkait dengan observation-based (discovery) learning serta collaborative learning.
Tantangan eksternal lainnya berupa fenomena negatif yang mengemuka antara lain terkait dengan masalah perkelahian pelajar, masalah narkoba, korupsi, plagiarisme, kecurangan dalam ujian, dan gejolak sosial di masyarakat (social unrest)
  1. Penyempurnaan Pola Pikir
Pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masa depan hanya akan dapat terwujud apabila terjadi pergeseran atau perubahan pola pikir. Laporan BSNP tahun 2010 dengan judul Paradigma Pendidikan Nasional Abad XXI menegaskan bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan dalam menghadapi masa depan perlu dilakukan perubahan paradigma pembelajaran melalui pergeseran tata cara penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pembelajaran di dalam kelas atau lingkungan sekitar lembaga pendidikan tempat peserta didik menimba ilmu. Pergeseran itu meliputi proses pembelajaran sebagai berikut:
a.       Dari berpusat pada guru menuju berpusat pada siswa. Jika dahulu biasanya yang terjadi adalah guru berbicara dan siswa mendengar, menyimak, dan menulis, maka sekarang guru harus lebih banyak mendengarkan siswanya saling berinteraksi, berargumen, berdebat, dan berkolaborasi. Fungsi guru dari pengajar berubah dengan sendirinya menjadi fasilitator bagi siswa-siswanya.
b.      Dari satu arah menuju interaktif. Jika dahulu mekanisme pembelajaran yang terjadi adalah satu arah dari guru ke siswa, maka saat ini harus terdapat interaksi yang cukup antara guru dan siswa dalam berbagai bentuk komunikasinya. Guru berusaha membuat kelas semenarik mungkin melalui berbagai pendekatan interaksi yang dipersiapkan dan dikelola. 
c.       Dari isolasi menuju lingkungan jejaring. Jika dahulu siswa hanya dapat bertanya pada guru dan berguru pada buku yang ada di dalam kelas semata, maka sekarang ini yang bersangkutan dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh via internet. 
d.      Dari pasif menuju aktif-menyelidiki. Jika dahulu siswa diminta untuk pasif saja mendengarkan dan menyimak baik-baik apa yang disampaikan gurunya agar mengerti, maka sekarang disarankan agar siswa lebih aktif dengan cara memberikan berbagai pertanyaan yang ingin diketahui jawabannya.
e.       Dari maya/abstrak menuju konteks dunia nyata. Jika dahulu contoh-contoh yang diberikan guru kepada siswanya kebanyakan bersifat artifisial, maka saat ini sang guru harus dapat memberikan contoh-contoh yang sesuai dengan konteks kehidupan sehari-hari dan relevan dengan bahan yang diajarkan. 
f.       Dari pembelajaran pribadi menuju pembelajaran berbasis tim. Jika dahulu proses pembelajaran lebih bersifat personal atau berbasiskan masing-masing individu, maka yang harus dikembangkan sekarang adalah model pembelajaran yang mengedepankan kerjasama antar individu.
g.      Dari luas menuju perilaku khas memberdayakan kaidah keterikatan. Jika dahulu ilmu atau materi yang diajarkan lebih bersifat umum (semua materi yang dianggap perlu diberikan), maka saat ini harus dipilih ilmu atau materi yang benar-benar relevan untuk ditekuni dan diperdalam secara sungguh-sungguh (hanya materi yang relevan bagi kehidupan sang siswa yang diberikan).
h.      Dari stimulasi rasa tunggal menuju stimulasi ke segala penjuru. Jika dahulu siswa hanya menggunakan sebagian panca inderanya dalam menangkap materi yang diajarkan guru (mata dan telinga), maka sekarang semua panca indera dan komponen jasmani-rohani harus terlibat aktif dalam proses pembelajaran (kognitif, afektif, dan psikomotorik).
i.        Dari alat tunggal menuju alat multimedia. Jika dahulu guru hanya mengandalkan papan tulis untuk mengajar, maka saat ini diharapkan guru dapat menggunakan beranekaragam peralatan dan teknologi pendidikan yang tersedia, baik yang bersifat konvensional maupun modern.
j.        Dari hubungan satu arah bergeser menuju kooperatif. Jika dahulu siswa harus selalu setuju dengan pendapat guru dan tidak boleh sama sekali menentangnya, maka saat ini harus ada dialog antara guru dan siswa untuk mencapai kesepakatan bersama.
k.      Dari produksi massa menuju kebutuhan pelanggan. Jika dahulu semua siswa tanpa kecuali memperoleh bahan atau konten materi yang sama, maka sekarang ini setiap siswa berhak untuk mendapatkan konten sesuai dengan ketertarikan atau keunikan potensi yang dimilikinya.
l.        Dari usaha sadar tunggal menuju jamak. Jika dahulu siswa harus secara seragam mengikuti sebuah cara dalam berproses maka yang harus ditonjolkan sekarang justru adanya keberagaman inisiatif yang timbul dari masing-masing individu.
m.    Dari satu ilmu pengetahuan bergeser menuju pengetahuan disiplin jamak. Jika dahulu siswa hanya mempelajari sebuah materi atau fenomena dari satu sisi pandang ilmu, maka sekarang konteks pemahaman akan jauh lebih baik dimengerti melalui pendekatan pengetahuan multi disiplin.
n.      Dari kontrol terpusat menuju otonomi dan kepercayaan. Jika dahulu seluruh kontrol dan kendali kelas ada pada sang guru, maka sekarang siswa diberi kepercayaan untuk bertanggung jawab atas pekerjaan dan aktivitasnya masing- masing.
o.      Dari pemikiran faktual menuju kritis. Jika dahulu hal-hal yang dibahas di dalam kelas lebih bersifat faktual, maka sekarang harus dikembangkan pembahasan terhadap berbagai hal yang membutuhkan pemikiran kreatif dan kritis untuk menyelesaikannya.
p.      Dari penyampaian pengetahuan menuju pertukaran pengetahuan. Jika dahulu yang terjadi di dalam kelas adalah “pemindahan” ilmu dari guru ke siswa, maka dalam abad XXI ini yang terjadi di kelas adalah pertukaran pengetahuan antara guru dan siswa maupun antara siswa dengan sesamanya.
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan kompetensi lulusan yang menyangkut pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dirumuskan berdasarkan kebutuhan pada tingkat individu, masyarakat, bangsa dan negara, serta peradaban. Untuk mencapai kompetensi lulusan ini, yang dirumuskan dalam bentuk Standar Kompetensi Lulusan (SKL), kemudian dirumuskan materi inti pembelajaran yang dirumuskan dalam bentuk Standar Isi (SI), proses pembelajaran yang dirumuskan dalam bentuk Standar Proses, dan proses penilaian dalam bentuk Standar Penilaian. Selanjutnya dirumuskan secara lebih detil mata pelajaran apa saja yang perlu diajarkan untuk memenuhi pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan.
Dilihat dari pendekatan yang dilakukan dalam penyusunan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004 dan KTSP 2006, dapat disimpulkan bahwa SKL dirumuskan dari beberapa mata pelajaran yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Ini berarti bahwa SKL satuan pendidikan ditetapkan dengan mengacu kepada mata pelajaran yang harus diajarkan kepada peserta didik, atau dengan kata lain mata pelajaran menjadi penentu rumusan SKL. Model pengembangan seperti ini mengakibatkan terjadinya pemisahan antara satu mata pelajaran dengan mata pelajaran lainnya. Pemisahan mata pelajaran yang lepas satu dengan yang lainnya ini tidak sesuai lagi dengan tuntutan globalisasi yang menuntut agar semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan sikap, keterampilan, dan pengetahuan dan konteks pemahaman akan jauh lebih baik dimengerti melalui pendekatan pengetahuan multidisiplin.
Sejalan dengan itu, perlu dilakukan penyempurnaan pola pikir dan penggunaan pendekatan baru dalam perumusan Standar Kompetensi Lulusan. Perumusan SKL di dalam KBK 2004 dan KTSP 2006 yang diturunkan dari SI harus diubah menjadi perumusan yang diturunkan dari kebutuhan. Pendekatan dalam penyusunan SKL pada KBK 2004 dan KTSP 2006 dapat dilihat di Gambar 4 dan penyempurnaan pola pikir perumusan kurikulum dapat dilihat di Tabel 1.

Gambar 4

Tabel 1

  1. Penguatan Tata Kelola Kurikulum
Penguatan tata kelola kurikulum diatur dengan mengacu pada UU 20/2003 tentang Sisdiknas. Pasal 38 ayat (1) pada UU No. 20 Tahun 23 tentang Sisdiknas mengatur bahwa “Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan pemerintah.” Selanjutnya ayat (2) pada pasal yang sama mengatur bahwa “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.” Di dalam Penjelasan Umum undang-undang yang sama dijelaskan bahwa “Pembaruan sistem pendidikan memerlukan strategi tertentu. Srategi pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi: ... 2. pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi.” Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 35 yang terkait dengan kompetensi dijelaskan bahwa “Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.”
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan bahwa “Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.”
Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi 2004 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 dimulai dari penyusunan kerangka dasar kurikulum yang diturunkan dari tujuan pendidikan nasional dan berdasarkan landasan filosofis, yuridis, dan konseptual yang selanjutnya diturunkan ke dalam struktur kurikulum. Dari struktur kurikulum selanjutnya diturunkan menjadi standar isi yang memuat berbagai mata pelajaran dengan rumusan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk masing-masing mata pelajaran. Selanjutnya disusun standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian yang kemudian diturunkan ke dalam pedoman dan silabus. Selanjutnya silabus diturunkan menjadi rencana pelaksanaan pembelajaran dan buku teks untuk seterusnya dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran dan penilaian. Perbedaan Kurikulum Berbasis Kompetensi 2004 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 terletak pada peran guru pada bagian akhir kerangka kerja penyusunan kurikulum. Kalau di dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi 2004, peran satuan pendidikan dan guru terbatas pada penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran yang diturunkan dari silabus yang sudah tersedia dan pemilihan buku teks siswa untuk selanjutnya melaksanakan proses pembelajaran dan penilaian. Sedangkan di dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006, peranan satuan pendidikan dan guru diperluas lebih lanjut sampai pada penyusunan silabus berdasarkan pedoman yang diberikan.
Peranan satuan pendidikan dan guru yang diperluas sampai penyusunan silabus ini berakibat pada pemilihan buku teks oleh satuan pendidikan dan guru yang sangat beragam. Dalam kenyataannya, satuan pendidikan dan guru memilih buku yang dihasilkan dari berbagai kurikulum, seperti Kurikulum 1994, Kurikulum 2004, Kurikulum 2006, atau bahkan dari sumber yang tidak jelas rujukannya. Pemilihan buku teks yang beragam ini juga tentunya akan menghasilkan silabus yang sangat berbeda satu sama lain yang seterusnya diturunkan menjadi rencana pelaksanaan pembelajaran dan pelaksanaan proses pembelajaran dan penilaian.
Oleh sebab itu, agar kompetensi lulusan dapat dicapai sesuai dengan yang telah ditetapkan, perlu ada perubahan yang signifikan. Pada Kurikulum 2013, penyusunan kurikulum dimulai dengan menetapkan standar kompetensi lulusan berdasarkan kesiapan peserta didik, tujuan pendidikan nasional, dan kebutuhan. Setelah kompetensi ditetapkan kemudian ditentukan kurikulumnya yang terdiri dari kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum. Satuan pendidikan dan guru tidak diberikan kewenangan menyusun silabus, tapi disusun pada tingkat nasional. Guru lebih diberikan kesempatan mengembangkan proses pembelajaran tanpa harus dibebani dengan tugas-tugas penyusunan silabus yang memakan waktu yang banyak dan memerlukan penguasaan teknis penyusunan yang sangat memberatkan guru. Perbandingan kerangka kerja penyusunan kurikulum dapat dilihat pada Gambar 5.

Gambar 5
Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dilakukan Balitbang pada tahun 2010 juga menunjukkan bahwa secara umum total waktu pembelajaran yang dialokasikan oleh banyak guru untuk beberapa mata pelajaran di SD, SMP, dan SMA lebih kecil dari total waktu pembelajaran yang dialokasikan menurut Standar Isi. Disamping itu, dikaitkan dengan kesulitan yang dihadapi guru dalam melaksanakan KTSP, ada kemungkinan waktu yang dialokasikan dalam Standar Isi tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya. Hasil monitoring dan evaluasi ini juga menunjukkan bahwa banyak kompetensi yang perumusannya sulit dipahami guru, dan kalau diajarkan kepada siswa sulit dicapai oleh siswa.Rumusan kompetensi juga sulit dijabarkan ke dalam indikator dengan akibat sulit dijabarkan ke pembelajaran, sulit dijabarkan ke penilaian, sulit diajarkan karena terlalu kompleks, dan sulit diajarkan karena keterbatasan sarana, media, dan sumber belajar.
Untuk menjamin ketercapaian kompetensi sesuai dengan yang telah ditetapkan dan untuk memudahkan pemantauan dan supervisi pelaksanaan pengajaran, perlu diambil langkah penguatan tata kelola antara lain dengan menyiapkan pada tingkat pusat buku pegangan pembelajaran yang terdiri dari buku pegangan siswa dan buku pegangan guru. Karena guru merupakan faktor yang sangat penting di dalam pelaksanaan kurikulum, maka sangat penting untuk menyiapkan guru supaya memahami pemanfaatan sumber belajar yang telah disiapkan dan sumber lain yang dapat mereka manfaatkan. Untuk menjamin keterlaksanaan implementasi kurikulum dan pelaksanaan pembelajaran, juga perlu diperkuat peran pendampingan dan pemantauan oleh pusat dan daerah.

  1. Pendalaman dan Perluasan Materi
Berdasarkan analisis hasil PISA 2009, ditemukan bahwa dari 6 (enam) level kemampuan yang dirumuskan di dalam studi PISA, hampir semua peserta didik Indonesia hanya mampu menguasai pelajaran sampai level 3 (tiga) saja, sementara negara lain yang terlibat di dalam studi ini banyak yang mencapai level 4 (empat), 5 (lima), dan 6 (enam). Dengan keyakinan bahwa semua manusia diciptakan sama, interpretasi yang dapat disimpulkan dari hasil studi ini, hanya satu, yaitu yang kita ajarkan berbeda dengan tuntutan zaman (Gambar 6).

Gambar 6
Analisis hasil TIMSS tahun 2007 dan 2011 di bidang matematika dan IPA untuk peserta didik kelas 2 SMP juga menunjukkan hasil yang tidak jauh berbeda. Untuk bidang matematika, lebih dari 95% peserta didik Indonesia hanya mampu mencapai level menengah, sementara misalnya di Taiwan hampir 50% peserta didiknya mampu mencapai level tinggi dan advance. Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa yang diajarkan di Indonesia berbeda dengan apa yang diujikan atau yang distandarkan di tingkat internasional (Gambar 7).

Gambar 7
Untuk bidang IPA, pencapaian peserta didik kelas 2 SMP juga tidak jauh berbeda dengan pencapaian yang mereka peroleh untuk bidang matematika. Hasil studi pada tahun 2007 dan 20011 menunjukkan bahwa lebih dari 95% peserta didik Indonesia hanya mampu mencapai level menengah, sementara hampir 40% peserta didik Taiwan mampu mencapai level tinggi dan lanjut (advanced). Dengan keyakinan bahwa semua anak dilahirkan sama, kesimpulan yang dapat diambil dari studi ini adalah bahwa apa yang diajarkan kepada peserta didik di Indonesia berbeda dengan apa yang diujikan atau distandarkan di tingkat internasional. (Gambar 8).

Gambar 8
Hasil studi internasional untuk reading dan literacy (PIRLS) yang ditujukan untuk kelas IV SD juga menunjukkan hasil yang tidak jauh berbeda dengan hasil studi untuk tingkat SMP seperti yang dipaparkan terdahulu. Dalam hal membaca, lebih dari 95% peserta didik Indonesia di SD kelas IV juga hanya mampu mencapai level menengah, sementara lebih dari 50% siswa Taiwan mampu mencapai level tinggi dan advance. Hal ini juga menunjukkan bahwa apa yang diajarkan di Indonesia berbeda dengan apa yang diujikan dan distandarkan pada tingkat internasional (Gambar 9).

Gambar 9
Hasil analisis lebih jauh untuk studi TIMSS dan PIRLS menunjukkan bahwa soal-soal yang digunakan untuk mengukur kemampuan peserta didik dibagi menjadi empat kategori, yaitu:
-          low mengukur kemampuan sampai level knowing
-          intermediate mengukur kemampuan sampai level applying
-          high mengukur kemampuan sampai level reasoning
-          advance mengukur kemampuan sampai level reasoning with incomplete information.

Tabel 2
Analisis lebih jauh untuk membandingkan kurikulum IPA SMP kelas VIII yang ada di Indonesia dengan materi yang terdapat di TIMSS menunjukkan bahwa terdapat beberapa topik yang sebenarnya belum diajarkan di kelas VIII SMP (Tabel 2). Hal yang sama juga terdapat di kurikulum matematika kelas VIII SMP di mana juga terdapat beberapa topik yang belum diajarkan di kelas XIII. Lebih parahnya lagi, malah terdapat beberapa topik yang sama sekali tidak terdapat di dalam kurikulum saat ini, sehingga menyulitkan bagi peserta didik kelas VIII SMP menjawab pertanyaan yang terdapat di dalam TIMSS (Tabel 3).

Tabel 3
Hal yang sama juga terjadi di kurikulum matematika kelas IV SD pada studi internasional di mana juga terdapat topik yang belum diajarkan pada kelas IV dan topik yang sama sekali tidak terdapat di dalam kurikulum saat ini, seperti bisa dilihat pada Tabel 4.


Tabel 4
Dalam kaitan itu, perlu dilakukan langkah penguatan materi dengan mengevaluasi ulang ruang lingkup materi yang terdapat di dalam kurikulum dengan cara meniadakan materi yang tidak esensial atau tidak relevan bagi peserta didik, mempertahankan materi yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik, dan menambahkan materi yang dianggap penting dalam perbandingan internasional. Disamping itu juga perlu dievaluasi ulang tingkat kedalaman materi sesuai dengan tuntutan perbandingan internasional dan menyusun kompetensi dasar yang sesuai dengan materi yang dibutuhkan.


 KARAKTERISTIK KURIKULUM 2013

Kurikulum 2013 adalah kurikulum berbasis kompetensi. Kurikulum berbasis kompetensi adalah outcomes-based curriculum dan oleh karena itu pengembangan kurikulum diarahkan pada pencapaian kompetensi yang dirumuskan dari SKL. Demikian pula penilaian hasil belajar dan hasil kurikulum diukur dari pencapaian kompetensi. Keberhasilan kurikulum dartikan sebagai pencapaian kompetensi yang dirancang dalam dokumen kurikulum oleh seluruh peserta didik.

Kompetensi untuk Kurikulum 2013 dirancang sebagai berikut:

1.   Isi atau konten kurikulum yaitu kompetensi dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) kelas dan dirinci lebih lanjut dalam Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran.
2.   Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan ketrampilan (kognitif dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti adalah kualitas yang harus dimiliki seorang peserta didik untuk setiap kelas melalui pembelajaran KD yang diorganisasikan dalam proses pembelajaran siswa aktif.
3.   Kompetensi Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu tema untuk SD/MI, dan untuk mata pelajaran di kelas tertentu untuk SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK.
4.   Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar di jenjang pendidikan menengah diutamakan pada ranah sikap sedangkan pada jenjang pendidikan menengah pada kemampuan intelektual (kemampuan kognitif tinggi).
5.   Kompetensi Inti  menjadi unsur organisatoris (organizing elements) Kompetensi Dasar yaitu semua KD dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi dalam Kompetensi Inti.
6.   Kompetensi Dasar yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
7.   Silabus dikembangkan sebagai rancangan belajar untuk satu tema (SD/MI) atau satu kelas dan satu mata pelajaran (SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK). Dalam silabus tercantum seluruh KD untuk tema atau mata pelajaran di kelas tersebut.
8.   Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dikembangkan dari setiap KD yang untuk mata pelajaran dan kelas tersebut.

C.    PROSES PEMBELAJARAN

Proses pembelajaran Kurikulum 2013 terdiri atas pembelajaran intra-kurikuler dan pembelajaran ekstra-kurikuler.

1.Pembelajaran intra kurikuler didasarkan pada prinsip berikut:

a.    Proses pembelajaran intra-kurikuler adalah proses pembelajaran yang berkenaan dengan mata pelajaran dalam struktur kurikulum dan dilakukan di kelas, sekolah, dan masyarakat.
b.   Proses pembelajaran di SD/MI berdasarkan tema sedangkan di SMP/MTS, SMA/MA, dan SMK/MAK berdasarkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang dikembangkan guru.
c.    Proses pembelajaran didasarkan atas prinsip pembelajaran siswa aktif untuk menguasai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti  pada tingkat yang memuaskan (excepted).
2.    Pembelajaran ekstra-kurikuler
Pembelajaran ekstra-kurikuler adalah kegiatan yang dilakukan untuk aktivitas yang dirancang sebagai kegiatan di luar kegiatan pembelajaran terjadwal secara rutin setiap minggu. Kegiatan ekstra-kurikuler terdiri atas kegiatan wajib dan pilihan. Pramuka adalah kegiatan ekstra-kurikuler wajib.

Kegiatan ekstra-kurikuler adalah bagian yang tak terpisahkan dalam kurikulum.Kegiatan ekstra-kurikulum berfungsi untuk:
a.    Mengembangkan minat peserta didik terhadap kegiatan tertentu yang tidak dapat dilaksanakan melalui pembelajaran kelas biasa,
b.    Mengembangkan kemampuan yang terutama berfokus pada kepemimpinan, hubungan sosial dan kemanusiaan, serta berbagai ketrampilan hidup.
Kegiatan ekstra-kurikuler dilakukan di lingkungan:
a.    Sekolah
b.    Masyarakat
c.    Alam
Kegiatan ekstra-kurikuler wajib dinilai yang hasilnya digunakan sebagai unsur pendukung kegiatan intra-kurikuler.

D.    PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013

Pengembangan kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
1.      Kurikulum bukan hanya merupakan sekumpulan daftar mata pelajaran karena mata pelajaran hanya merupakan sumber materi pembelajaran untuk mencapai kompetensi. Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang pendidikan, kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam rencana, dan hasil belajar adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.
2.      Kurikulum didasarkan pada standar kompetensi lulusan yang ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun. Selain itu sesuai dengan fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta fungsi dan tujuan dari masing-masing satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan maka pengembangan kurikulum didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta Standar Kompetensi satuan pendidikan.
3.      Kurikulum didasarkan pada model kurikulum berbasis kompetensi. Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, ketrampilan berpikir, ketrampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk pengetahuan dikemas secara khusus dalam satu mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk sikap dan ketrampilan dikemas dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata pelajaran, diorganisasikan dengan memperhatikan prinsip penguatan (organisasi horizontal) dan keberlanjutan (organisasi vertikal) sehingga memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran.

E.     KERANGKA KERJA KURIKULUM

Proses pengembangan kurikulum digambarkan dalam diagram Kerangka Kerja berikut:


1.      Pengembangan Kurikulum 2013 diawali dengan analisis kebutuhan masyarakat Indonesia. Analisis kebutuhan tersebut merupakan analisis kesenjangan mengenai kemampuan yang perlu dimiliki warganegara bagi kehidupan berbangsa dan bernegara pada dekade ketiga dan keempat abad ke-21. Adanya tantangan seperti keterikatan Indonesia dalam perjanjian internasional seperti APEC, WTO, ASEAN Community, CAFTA. Hasil dari analisis ini menunjukkan bahwa penguasaan soft skills perlu mendapatkan prioritas dalam pengembangkan kemampuan warganegara untuk kehidupan masa depan.
2.      Analisis Tujuan Pendidikan Nasional sebagai arah pengembangan kurikulum. Setiap upaya pengembangan kurikulum haruslah didesain untuk pencapaian tujuan pendidikan nasional. Kurikulum sebagai jiwa pendidikan (the heart of education) harus selalu dirancang untuk mencapai kualitas peserta didik dan bangsa yang dirumuskan dalam tujuan pendidikan. Kajian dari tujuan pendidikan nasional memberi arah yang juga mengacu kepada pengembangan soft skills yang berimbang dengan penguasaan hard skills.
3.      Analisis kesiapan peserta didik dilakukan terutama dari kajian psikologi anak dan psikologi perkembangan, tahap-tahap perkembangan kemampuan intelektual peserta didik serta keterkaitan tingkat kemampuan intelektual peserta didik dengan jenjang kemampuan kompetensi yang perlu mereka kuasai. Analisis ini diperlukan agar kompetensi yang dikembangkan dalam Kurikulum 2013 bersesuaian untuk menerapkan prinsip belajar. Prinsip belajar mengatakan bahwa proses pembelajaran dimulai dari kemampuan apa yang sudah dimiliki untuk mencapai kemampuan di atasnya dapat diterapkan dalam pengembangan kurikulum.
4.      Berdasarkan analisis tersebut maka ditetapkan bahwa perlu pengembangan Standar Kompetensi Lulusan baru yang menggantikan Standar Kompetensi Lulusan yang sudah ada. Standar Kompetensi Lulusan Baru di arahkan untuk lebih memberikan keseimbangan antara aspek sikap dengan pengetahuan dan ketrampilan. Walau pun Standar Kompetensi Lulusan bukan kurikulum tetapi berdasarkan pendekatan pendidikan yang berstandar standar sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka pengembangan Standar Kompetensi Lulusan merupakan sesuatu yang mutlak dilakukan. Sesuai dengan pendekatan berdasarkan standar maka kurikulum harus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan.
5.      Analisis berikutnya adalah kajian terhadap desain kurikulum 2006 yang menjadi dasar dari KTSP dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2005 tentang Standar Isi. Dalam Standar Isi terdapat Kerangka dasar Kurikulum dan struktur kurikulum. Analisis terhadap dokumen kurikulum tersebut menunjukkan bahwa desain kurikulum dikembangkan atas dasar pengertian bahwa kurikulum adalah daftar sejumlah mata pelajaran. Oleh karena itu satu mata pelajaran berdiri sendiri dan tidak berinteraksi dengan mata pelajaran lainnya. Melalui pengembangan kurikulum yang demikian maka ada masalah yang cukup prinsipiil yaitu konten kurikulum yang dikategorikan sebagai konten berkembang (developmental content) tidak mendapatkan kesempatan untuk dikembangkan secara baik. Konten kurikulum berkembang seperti nilai, sikap dan ketrampilan (intelektual dan psikomotorik) memerlukan desain kurikulum yang menempatkan satu mata pelajaran dalam jaringan keterkaitan horizontal dan vertikal dengan mata pelajaran lain. Dari hasil analisis tersebut maka dikembangkan desain baru yang memberikan jaminan keutuhan kurikulum melalui keterkaitan vertikal dan horizontal konten.
6.      Berdasarkan rumusan Standar Kompetensi Lulusan yang baru maka dikembangkanlah Kerangka dasar Kurikulum yang antara lain mencakup Kerangka Filosofis, Yuridis, dan Konseptual. Landasan filosofis yang dikembangkan adalah bersifat eklektik yang mampu memberikan dasar bagi pengembangan individu peserta didik secara utuh yaitu baik dari aspek intelektual, moral, sosial, akademik, dan kemampuan yang diperlukan untuk mengembangkan kehidupan individu peserta didik, sebagai anggota masyarakat dan bangsa yang produktif, dan memiliki kemampuan berkontribusi dalam meningkatkan kehidupan pribadi, masyarakat, bangsa, dan ummat manusia. Kerangka yuridis kurikulum adalah berbagai ketetapan hukum yang mendasari setiap upaya pendidikan di Indonesia. Kerangka konseptual berkenaan dengan model kurikulum berbasis kompetensi yang dinyatakan dalam ketetapan pada Undang-undang Sisdiknas. Prinsip-prinsip pengembangan kurikulum ditetapkan antara lain termasuk penyederhanaan konten kurikulum, keseimbangan kepentingan nasiional dan daerah, posisi peserta didik sebgai subjek dalam belajar, pembelajaran aktif yang didasarkan pada model pembelajaran sains, dan penetapan Kompetensi Inti sebagai unsur pengikat (organizing element) bagi KD mata pelajaran.
7.      Kegiatan pengembangan berikutnya adalah penetapan struktur kurikulum. Struktur kurikulum menggambarkan kerangka kurkulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, pengelompokkannya, posisi mata pelajaran, beban belajar mata pelajaran per minggu dan jumlah beban belajar keseluruhan per minggu. Berdasarkan prinsip penyederhanaan kurikulum maka jumlah mata pelajaran dikurangi tetapi jam belajar baik untuk setiap mata pelajaran mau pun untuk keseluruhan ditambah. Penambahan jam belajar adalah untuk memberikan waktu yang cukup bagi peserta didik mengembangkan kompetensi ketrampilan dan sikap melalui proses pembelajaran yang berorientasi pada sains.
8.      Berdasarkan struktur kurikulum yang telah ditetapkan, selanjutnya dirumuskan Kompetensi Inti setiap kelas yang menjadi pengikat dari berbagai Kompetensi Dasar. Adanya Kompetensi Inti lebih menjamin terjadinya integrasi Kompetensi Dasar antarmata pelajaran dan antarkelas. Proses pengembangan Kompetensi Dasar melibatkan pengembang kurikulum yang terdiri dari guru, dosen, dan para pakar pendidikan.
9.      Berdasarkan Kompetensi Dasar yang telah direviu dan dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka dikembangkan silabus. Pengembangan silabus dimaksudkan agar ada patokan minimal mengenai kualitas hasil belajar untuk seluruh Indonesia. Dalam silabus ditetapkan sebagai patokan minimal adalah indikator yang dikembangkan dari Kompetensi Dasar dan kemudian diramu dalam Materi Pokok, proses pembelajaran yang dikembangkan dari kegiatan observasi, menanya, mengasosiasi, dan mengomunikasi. Keempat kemampuan ini dikembangkan selama dua belas tahun sehingga kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan berpikir kritis dan kemampuan belajar peserta didik dapat menjadi kebiasaan-kebiasaan yang memberikan kebiasaan belajar sepanjang hayat. Silabus tidak membatasi kreativitas dan imaginasi guru dalam mengembangkan proses pembelajaran karena silabus akan dikembangkan lebih lanjut oleh guru menjadi RPP yang kemudian diterjemahkan dalam proses pembelajaran.
10.  Berdasarkan KD dan silabus dikembangkan buku teks peserta didik dan buku panduan guru. Buku teks peserta didik berisikan konten yang dikembangkan dari KD sedangkan buku panduan guru terdiri atas komponen konten yang terdapat dalam buku teks peserta didik dan komponen petunjuk pembelajaran dan penilaian. Adanya buku teks peerta didik dan guru adalah patokan  yang memberikan jaminan kualitas hasil belajar minimal yang harus dimiliki peserta didk.


 STRUKTUR KURIKULUM


Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap siswa. Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran.  Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan untuk kurikulum yang akan datang adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.
Struktur kurikulum adalah juga gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang siswa dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan. Dalam struktur kurikulum menggambarkan ide kurikulum mengenai  posisi belajar seorang siswa yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada siswa untuk menentukan berbagai pilihan. Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan.

A.    STRUKTUR KURIKULUM SD/MI

Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di SD/MI kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD/MI adalah 35 menit.
Struktur Kurikulum SD/MI adalah sebagai berikut:

MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER MINGGU
I
II
III
IV
V
VI
Kelompok A


1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
4
4
4
4
4
4
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
5
6
6
4
4
4
3.
Bahasa Indonesia
8
8
10
7
7
7
4.
Matematika
5
6
6
6
6
6
5.
 Ilmu Pengetahuan Alam
-
-
-
3
3
3
6.
 Ilmu Pengetahuan Sosial
-
-
-
3
3
3
Kelompok B
1.
Seni Budaya dan Prakarya
4
4
4
5
5
5
2.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
4
4
4
4
4
4
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
30
32
34
36
36
36

= Pembelajaran Tematik Integratif
Keterangan:
Mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya dapat Bahasa Daerah.
Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler SD/MI antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan peserta didik pada satuan pendidikan tersebut.
Integrasi Kompetensi Dasar IPA dan IPS didasarkan pada keterdekatan makna dari konten Kompetensi Dasar IPA dan IPS dengan konten Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan yang berlaku untuk kelas I, II, dan III. Sedangkan untuk kelas IV, V dan VI, Kompetensi Dasar IPA dan IPS berdiri sendiri dan kemudian diintegrasikan ke dalam tema-tema yang ada untuk kelas IV, V dan VI.

B.     STRUKTUR KURIKULUM SMP/MTS

Dalam struktur kurikulum SMP/MTs ada penambahan jam belajar per minggu dari semula 32, 32, dan 32 menjadi 38, 38 dan 38 untuk masing-masing kelas VII, VIII, dan IX. Sedangkan lama belajar untuk setiap jam belajar di SMP/MTs tetap yaitu 40 menit.

Struktur Kurikulum SMP/MTS adalah sebagai berikut:



MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU
VII
VIII
IX
Kelompok A
1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3
3
3
3.
Bahasa Indonesia
6
6
6
4.
Matematika
5
5
5
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
5
5
5
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
7.
Bahasa Inggris
4
4
4
Kelompok B
1.
Seni Budaya
3
3
3
2.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
3
3
3
3.
Prakarya
2
2
2
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
38
38
38
Keterangan:
Mata pelajaran Seni Budaya dapat memuat Bahasa Daerah.
Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler SMP/MTs antara lain Pramuka (Wajib), Organisasi Siswa Intrasekolah, Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, dan Prakarya adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan peserta didik pada satuan pendidikan tersebut.
IPA dan IPS dikembangkan sebagai mata pelajaran integrative science dan integrative social studies, bukan sebagai pendidikan disiplin ilmu. Keduanya sebagai pendidikan berorientasi aplikatif, pengembangan kemampuan berpikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, dan pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan alam. Disamping itu, tujuan pendidikan IPS menekankan pada pengetahuan tentang bangsanya, semangat kebangsaan, patriotisme, serta aktivitas masyarakat di bidang ekonomi dalam ruang atau space wilayah NKRI. IPA juga ditujukan untuk pengenalan lingkungan biologi dan alam sekitarnya, serta pengenalan berbagai keunggulan wilayah nusantara.
Seni Budaya terdiri atas empat aspek, yakni seni rupa, seni musik, seni tari, teater. Masing-masing aspek diajarkan secara terpisah dan setiap satuan pendidikan dapat memilih aspek yang diajarkan sesuai dengan kemampuan (guru dan fasilitas) pada satuan pendidikan itu.
Prakarya terdiri atas empat aspek, yakni kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan. Masing-masing aspek diajarkan secara terpisah dan setiap satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran prakarya paling sedikit dua aspek prakarya sesuai dengan kemampuan dan potensi daerah pada satuan pendidikan itu.

C.    STRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN MENENGAH (SMA/MA/SMK/MAK)

Struktur kurikulum SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas:
-          Kelompok mata pelajaran wajib yang diikuti oleh seluruh peserta didik
-          Kelompok mata pelajaran peminatan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
Adanya kelompok mata pelajaran wajib dan mata pelajaran peminatan dimaksudkan untuk menerapkan prinsip kesamaan antara SMA/MA dan SMK/MAK. Mata pelajaran wajib sebanyak 9 (sembilan) mata pelajaran dengan beban belajar 24 jam per minggu. Kelompok mata pelajaran peminatan SMA/MA terdiri atas 18 jam per minggu untuk kelas X, dan 20 jam per minggu untuk kelas XI dan XII. Kelompok mata pelajaran peminatan SMK/MAK masing-masing 24 jam per kelas. Kelompok mata pelajaran peminatan SMA/MA bersifat akademik, sedangkan untuk SMK/MAK bersifat vokasional. Struktur ini menempatkan prinsip bahwa peserta didik adalah subjek dalam belajar dan mereka memiliki hak untuk memilih sesuai dengan minatnya.


1.   Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah
Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah adalah sebagaimana yang tertera di dalam tabel berikut ini:
Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah kelompok mata pelajaran wajib:
MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER MINGGU
X
XI
XII
Kelompok A (Wajib)
1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
2
3.
Bahasa Indonesia
4
4
4
4.
Matematika
4
4
4
5.
Sejarah Indonesia
2
2
2
6.
Bahasa Inggris
2
2
2
Kelompok B (Wajib)
7.
Seni Budaya
2
2
2
8.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan

3

3

3
9.
Prakarya dan Kewirausahaan
2
2
2
Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A dan B per minggu
24
24
24
Kelompok C (Peminatan)
Mata Pelajaran Peminatan Akademik (SMA/MA)
18
20
20
Jumlah Jam Pelajaran yang Harus Ditempuh per Minggu
42
44
44

Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, dan Prakarya adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Beban belajar di SMA/MA untuk Tahun X, XI, dan XII masing-masing 43 jam belajar per minggu. Satu jam belajar adalah 45 menit.
Kurikulum SMA/MA dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat mereka. Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan Kelompok Peminatan, pilihan Lintas Minat, dan/atau pilihan Pendalaman Minat.
Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan peserta didik pada satuan pendidikan tersebut.
2.   Struktur Kurikulum SMA/MA
MATA PELAJARAN
Kelas
X
XI
XII
Kelompok A dan B (Wajib)
24
24
24
C. Kelompok Peminatan
Peminatan Matematika dan Ilmu-Ilmu Alam



I
1
Matematika
3
4
4
2
Biologi
3
4
4
3
Fisika
3
4
4
4
Kimia
3
4
4
Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial



II
1
Geografi
3
4
4
2
Sejarah
3
4
4
3
Sosiologi
3
4
4
4
Ekonomi
3
4
4
Peminatan Ilmu-Ilmu Bahasa dan Budaya



III
1
Bahasa dan Sastra Indonesia
3
4
4
2
Bahasa dan Sastra Inggris
3
4
4
3
Bahasa dan Sastra Asing Lainnya
3
4
4
4
Antropologi
3
4
4
Mata Pelajaran Pilihan dan Pendalaman



Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat
6
4
4
Jumlah jam pelajaran yang tersedia per minggu
66
76
76
Jumlah jam pelajaran yang harus ditempuh per minggu
42
44
44
Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum di atas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler SMA/MA/SMK/MAK antara lain Pramuka (Wajib), Organisasi Siswa Intrasekolah, Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
Mata pelajaran Kelompok A dan C adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Kelompok Peminatan terdiri atas Peminatan Matematika dan Ilmu-ilmu Alam, Peminatan Ilmu-ilmu Sosial, dan Peminatan Ilmu-ilmu Bahasa dan Budaya. Sejak kelas X peserta didik sudah harus memilih kelompok peminatan yang akan dimasuki. Pemilihan peminatan berdasarkan nilai rapor di SMP/MTsdan/atau nilai UN SMP/MTs dan/atau rekomendasi guru BK di SMP/MTs dan/atau hasil tes penempatan (placement test) ketika mendaftar di SMA/MA dan/atau tes bakat minat oleh psikolog dan/atau rekomendasi guru BK di SMA/MA. Pada akhir minggu ketiga semester pertama peserta didik masih mungkin mengubah pilihan peminatannya berdasarkan rekomendasi para guru dan ketersediaan tempat duduk. Untuk sekolah yang mampu menyediakan layanan khusus maka setelah akhir semester pertama peserta didik masih mungkin mengubah pilihan peminatannya. Untuk MA, selain ketiga peminatan tersebut ditambah dengan Kelompok Peminatan Keagamaan.
Semua mata pelajaran yang terdapat dalam suatu Kelompok Peminatanyang dipilih peserta didik harus diikuti. Setiap Kelompok Peminatan terdiri atas 4 (empat) mata pelajaran dan masing-masing mata pelajaran berdurasi 3 jampelajaran untuk kelas X, dan 4 jampelajaran untuk kelas XI dan XII.
Setiap peserta didik memiliki beban belajar per semester selama 42 jam pelajaran untuk kelas X dan 44 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII. Beban belajar ini terdiri atas Kelompok Mata Pelajaran Wajib A dan B dengan durasi 24 jam pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran Peminatan dengan durasi 12 jam pelajaran untuk kelas X dan 16 jampelajaran untuk kelas XI dan XII.
Untuk Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat kelas X, jumlah jam pelajaran pilihan per minggu berdurasi 6 jam pelajaran yang dapat diambil dengan pilihan sebagai berikut:
1)         Dua  mata pelajaran di luar Kelompok Peminatan yang dipilihnya tetapi masih dalam satu Kelompok Peminatan lainnya, dan/atau
2)         Satu mata pelajaran dari masing-masing  Kelompok Peminatan yang lainnya.
Sedangkan pada kelas XI dan XII, peserta didik mengambil Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dengan jumlah jam pelajaran pilihan per minggu berdurasi 4 jam pelajaran yang dapat diambil dengan pilihan sebagai berikut:
a.          Satu mata pelajaran di luar Kelompok Peminatan yang dipilihnya tetapi masih dalam Kelompok Peminatan lainnya, dan/atau
b.         Mata pelajaran Pendalaman Kelompok Peminatan yang dipilihnya.
Sumber
·         Paparan Menteri Kemendikbud dalam sosialissi kurikulum
·         Dokumen  pedoman Kurikulum 2013
*) Drs H Tatang Sunendar MSi Widyaiswara Madya LPMP Jabar


0 Response to "KERANGKA DAN STRUKTUR KURIKULUM 2013"

Posting Komentar

Termimakasih buat partisipasinya ya :)