Bank dan Lembaga Keuangan
2.1 Definisi Bank.
Kata bank
berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank
menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga
dari pinjaman
a. Menurut UU No.14/1967 Pasal 1 tentang
pokok-pokok perbankan adalah “Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan
kredit dan jasa-jasa dalam lalu linta spembayaran dan peredaran uang.
b. Menurut UU No.10/1998, Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[2] Dalam
pengertian ini bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan (Intermediary
Finansial Institution).
c. Prof G..M. Verryn Stuart dalam bukunya Bank
Politik mengatakan “Bank adalah suatu badan yang bertujuan utnuk memuaskan
kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang
yang diperolehkan dengan orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alta
penukar baru berupa uang giral.
d. A. Abdurrahman dalam
Enxiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan menjelaskan bahwa “Bank adalah
suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti
memberi pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang,
bertindak sebagai empat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usa
perusahaan, dan lain-lain.
e. Dari pengertian di atas dapat
dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak
dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam
bidang keuangan.
Dapat disimpulkan dari
berbagai definisi dikemukakan, bahwa bank mempunyai aktifitas pokok,
yaitu
sebagai Finansial Intermediary, yang menjalankan fungsinya pada :
§
Pertama,
Bank dilihat sebagai perantara Kredit. Dalam hal ini bank menghimpun dana-dana
dari masyarakat luas dalam bentuk Tabungan, Deposito berjangka, dan Tabungan
dalam rekening Koran atau Giro.
§
Kedua,
Bank dilihat sebagai pemberi Kredit
berarti bahwa bank melaksanakan operasi
perkreditan secara aktif.
§
Ketiga,
Bank dilihat sebagai pemberi kredit bagi masyarakat, melalui sumber yang
berasal dari modal sendiri, simpanan atau tabungan masyarakat maupun melalui
penciptaan uang bank.
2.2 Tujuan Jasa Perbankan
Jasa bank sangat penting
dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi
atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang
efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan
kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan
ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang
hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima
tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana,
berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih
produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan
menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang,
orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena
mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Sebagaimana yang telah
diketahui, yang dimaksud dengan bank adalah lembaga keuangan yang usaha
pokoknya adalah memberikan kredit dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas
pembayaran dan peredaran uang. Dengan demikian jelas bahwa usaha pokok bank
adalah :
a. Memberi kredit, dan
b. Memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas
pembayaran peredaran uang.
2.3 Macam-macam Bank
Secara Umum, Bank dapat dibagi
menjadi :
a.
Bank
Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai
tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur
dan mengawasi bank.
b.
Bank
umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa
kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari
masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat
yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa
giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
c.
Bank
perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah
operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti
memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan
masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan
dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat /
surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya. Sejak diberlakukannya
Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum
dan Bank Perkreditan Rakyat.
d.
Bank
Syariah merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak mengguna-kan
sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah
(khususnya menurut syariah agama Islam).
Ditinjau dari
segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut.
Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian dan pengusahaan saham yang
dimiliki bank yang bersangkutan. Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi
menjadi:
a. Bank Pemerintah,
b. Bank Pemerintah Daerah,
c. Bank Swasta,
d. Bank Swasta Asing.
2.4 Sumber-Sumber Dana Bank
Dalam garis besarnya, sumber dana
bagi sebuah bank ada tiga yaitu :
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri,
- Modal yang disetor
- Cadangan-cadangan
- Laba yang ditahan
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas,
- Giro (Demand Deposits)
- Deposito (Time Deposits)
- Tabungan (Saving)
c. Dana yang berasal dari Lembaga Keuangan,
baik berbentuk bank maupun nonbank,
- Pinjaman dari Bank-bank lain
- Pinjaman dari Bank atau Lembaga
Keuangan lain di luar negeri
- Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Bukan Bank
- Pinjaman dari Bank Sentral (BI)
Dalam Perbankan Syari’ah, dana
yang dihimpun berasal dari tiga sumber :
a. Modal
Adalah dana yang diserahkan oleh
pemilik (owner). Pada akhir periode tahun buku, setelah dihitung keuntungan
yang didapat pada tahun tersebut, pemilik modal akan memperoleh bagian dari
hasil usaha yang biasa dikenal dengan deviden.
b. Titipan
Dalam memobilisasi dana dengan
menggunakan prinsip titipan, bank syari’ah memilih akad al-wadi’ah yang
merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya
menghendaki. Secara umum al-wadi’ah mampunyai dua jenis,
1.
Wadi’ah
yad al-Amanah (Trustee Depository), Penitipan ini hanya berfungsi untuk menjaga
amanah terhadap barang yang dititipkan, dan bank mendapat konpensasi dengan
membebankan biaya kepada yang menitipkan.
2.
Wadi’ah
yad adh-Dhomanah (Guarentee Depository), Produk yang sesuai dengan akad ini
adalah giro dan tabungan, namun berbeda dengan bank konvensional yang
memberikan jasa sebagai imbalan yang dihitung berdasarkan prosentase yang telah
ditetapkan. Adapun pada bank syari’ah hal itu tidak boleh disebutkan dalam
kontrak ataupun dijanjikan dalam akad, tetapi benar-benar pemberian sepihak
sebagai tanda terima kasih dari pihak bank.
c. Investasi
Akad yang sesuai dengan prinsip
ini adalah mudlorobah. Tujuan dari mudlorobah adalah kerjasama antar pemilik
dana (shohibul maal) dan pengelola dana ( mudlorib), dalam hal ini bank.
2.5 Bentuk dan Produk-produk Bank
Beberapa bentuk produk perbankan
berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan peredaran uang, serta
bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya sebagai berikut:
1. Pemberian kredit dengan
berbagai macam bentuk jaminan atau tanggungan misalnya tanggungan efek
2. Adapun jasa dalam lalu lintas
pembayaran terdiri dari pembayaran dalam negeri dan pembayaran luar negeri,
antara lain :
·
Pengiriman
uang (transfer) yang dimaksud dengan
pengiriman uang adalah salah satu pelayanan bank kepada masyarakat dengan
bersedia melaksanakan amanat nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang, baik
dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditujukan kepada pihak lain
(perusahaan, lembaga atau perorangan), di tempat lain ( dalam negeri maupun
luar negeri).
·
Inkaso (collection) adalah pemberian kuasa pada bank
oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan, atau menyerahkan begitu saja
kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) di tempat lain (dalam/ luar negeri)
atas surat-surat berharga, dalam rupiah atau valuta asing seperti wesel
(draft), cek, kuitansi, surat aksep (promissory ntes), dan lain-lain
·
Pembukaan
Letter of Credit , L/C dalam negeri merupakan salah satu bentuk jasa bank yang
diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus pengadaan barang dari suatu
tempat ke tempat lainnya terutama yang bersifat antarpulau di dalam negeri.. Dan
ini juga menjadi satu cara pemabayaran yang dipergunakan didalam perdagangan
luar negeri yaitu dengan cara “kredit dokumenter” dengan mempergunakan warkat
berharga yang disebut Letter of Credit (L/C) tersebut.
3.Jasa-jasa perbankan lainnya
yang meliputi:
·
Jual-beli
cek perjalanan (travellers cheque)
·
Jual-beli
uang kertas (bank note)
·
Mengeluarkan
kartu kredit (Credit Card)
·
Jual-beli
valuta asing.
·
Pembayaran
listrik, telepon, gaji, pajak
·
Menyiapkan
kotak pengaman simpanan (safe deposite box)
4. Bentuk-bentuk simpanan di Bank
·
Giro
adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
·
Deposito
Berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan
dalam jangka waktu tertentu
·
Sertifikat
Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
·
Tabungan
adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang disepakati
2.6 Pengeretian Lembaga Keuangan
Perusahaan merupakan
gabungan antara faktor – faktor sumber daya ekonomi yang meliputi : alam, modal
, tenaga kerja , manajemen serta hasil produk yang dihasilkan untuk memenuhi
dan mencapai tujuan tertentu tujuan tertentu. Tujuan yang ingin dicapai
perusahaan antara lain keuntungan yang maksimal, pencapaian visi dan misi
perusahaan yang telah ditargetkan, kelangsungan perusahaan, peningkatan
kesejahteraan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya serta menciptakan lapangan
kerja. Adapun tujuan lain perusahaan yaitu untuk meningkatkan nilai perusahaan
dan meningkatkan kesejahteraan pemegang saham.
Beberapa pengertian perusahaan
menurut berbagai ahli, yaitu :
·
Menurut
Prof. Molengraff, perusahaan adalah
keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar,
untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang,
menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
Di sini Molengraff memandang perusahaan dari sudut “ekonomi”
·
Menurut
Polak, baru ada perusahaan, bila
diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba-rugi yang dapat
diperkirakan, dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan. Di sini Polak
memandang perusahaan dari sudut “komersiil”. Sudut pandang ini adalah sama
dengan Molengraff, tetapi unsur pengertian perusahaan adalah lain. Pengertian
perusahaan menurut Molengraff mempunyai enam unsur, sedangkan menurut Polak
cukup dua unsur.
Secara umum perusahaan dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu:
·
pertama
perusahaan keuangan (financial enterprise) dan
·
kedua,
perusahaan bukan keuangan (non financial enterprise). Perusahaan bukan keuangan
merupakan perusahaan manufaktur yang menghasilkan produk berupa barang
rnisalnya: mobil, baja. komputer dan atau perusahaan yang menyediakan jasa-jasa
non keuangan misalnya: transportasi dan pembuatan program komputer.
Sedangkan perusahaan keuangan,
umurnnya lebih dikenal dengan istilah lembaga keuangan (financial institution),
yaitu perusahaan yang menyediakan jasa-jasa yang berkaitan dengan keuangan.
Berikut adalah jasa-jasa yang
disediakan oleh lembaga keuangan :
1. Transformasi
atau perpindahan aset keuangan melalui pasar.
Yaitu perpindahan dana
dari pihak yang mengalami kelebihan dana (surplus) kepada pihak yang mengalami
kekurangan dana (deficit). Hal ini merupakan fungsi yang di lakukan oleh
perantara keuangan (financial intermediaries) yang merupakan peranan penting dari lembaga
keuangan. Pelayanan jasa dilakukan oleh bank, perusahaan asuransi, dana pensiun
dan perusahaan pembiayaan.
2. Perdagangan
aset keuangan atas nama pelanggan.
Pelayanan jasa yang
dilakukan oleh pialang (hi-oker) untuk membeli atau menjual sekuritas atas
perimintaan pelanggannya.
3. Perdagangan
aset keuangan untuk kepentingan perusahaan sendiri
Pelayanan jasa yang
dilakukan oleh perusahaan efek (dealer) untuk membeli alat menjual sekuritas
untuk kepentingan perusahaan sendiri
4. membantu
pembuatan aset keuangan untuk pelanggan, dan menjual aset keuangan
tersebut kepada pelaku pasar lainnya. Pelayanan jasa yang dilakukan oleh
perusahaan penjamin dalam emisi saham.
5. Menyediaan
konsultasi investasi kepada pelaku pasar yang lain
6. Mengelola
portofolio para pelaku pasar lain (Fabozzi, 1994: 19).
Lembaga
keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha
yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihan tagihan
(claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman
(loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan
(equipment) dan bahan baku (Rose & Frasser, 1988 : 4).
Menurut
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud
lembaga keuangan adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang
keuangan, menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke
masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan
dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (flnauial market). lembaga
keuangan juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai dari perlindungan
asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang
berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pembayaran dana dan transfer
dana.
Proses
transfer dana yang terjadi antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit)
kepada pihak yang membutuhkan dana (deficit unit) pada umumnya sangat memerlukan
perantara atau mediator lembaga keuangan. Proses intermediasi tersebut
memberikan dua manfaat utama.
·
Pertama,
memberikan kesempatan kepada pihak surplus unit untuk menanamkan dananya dan
memperoleh keuntungan, sehingga membantu memobilisasi dana supaya tidak
menganggur.
·
Kedua,
proses tersebut akan rnernindahkan risiko si penabung yaitu dengan memindahkan
dana yang lebih (surplus) kcpada pcmakai dana (deficit urii). Jadi keberadaan
lembaga keuangan tersebut dirnaksudkan agar proses alokasi atau transfer dana
dari pihak surplus unit kepada pihak deficit unit bisa berjalan lebih efisien.
Lembaga
keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa
keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi
keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk
perbankan, building society ( sejenis koperasi di Inggris) , Credit union,
pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana
pensiun,pegadaian dan bisnis serupa.
Di Indonesia
lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan non bank (asuransi,pegadaian,perusahaan sekuritas,lembaga
pembiayaan,dll).
Fungsi
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal
dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor
kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan
inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang
dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari
para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana
tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan . Ini adalah
merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan
pendapatan.
Jasa keuangan
adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh
industri keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi
yang menangani pengelolaan dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi,
perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan sekuritas adalah
contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan berbagai jasa yang
terkait dengan uang dan investasi. Jasa keuangan adalah industri dengan
pendapatan terbesar di dunia; pada tahun 2004. industri ini mewakili 20%
kapitalisasi pasar dari S&P 500.
2.7 Peranan Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan sebagai badan
yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai
berikut:
1.
Pengalihan
aset (assets Transmutation)
2.
Likuiditas
(liquidity)
3.
Alokasi
pendapatan (incon allocation)
4.
Trans’aksi
atan transaction (Ycager & Seitz, 1 )89 : 5)
1. Pengalilian Aset (Asset
Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset
dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman
kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kebutuhan
perninjam. Dana pembiayaan asset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan
demikian lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan atau memindahkan
kewaiban peminjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jatuh tempo
sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset
disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
2. Likuiditas (liquidity)
Likitiditas berkaitan dengan
kemampuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Beberapa sekuritas
sekunder dibeli sektor usaha dari rumah tangga terutama dirnaksudkan untuk
tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat
deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas
yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
3. Realokasi Pendapatan (income
reallocation)
Dalam kenyataannya di masyarakat
banyak individu memiliki penghasilan yang memadai dan menyadari bahwa di masa
datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Untuk
rnenghadapi masa yang akan datang tersebut mereka menyisihkan atau
merealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk
melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja membeli atau menyimpan
barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas
sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tahungan,
deposito, program pensiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah jauh lebih
baik jika dibandingkan dengan alteniatif pertama.
4. Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang
diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan,
deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Produk-produk
tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnernpermudah
mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam hal tertentu, unit ekonomi
membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian
transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian lembaga keuangan
berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang nienyediakan jasa—jasa untuk
mepermudah transaksi moneter.
2.8 Faktor yang Mendorong dalam Peranan
Lembaga Keuangan
Ada beberapa faktor yang
mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose & Frasser, 1988 : 13),
yaitu:
1) Besarnya peningkalan pendapatan masyarakat kelas menengah
keluarga maupun individu dengan pendapatan yang cukup terutama dari kalangan
menengah memiliki sejumlah bagian pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya.
Lembaga keuangan menyediakan sarana yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
2) Pesatnya perkembangan industri dan teknologi : Lembaga
keuangan telah memperlihatkan dan memiliki kemampuan untuk memenuhi semua
kebutuhan modal akan dana sektor industri yang biasanya dalam jumlah besar yang
bersumber dari para penabung.
3) Besarnya denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya
penabung kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik
tetapi pinjaman di pasar uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung
kecil akibat denominasinya yang demikian besar. Namun demikian dengan
menghimpun dana dari banyak penabung, lembaga keuangan dapat memberikan
kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan yang menarik
tersebut.
4) Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan
distribusi jasa-jasa keuangan Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam
memproduksi berbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya
jasa per unit dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan
suatu keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain
yang menawarkan jasa keuangan.
5) Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik,
mengurangi biaya likuiditas bagi nasabahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha
perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak
dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda
(penalty cost). Untuk memenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual
jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito.
6) Keuntungan jangka panjang. Lembaga keuangan dapat memperoleh
sumber dana atau meminjam uang dari penabung dengan tingkat bunga yang relatif
lebih rendah kemuudian meminjamkannya dengan tingkat bunga yang lebih tinggi
untuk jangka waktu yang lebih panjang kepada nasabah debitur, Keuntungan antara
biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan,
naik atau turun.
7) Resiko yang lebih kecil. Pengawasan dan pengaturan
pemerintah dan adanya program asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada
lembaga keuangan menjadi lcbih kecil dari investasi lain.
2.9 Lembaga Keuangan Non-Bank
Pengertian lembaga
keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama
dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat
terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan non-bank berkembang
sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta
membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis lembaga keuangan
meliputi:
1. Lembaga pembiyaan pembangunan
contoh PT. UPINDO
2. Lembaga perantara penerbit dan
perdagangan surat-surat berharga contoh PT. Danareksa.
3. Lembaga keuangan lain seperti
:
a. Perusahaan Asuransi yaitu perusahaan pertanggungan
sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan ayat
246.
b. PT. Pegadaian (Persero) yaitu Perusahaan milik Pemerintah
yang ditugasi untuk membantu rakyat, meminjami uang secara perorangan dengan
menjaminkan barang-barang bergerak maupun tak bergerak.
c. Koperasi Kredit yaitu sejenis koperasi yang kegiatan
usahanya adalah mengumpulkan dana anggota melalui simpanan dan menyalurkan
kepada anggota yang membutuhkan dana dengan cara pemberian kredit.
Perlu Anda ketahui, selain
lembaga keuangan non-bank yang resmi ada juga lembaga keuangan non-bank yang
tidak resmi seperti pengijon dan rentenir, akan tetapi keberadaan lembaga
keuangan informal ini terkadang banyak merugikan masyarakat.
Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB
antara lain :
1) Menghimpun dana dengan jalan
mengeluarkan kertas berharga
2) Sebagai perantara untuk
mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3) Perantara untuk mendapatkan
tenaga ahli
Peran – peran LKBB antara lain :
1) Membantu dunia usaha dalam meningkatkan
produktivitas barang / jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan
pekerjaan
Jenis – Jenis LKBB :
1) Perusahaan Asuransi :
perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian,
kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak
ketiga karena peristiwa ketidakpastian
·
Polis
Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua
belah pihak
·
Premi
Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung
Keuntungan Asuransi :
§
Bagi
Pemilik Asuransi :
1.
keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
2.
keuntungan
dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
3.
keuntungan
dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
§
Bagi
Nasabah :
1.
memberi
rasa aman
2.
merupakan
simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
3.
terhindar
dari resiko kerugian
4.
memperoleh
penghasilan di masa datang
5.
memperoleh
penggantian akibat kerugian kerusakan atau Kehilangan
2) Perusahaan Dana Pensiun (
TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan
manfaat pensiun
• Manfaat
Perusahaan Dana Pensiun :
1.
Bagi
perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai
modal bagi dunia usaha
2.
Bagi
peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
• Manfaat
bagi perusahaan :
1.
Loyalitas
2.
Kewajiban moral
3.
Kompetisi
pasar tenaga kerja
• Manfaat
bagi karyawan :
1.
Rasa
aman
2.
Kompensasi
yang lebih baik
3) Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun
dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat
• Modal
Koperasi :
1.
Simpanan
Pokok : dibayar sekali pada awal
menjadi anggota
2.
Simpanan
Wajib : dibayar selama menjadi
anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
3.
Simpanan
Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
• Landasan
Koperasi :
1.
Landasan
Idiil : Pancasila
2.
Landasan
Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3.
Landasan
Operasional : UU no 25 tahun 1992
4.
Landasan
Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
• Keuntungan
:
1.
Tidak
memakai jaminan
2.
Angoota
terhindar dari rentenir
3.
Akhir
tahun memperoleh SHU
4) Bursa Efek / Pasar Modal :
tempat jual beli surat-surat berharga
·
Saham : surat berharga dimana pemiliknya
merupakan pemilik perusahaan
·
Obligasi
: surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan
merupakan pemilik perusahaan
• Keuntungan
pasar modal :
1.
Menyediakan
sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
2.
Sarana
untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
3.
Memungkinkan
adanya upaya diversifikasi.
• Kelemahan
pasar modal :
1.
Mekanisme
pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan
terlibat di dalamnya.
2.
Saham
pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
3.
Jika
kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat bagi Investor :
§
Memperoleh
deviden bagi pemegang saham
§
Memperoleh
capital gain jika ada kenaikan harga saham
§
Memperoleh
bunga bagi pemegang obligasi
§
Mempunyai
hak suara dalam RUPS
§
Dapat
dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
§
Mendapatkan
dana yang lebih besar
§
Perusahaan
dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
§
Memperkecil
ketergantungan terhadap bank
§
Besar
kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
§
Tidak
ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
§
Membantu
pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
§
Membantu
pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
§
Membantu
pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
5) Perusahaan Anjak Piutang :
Badan Usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan
piutang. Manfaat bagi klien :
1.
Peningkatan
penjualan
2.
Kelancaran
modal kerja
3.
Memudahkan
penagihan hutang
4.
Efisiensi
usaha
Manfaat bagi factor :
1.
Fee
dari klien
Manfaat bagi customer :
1.
Kesempatan
untuk membeli secara kredit
2.
Pelayanan
penjualan yang lebh baik
6) Perusahaan Modal Ventura :
Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal kedalam
perusahaan
keunggulan Modal Ventura :
1.
Sumber
dana bagi perusahaan baru
2.
Adanya
penyertaan manajemen.
3.
Keperdulian
yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4.
Dengan
adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5.
MV
menaikkan pamor PPU.
6.
PPU
mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura
7.
Mendukung
usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja
Kelemahan modal ventura :
1.
Jangka
waktu pembiayaan yang relatif panjang
2.
Terlalu
selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
3.
Kontrol
manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal
ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat modal ventura :
1.
Keberhasilan
Usaha Meningkat
2.
Efisiensi
dalam Pendistribusian Barang
3.
Menigkatkan
Bank-abilitas perusahaan
4.
Pemanfaatan
Dana Perusahaan Menigkat
5.
Likuiditas
Menigkat
7) Pegadaian : suatu usaha yang
memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak
• Tujuan
Pegadaian :
1.
Mencegah
praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
2.
Turut
melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang
ekonomi
8) Perusahaan Sewa Guna :
pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak
barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian,
begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitasdan kegunaan barang
tersebut boleh digunakan oleh pembeli
• Manfaat
Leasing :
1.
Menghemat
modal
2.
Diversifikasi
sumber-sumber pembiayaan
3.
Persyaratan
lebih mudah dan fleksibel
4.
Biaya
lebih murah
Pengertian Kredit
Kata kredit berasal dari bahasa
latin Credere berarti kepercayaan. Jadi kredit yaitu memberikan benda, jasa,
uang, sekarang dengan pembayaran atau balas jasa di kemudian hari.
Rollin G. Thomas mendefinisikan “
bahwa kredit adalah kepercayaan atas kemampuan si peminjam untuk membayar
sejumlah uang pada masa yang akan dating “
Jadi dari pengertian di atas,
dapat disimpulkan bahwa kredit mencakup dua pihak yaitu pihak yang memberi dan
pihak yang menerima. Apa yang diserahkan sekarang merupakan prestasi, sedang
pembayaran, pengembalian maupun balas jasa di masa yang akan datang merupakan
kontra prestasi.
BAB 3
Penutup
3.1 Kesimpulan
Lembaga keuangan adalah
perusahaan yang bergerak dengan menyediakan jasa-jasa yang berkaitan dengan
uang. Lembaga keuangan dibagi 2 yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan non bank, tetapi dalam hal ini keduanya mempunya tujuan yang sama
yakni untuk menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar
uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada
perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
Kehadiran lembaga
keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian,
dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga
resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian
menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan.
Ini adalah merupakan
tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
Ada beberapa perbedaan antara
bank dan lembaga keuangan bukan bank, yaitu
1.
Lembaga
keuangan bank (disebut bank saja) merupakan lembaga keuangan yang paling
lengkap kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan
kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta
melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya, sedangkan Lembaga keuangan non
bank (disebut lembaga keuangan lainnya) kegiatannya difokuskan pada salah satu
kegiatan keuangan saja.
Misalnya : *perusahaan
leasing menyalurkan dana dalam bentuk barang modal kepada perusahaan penyewa
(lessee), *pegadaian menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman jangka pendek
dengan jaminan barang bergerak.
2.
Bank
dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro,
tabungan, deposito berjangka. Sedangkan LK Non Bank tidak dapat secara langsung
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito
berjangka.
3.
Bank
Umum dapat menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang
beredar dimasyarakat. Sedangkan LK Non Bank tidak bisa melakukan hal tersebut.
Perlu Anda
ketahui, selain lembaga keuangan non-bank yang resmi ada juga lembaga keuangan
non-bank yang tidak resmi seperti pengijon dan rentenir, akan tetapi keberadaan
lembaga keuangan informal ini terkadang banyak merugikan masyarakat.
3.2 Saran
Mungkin bila kita sedang
mempunyai uang pilihan untuk menyimpannya kita bisa memilih untuk membeli tanah
, kendaraan atau rumah. Tetapi dengan adanya Lembaga keuangan bank maupun
non-bank yang sudah banyak di indonesia tidak salahnya kita memanfaatkan produk
yang mereka anjurkan seperti tabungan, deposito , asuransi dan lain-lain karena
dari produk tersebut akan menghasilkan bunga dari uang yang kita simpan dan
sudah jelas itu merupakan sebuah keuntungan dibanding uang yang kita punya kita
simpan dirumah.
Daftar Pustaka
Thomas Suyatno. dkk, Kelembagaan Bank, (Jakarta : Gramedia, 2003)
Kasmir, Manajemen Perbankan, (Jakarta : Raja Grafindo, 2003)
Muhammad, Bank Syari’ah, (Yokyakarta: Ekonisia, 2006)
http://arisbudi.staff.gundarma.ac.id/download/files/7701/bab_Bank+dan+Lembaga+keuangan.pdf
Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah, ( Jakarta: Gema Insani, 2001),
146-150
http://arisbudi.staff.gundarma.ac.id/download/files/7701/bab_Bank+dan+Lembaga+keuangan.pd
J.Fabozzi Frank, Terjemahan : Pasar & Lembaga
Keuangan ( Jakarta: Salemba Empat 1999)
0 Response to "Bank dan Lembaga Keuangan"
Posting Komentar
Termimakasih buat partisipasinya ya :)