Bank dan Lembaga Keuangan
Definisi Bank.
Kata
bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank
menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga
dari pinjaman.
a. Menurut
UU No.14/1967 Pasal 1 tentang pokok-pokok perbankan adalah “Lembaga keuangan
yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu linta spembayaran
dan peredaran uang.
b. Menurut
UU No.10/1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.[2] Dalam pengertian ini bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan
(Intermediary Finansial Institution).
c. Prof
G..M. Verryn Stuart dalam bukunya Bank Politik mengatakan “Bank adalah suatu
badan yang bertujuan utnuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat
pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehkan dengan orang lain, maupun
dengan jalan mengedarkan alat-alta penukar baru berupa uang giral.
d. A.
Abdurrahman dalam Enxiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan menjelaskan
bahwa “Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai
macam jasa, seperti memberi pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan
terhadap mata uang, bertindak sebagai empat penyimpanan benda-benda berharga,
membiayai usa perusahaan, dan lain-lain.
e. Dari
pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu
berkaitan dalam bidang keuangan.
Dapat
disimpulkan dari berbagai definisi dikemukakan, bahwa bank mempunyai aktifitas
pokok, yaitu sebagai Finansial Intermediary, yang menjalankan fungsinya pada :
§ Pertama,
Bank dilihat sebagai perantara Kredit. Dalam hal ini bank menghimpun dana-dana
dari masyarakat luas dalam bentuk Tabungan, Deposito berjangka, dan Tabungan
dalam rekening Koran atau Giro.
§ Kedua,
Bank dilihat sebagai pemberi Kredit
berarti bahwa bank melaksanakan operasi
perkreditan secara aktif.
§ Ketiga,
Bank dilihat sebagai pemberi kredit bagi masyarakat, melalui sumber yang
berasal dari modal sendiri, simpanan atau tabungan masyarakat maupun melalui
penciptaan uang bank.
Tujuan Jasa Perbankan
Jasa
bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada
umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat
pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai,
tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam
kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini,
maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua,
dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang
membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan
pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi
suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di
saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat
dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Sebagaimana
yang telah diketahui, yang dimaksud dengan bank adalah lembaga keuangan yang
usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan memberikan jasa-jasa dalam lalu
lintas pembayaran dan peredaran uang. Dengan demikian jelas bahwa usaha pokok
bank adalah :
a. Memberi kredit, dan
b. Memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas
pembayaran peredaran uang.
Macam-macam Bank
Secara
Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
a. Bank
Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai
tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur
dan mengawasi bank.
b. Bank
umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa
kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari
masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat
yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa
giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
c. Bank
perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah
operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti
memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan
masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan
dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat /
surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya. Sejak diberlakukannya
Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum
dan Bank Perkreditan Rakyat.
d. Bank
Syariah merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak mengguna-kan
sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah
(khususnya menurut syariah agama Islam).
Ditinjau
dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut.
Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian dan pengusahaan saham yang
dimiliki bank yang bersangkutan. Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi
menjadi:
a. Bank Pemerintah,
b. Bank Pemerintah Daerah,
c. Bank Swasta,
d. Bank Swasta Asing.
Sumber-Sumber Dana Bank
Dalam
garis besarnya, sumber dana bagi sebuah bank ada tiga yaitu :
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri,
-
Modal yang disetor
-
Cadangan-cadangan
-
Laba yang ditahan
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas,
-
Giro (Demand Deposits)
-
Deposito (Time Deposits)
-
Tabungan (Saving)
c. Dana yang berasal dari Lembaga Keuangan,
baik berbentuk bank maupun nonbank,
-
Pinjaman dari Bank-bank lain
-
Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri
-
Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
-
Pinjaman dari Bank Sentral (BI)
Dalam
Perbankan Syari’ah, dana yang dihimpun berasal dari tiga sumber :
a. Modal
Adalah
dana yang diserahkan oleh pemilik (owner). Pada akhir periode tahun buku,
setelah dihitung keuntungan yang didapat pada tahun tersebut, pemilik modal
akan memperoleh bagian dari hasil usaha yang biasa dikenal dengan deviden.
b. Titipan
Dalam
memobilisasi dana dengan menggunakan prinsip titipan, bank syari’ah memilih
akad al-wadi’ah yang merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil
jika pemiliknya menghendaki. Secara umum al-wadi’ah mampunyai dua jenis,
1. Wadi’ah
yad al-Amanah (Trustee Depository), Penitipan ini hanya berfungsi untuk menjaga
amanah terhadap barang yang dititipkan, dan bank mendapat konpensasi dengan
membebankan biaya kepada yang menitipkan.
2. Wadi’ah
yad adh-Dhomanah (Guarentee Depository), Produk yang sesuai dengan akad ini
adalah giro dan tabungan, namun berbeda dengan bank konvensional yang
memberikan jasa sebagai imbalan yang dihitung berdasarkan prosentase yang telah
ditetapkan. Adapun pada bank syari’ah hal itu tidak boleh disebutkan dalam
kontrak ataupun dijanjikan dalam akad, tetapi benar-benar pemberian sepihak
sebagai tanda terima kasih dari pihak bank.
c. Investasi
Akad
yang sesuai dengan prinsip ini adalah mudlorobah. Tujuan dari mudlorobah adalah
kerjasama antar pemilik dana (shohibul maal) dan pengelola dana ( mudlorib),
dalam hal ini bank.
Bentuk dan Produk-produk Bank
Beberapa
bentuk produk perbankan berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan
peredaran uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya
sebagai berikut:
1. Pemberian
kredit dengan berbagai macam bentuk jaminan atau tanggungan misalnya tanggungan
efek
2. Adapun
jasa dalam lalu lintas pembayaran terdiri dari pembayaran dalam negeri dan
pembayaran luar negeri, antara lain :
·
Pengiriman uang (transfer) yang dimaksud dengan pengiriman
uang adalah salah satu pelayanan bank kepada masyarakat dengan bersedia
melaksanakan amanat nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang, baik dalam rupiah
maupun dalam valuta asing yang ditujukan kepada pihak lain (perusahaan, lembaga
atau perorangan), di tempat lain ( dalam negeri maupun luar negeri).
·
Inkaso (collection) adalah pemberian kuasa pada bank
oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan, atau menyerahkan begitu saja
kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) di tempat lain (dalam/ luar negeri)
atas surat-surat berharga, dalam rupiah atau valuta asing seperti wesel
(draft), cek, kuitansi, surat aksep (promissory ntes), dan lain-lain
·
Pembukaan Letter of Credit ,
L/C dalam negeri merupakan salah satu bentuk jasa bank yang diberikan kepada
masyarakat untuk memperlancar arus pengadaan barang dari suatu tempat ke tempat
lainnya terutama yang bersifat antarpulau di dalam negeri.. Dan ini juga
menjadi satu cara pemabayaran yang dipergunakan didalam perdagangan luar negeri
yaitu dengan cara “kredit dokumenter” dengan mempergunakan warkat berharga yang
disebut Letter of Credit (L/C) tersebut.
3.Jasa-jasa
perbankan lainnya yang meliputi:
·
Jual-beli cek perjalanan
(travellers cheque)
·
Jual-beli uang kertas (bank
note)
·
Mengeluarkan kartu kredit
(Credit Card)
·
Jual-beli valuta asing.
·
Pembayaran listrik, telepon,
gaji, pajak
·
Menyiapkan kotak pengaman
simpanan (safe deposite box)
4.
Bentuk-bentuk simpanan di Bank
·
Giro adalah simpanan pada
bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
·
Deposito Berjangka adalah
simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu
tertentu
·
Sertifikat Deposito adalah
deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
·
Tabungan adalah simpanan
pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat
tertentu yang disepakati
Pengeretian Lembaga Keuangan
Perusahaan
merupakan gabungan antara faktor – faktor sumber daya ekonomi yang meliputi :
alam, modal , tenaga kerja , manajemen serta hasil produk yang dihasilkan untuk
memenuhi dan mencapai tujuan tertentu tujuan tertentu. Tujuan yang ingin
dicapai perusahaan antara lain keuntungan yang maksimal, pencapaian visi dan
misi perusahaan yang telah ditargetkan, kelangsungan perusahaan, peningkatan
kesejahteraan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya serta menciptakan lapangan
kerja. Adapun tujuan lain perusahaan yaitu untuk meningkatkan nilai perusahaan
dan meningkatkan kesejahteraan pemegang saham.
Beberapa
pengertian perusahaan menurut berbagai ahli, yaitu :
·
Menurut Prof. Molengraff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang
dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan
penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan
barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Di sini
Molengraff memandang perusahaan dari sudut “ekonomi”
·
Menurut Polak, baru ada perusahaan, bila diperlukan adanya
perhitungan-perhitungan tentang laba-rugi yang dapat diperkirakan, dan segala
sesuatu itu dicatat dalam pembukuan. Di sini Polak memandang perusahaan dari
sudut “komersiil”. Sudut pandang ini adalah sama dengan Molengraff, tetapi unsur
pengertian perusahaan adalah lain. Pengertian perusahaan menurut Molengraff
mempunyai enam unsur, sedangkan menurut Polak cukup dua unsur.
Secara
umum perusahaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
·
pertama perusahaan keuangan
(financial enterprise) dan
·
kedua, perusahaan bukan
keuangan (non financial enterprise). Perusahaan bukan keuangan merupakan
perusahaan manufaktur yang menghasilkan produk berupa barang rnisalnya: mobil,
baja. komputer dan atau perusahaan yang menyediakan jasa-jasa non keuangan misalnya:
transportasi dan pembuatan program komputer.
Sedangkan
perusahaan keuangan, umurnnya lebih dikenal dengan istilah lembaga keuangan
(financial institution), yaitu perusahaan yang menyediakan jasa-jasa yang
berkaitan dengan keuangan.
Berikut
adalah jasa-jasa yang disediakan oleh lembaga keuangan :
1.
Transformasi
atau perpindahan aset keuangan melalui pasar.
Yaitu
perpindahan dana dari pihak yang mengalami kelebihan dana (surplus) kepada
pihak yang mengalami kekurangan dana (deficit). Hal ini merupakan fungsi yang
di lakukan oleh perantara keuangan (financial intermediaries) yang merupakan peranan penting dari lembaga
keuangan. Pelayanan jasa dilakukan oleh bank, perusahaan asuransi, dana pensiun
dan perusahaan pembiayaan.
2.
Perdagangan
aset keuangan atas nama pelanggan.
Pelayanan
jasa yang dilakukan oleh pialang (hi-oker) untuk membeli atau menjual sekuritas
atas perimintaan pelanggannya.
3.
Perdagangan
aset keuangan untuk kepentingan perusahaan sendiri
Pelayanan
jasa yang dilakukan oleh perusahaan efek (dealer) untuk membeli alat menjual
sekuritas untuk kepentingan perusahaan sendiri
4.
membantu
pembuatan aset keuangan untuk pelanggan,
dan menjual aset keuangan tersebut kepada pelaku pasar lainnya. Pelayanan jasa
yang dilakukan oleh perusahaan penjamin dalam emisi saham.
5.
Menyediaan
konsultasi investasi kepada pelaku pasar yang lain
6.
Mengelola
portofolio para pelaku pasar lain (Fabozzi, 1994: 19).
Lembaga
keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha
yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihan tagihan
(claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman
(loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan
(equipment) dan bahan baku (Rose & Frasser, 1988 : 4).
Menurut
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud
lembaga keuangan adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang
keuangan, menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke
masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan
dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (flnauial market). lembaga
keuangan juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai dari perlindungan
asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang
berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pembayaran dana dan transfer dana.
Proses
transfer dana yang terjadi antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit)
kepada pihak yang membutuhkan dana (deficit unit) pada umumnya sangat memerlukan
perantara atau mediator lembaga keuangan. Proses intermediasi tersebut
memberikan dua manfaat utama.
·
Pertama, memberikan
kesempatan kepada pihak surplus unit untuk menanamkan dananya dan memperoleh
keuntungan, sehingga membantu memobilisasi dana supaya tidak menganggur.
·
Kedua, proses tersebut akan
rnernindahkan risiko si penabung yaitu dengan memindahkan dana yang lebih
(surplus) kcpada pcmakai dana (deficit urii). Jadi keberadaan lembaga keuangan
tersebut dirnaksudkan agar proses alokasi atau transfer dana dari pihak surplus
unit kepada pihak deficit unit bisa berjalan lebih efisien.
Lembaga
keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa
keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi
keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk
perbankan, building society ( sejenis koperasi di Inggris) , Credit union,
pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana
pensiun,pegadaian dan bisnis serupa.
Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan non bank (asuransi,pegadaian,perusahaan
sekuritas,lembaga pembiayaan,dll).
Fungsi
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal
dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor
kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan
inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang
dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari
para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana
tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan . Ini adalah
merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan
pendapatan.
Jasa
keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan
oleh industri keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi
yang menangani pengelolaan dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi,
perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan sekuritas adalah
contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan berbagai jasa yang
terkait dengan uang dan investasi. Jasa keuangan adalah industri dengan
pendapatan terbesar di dunia; pada tahun 2004. industri ini mewakili 20%
kapitalisasi pasar dari S&P 500.
Peranan Lembaga Keuangan
Lembaga
keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan
mempunyai peranan sehagai berikut:
1. Pengalihan
aset (assets Transmutation)
2. Likuiditas
(liquidity)
3. Alokasi
pendapatan (incon allocation)
4. Trans’aksi
atan transaction (Ycager & Seitz, 1 )89 : 5)
1.
Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga
keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat
diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur
sesuai dengan kebutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersebut diperoleh
dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebenarnya hanyalah
mengalihkan atau memindahkan kewaiban peminjam menjadi suatu aset dengan suatu
jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban
menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
2.
Likuiditas (liquidity)
Likitiditas
berkaitan dengan kemampuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dari rumah tangga terutama
dirnaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan,
deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat
keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
3.
Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam
kenyataannya di masyarakat banyak individu memiliki penghasilan yang memadai
dan menyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya
jelas akan berkurang. Untuk rnenghadapi masa yang akan datang tersebut mereka
menyisihkan atau merealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan
datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja membeli
atau menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan
sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program
tahungan, deposito, program pensiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah
jauh lebih baik jika dibandingkan dengan alteniatif pertama.
4.
Transaksi (transaction)
Sekuritas
sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening
giro, tabungan, deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem
pembayaran. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit
usaha untuk rnernpermudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam hal
tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk
mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan
demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang
nienyediakan jasa—jasa untuk mepermudah transaksi moneter.
Faktor yang Mendorong dalam
Peranan Lembaga Keuangan
Ada
beberapa faktor yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose &
Frasser, 1988 : 13), yaitu:
1) Besarnya peningkalan pendapatan
masyarakat kelas menengah keluarga maupun individu dengan pendapatan yang cukup
terutama dari kalangan menengah memiliki sejumlah bagian pendapatan untuk
ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyediakan sarana yang
menguntungkan untuk tabungan mereka.
2) Pesatnya perkembangan industri dan
teknologi : Lembaga keuangan telah memperlihatkan dan memiliki kemampuan untuk
memenuhi semua kebutuhan modal akan dana sektor industri yang biasanya dalam
jumlah besar yang bersumber dari para penabung.
3) Besarnya denominasi instrumen keuangan
menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat
berharga yang menarik tetapi pinjaman di pasar uang tidak dapat dimasuki atau
diperoleh penabung kecil akibat denominasinya yang demikian besar. Namun
demikian dengan menghimpun dana dari banyak penabung, lembaga keuangan dapat
memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan
yang menarik tersebut.
4) Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam
produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan Dengan mengkombinasikan
sumber-sumber dalam memproduksi berbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah
besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan
lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap
pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.
5) Lembaga keuangan menjual jasa-jasa
likuiditas yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi nasabahnya.
Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan individu-individu, akan
membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan likuid saat kas sangat
dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda (penalty cost). Untuk memenuhi
kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, misalnya
deposito.
6) Keuntungan jangka panjang. Lembaga
keuangan dapat memperoleh sumber dana atau meminjam uang dari penabung dengan
tingkat bunga yang relatif lebih rendah kemuudian meminjamkannya dengan tingkat
bunga yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang lebih panjang kepada nasabah
debitur, Keuntungan antara biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit
cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun.
7) Resiko yang lebih kecil. Pengawasan dan
pengaturan pemerintah dan adanya program asuransi menyebabkan risiko atas
simpanan pada lembaga keuangan menjadi lcbih kecil dari investasi lain.
2.9 Lembaga Keuangan Non-Bank
Pengertian
lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama
dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat
terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan non-bank berkembang
sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta
membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis
lembaga keuangan meliputi:
1.
Lembaga pembiyaan pembangunan contoh PT. UPINDO
2.
Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat-surat berharga contoh PT.
Danareksa.
3.
Lembaga keuangan lain seperti :
a. Perusahaan Asuransi yaitu perusahaan
pertanggungan sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Undang-Undang Hukum
Perniagaan ayat 246.
b. PT. Pegadaian (Persero) yaitu
Perusahaan milik Pemerintah yang ditugasi untuk membantu rakyat, meminjami uang
secara perorangan dengan menjaminkan barang-barang bergerak maupun tak bergerak.
c. Koperasi Kredit yaitu sejenis koperasi
yang kegiatan usahanya adalah mengumpulkan dana anggota melalui simpanan dan
menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan dana dengan cara pemberian kredit.
Perlu
Anda ketahui, selain lembaga keuangan non-bank yang resmi ada juga lembaga
keuangan non-bank yang tidak resmi seperti pengijon dan rentenir, akan tetapi
keberadaan lembaga keuangan informal ini terkadang banyak merugikan masyarakat.
Usaha
– Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1)
Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2)
Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana )
dalam usaha patungan
3)
Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran
– peran LKBB antara lain :
1)
Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2)
Memperlancar distribusi barang
3)
Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
Jenis
– Jenis LKBB :
1)
Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan
resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak
ketiga karena peristiwa ketidakpastian.
·
Polis Asuransi : surat
kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak
·
Premi Asuransi : uang
pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung
Keuntungan
Asuransi :
§ Bagi
Pemilik Asuransi :
1. keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
2. keuntungan
dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
3. keuntungan
dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
§ Bagi
Nasabah :
1. memberi
rasa aman
2. merupakan
simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
3. terhindar
dari resiko kerugian
4. memperoleh
penghasilan di masa datang
5. memperoleh
penggantian akibat kerugian kerusakan atau Kehilangan
2)
Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat pensiun
• Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
1. Bagi
perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai
modal bagi dunia usaha
2. Bagi
peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
• Manfaat bagi perusahaan :
1. Loyalitas
2. Kewajiban moral
3. Kompetisi
pasar tenaga kerja
• Manfaat bagi karyawan :
1. Rasa
aman
2. Kompensasi
yang lebih baik
3)
Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan
kembali kepada anggota atau masyarakat
• Modal Koperasi :
1. Simpanan
Pokok : dibayar sekali pada awal
menjadi anggota
2. Simpanan
Wajib : dibayar selama menjadi
anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
3. Simpanan
Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
• Landasan Koperasi :
1. Landasan
Idiil : Pancasila
2. Landasan
Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan
Operasional : UU no 25 tahun 1992
4. Landasan
Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
• Keuntungan :
1. Tidak
memakai jaminan
2. Angoota
terhindar dari rentenir
3. Akhir
tahun memperoleh SHU
4)
Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
·
Saham : surat berharga dimana pemiliknya
merupakan pemilik perusahaan
·
Obligasi : surat berharga
yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik
perusahaan
• Keuntungan pasar modal :
1. Menyediakan
sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
2. Sarana
untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
3. Memungkinkan
adanya upaya diversifikasi.
• Kelemahan pasar modal :
1. Mekanisme
pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan
terlibat di dalamnya.
2. Saham
pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
3. Jika
kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat
bagi Investor :
§ Memperoleh
deviden bagi pemegang saham
§ Memperoleh
capital gain jika ada kenaikan harga saham
§ Memperoleh
bunga bagi pemegang obligasi
§ Mempunyai
hak suara dalam RUPS
§ Dapat
dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat
bagi Emiten :
§ Mendapatkan
dana yang lebih besar
§ Perusahaan
dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
§ Memperkecil
ketergantungan terhadap bank
§ Besar
kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
§ Tidak
ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat
bagi Pemerintah :
§ Membantu
pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
§ Membantu
pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
§ Membantu
pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
5)
Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau
pengalihan serta pengurusan piutang. Manfaat bagi klien :
1. Peningkatan
penjualan
2. Kelancaran
modal kerja
3. Memudahkan
penagihan hutang
4. Efisiensi
usaha
Manfaat
bagi factor :
1. Fee
dari klien
Manfaat
bagi customer :
1. Kesempatan
untuk membeli secara kredit
2. Pelayanan
penjualan yang lebh baik
6)
Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyertaan
modal kedalam perusahaan
keunggulan
Modal Ventura :
1. Sumber
dana bagi perusahaan baru
2. Adanya
penyertaan manajemen.
3. Keperdulian
yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan
adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5. MV
menaikkan pamor PPU.
6. PPU
mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura
7. Mendukung
usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja
Kelemahan
modal ventura :
1. Jangka
waktu pembiayaan yang relatif panjang
2. Terlalu
selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
3. Kontrol
manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal
ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat
modal ventura :
1. Keberhasilan
Usaha Meningkat
2. Efisiensi
dalam Pendistribusian Barang
3. Menigkatkan
Bank-abilitas perusahaan
4. Pemanfaatan
Dana Perusahaan Menigkat
5. Likuiditas
Menigkat
7)
Pegadaian : suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan
barang bergerak
• Tujuan Pegadaian :
1. Mencegah
praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
2. Turut
melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang
ekonomi
8)
Perusahaan Sewa Guna : pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya
selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun
demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitasdan kegunaan
barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli
• Manfaat Leasing :
1. Menghemat
modal
2. Diversifikasi
sumber-sumber pembiayaan
3. Persyaratan
lebih mudah dan fleksibel
4. Biaya
lebih murah
Pengertian
Kredit
Kata
kredit berasal dari bahasa latin Credere berarti kepercayaan. Jadi kredit yaitu
memberikan benda, jasa, uang, sekarang dengan pembayaran atau balas jasa di
kemudian hari.
Rollin
G. Thomas mendefinisikan “ bahwa kredit adalah kepercayaan atas kemampuan si
peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan dating “
Jadi
dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa kredit mencakup dua pihak
yaitu pihak yang memberi dan pihak yang menerima. Apa yang diserahkan sekarang
merupakan prestasi, sedang pembayaran, pengembalian maupun balas jasa di masa
yang akan datang merupakan kontra prestasi.
Penutup
3.1 Kesimpulan
Lembaga
keuangan adalah perusahaan yang bergerak dengan menyediakan jasa-jasa yang
berkaitan dengan uang. Lembaga keuangan dibagi 2 yaitu lembaga keuangan bank
dan lembaga keuangan non bank, tetapi dalam hal ini keduanya mempunya tujuan
yang sama yakni untuk menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal
dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor
kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
Kehadiran
lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam
perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk
tabungan, sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan
yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang
membutuhkan.
Ini
adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan
pendapatan.
Ada
beberapa perbedaan antara bank dan lembaga keuangan bukan bank, yaitu
1. Lembaga
keuangan bank (disebut bank saja) merupakan lembaga keuangan yang paling
lengkap kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan
kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta
melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya, sedangkan Lembaga keuangan non
bank (disebut lembaga keuangan lainnya) kegiatannya difokuskan pada salah satu
kegiatan keuangan saja.
Misalnya
: *perusahaan leasing menyalurkan dana dalam bentuk barang modal kepada
perusahaan penyewa (lessee), *pegadaian menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman
jangka pendek dengan jaminan barang bergerak.
2. Bank
dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro,
tabungan, deposito berjangka. Sedangkan LK Non Bank tidak dapat secara langsung
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito
berjangka.
3. Bank
Umum dapat menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang
beredar dimasyarakat. Sedangkan LK Non Bank tidak bisa melakukan hal tersebut.
Perlu
Anda ketahui, selain lembaga keuangan non-bank yang resmi ada juga lembaga
keuangan non-bank yang tidak resmi seperti pengijon dan rentenir, akan tetapi
keberadaan lembaga keuangan informal ini terkadang banyak merugikan masyarakat.
3.2 Saran
Mungkin
bila kita sedang mempunyai uang pilihan untuk menyimpannya kita bisa memilih
untuk membeli tanah , kendaraan atau rumah. Tetapi dengan adanya Lembaga
keuangan bank maupun non-bank yang sudah banyak di indonesia tidak salahnya
kita memanfaatkan produk yang mereka anjurkan seperti tabungan, deposito ,
asuransi dan lain-lain karena dari produk tersebut akan menghasilkan bunga dari
uang yang kita simpan dan sudah jelas itu merupakan sebuah keuntungan dibanding
uang yang kita punya kita simpan dirumah
Daftar Pustaka
Thomas Suyatno. dkk, Kelembagaan Bank, (Jakarta : Gramedia, 2003)
Kasmir, Manajemen Perbankan, (Jakarta : Raja Grafindo, 2003)
Muhammad, Bank Syari’ah, (Yokyakarta: Ekonisia, 2006)
http://arisbudi.staff.gundarma.ac.id/download/files/7701/bab_Bank+dan+Lembaga+keuangan.pdf
Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah, ( Jakarta: Gema Insani, 2001),
146-150
http://arisbudi.staff.gundarma.ac.id/download/files/7701/bab_Bank+dan+Lembaga+keuangan.pd
J.Fabozzi Frank, Terjemahan
: Pasar & Lembaga Keuangan ( Jakarta: Salemba Empat 1999)
@Jhonmiduk
0 Response to "Bank dan Lembaga Keuangan"
Posting Komentar
Termimakasih buat partisipasinya ya :)