Makalah Leasing (Sewa Guna Usaha)
PENDAHULUAN
Leasing
bukan merupakan fenomena baru, namun di negara-negara berkembang, inisiatif menawarkan leasing bagi usaha kecil dan mikro masih
sangat jarang. Hal ini sangat mengejutkan mengingat leasing memiliki manfaat besar atas kredit.
Manfaat yang paling penting adalah bahwa pengusaha dapat memulai peralatan
sebelum mereka benar-benar memilikinya. Artinya, selama periode pembayaran
angsuran leasing, pengusaha telah dapat
merealisasikan pendapatan ekstra melalui penggunaan peralatan tersebut. Manfaat
lain adalah bahwa leasing tidak
menetapkan (atau sangat sedikit) persyaratan agunan. Ini adalah fitur yang akan
membuka pintu bagi banyak pengusaha sukses yang potensial yang melihat aplikasi
pinjaman mereka ditolak hanya karena tidak memiliki agunan.
Selain
itu manfaat lainnya adalah risiko pengalihan dana – risiko yang paling nyata
bagi lembaga keuangan mikro – dapat dicegah dalam leasing, mengingat pendanaan
yang langsung diberikan untuk membeli peralatan tanpa pernah melalui tangan
lessee. Adalah benar bahwa skema leasing
memerlukan sistem baru dan latihan khusus untuk staf. Usaha ekstra ini yang
diperlukan untuk leasing dapat
mengarahkan lembaga keuangan pada pertanyaan
– kadangkala sudah pada tempatnya
– apakah mereka dapat menawarkan leasing pada suatu basis yang sehat.
Ketidak-pastian tentang basis legal untuk leasing, seperti halnya seputar
perpajakan, dapat juga mengecilkan hati lembaga keuangan dari mengembangkan
suatu produk leasing. Pedoman ini mencoba untuk menyajikan kepada pembaca
dengan gambaran yang lengkap tentang pro dan contra leasing untuk usaha kecil dan mikro, mencakup
risiko-risiko untuk lembaga keuangan itu.
A. PENGERTIAN
Menurut
keputusan bersama Menteri Keuangan, Meneteri Perindustrian dan Menteri
Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/TV/74, Nomor 32/M/SK/2174, Nomor 30/Kpb/1/74
Tanggal 7 januari 1974, Leasing adalah
setiap kegiatan pembiyaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang
modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu,
berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak pilih bagi
perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau
memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah
disepakati.
Menurut
Keputusan Menteri keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991
tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha
(Leasing), leasing adalah
kegiatan pembiyaan barang modal baik secara leasing dengan hak opsi (finance
lease) maupun leasing tanpa hak opsi atau sewa guna usaha (operating lease)
untuk digunakan oleh lessee selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Yang dimaksud
finance lease adalah kegiatan leasing
dimana lessee pada akhir kontrak
mempunyai opsi untuk membeli objek
leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sedangkan yang dimaksud
dengan operating lease adalah kegiatan leasing dimana lessee pada akhir kontrak
tidak memiliki hak opsi untuk membeli objek leasing.
CIRI KEGIATAN SEWA GUNA USAHA :
1. Perjanjian antara Lessor dengan
Lessee
2. Berdasarkan perjanjian sewa guna
usaha, lessor mengalihkan hak penggunaan
barang kepada pihak lessee
3. Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang (asset)
4. Lessee mengembalikan barang tersebut
kepada lessor pada akhir periode yang
ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomis barang tersebut
B. PERKEMBANGAN LEASING di INDONESIA
Leasing di Indonesia mulai muncul
pertama kali pada tahun 1974. Pada awal kemunculan leasing
ini tidak menunjukkan suatu perkembangan yang berarti. Hingga tahun 1980
jumlah perusahaan leasing yang ada hanya
sebanyak 5 buah. Setelah itu di tahun 1981 meningkat menjadi 8 buah perusahaan.
Perkembangan ini mencapai puncaknya pada akhir tahun 1984 dengan jumlah
perusahaan sebanyak 48 buah. Hal yang sangat menggembirakan adalah peningkatan
ini juga dibarengi dengan peningkatan
besarnya kontrak leasing yaitu sebesar
Rp 436, 10 Milyar. Perkembangan tersebut bisa dilihat di bawah ini.
Munculnya
lembaga leasing ini merupakan suatu
alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini memang sulit
didapat dana rupiah untuk jangka waktu menengah dan panjang. Sedangkan
melalui leasing mereka bisa memperoleh
dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dalam jangka pengembalian
antara 3 tahun hingga 5 tahun atau lebih. Disamping itu para pengusaha juga
memperoleh keuntungan dari adanya peraturan yang berlaku dimana untuk
kepentingan pajak transaksi leasing
diperhitungkan sebagai operating lease sehingga lease rental dianggap sebagai
biaya yang bisa mengurangi pendapatan kena pajak.
Ketentuan Modal Leasing
Ketentuan
minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiyaan yang melakukan
kegiatan usaha leasing yang diatur dalam
Pakdes 20 Tahun 1988 dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988
Tanggal 20 Desember 1988, dimana jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan
pokok ditetapkan sebagi berikut:
1. Perusahaan swasta nasional sebesar Rp
3 miliar
2. Perusahaan patungan Indonesia-asing
sebesar Rp 10 miliar
3. Koperasi sebesar Rp 3 miliar
C. MEKANISME LEASING
Dalam
transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang berkepentingan,
antara lain:
1. Lessor
Yaitu perusahaan leasing atau pihak yang
memberikan jasa pembiyaan kepada pihak lesse dalam bentuk barang modal. Dalam
finance lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah
dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan
keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan dari penyediaan barang dan pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan
pemeliharaan dan pengoperasian barang modal tersebut.
2. Lesse
Yaitu perusahaan atau pihak yang
memperoleh pembiyaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Dalam finance
lease, lesse bertujuan untuk mendapatkan pembiyaan berupa barang atau peralatan
dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Sedangkan dalam operating
lease, lesse bertujuan dapat memenuhi peralatannya disamping tenaga operator
dan perawatan alat tersebut tanpa resiko bagi lesse terhadap kerusakan.
3. Pemasok
Yaitu perusahaan atau pihak yang
mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran
secara tunai oleh lessor. Dalam finance lease, pemasok langsung menyerahkan
barang kepada lesse tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan
pembiyaan. Sedangkan dalam operating lease, pemasok menjual barangnya langsung
kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak
secara tunai maupun secara berkala.
4. Bank atau Kreditor
Dalam suatu perjanjian kontrak leasing,
pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut
tetapi bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor. Dalam hal
ini, tidak menutup kemungkinan pemasok menerima kredit dari bank.
Keterangan gambar:
1. Lesse menghubungi pemasok untuk
pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu
penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa.
2. Lesse melakukan negosiasi dengan
lesor mengenai kebutuhan pembiyaan barang modal. Dalam hal ini, lesse dapat
meminta lease quotation yang tidak
mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat sayrat-syarat pokok pembiyaan
leasing, antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit,
residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa (lease rental),
dan persyaratan lainnya.
3. Lessor mengirimkan letter of offer atau
commitment letter kepada lesse yang berisi syarat-syarat pokok
persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lesse
menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor. Lessor Lessee Supplier
4. Penandatangan kontrak leasing setelah
semua persyaratan dipenuhi lesse dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal:
pihak-pihak yang terlibat , hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi
lesse, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan jadwal
pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5. Pengiriman order beli kepada pemasok
disertai instruksi pengiriman barang kepada lesse sesuai dengan tipe dan
spesifikasi barang yang telah disetujui.
6. Pengiriman barang dan pengecekan
barang oleh lesse sesuai peranan serta menandatangani surat tanda terima dan perintah
bayar yang selanjutnya diserahkan kepada pemasok.
7. Penyerahan dokumen oleh pemasok
kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8. Pembayaran oleh lessor kepada pemasok
9. Pembayaran sewa (lease payment)
secara berkala oleh lessee kepada lesor selama leasing yang seluruhnya mencakup
pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.
D. PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING
Dalam menjalankan kegiatan usahanya,
perusahaan leasing dapat digolongkan ke dalam 3 kelompok, anatar lain:
1. Independent leasing company
Perusahaan
leasing ini mewakili secara garis besar
dari industri leasing dimana perusahaan ini berdiri sendiri atau independen
dari pemasok yang mungkin dapat memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya
(lessee). Selain itu, perusahaan dapat membelinya dari berbagai pemasok atau
produsen yang kemudian disewa kepada pemakai. Lembaga keuangan yang terlibat
dalam kegiatan usaha leasing, adalah bank, perusahaan dan lembaga keuangan
lainnya yang disebut sebagai lessor independen. Contoh: Adira, WOM, SOF (Summit
Oto Finance), FIF (Federal International Finance – Honda)
2. Captive lessor
Sering
juga disebut dengan two party lessor yang melibatkan dua pihak, yaitu:
Pihak pertama terdiri atas perusahaan
induk dan anak perusahaan leasing
(subsidiary)
Pihak kedua adalah lesse atau pemakai
barang S Captive lessor ini akan
tercipta apabila pemasok atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri
untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak pemasok
menyediakan pembiayaan leasing sendiri, maka akan dapat meningkatkan kemampuan
penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan tradisional.
Contoh: ACC (Astra Credit Company, BAF (Busan Auto Finance – Yamaha) Indomobil
Finance – Suzuki.
3. Lease broker atau packager
Berfungsi
mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu brang
modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau
peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya. Namun,
perusahaan ini memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing yang
tergantung pada apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing. Contoh: Era,
Mentari, Ray White, Columbia, Columbus
E. TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING
Dilihat dari jenis transaksi leasing,
teknik pembiyaan leasing secara garis besar dapat dibagi dalam dua kategori,
yaitu finance lease dan operating lease.
FINANCE LEASE
Teknik finance lease biasanya juga disebut sebagai fill pay out
yaitu suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan
lesse, dengan catatan bahwa:
lessor sebagai pihak pemilik barang
atau objek leasing yang dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak yang
memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut
lessee berkewajiban membayar kepada
lesor secra berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui.
Jumlah yang dibayar tersebut merupakan angsuran atau lease payment yang terdiri
dari biaya perolehan barang ditambah dengan semua biaya lainnya yang
dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan (spread) yang diinginkan lessor
lessor dalam jangka waktu perjanjian
yang disetujui tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau
pemakaian barang tersebut. Risiko ekonomis termasuk biya pemeliharaan dan biya
lainnya yang berhubungan dengan barang yang disewa tersebut ditanggung oleh
lessee
lesse pada akhir kontrak memiliki hak
opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa yang disepakati
atau mengembalikan pada lessor atau memperpanjang masa seawa guna usaha sesuai
dengan syarat-syarat yang disetujui bersama
pembayaran berkala pada masa
perpanjangan sewa tersebut biasanya jauh lebih rendah dari angsuran sebelumnya.
Dalam praktiknya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi
antara lain sebagai berikut:
1. Direct finance lease
Dalam transaksi ini, pihak lessor
membeli barang modal atas permintaan dari lessee dan langsung disewagunakan
kepada lessee. Lessee juga dapat terlibat dalam proses pembelian barang modal
dari pemasok.
2. Sale and lease back
Pihak lessee menjual barang modalnya
kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang
tersebut dengan jangka waktu yang disepakati bersama. Metode transaksi ini
membantu lessee yang mengalami kesulitan modal kerja.
3. Leveraged lease
Dalam proses sewa guna usaha ini, pihak
yang terlibat adalah lessor, lessee, dan kreditor jangka panjang dalam membiayai
objek leasing. Pihak kreditor jangka panjang inilah yang biasanya justru
memberikan porsi yang besar dalam pembiyaan. Kreditor jangka panjang, biasanya
lembaga keuangan misalnya bank yang akan menyediakan pembiayaan sebesar 60%-80%
yang disebut leverage debt without
recourse kepada pihak lessor. Apabila
pihak lessee mengalami default dan tidak mampu mengangsur, lessor tidak ikut
bertanggung jawab terhadap bank.
4. Syndicated lease
Metode ini terjadi apabila pembiyaan
sewa guna usaha dilakukan oleh lebih dari satu lessor. Kerja sama antar lessor
ini didasarkan pada pertimbangan risiko atau objek leasing yang membutuhkan
dana dalam jumlah besar.
5. Vendor program
Vendor program adalah suatu metode
penjualan yang dilakukan oleh dealer
kepada konsumen dengan mendapatkan fasilitas leasing. Lessor akan membayar
angsuran secara periodik langsung kepada lessor atau melalui dealer.
OPERATING LEASE
Operating lease dapat juga disebut
dengan leasing biasa yaitu suatu perjanjian kontrak antara lessor dengan lessee,
dengan catatan bahwa:
Lessor sebagai pemilik objek leasing
menyerahkannya kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relative
lebih pendek dari umur ekonomis barang modal tersebut
Lessee atas penggunaan modal tersebut,
membayar sejumlah sewa secara berkala kepada lessor yang jumlahnya tidak
meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang tersebut beserta bunganya.
Hal ini disebut nonfull pay out lease.
Lessor menanggung segal risiko
ekonomis dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut
Lessee pada akhir kontrak harus
mengembalikan objek leasing pada lessor
Lessee dapat membatalkan perjanjian
kontrak leasing sewaktu-waktu (cancelable).
F. MANFAAT LEASING
Pembiayaan melalui leasing memberikan
beberapa keuntungan anatar lain:
1. Menghemat modal
Untuk memulai usaha, lessee tidak perlu
menyediakan dana dalam jumlah besar untuk menyiapkan barang-barang modal, dana
yang tersedia dapat dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih urgent.
2. Diversifikasi sumber-sumber
pembiayaan
Adanya sumber pembiyaan selain dari bank
akan memberikan keleluasaan dan alternatif untuk membiayai usahanya tanpa
khawatir adanya kebijaksanaan pengetatan ekspansi kredit perbankan yang akan
membahayakan kelanjutan usahnya.
3. Persyaratan yang kurang ketat dan lebih
fleksibel
Dipandang dari sisi perjanjiannya,
leasing lebih luwes karena dapat dengan lebih mudah menyesuaikan dengan keadaan
keuangan lessee. 4. Biaya lebih murah. Penggunaan suatu brang atau peralatan
melalui metode leasing jauh lebih murah dibandingkan dengan kredit bank
berdasarkan perhitungan nilai sekarang (present value)
5. Di luar neraca (off-balance sheet)
Tidak adanya ketentuan yang mengharuskan
untuk mencantumkan transaksi leasing dalam neraca perusahaan, member daya tarik
tersendiri bagi lessee yang berarti prosedur pembelian aktiva tidak perlu
dipenuhi secara terperinci karena masih dalam batas kewenangan direksi.
6. Menguntungkan arus kas
Keluwesan pengaturan pembayaran sewa
sangatlah penting dalam perencanaan arus dana kerena pengaturan ini akan
mempunyai dampak yang berarti bagi pendapatan lessee.
7. Proteksi inflasi
Leasing dapat memberikan perlindungan
terhadap inflasi dimana dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing
dilakukan khususnya apabila leasing berdasarkan suku bunga tetap maka lessee
membayar dengan jumlah tetap atas sisa kewajibannya yang berasal dari pelunasan
pembelian yang dilakukan dimasa lalu.
8. Perlindungan akibat kemajuan
teknologi
Dengan memanfaatkan leasing, lessee
dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami
ketinggalan model atau system yang disebabkan oleh pesatnya perkembangan
teknologi.
9. Sumber pelunasan kewajiban
Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian
kredit dapat diatasi melalui leasing karena
pelunasan atau pembayaran sewa hampir selalu diperkirakan berasal dari
modal kerja yang dihasilkan oleh adanya aktiva yang disewa.
10. Kapitalisasi biaya
Adanya biaya-biaya tambahan selain harga
perolehan seperti biaya penyerahan, intalasi, pemeriksaan, konsultan,
percobaan, dan sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat
dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya masa leasing.
11. Risiko keuangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu,
operating lease yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi
kekhawatiran lessee terhadap risiko keuangan. sehingga lessee tidak perlu
mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
12. Kemudahan penyusunan anggaran
Adanya pembayaran sewa secara berkala
yang jumlahnya relatif tetap merupakan
kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee.
13. Pembiyaan proyek skala besar
Adanya keengganan untuk memikul risiko
investasi dalm pembiayaan proyek yang sering kali menjadi masalah diantara
pemberi dana biasanya dapat diatasi melalui perusahaan leasing sepanjang
tersedianya suatu jaminan penuh yang dapat diterima dan kemudahan untuk menguasai aktiva yang dibiayai apabila
terjadi suatu kelalaian.
G. ASURANSI LEASING
Untuk menghindari risiko kerugian yang
besar dalam kegiatan leasing, ditetapkan dalam perjanjian kontraknya bahwa
adanya asuransi yang ditanggung oleh pihak lessee. Pihak lessee harus
menanggung premi asuransi dengan alasan lessee adalah pihak yang mengerti seluk
beluk barang modal yang digunakan dan pihak lessor hanya mendapatkan keuntungan
dari selisih anatara biaya sana (cost of fund) dengan tingkat bunga yang
ditawarkan kepada lessee.
H. PEMBAYARAN SEWA GUNA USAHA
Terdapat dua cara untuk melakukan
pembayaran pada leasing ini yaitu:
1. Pembayaran dimuka (payment in
advance)
Pembayaran angsuran pertama dilakukan
pada saat realisasi atau saat tanggal dimana perjanjian leasing disepakati.
Angsuran ini hanya mengurangi utang pokok karena saat itu belum dikenkan bunga.
2. Pembayaran sewa di belakang (payment
in arrears)
Angsuran ini dilakukan pada periode
berikutnya setelah relisasi atau sebualn setelah perjanjian leasing disepakati.
Angsuran ini mengandung unsur bunga dan cicilan pokok.Besarnya pembayaran sewa
guna usaha ditentukan dari beberapa faktor antara lain:
Nilai barang modal = total nilai harga
barang modal dengan nilai sisa pada akhir masa kontrak
Simpanan jaminan = semakin besar
simpanan pinjaman semakin sedikit besarnya uang sewa periodik
Nilai sisa = perkiraan yang wajar atas
niali suatu barang modal yang ditransaksikan dalma kontrak lease pada akhir
masa kontrak
Jangka waktu = jangka waktu kontrak
leasing dikaitkan dengan jangka waktu kegunaan ekonomis atau manfaat barang
modal tersebut
Tingkat bunga = tingkat bunga efektif
yang ditetapkan oleh lessor yang dihitung
berdasarkan besarnya biaya dana ditambah dengan tingkat keuntungan yang
diharapkan
I. FLEKSIBILITAS DALAM LEASING
Aktivitas sewa guna usaha memberikan
banyak kemudahan dan fleksibilitas bagi pihak lessee. Fleksibilitas tersebut
dapat dilakukan dengan membuat skema-skema khusus dalam pembiayaan sewa guna
usaha. Antara lain:
1. Step lease
Adalah suatu kontrak leasing yang
memungkinkan pihak lessee melakukan pembyaran baik dalam rangka untuk
meningkatkan (step up lease) maupun untuk mengurangi atau menurunkan (step down
lease) jangka waktu leasing guna mengatasi keterbatasan arus kas lessee.
2. Skipped payment lease
Skipped payment lease adalah perjanjian
atau kontrak leasing yang menghendaki pihak lessee untuk melakukan pembyaran
selama periode atau bulan-bulan tertentu tahunnya.
3. Swap lease
Swap lease memungkinkan lessee untuk
melakukan penukaran atas barang yang disewa apabila barang tersebut mengalami
kerusakan dan atau memerlukan perbaikan dan penggantian komponen tertentu,
dimana penukaran dengan barang lain yang sejenis selama barang tersebut
diservis untuk menghindari penambahan biaya pemeliharaan dan penundaan.
4. Upgrade lease
Hal ini dapat memberikan pilihan yang
lebih fleksibel bagi lessee yang memungkinkan untuk meminta tamabahn
barang leasing guna meningkatkan
kapasitas atau efisiensi.
5. Master lease
Lessor memberikan lease line credit yang
memungkinkan lessee untuk menambah barang atau peralatan untuk disewa , dengan
persyaratan yang sama seperti kontrak sebelumnya tanpa perlu dilakukan
negosiasi dan perjanjian kontrak leasing baru.
6. Short term or experimental lease
Adanya masa percobaan penggunaan barang
yang disewa yang dapat menhilangkan risiko spekulasi bagi lessee dalam usaha
memperoleh suatu brang atau aset.
J. PERLAKUAN AKUNTANSI LEASING
1. Perlakuan Akuntansi oleh Penyewa Guna
Usaha (Lessee)
Kejadian-kejadian yang terjadi di
perusahaan setelah diidentifikasi barulah dilakukan
pencatatan. Berikut ini akan dijelaskan
cara memperlakukan transaksi yang terjadi menurut
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK no.
30). Perlakuan akuntansi berbeda-beda pada tiap
transaksi pada setiap jenis lease.
1.1. Pada Capital Lease
a) Transaksi sewa guna usaha
diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva tetap dan kewajiban
pada awal masa sewa guna usaha sebesar
nilai tunai dari seluruh pembayaran sewa
guna usaha ditambah nilai sisa (harga
opsi) yang harus dibayar oleh penyewa guna
usaha pada akhir masa sewa guna usaha.
Selama masa sewa guna usaha setiap
pembayaran sewa guna usaha dialokasikan
dan dicatat sebagai angsuran pokok
kewajiban sewa guna usaha dan beban
bunga berdasarkan tingkat bunga yang
diperhitungkan terhadap sisa kewajiban
penyewa guna usaha.
b) Tingkat diskonto yang digunakan untuk
menentukan nilai tunai dari pembayaran sewa
guna usaha adalah tingkat bunga yang
dibebankan oleh perusahaan sewa guna usaha
atau tingkat bunga yang berlaku pada
awal sewa guna usaha.c) Aktiva yang disewaguna usahakan harus diamortisasi
dalam jumlah yang wajar
berdasrskan taksiran masa manfaatnya.
d) Kalau aktiva yang disewa guna usaha
dibeli sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha,
maka perbedaan antara pembayaran yang
dilakukan dengan sisa kewajiban dibebankan
atau dikreditkan pada tahun berjalan.
e) Kewajiban sewa guna usaha harus
disajikan sebagai kewajiban lancar dan jangka
panjang sesuai praktek yang lazim untuk
jenis usaha penyewa guna usaha.
f) Dalam hal melakukan penjualan dan
penyewaan kembali (sales and leaseback) maka
transkasi tersebut haru dilakukan
sebagai dua transaksi terpisah, yaitu transaksi
penjualan dan trandsaksi sewa guna
usaha. Selisih antara harga jual dan nilai buku
aktiva yang dijual harus diakui dan
dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang
ditangguhkan. Amortisasi atas keuntungan
atau kerugian yang ditangguhkan harus
dilakukan secara perporsional dengan
biaya amortisasi aktiva yang disewa guna usaha
apabila leaseback merupakan capital
lease atau secara proporsional dengan biaya sewa
apabila leaseback merupakan operating lease.
1.2. Pada Sewa Menyewa Biasa (Operating
Lease)
Pembayaran sewa guna usaha selama tahun
berjalan merupakan biaya sewa yang diakui
dan dicatat berdasarkan metode garis
lurus selama masa sewa guna usaha, meskipun
pembayaran sewa guna usaha dilakukan dalam
jumlah yang tidak sama pada setiap periode.
Barang modal yang disewagunausahakan
harus diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva
sewa guna usaha berdasarkan harga
perolehan. Penyusutan aktiva yang disewagunausahakan
harus dilukan dalam jumlah yang layak
berdasarkan taksiran masa manfaatnya. Kalau aktiva
yang disewagunausahakan dijual maka
perbedaan antara nilai buku dan harga jual harus diakui
dan dicatat sebagai keuntungan atau
kerugian tahun berjalan.
2. Perlakuan Akuntansi Oleh Perusahaan
Sewa Guna Usaha (Lessor)
Berbeda dengan pihak lessee, lessor
memperlakukan transaksi sebagai berikut :
2.1. Pada Finance leasea) Penanaman
netto dalam aktiva yang disewaguna ushakan harus diperlakukan dan
dicatat sebagai penanaman netto sewa
guna usaha. Jumlah penanaman netto terdiri
dari jumlah piutang sewa guna usaha
ditambah nilai sisa (harga opsi) yang akan diterima
oleh perusahaan sewa guna usaha pada
akhir masa sewa guna usaha dikurangai dengan
pendapatan sewa guna usaha yang belum
diakui (unearned lease income), dan
simpanan jaminan (security income).
b) Selisih antara piutang sewa guna usaha ditambah nilai sisa
(harga opsi) dengan
perolehan aktiva yang disewaguna
usahakan diperlukan sebagai pendapatan sewa guna
usaha yang belum diakui (unearned lease
income).
c) Pendapatan sewa guna usaha yang belum
diakui harus dialokasikan secara
konsisten
sebagai pendapatan tahun berjalan
berdasarkan tingkat pengembalian berkala (Periodie
rate of retur) atas penanaman netto
perusahaan sewa guna usaha.
d) Apabila perusahaan sewa guna usaha
menjual barang modal kepada penyewa guna
usaha sebelum berakhirnya masa sewa guna
usaha maka perbedaan antara harga jual
dengan penanaman netto dalam sewa guna
usaha pada saat penjualan dilakukan harus
diakui dan dicatat sebagai keuntungan
atau kerugian periode berjalan.
e) Pendapatan lain yang diterima
sehubungan dengan transaksi sewa guna usaha harus
diakui dan dicatat sebagai pendapatan
periode berjalan.
2.2. Pada Operating Lease
a) Barang modal yang disewagunausahakan
harus diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva
sewa guna usaha berdasarkan harga
perolehan.
b) Pembayaran sewa guna usaha (lese
payment) selama tahun berjalan yang diperoleh dari
penyewa guna usaha diakui dan dicatat
sebagai pendapatan sewa. Pendapatan sewa
harus diakui dan dicatat berdasarkan
metode garis lurus sepanjang masa sewa guna
usaha, meskipun pembyaran sewa guna
usaha mungkin dilakukan dalam jumlah yang
tidak sama setiap periode
c) Penyusutan aktiva yang
disewagunausahakan harus dilakukan dalam jumlah yang layak
berdasarkan taksiran masa manfaatnya.d)
Kalau aktiva yang disewagunausahakan
dijual maka perbedaan antara nilai buku dan
harga jual harus diakui dan dicatat
sebagai kerugian atau keuntungan tahun berjalan.
K. KEKURANGAN LEASING
1. Pembiayaan secara leasing merupakan
sumber pembiayaan yang relatif mahal bila
dibandingkan dengan kredit investasi
dari bank. Hal ini terjadi karena sumber dana
lessor pada umumnya dari bank atau
lembaga keuangan bukan bank.
2. Barang modal yang dilease tidak dapat
dicantumkan sebagai unsur aktiva lesee untuk
tujuan "Collateral Credit"
dari Bank, yaitu "Trade Creditor" mungkin akan menilai
perusahaan tersebut memiliki posisi
keuangan yang lemah.
3. Bagi para perusahaan tertentu
kadang-kadang timbul masalah prestise antara memiliki
barang modal sendiri atau lease.
4. Resiko yang lebih besarpada lessor,
artinya adanya tanggung jawab yang menuntut
pihak ketiga jika terjadi kecelakaan
atau kerusakan atas barang orang lain yang
disebabkan oleh "lease
property" tersebut, dan juga lessor belum tentu yakin bahwa
barang lease tersebut bebas dari
berbagai ikatan seperti "liens" (gadai) "preferences",
"priorities", “charges"
atau kepentingan-kepentingan lainnya.
L. PERBEDAAN LEASING DENGAN PERJANJIAN
LAIN
a.Perbedaan dengan jual beli
1. penyerahan hak milik pada jual beli
pasti terjadi setelah pembeli membayar harga barang
yang dibeli, sedangkan pada leasing
penerahan hak milik terjadi apabila lesse menggunakan
hak opsinya.
2. jual beli adalah suatu jenis
perjanjian nominative yang bukan merupakan jenis lembaga
pembiayaan, sedangkan leasing adalah
jenis perjanjian innominatife yang merupakan
lembaga pembiayaan.b. Perbedaan dengan
sewa menyewa
1. pada leasing, masalah jangka waktu
perjanjiannya merupakan focus utama karena dengan
berakhirnya jangka waktu lesse diberikan
hak opsi. Sementara itu, pada sewa menyewa,
masalah waktu bukan focus utama .
2. sewa merupakan jenis perjanjian
nominative, yaitu suatu jenis perjanjian yang sudah diatur
dalam KUH Perdata. Sementara
leasingadalah suatu jenis perjanjian innominatif, yang
disebut sebagai salah satu lembaga
pembiayaan badan usaha.
3. para pihak dalam leasing adalah badan
usaha sedangkan dalam sewa menyewa para
pihaknya perorangan.
4. pada leasing biasanya dibutuhkan
jaminan –jaminan tertentu, sedangkan
pada sewa
menyewa tidak diperlukan jaminan.
5. pada leasing disertai dengan hak
opsi, sedangkan pada sewa menewa hak opsi tidak
diperlukan.
c.Perbedaan dengan sewa beli
1. Dalam sewa beli peralihan hak milik
pasti terjadi setelah berakhir masa
sewa, sedangkan
pada leasing peralihan hak milik terjadi
jika lease mempergunakan hak opsinya.
2. Sewa beli merupakan jenis perjanjian
innominatif yang tidak termasuk lembaga pembiayaan,
sedangkan leasing adlah lembaga
pembiayaan.
3. Dalam leasing ada tiga pihak yang
terlibat, yaitu lesse, lessor, dam supplier, sedangkan pada
sewa beli hanya dua pihak.KESIMPULAN
Dalam menjalankan operasinya perusahaan
membutuhkan aktiva tetap dan untuk
memperolehnya perusahaan dapat
menggunakan cara yang berbeda-beda. Salah satu yang
paling mudah adalah dengan cara
membelinya. Memperoleh aktiva tetap dengan cara
pembelian menimbulkan berbagai
keuntungan dan kerugian bagi pernsahaan dan memerlukan
berbagai pertimbangan. Perusahaan perlu
memikirkan apakah dana yang ada mencukupi atau
diperlukan suatu pinjaman, dan resiko
lain seperti ketinggalan zaman sehingga tidak ekonomis
lagi bila dipakai ataupun ada resiko
kegagalan memakai serta kemungkinan biaya pemeliharaan
yang terlalu tinggi. Cara lain dalam
memperoleh aktiva yang dapat diterapkan adalah dengan
cara leasing.DAFTAR PUSTAKA
http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/@asia/@ro-bangkok/@iloJakarta/documents/publication/wcms_141441.pdf
http://blog.uin-malang.ac.id/abrorainun/2010/10/13/leasing/
http://qyki.blogspot.com/2009/11/penggolongan-perusahaan-sewa-guna-usaha.html
Jendriksen, Eldon S, Teori Akuntasni Jilid I, Edisi Keempat,
Terjemahan Gunawan Hutauruk
Erlangga, Jakarta, 1987, hal. 301
Kosasih, Ruchyat, Untaian Standar
Akuntansi Keuangan, Ananda, Yogyakarta, 1982.
Ikatan Akuntan Indonesia, Standar
Akuntansi Keuangan, Salemba Empat, Jakarta, 1994.
0 Response to "Makalah Leasing (Sewa Guna Usaha)"
Posting Komentar
Termimakasih buat partisipasinya ya :)