MAKALAH PENGHIMPUNAN, PENYALURAN DANA DAN KREDIT BANK
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sebagaimana
diketahui, dewasa ini, keberadaan bank yang merupakan salah satu lembaga yang
menyediakan fasilitas jasa baik dalam hal penyimpanan, penukaran, penyaluran,
hingga jasa perantara terlihat terus mengembangkan penyediaan jasa-jasa
tersebut guna mengikuti tuntunan kemajuan perekonomian yang begitu pesat baik
dalam cara bertransaksi, cara penukaran, hingga pengambilan dana yang semakin
modern. Dari beberapa jasa di atas, peran serta bank di dalam penghimpunan dana(funding) yang ada di masyarakat
menjadikannya sebagai salah satu indikator inflasi penting dan bersama
pemerintah dapat bekerja sama untuk menjaga tingkat inflasi serta meningkatkan
kesejahteraan ekonomi masyarakat Indonesia. Kemampuan bank untuk menghimpun
dana dalam lingkup besar serta luas menjadikannya sangat efektif untuk
menjalankan tugas keduanya yaitu penyaluran dana dari masyarakat tersebut
kembali kepada masyarakat yang tujuannya tiada lain untuk terus meningkatkan
kesejahteraan rakyat Indonesia.
Dalam
menjalankan fungsinya sebagai lembaga penyalur dana kepada masyarakat, bank
memiliki salah satu kegiatan penyaluran dana tersebut melalui kegiatan
pemberian kredit. Jika dilihat dari skema penghimpunan dana hingga penyaluran
dana tersebut, untuk bank konvensional dalam penghimpunan dana, penabung
diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit,
penerima kredit
(debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya
administrasi. Dari beberapa penjelasan dan perkembangan di bidang perbankan
tersebut timbullah suatu masalah yang cukup rumit dikarenakan begitu pesatnya
pertumbuhan dan perkembangan perbankan di negara Indonesia ini. Masalah
tersebut berkutat pada beberapa masalah dasar yang tidak diketahui masyarakat
awam pada umumnya. Jika masalah ini dibiarkan maka tujuan awal bank didirikan
sebagai salah satu lembaga keuangan yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat
dapat meleset karena tidak seluruh masyarakatnya mengetahui mekanisme yang
berlaku dan keuntungan serta hal-hal apa saja yang harus diperhatikan apabila
mereka menggunakan jasa perbankan ini. Masalah tersebut di antaranya: cara-cara
yang dilakukan oleh bank di dalam menghimpun dana dari masyarakat luas,
produk-produk dari perbankan, serta bagaimana tujuan serta mekanisme dari
kredit yang diberikan oleh bank. Melihat permasalahan tersebut, penulis ingin
membahasnya di dalam makalah ini untuk memberikan penjelasan lebih rinci bagi
para pembaca akan pentingnya perihal-perihal di atas di dalam kehidupan
perekonomian di Indonesia.
1.2 Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan penulisan makalah ini ialah
sebagai persyaratan untuk memenuhi nilai mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan.
Tujuan lainnya ialah sebagai bentuk dari kepedulian penulis terhadap
permasalahan-permasalahan tentang tersendatnya arus informasi mengenai
perbankan di Indonesia yang membuat masyarakat belum mengetahui secara jelas
mengenai cara penghimpunan, penyaluran dana dan kredit perbankan.
1.3 Rumusan Masalah
Dengan tujuan penulisan makalah di
atas maka penulis ingin memberikan informasi tentang penghimpunan, penyaluran
dana dan kredit perbankan kepada pembaca. Agar makalah ini memiliki kepaduan
informasi yang baik maka penulis membuat rumusan masalah di dalam makalah ini
sebagai berikut:
1.
Bagaimanakah proses penghimpunan dana oleh bank konvensional dan dengan cara
apa melakukannya?
2.
Produk-produk seperti apakah yang ditawarkan oleh bank konvensional?
3.
Seperti apakah penyaluran dana yang dilakukan oleh bank konvensional kepada
masyarakat Indonesia?
4.
Bagaimanakah deskripsi tentang kredit perbankan di Indonesia?
5.
Seperti apakah kredit yang baik bagi kesejahteraan masyarakat?
BAB II
KAJIAN KEPUSTAKAAN
2.1.1
Pengertian Sumber Dana Bank
Sumber
dana bank adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau
menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank.
Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan maupun lembaga lain di
luar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari masyarakat.
2.2.Pengertian
Penyalurkan Dana
Definisi
penyaluran dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan
dana dalam bentuk simpanan. Dalam penyaluran dana ini, pihak bank harus
memiliki strategi yang mumpuni untuk menyalurkan dananya ke masyarakat melalui
alokasi yang strategis sehingga keuntungan yang didapat bisa dimaksimalkan. Tujuan
bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin.
Dalam mengalokasikan dana, pihak perbankan membaginya ke dalam
prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di dalam
perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk bidang pertanian diberikan
20 % sedangkan untuk bidang industri diberikan 40%. Dalam hal penyaluran dananya
ke masyarakat pihak perbankan membebankan bunga dengan prosentasi tertentu
sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk saat tahun 2007 BI
menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana kemasyarakat berkisar 1% per
bulan.
2.3
Pengertian Kredit dan Pembiayaan
Menurut
Undang-Undang perbankan No 10 tahun 1998,
kredit adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut
setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Dalam pemberian
kredit pihak perbankkan akan mengadakan perjanjian terlebih dahulu dengan pihak
peminjam, namun sebelum hal terjadi pihak peminjam mengajukan proposal terlebih
dahulu kepada pihak perbankan untuk dianalisa dalam hal latar belakang nasabah
atau perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang diberikan. Hal ini dilakukan
agar pihak perbankan menjadi yakin serta bahwa nasabah adalah orang yang tepat
untuk diberikan pinjaman. Pemberian kredit yang tanpa melalui tahap analisis
akan dapat menyebabkan kerugian bagi pihak perbankan itu sendiri karena akan
dapat menimbulkan kredit macet di kemudian hari, hal inilah yang terjadi di
banyak tubuh perbakkan pada tahun 1997 dimana banyak bank umum yang dilikuidasi
oleh BI dikarenakan likuiditasnya berada dibawah standar BI.
BAB III
PENGHIMPUNAN, PENYALURAN DANA DAN
KREDIT BANK
3.1 Penghimpunan Dana Bank
Untuk
menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus
lebih dahulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga yang
didapat maka bank mendapat keuntungan. Penghimpunan dana ini terdapat pada
sumber-sumber dana bank yang menurut
Kasmir (2001; 62-63) Sumber-sumber dana tersebut adalah :
3.1.1 Dana yang bersumber dari bank
itu sendiri
Sumber
dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya
adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel belum habis terjual, sedangkan
kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual
saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk
melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual
saham baru tersebut di pasar modal. Di samping itu, pihak perbankan dapat pula
menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan. Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri
terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang
saham, maksudnya adalah setoran para pemegang saham lama.
b. Cadangan-cadangan bank,
maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi
kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi
laba tahun yang akan datang.
c. Laba bank yang belum dibagi,
merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan
sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu
Keuntungan
dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih
besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
3.1.2 Dana yang berasal dari
masyarakat luas
Sumber
dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan
merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber
dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan
dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan,
asalkan bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Akan tetapi
pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan
dari dana sendiri. Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan
dalam bentuk:
1.
Rekening giro (demand deposit)
yaitu simpanan yang penarikannya setiap saat dengan cek, bilyet giro atau tunai
2.
Rekening tabungan (saving deposit) dana
yang penarikannya dengan syarat tertentu ( buku tabungan, atm, dll) dan tidak
dengan cek atau bilyet giro
3.
Rekening deposito (time deposit)
yaitu simpanan yang penarikannya hanya saat jatuh tempo sesuai kesepakatan,
yang berasal dari nasabah atau perorangan
4.
Deposito yang tidak ditransaksikan
Merupakan
sumber utama pendanaan bank. Pemilik tidak dapat menuliskan cek pada deposito
yang tidak ditransaksikan. Ada dua jenis deposito yang tidak dapat
ditransaksikan yaitu tabungan dan deposito berjangka
Di
mana rekening giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga atau balas jasa
yang dibayar paling murah jika dibandingkan rekening tabungan dan rekening
deposito yang ditanggung oleh bank dengan bunga dan pengembalian yang cukup
tinggi. Dana-dana seperti inilah yang ditargetkan oleh bank harus lebih tinggi
daripada beberapa sumber dana yang lain agar keuntungan bank dapat
dimaksimalkan tanpa mengecewakan nasabah.
3.1.3 Dana yang bersumber dari
lembaga lainnya
Sumber
dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam
pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumber dana ini
relatif mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang
diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar
transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat
diperoleh dari :
a. Kredit likuiditas dari Bank
Indonesia
Merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia
kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini
juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
b.
Pinjaman antar bank (call money)
Biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank
yang kalah kliring sehingga membutuhkan dana yang cukup besar dalam tempo yang
mendesak sehingga mengharuskan bank meminjam kepada bank lain dengan jangka
waktu pengembalian yang pendek serta tingkat pengembalian bunga yang cukup
tinggi.
c. Pinjaman antar bank melalui interbank call money market
Pinjaman ini bersifat jangka pendek berupa pinjaman
dari bank lain melalui interbank call
money market dengan bunga yang relatif tinggi. Pinjaman antar bank ini berbeda
dengan call money karena pinjaman ini
dilakukan bukan untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak dalam jangka pendek,
melainkan untuk memenuhi suatu kebutuhan dana yang lebih terencana dalam rangka
pengembangan usaha atau meningkatkan penerimaan bank.
d. Pinjaman dari luar negeri
Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan
dari pihak luar negeri. Sebagai contoh: Bank
mendapatkan dana dari meminjam kepada the
Federal Reserve System (Bank Sentral AS), the Federal Home Loan Bank, atau
bank lain dan perusahaan
e. Surat berharga pasar uang (SBPU)
Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU
kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan
maupun nonkeuangan.
3.2
Penyaluran Dana Bank
Dana
yang berhasil dihimpun oleh bank akan menjadi beban apabila dibiarkan saja
tanpa ada alokasi penggunaan dana tersebut yang produktif. Bank berusaha
mengalokasikan dananya dalam bentuk beberapa aktiva dengan berbagai macam
pertimbangan.
Ada
3 hal yang yang selalu diperhatikan bank yaitu ; Resiko, hasil , jangka waktu
dan likuiditas.
Secara
lebih rinci alokasi dana yang telah berhasil dihimpun oleh bank didapat dalam
bentuk :
¨ Cadangan Likuiditas
yaitu aktiva yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek
dan resiko dari aktiva ini tergolong rendah bahkan terkadang aktiva ini disebut
aktiva yang tidak produktif (idle fund).
Cadangan likuiditas terdiri dari 2 kategori yaitu : cadangan primer (primary reserves) dan cadangan sekunder.
¨ Penyaluran kredit
merupakan salah satu dari cara bank menyalurkan dana yang didapatnya.
Penyaluran kredit ini tergolong aktiva produktif atau tingkat penerimaannya
tinggi tetapi resiko dari pernyaluran kredit ini juga tergolong tinggi dibanding
yang lain.
¨ Investasi
yang dilakukan bank termasuk ke dalam cara bank menyalurkan dananya ke beberapa
bidang atau proyek yang sedang berjalan maupun yang akan dilakukan melalui
keikutsertaan bank di dalam kepemilikan saham. Investasi ini dapat berupa
penerimaan dana dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek dan panjang,
atau berupa penyertaan langsung pada badan usaha lain (saham). Bentuk surat
berharga berupa saham dan obligasi. Tentang penyertaan langsung berdasarkan UU
no 7 tahun 1992 bank hanya boleh melakukan penyertaan pada dua jenis badan
usaha yaitu lembaga keuangan dan debitor yang kreditnya macet dan penyertaannya
bersifat sementara. Resiko investasi tergolong tinggi karena aktiva ini
termasuk aktiva yang produktif.
¨ Terakhir,
bank dapat menyalurkan dananya untuk aktiva
tetap dan inventaris. Aktiva ini tergolong aktiva yang tidak produktif
tetapi beresiko sangat tinggi namun bank harus tetap mengalokasikan dananya
pada aktiva ini karena bank harus mempunyain inventaris kantor dan dengan
mengalokasikannya diharapkan gambaran masyarakat terhadap bank dapat lebih baik.
3.2.1
Produk-Produk Bank Dalam Penyediaan Jasa
Dalam
rangka menambah sumber-sumber penerimaan bagi bank serta untuk memberikan
pelayanan kepada nasabahnya, bank menyediakan berbagai bentuk jasa. Penerimaan
atau income yang berasal dari pemberian jasa-jasa ini desebut fee-based income. Bentuk- bentuk jasa
yang ditawarkan bank antara lain adalah:
v Pengiriman
uang,
v Letter of credit,
v Surat
kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk
melakukan pembayaran atas transaksi ekspor- impor yang mereka lakukan,
v Bank
garansi, jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai
suatu usaha,
v Kliring
dan inkaso, penagihan warkat atau surat berharga yang berasal dari dalam kota
sedangkan inkaso penagihan warkat dari luar kota,
v Kartu
kredit dan Kartu Debet(ATM),
v Money changer
v Traveller’s check,
cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek wisata ini
dapat digunakan untuk pembayaran ditempat- tempat tertentu seperi hotel,
supermarket, dll.
v Telebanking,
v Custodian,
v Wali
amanat,
v Standing
order, dan
v Safe
deposit box, pemberian pelayanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat
penyimpanan surat-surat berharga milik nasabah.
3.3
Kredit Bank Di Indonesia
3.3.1
Kredit Bank Masa Kolonial Hingga Masa Kemerdekaan
Pada
perkembangan awal penyediaan kredit oleh bank, sebelum lahirnya “Algemene Volkscredietbank” (“A. V. B.”),
perkreditan rakyat mencakup kelompok-kelompok lembaga sebagai berikut: lumbung
desa, bank desa dan bank kredit rakyat (volkscredietbank).
Di atasnya, “Centrale Kas” berfungsi
sebagai instansi penilik dan pembina, serta sebagai pusat keuangan.
Fungsi
bank-bank rakyat adalah menyediakan kredit untuk kebutuhan-kebutuhan penduduk
petani. Yang dimaksudkan tidaklah pertama-pertama kredit pertanian dalam arti
yang sebenarnya, melainkan kredit yang diberikan kepada petani. Sebab, tidaklah
banyak gunanya untuk mengadakan perbedaan antara kredit produksi dan kredit
konsumsi.
Sudah
tentu, sebagian dari kredit yang diberikan itu, dengan sendirinya digunakan
untuk menutup biaya menggarap lahan, membeli bibit padi, peralatan pertanian
dan pupuk, menyewa atau membeli tanah dan ternak—semua pengeluaran yang
berkaitan dengan usaha tani. Tetapi, sebagian besar dari kredit itu juga
digunakan untuk tujuan-tujuan yang bersifat konsumsi semata-mata: untuk
kebutuhan hidup pada masa paceklik, membeli pakaian, perabot rumah, dan
sebagainya.
Selain
kredit untuk golongan petani, juga disediakan pinjaman bagi mereka yang lebih
terlibat dalam perdagangan dan industri: baik mereka yang hidup dalam
lingkungan desa mau menyediakan apa yang dinamakan “Middenstandscrediet”
(kredit golongan menengah). Secara relatif kredit ini lebih sering dijumpai di
Luar Jawa daripada di pulau Jawa sendiri pada masa itu.
Selanjutnya
bank-bank rakyat (sesudah tahun 1934 menjadi kantor-kantor “A. V. B.” setempat)
juga menyediakan kredit bagi golongan amtenar (pegawai negeri), kaum pensiunan,
dan karyawan swasta.
Bentuk-bentuk
kredit yang paling lazim diberikan oleh bank-bank rakyat (di kemudian hari,
dengan tampilnya “A.V.B.”, bentuk-bentuk kredit itu juga menjadi lebih beragam)
adalah pinjaman musiman dan pinjaman angsuran. Pinjaman musiman adalah pinjaman
yang dibayar kembali sesudah satu kali atau beberapa kali panen. Sebaliknya,
pinjaman angsuran pelunasannya dilakukan dalam 10 sampai 20 cicilan bulanan,
Kredit yang diberikan oleh bank rakyat pada pokoknya merupakan kredit pribadi (persoonlijk crediet). Jaminan (agunan)
hanya disyaratkan bagi kredit-kredit yang lebih besar dengan jangka waktu yang
lebih lama.
Seperti diketahui, ketika dulu orang
mendirikan lembaga-lembaga kredit desa, titik tolaknya adalah pemikiran untuk
menjadikannya sebagai lembaga-lembaga kredit rakyat yang sesungguhnya
didasarkan atas asas-asas koperasi. Dalam pertumbuhan selanjutnya, sifat
koperatif itu harus terus dikembangkan. De
Wolff van Westerrode, Bapak dinas perkreditan rakyat, adalah orang yang
sangat mengagumi sistem Raiffeisen,
dan ingin menerapkannya dalam masyarakat Indonesia untuk meringankan kesulitan
kredit, yang jelas dirasakan oleh penduduk. Tetapi, karena berbagai keadaan,
organisasi kredit itu telah mengalami suatu perubahan arti bagi penduduk:
badan-badan perkreditan rakyat itu lama-kelamaan lebih merupakan “Popular banks” daripada “People’s banks”[1].
Pemberian
kredit murah itu dianggap sebagai suatu cara yang ampuh untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Indonesia, dan orang ingin menerapkan cara ini dengan
segera dan pada skala yang besar. Untuk tujuan itu maka dari pihak atas
dibentuklah sebuah organisasi perkreditan rakyat sebagai suatu lembaga
pemerintah. Keuntungannya, dengan demikian terbukalah kemungkinan untuk memberi
bantuan pada skala yang luas dan untuk mencapai hasil-hasil yang besar
(setidak-tidaknya secara kualitatif) dalam waktu yang relatif singkat; tetapi,
di lain pihak ada hal-hal yang sangat merugikan yang melekat pada suatu lembaga
yang dipaksakan di atas. Pimpinannya berada di tangan orang-orang yang hidup di
luar lingkungan sosial dan ekonomis yang sebenarnya di mana organisasi itu
harus bekerja; bank-bank kredit bekerja secara massal dan kaku; penduduk tidak
merasakannya sebagai lembaga-lembaga mereka sendiri di mana mereka dapat ikut
bicara.
Cramer
menutup tinjauannya dalam tahun 1929 dengan kata-kata:[2] “Perkreditan
rakyat masih jauh dari sempurna. Dari segi kuantitatif, hasil-hasil yang telah dicapai
dapat dikatakan besar, dari segi kualitatif kita tidak dapat mengetahuinya
dengan tepat. Cita-cita yang telah dibayangkan oleh para pendirinya, untuk
meningkatkan dengan nyata kesejahteraan penduduk melalui perkreditan rakyat,
tidak tercapai.” Memang ia menunjukkan bahwa, bagaimanapun, kemunduran
kesejahteraan telah dapat dihindari, melalui pemberian kredit murah secara
besar-besaran. Namun demikian, ia menganggap lembaga-lembaga kredit desa, meski
bersifat lembaga pihak berwajib, sangat penting bagi masa depan; peran
badan-badan itu akan semakin besar, dengan semakin besarnya diferensiasi yang
akan timbul nanti dalam masyarakat Indonesia.[3]
Dalam
tahun-tahun depresi Indonesia di awal kemerdekaan, Seorang tokoh ekonomi
Indonesia, R. M. Margono Djojohadikoesoemo dalam hubungannya dengan bank-bank
desa, menulis:[4]
“ Dari segi pemberian kredit secara massal, organisasi yang sudah ada itu
memang tak banyak celanya, tetapi jika cara itu digunakan terus, kita hanya
akan menuju suatu perkembangan bank desa dari segi kuantitatifnya saja,
sedangkan kualitasnya, jika tidak terdesak, akan tetap saja pada tingkat yang
sama”. Hampir dua dasawarsa setelah kata-kata itu ditulis, dapat dilihat bahwa
kualitas kredit yang diberikan oleh bank-bank desa selama eksistensi mereka
tetap berada dalam batas-batas yang sempit dan menurut skema-skema tertentu;
kredit-kredit jangka pendek dengan angsuran mingguan merupakan hidangan
utamanya.
Dengan
kata lain: kredit yang diberikan oleh bank desa tetap saja merupakan kredit
statis, artinya, kredit yang bertujuan mempertahankan suatu tingkat
kesejahteraan yang sudah dicapai. Jadi, ia tidak berkembang menjadi suatu
kredit dinamis, artinya, kredit yang bertujuan menaikkan tingkat kesejahteraan.
Prof.
Gonggrijp merumuskannya sebagai berikut:[5]
“Dengan pemberian kredit dalam arti statis ini, mungkin saja lumbung-lumbung
desa, bank-bank desa yang kecil dan rumah-rumah gadai sudah merasa puas, tetapi
bank-bank rakyat tidak boleh. Mereka tidak hanya harus memikirkan akibat-akibat
dari kegiatan perkreditannya yang aktif di dalam lingkungan pribumi (dan Cina),
tetapi juga harus berusaha menggiatkan kehidupan ekonomi di dalam lingkungan
itu, dengan kata lain, harus bekerja dalam arti dinamis.”
Selain
itu, tinjauan-tinjauan di atas mendukung pernyataan penulis bahwa: “Kredit itu
sendiri tidak pernah menyebabkan dinamisasi kegiatan ekonomi, tetapi kredit
yang diorganisasi dengan baik memang merupakan suatu syarat untuk itu”. Sebab,
tidak dapat disangkal lagi, bahwa dorongan yang pertama timbul dari golongan-golongan
industri yang bersangkutan itu sendiri (walaupun dengan bantuan dan penyluhan
dari dinas-dinas pemerintah).
Akan
tetapi, dari pihak lain, juga tidak dapat disangkal bahwa perkembangan industri
kerajinan dalam berbagai cabang-cabangnya tak akan sampai mengalami
perkembangan secepat itu, seandainya “A. V. B.” dengan seluruh organisasinya
dan perlengkapan usahanya yang baik tidak bersiap-siap untuk memberikan bantuan
yang diperlukan. Sebab, pemberian kredit untuk berbagai tujuan yang khusus itu
sering kali mempunyai sifat eksperimental dan pada dasarnya merupakan suatu
upaya rintisan. Ia memungkinkan dinas-dinas lain melakukan pekerjaan
sosial-ekonomisnya yang penting, atau setidak-tidaknya sangat mempermudahnya.
Jelaslah bahwa pemberian kredit seperti itu hanya dapat ditangani oleh suatu
usaha yang dipimpin secara sentral, yang dapat mengandalkan pengalaman dalam
berbagai bidang, dan memiliki data yang lengkap untuk memilih jalan yang tepat.
3.3.2
Kredit Bank Masa Modern
Pada
dasarnya dalam lingkup makro, penyaluran kredit yang tepat akan dapat
memperkuat struktur perekonomian nasional. Penyaluran kredit kepada pihak-pihak
yang ingin mengembangkan usahanya seperti halnya pada Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) dapat menghasilkan peluang-peluang baru bagi banyak orang.
Mulai dari terbukanya lapangan kerja sampai dengan peningkatan keuntungan yang
berdampak kepada peningkatan penghasilan karyawan. Hal-hal inilah yang dapat
mendukung peningkatan pendapatan perkapita nasional, dan tentunya dapat
memperkuat struktur perekonomian nasional.
Kredit
yang dimaksud disini adalah pemberian fasilitas pinjaman (bukan berdasarkan
prinsip syariah) kepada nasabah, baik berupa fasilitas pinjaman tunai (cash
loan) maupun pinjaman non tunai (non cash loan). Hal yang selalu diperhatikan
oleh bank untuk memberikan kredit kepada setiap nasabahnya di antaranya terdiri
dari beberapa aspek pertimbangan bank, seperti perizinan dan legalitas.
Contohnya : IMB (Izin Mendirikan Bangunan), angka pengenal eksportir terbatas, surat
izin tempat usaha, surat izin usaha jasa konstruksi, sertifikat tanah, dan
tanda daftar perusahaan.
3.3.2.1
Unsur-Unsur Kredit
Ada
beberapa unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit :
1. Kepercayaan
Dimana pihak perbankan memiliki kepercayaan terhadap
pihak peminjam, kepercayaan ini dapat diperoleh pihak bank bila telah melakukan
analisis pada saat mengajukan proposal, sesuai dengan prosedur terhadap pihak
peminjam.
2. Kesepakatan
Pada saat proposal pengajuan kredit telah disetujui
oleh pihak bank yang bersangkutan maka selanjutnya dilakukan kontrak
kesepakatan dan ditandatangani oleh pihak bank dan pihak peminjam.
3. Jangka waktu
Setiap kredit yang diajukan pasti terdapat jangka
waktu tertentu, hal ini akan disesuaikan dengan jangka waktu yang telah
disepakati pada saat kontrak kesepakatan. Jangka waktu dapat berbentuk jangka
pendek, jangka menengah ataupun jangka panjang.
4. Resiko
Semakin panjang waktu pinjaman maka akan membuat
pengembalian pokok dan bunganya jauh lebih besar bila kita memilih jangka
pendek karena hal ini akan berkaitan dengan resiko tidak tertagihnya kredit.
Sebab sejauh ini yang menanggung resiko adalah pihak bank.
5. Balas jasa
Balas jasa didalam bank umum adalah berupa bunga dan
biaya administrasi. Hal ini merupakan keuntungan yang dapat diperoleh oleh
pihak bank.
3.3.2.2
Jenis-Jenis Kredit
Ada
beberapa macam kredit yang di berikan oleh bank umum dan bank perkreditan
rakyat untuk masyarakat terdiri dari beberapa jenis :
1. Dilihat dari jenis kegunaannya
a. Kredit investasi
Kredit investasi adalah kredit yang digunakan untuk
pengadaan barang modal jangka panjang untuk kegiatan usaha nasabah yang
sifatnya jangka panjang. Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan
berdiri atau memulai bisnis baru. Contoh: untuk keperluan membangun pabrik baru,
membeli tanah untuk usaha, dan membeli alat transportas serta alat berat.
b. Kredit modal kerja (KMK)
Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang telah
berdiri, namun membutuhkan dana unutk meningkatkan produksi dalam
operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar gaji pegawai atau untuk membeli
bahan baku. KMK dibagi menjadi 2 yaitu :
·
KMK- Revolving,
yaitu fasilitas KMK yang ditujukan kepada nasabah didalam usaha yang jangka
panjang dan berkelanjutan jadi apabila ingin meminjam tidak perlu permohonan
baru.
·
KMK- Einmaleg,
yaitu kredit yang digunakan nasabah hanya sekali dan bila bank tidak percaya kepada
debitor maka fasilitas ini yang digunakan karena apabila ingin meminjam debitor
harus membuat permohonan baru.
c. Kredit Konsumsi
Kredit Konsumsi, adalah kredit yang digunakan dalam
rangka pengadaan barang atau jasa untuk tujuan konsumsi dan bukan sebagai
barang modal dalam kegiatan usaha nasabah.
2. Dilihat dari segi sektor usaha
a. Kredit pertanian,
diberikan untuk membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
b. Kredit peternakan,
diberikan untuk jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam dan jangka panjang
misalnya untuk kambing ataupun sapi
c. Kredit industri,
diberikan untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
d. Kredit perumahan,
diberikan untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.
e. Kredit usaha kecil dan mikro
Kredit kepada usaha kecil dan mikro Menurut paket
kebijaksaan 29 mei 1993 dan didukung dengan surat keputusan direksi BI no 26/24
/Kep/dir tanggal 29 mei 93 yang dimaksud kredit untuk usaha kecil adalah kredit
yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit maksimum Rp 250.000.000,00
untuk membiayai usaha yang produktif. Kredit tersebut dapat berupa kredit
investasi maupun kredit modal kerja.
Karakteristik kredit
kepada usaha kecil dan mikro secara umum adalah :
·
Memerlukan persyaratan penyerahan anggunan
yang lebih lunak
·
Memerlukan metode monitoring kredit yang
khusus
·
Cenderung menimbulkan biaya pelayanan
kredit yang relatif lebih tinggi
·
Memerlukan persyaratan persetujuan
kredit yang lebih sederhana
·
Kerjasama pemberian kredit kepada usaha
kecil dan mikro.
3. Berdasarkan Jangka Waktunya
1)
Kredit
Jangka Pendek >> kredit yang jangka waktunya hingga 1 tahun,
atau tidak lebih dari 1 tahun.
2)
Kredit
Jangka Menengah >> kredit yang jangka waktunya antara 1 tahun
hingga 3 tahun.
3)
Kredit
Jangka Panjang > kredit yang jangka waktunya lebih
dari 3 tahun.
4. Berdasarkan Cara Penggunaan
1)
Kredit
Rekening Koran Bebas >> jenis kredit ini memberikan kebebasan kepada
nasabah dalam melakukan jumlah kredit namun disesuaikan dengan maksimum kredit
yang diberikan oleh pihak bank. Nasabah dapat melakukan kredit selanjutnya
tanpa harus menyelesaikan terlebih dahulu kredit yang dilakukan sebelumnya.
2)
Kredit
Rekening Koran Terbatas >> dalam kredit ini nasabah hanya dapat
melakukan penarikan sesuai dengan kebutuhan usahanya. Nasabah benar-benar
diawasi oleh bank, pihak bank harus tau secara pasti tujuan dari penarikan yang
dilakukan oleh nasabah.
3)
Kredit
Rekening Koran Aflopend >> dalam kredit ini penarikan dilakukan secara
sekaligus dan pembayaran dilakukan secara berangsur.
4)
Kredit
Revolving >>
dalam kredit ini hampir sama dengan jenis Rekening Koran Bebas, namun
dalam jenis ini nasabah harus terlebih dahulu melunasi kredit yang sebelumnya
telah dilakukan baru ia dapat melakukan penarikan selanjutnya.
Berbagai alternatif bentuk kerjasama yang dapat
dikembangkan oleh bank dalam penyaluran kredit kepada usaha kecil dan mikro
antara lain berupa:
§ Pinjaman
langsung dari bank umum kepada BPR
§ Pembiayaan
bersama (joint financing). Pembiayaan
bersama adalah pemberian kredit kepada sejumlah nasabah oleh lebih dari satu
bank dan salah satu bank tersebut bertindak sebagai bank induk yang bertugas
mengadministrasikan kredit yang berhubungan langsung dengan debitor.
§ Penyaluran
kredit (channeling)
§ Anjak
piutang (factoring)
§ Penerbitan
SBPU Pinjaman Non Tunai (non cash loan)
3.3.2.3 Permasalahan Kredit Macet
dan Cara Menanggulangi
Untuk
menghadapi permasalahan kredit macet, pihak bank dapat menggunakan prinsip
kehati-hatian sesuai pada Bab II pasal 2 UU No.10/1998 : Perbankan Indonesia dalam
melakukan usahanya berasaskan demokrasi Indonesia dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian.
Menurut Burhanudin Harahap,
Gubernur Bank Indonesia tahun 2005 untuk meminimalisir resiko dan kredit macet
Perbankan Nasional harus mengikuti standar prosedur operasi yang telah
ditentukan, yaitu :
- Dalam
penyaluran kredit bank harus mengikuti standar prosedur yang disepakati
- Bank
melakukan penilaian kredit operasi secara profesional
- Bank
tidak melanggar kebijakan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
- Bank
harus memiliki aturan internal yang baik
Beberapa
hal yang dapat diterapkan oleh perbankan nasional dalam mencapai kondisi
perkreditan yang baik dan sehat :
1. Perencanaan kredit
bertujuan untuk :
- Memberikan
arah pertumbuhan kredit sehingga portofolio kredit tidak terkonsentrasi
pada jenis industri, grup, geografis, atau segmen bisnis tertentu
- Mengantisipasi
kegiatan penyaluran kredit tidak melanggar batasan-batasan yang telah
ditetapkan pemerintah dan internasional.
Dalam
perencanaan kredit terdapat Hal-hal yang harus dipersiapkan dan direncanakan :
a.
Penetapan
Pasar Sasaran (target market)
Pasar sasaran (target market) adalah
sekelompok nasabah dalam industri, segmen ekonomi, dan daerah geografis
tertentuu yang memiliki karakteristik tertentu yang dinilai perlu untuk
dibiayai oleh bank. Sebelum melakukan penetapan pasara sasaran, pihak bank
perlu untuk melakukan penelitian terhadap potensi ekonomi kelompok nasabah
tertentu yang akan dijadikan sasaran.
b.
Kriteria
Resiko
Dalam perencanaan kredit salah satu hal
ynag sangat penting untuk dilakukan adalah menetapkan resiko yang mungkin
terjadi di setiap pasar sasaran yang telah ditetapkan. Penetapan resiko ini
juga merupakan pedoman bagi operasi bagi seluruh karyawan dalam melaksanakan
pemberian kredit.
Criteria
resiko mencakup :
- Aktifitas
pemasaran, dengan penetapan standar minimal nasabah
- Tanda-tanda
peringatan dini atas kondisi keuangan nasabah yang mungkin memburuk
- Seleksi
awal dalam permohonan kredit
- Penyediaan
standar penerimaan yang diharapkan dari setiap nasabah,
c.
Kriteria
Nasabah
Dalam penerimaan permohonan kredit
pihak bank harus dapat menentukan nasabah yang dapat diberikan kredit, hal ini
sangat penting karna pada akhirnya nasabah inilah yang akan menghasilkan
pendapatan terhadap bank. Pihak perbankan akan melakukan penilaian pada calon
peminjam dengan kriteria 7P, berikut penjelasannya :
1. Personality
Personality mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan
tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
2. Party
Menggolongkan nasabah berdasarkan klasifikasinya
masing-masing, misalnya nasabah yang loyal secara karakter dan memiliki modal
yang tinggi untuk penjamin pengembalian dana kredit.
3. Purpose
Hal ini untuk mengetahui tujuan nasabah dalam
mengambil kredit, tujuan pengambilan kredit misalnya untuk modal kerja atau
investasi.
4. Prospect
Pihak bank dalam hal ini akan menilai seberapa
menguntungkan prospek usaha nasabah yang mengajukan kredit dengan
mempertimbangkan gambaran keuntungan di masa depan dan dengan memikirkan hal-hal
apa saja yang kemungkinan dapat menghambat pengembalian kredit.
5. Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah
mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari mana saja dana untuk
pengembalian kredit.
6. Profitabilitas
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam
mencari laba, apakah setiap periode mengalami peningkatan atau tidak.
7. Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan
jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau
jaminan asuransi.
d. Proses analisis kredit
Proses ini harus dilakukan secara
menyeluruh dan lengkap dari informasi yang nyata dan relevan. Analisis lain
yang harus dilakukan adalah :
1) Analisis
atas nasabah perorangan atau badan usaha >> yaitu informasi mengenai manajemen
perusahaan, kondisi produk, kondisi persaingan usaha sejenis, kondisi eksternal
(kebijakan pemerintah dan peraturan yang mengikat), penilaian agunan, dan
reputasi bisnis.
2) Analisis
atas kondisi keuangan >> yaitu
informasi mengenai neraca, laporan rugi laba, cash flow, dan rasio-rasio
keuangan lainnya.
3) Analisis
resiko >> berupa resiko manajemen,
resiko produk dan jasa, resiko keuangan, dan resiko eksternal.
4) Analisis
kemampuan pembayaran kewajiban kepada pihak bank >> berupa net operating cash, keuntungan
perusahaan, penerimaan lain-lain, penjualan jaminan, dan asuransi.
Proses
Analisis Kredit :
e. Penetapan jenis dan struktur kredit
Penetapan struktur dan jenis kredit dibuat
berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dari internal (pihak bank sendiri)
maupun pihak eksternal (Bank Indonesia, BPK, dll).
Pada dasarnya belum ada struktur kredit yang tetap
namun pada umumnya struktur kredit mencakup beberapa hal berikut ini :
§ Nama
peminjam
§ Jumlah
kredit
§ Jenis
kredit
§ Tujuan
pengajuan kredit
§ Jangka
waktu
§ Agunan
§ Ketersediaan
dana
§ Tingkat
suku bunga dan denda
§ Provisi
§ Commitment
fee
3.3.2.4
Syarat dan Ketentuan Serta Alur Pemberian Kredit
Syarat
dan ketentuan kredit ini digunakan bank untuk mengamankan dana yang diserahkan
kepada nasabah, dan tentu saja untuk meminimalisir resiko yang mungkin terjadi.
Umumnya syarat dan ketentuan kredit terbagi menjadi 2, yaitu :
- Sebelum
Pencairan Kredit : penyerahan agunan, asuransi, dan
sebagainya
- Setelah
Pencairan Kredit : pengiriman laporan keuangan, dan
sebagainya
- Pelaksanaan
perjanjian kredit
Perjanjian
kredit biasa disebut juga akad kredit yaitu merupakan bentuk kesepakatan antara
nasabah dengan pihak bank dan dilakukan setelah terjadi keputusan pemberian kredit.
Perjanjian kredit dilakukan secara tertulis dengan bentuk dan format sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Proses
perjanjian kredit :
Setelah
ketiga tahap diatas dijalankan barulah mencapai tahap melakukan perjanjian
kredit.
- Pengawasan kredit
Pengawasan
kredit selain merupakan tuntutan bisnis, juga bertujuan untuk memenuhi
informasi kredit yang dibutuhkan oleh pihak intern. Pihak intern adalah pihak
didalam bank itu sendiri. Pihak ekstern adalah pihak diluar bank, seperti Bank
Indonesia, fungsinya untuk menilai tingkat kesehatan bank dan pengawasan. Pihak
ekstern lainnya seperti Departemen Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, audit,
dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perbankan.
·
Pengertian
Pengawasan Kredit : Usaha penjagaan dan pengamanan dalam
usaha pengelolaan kekayaan bank dalam bentuk perkreditan yang lebih baik dan efisien, guna menghindarkan
terjadinya penyimpangan dengan cara mematuhi kebijakan perkreditan yang telah
ditetapkan serta mengusahakan penyusunan administrasi yang benar.
·
Fungsi
Pengawasan Kredit :Berfungsi mengetahui secara dini
penyimpangan yang terjadi atas pemberian kredit pada nasabah. Dengan adanya
pengawasan bank dapat melakukan langkah-langkah yang tepat dan cepat dalam
perbaikannya.
·
Cara
Melakukan Pengawasan :
1)
Secara administratif >> monitoring yang dilakukan dengan menggunakan
segala informasi yang tersedia, baik catatan yang tersedia maupun informasi
lainnya.
2)
Secara Fisik >> monitoring yang dilakukan dengan kunjungan
langsung ke lokasi usaha atau tempat lain yang berkaitan dengan fasilitas
kredit yang diberikan oleh bank. Pengawasan ini biasanya dilakukan secara
berkala.
·
Jaminan
Kredit
Dalam
melakukan peminjaman, pihak peminjam dapat memberikan jaminan atau tanpa
jaminan. Namun di Indonesia pihak bank selama ini masih memberikan pinjaman
dengan jaminan sedangkan untuk pinjaman tanpa jaminan belum lazim diterapkan di
Indonesia. Adapun jaminan yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon bank
yang akan memberikan pinjaman adalah sebagai berikut :
1. Dengan jaminan
a. Jaminan benda berwujud
yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti :
-
tanah
-
bangunan
-
kendaraan bermotor
-
mesin-mesin
-
barang dagangan
-
tanaman
b. Jaminan benda tidak berwujud
yaitu benda yang merupakan surat-surat yang dijadikan jaminan seperti :
-
Sertifikat Saham
-
Sertifikat Obligasi
-
Sertifikat Deposito
-
Wesel
c. Jaminan Orang
Orang atau lembaga yang memberikan jaminan kepada
seseorang yang akan melakukan pinjaman. Dimana orang atau lembaga yang
memberikan jaminan memiliki nama baik atau perusahaan yang bonafit, sehingga
bank menjadi percaya untuk memberikan pinjaman kepada orang yang diberi jaminan
tersebut.
2. Tanpa Jaminan
Kredit
yang diberikan kepada perusahaan yang telah loyal kepada bank yang akan
mengeluarkan pinjaman selain itu perusahaan tersebut adalah perusahaan yang
bonafit.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
¨
DAFTAR PUSTAKA
Arthesa,
Ade dan Handiman Edia, Bank dan Lembaga
Keuangan, Jakarta: Indeks, 2009
Djojohadikusumo,
Sumitro. Kredit Rakyat Di Masa Depresi, Jakarta:
LP3ES, 1989.
Kasmir.
Pemasaran Bank, Edisi 2, Jakarta: Kencana, 2004
Mishkin,
Frederic S. Ekonomi Uang, Perbankan, dan
Pasar Keuangan, Jakarta: Salemba Empat, 2010
Triandaru,
Sigit dan Budisantoso, Totok. Bank dan
Lembaga Keuangan, Edisi 2, Jakarta:
Salemba Empat, 2006
[1]
R.M. Margono Djojohadikusumo, “The Netherlands Indies”, dalam Yearbook of Agricultural Cooperation, 1938,
hal. 400. Lihat juga J.C.W. Cramer, Het
Volkscredietwezen in Nederlandsch Indie, 1929.
[2]
Cramer, op. cit., hal. 264.
[3]
Cramer, op. cit., hal. 145 dan 165.
[4]
R.M. Margono Djojohadikoesoemo, “De Toekomst van het Desa-bankwezen op Java en
Madura”, V.C.W., 1924, hal. 223 dan
seterusnya.
[5] G.
Gonggrijp, “Een Algemeene Volkscredietbank voor Nederlandsch-Indie”, V.C.W., 1934, hal.1.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Не хватало денег для оплаты съемной жилплощади. Коллега по офису посоветовал взять средства в кредит, через компанию кредит под птс, я зашла на их вебсайт, оставила заявку, мне перезвонил менеджер, проконсультировал по кредитным продуктам и в каких компаниях и банках мне реально получить деньги. В этот день мне выдал кредит их партнёр. Осталась довольна, непременно обращусь еще, если понадобятся деньги.
BalasHapus