Cuti
Defenisi
Cuti
Cuti berasal dari bahasa Hindi “chutti” atau perlop (verlop) dalam bahasa Belanda yang berarti ketidakhadiran
secara sementara atau tertentu karena alasan tertentu yang mendapat keterangan
dari pihak-pihak yang terkait.[1]
Cuti bertujuan untuk menjamin kesegaran jasmanis dan rohani pegawai yang
bersangkutan. Dibeberapa Negara seperti Australia dan Selandia baru, cuti
merupakan kepentingan karyawan yang dikenal sebagai cuti dinas yang panjang.
Sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada pasak 8 UPK 1974, semua pegawai
negeri berhak cuti, termasuk juga calon pegawai negeri sipil.[2]
Landasan Hukum
Landasan
hukum yang mengatur tentang cuti adalah :
1. Pasal
5 UU nomor 8 tahun 1974.
2. Peraturan
Pemerintah nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
3. Surat
edaran kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 tanggal 25 Februari 1977.
Pemberi
Cuti
Adapun
pejabat yang berwenang untuk memberikan cuti adalah sebagai berikut :
1) Pemimpin
lembaga tertinggi/ tinggi Negara bagi pimpinan kesekretariatan lembaga
tertinggi/tinggi Negara.
2) Menteri,
jaksa agung, pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, pimpinan
kesekretariatan lembaga tertinggi/ tinggi Negara dan pejabat lain yang
ditentukan oleh presiden bagi pegawai negeri sipil dalam lingkungan kekuasaaanya.
3) Kepala
perwakilan Republik Indonesia bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada
perwakilan Republik Indonesia di Luar negeri.
4) Gubernur
dan bupati/walikota berwenang memberikan cuti kepada pegawai negeri sipil dalam
lingkungannya masing-masing, kecuali cuti diluar tanggungannya.
5) Menteri/pimpinan
lembaga bagi pegawai negeri sipil pusat yang dipekerjakan atau diperbantukan di
daerah otonomi yang mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
6) Para
pejabat yang ada dibawah para pejabat tersebut diatas, setelah mendapat
pendelegasian dari para pejabat tersebut diatas berhak memberikan cuti, kecuali
cuti diluar tanggungan Negara. Pendelegasian tersebut dilakuakn dengan
mempergunakan surat keputusan.[3]
Macam-Macam
Cuti
Ada
bermacam-macam cuti. Cuti yang kita kenal bagi Pegawai Negeri Sipil adalah :
1.
Cuti
Tahunan
Cuti
tahunan merupakan cuti yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah
bekerja sekurang-kurangnya satu tahun secara terus menerus dan berhak atas cuti
tersebut selama dua belas hari kerja.[4] Cuti
tahunan dapat diambil secara terpisah-pisah dengan ketentuan setiap bagain
tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari kerja.
Syarat-syrat
cuti tahunan :
1) Pegawai
yang bersangkutan telah bekerja sekurang-kurangnya satu tahun secara terus
menerus
2) Pegawai
yang bersangkutan telah mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat
yang berwenang.
Lama
cuti tahunan :
1) Lama
cuti tahunan adalah 12 hari kerja, dan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka
waktu kurang dari tiga hari kerja.
2) Cuti
tahunan dapat ditambah 14 hari kerja apabila transportasi ke tempat yang dituju
dalam kondisi sulit ditempuh.
Penangguhan
Cuti Tahunan :
Demi
kepentingan dinas mendesak, cuti tahunan dapat ditangguhkan paling lama satu
tahun, dan dapat diambil dalam tahun berikutnya dengan lama cuti 24 hari kerja
termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
Pegawai
Negeri Sipil yang tidak berhak atas Cuti :
1) Guru
sekolah dasar
2) Dosen
perguruan tinggi yang mendapat libur menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Cuti tahunan yang tidak diambil dalam
tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama
18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang
berjalan.
Cuti tahunan yang tidak diambil dalam
kurun waktu 2 (dua) tahun berturut-turut atau lebih, dapat diambil dalam tahun
berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja, termasuk cuti
tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
Apabila cuti tahunan dijalankan ditempat
yang sulit perhubungannya, maka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling
lama 14 (empat belas) hari. Ketentuan ini tidak berlaku bagi cuti tahunan yang
diambil kurang dari 12 (dua belas) hari kerja.
Untuk kepentingan dinas cuti tahunan
dpat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti
tahunan. Penangguhan ini tidak boleh lebih lama dari satu tahun. Apabila
terjadi penangguhan maka cuti tahunan yang ditangguhkan itu dapat diamil oleh
PNS yang bersangkutan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari
kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan.
2.
Cuti
Besar
Syarat-syarat
cuti besar :
1) Pegawai
yang bersangkutan telah bekerja sekruang-kurangnya enam tahun terus menerus.
2) Pegawai
yang bersangkutan telah mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang.
3) Pegawai
yang bersangkutan telah mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Lama
cuti Besar
Lama
cuti besar adalah selama tiga bulan.
Cuti
besar yang tidak diambil
1) Apabila
tidak diambil tepat pada waktunya, cuti besar dapat diambil pada tahun-tahun berikutnya.
2) Keterlambatan
mengambil cuti besar tidak diperhitungkan dalam pengambilan cuti besar
berikutnya.
Contohnya
: berhak mengambil cuti besar tanggal 10 Mei 2015, tetapi
karena suatu hal, hak cuti besar tersebut baru diambil pada tanggal 10 Mei 2017. Maka, baru
mendapat hak cuti besar berikutnya pada tanggal 10 Mei 2023.
Hal
lain yang terkait
1) Selama
menjalankan cuti besar Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tetap menerima
penghasilan penuh.
2) Pegawai
Negeri Sipil yang menjalankan cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunannya
dalam tahun yang bersangkutan.
Cuti besar dapat digunakan oleh PNS yang
bersangkutan untuk memenui kewajiban agama seperti menunaikan ibadah haji. PNS
yang mengambil cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang
menjadi haknya hapus.
3.
Cuti
Sakit
Syarat-syarat
cuti sakit :
1) Cuti
sakit diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
2) Pegawai
yang bersangkutan harus memberitahu alasannya
3) Pegawai
yang bersangkutan telah mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Lama
cuti sakit :
1) 1-2
hari : pegawai yang bersangkutan harus memberitahu atasannya
2) 3-14
hari : pegawai yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan dokter
3) 15
hari- 1,5 tahun : pegawai yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan
dokter yang ditunuk
4) Jika
lebih dari 1,5 tahun tidak sembuh, kesehatan pegawai yang bersangkutan diuji
oleh dokter yang ditunjuk. Kemungkinan tindakan yang diambil berkenaan dengan
hasil pengujian kesehatan tersebut adalah:
·
Pegawai yang bersangkutan diberhentikan
dari jabatan dengan mendapat uang tunggu, apabila ada harapan sembuh.
·
Pegawai yang bersangkutan diberhentikan
dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, jikaa tidak ada harapan sembuh.
5) 1,5
bulan untuk gugur kandung.
6) Cuti
sakit karena kecelakaan dan membutuhkan perawatan diberikan sampai pegawai yang
bersangkutan sembuh. Selama cuti sakit pegawai mendapat penghasilan penuh.
Apabila berdasarkan hasil pengujian
kesehatan tersebut PNS yang bersangkutan :
Belum sembuh dari penyakitnya, tetapi
ada harapan sembuh dan dapat bekerja kembali sebagai PNS, maka ia diberhentikan
dengan hormat dari jabatan karena sakit, dengan mendapat uang tunggu menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Belum sembuh dari penyakitnya dan tidak
ada harapan untuk dapat bekerja kembali sebagai PNS, maka ia diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian menurut
peraturan perundng-undangan yang berlaku. PNS wanita yang mengalami gugur
kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan.
PNS yang mengalami kecelakan dalam dan
karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan PNS tersebut perlu
mendapatkan perawatan, behak atas cuti sakit sampai sembuh.
4.
Cuti
Bersalin
Cuti
bersalin merupakan cuti yang diberikan/diajukan karena alasan
bersalin/melahirkan bagi pegawai perempuan. Adapun syarat-syarat cuti bersalin
adalah:
1) Cuti
bersalin diberikan kepada pegawai negeri sipil wanita
2) Cuti
bersalin hanya berlaku untuk persalinan pertama, kedua dan ketiga. Sedangkan
untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, cuti diberikan diluar tanggungan
Negara.
3) Pegawai
yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang memberikan cuti.
4) Pegawai
yang bersangkutan telah mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang
memberikan cuti.
Lama
Cuti Bersalin
Cuti
bersalin diberikan selama satu bulan sebelum persalinan, dan dua bulan sesudah
persalinan dan selama cuti bersalin pegawai yang bersangkutan tetap mendapat
penghasilan penuh.
5.
Cuti
Karena Alasan Penting
Syarat-syarat
:
1) Cuti
ini diberikan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil
2) Alasan
penting yang dipergunakan dalam cuti ini yaitu:
·
Bapak/ibu, suami/istri, anak, adik,
mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
·
Salah seorang anggota keluarga meninggal
dunia dan menurut ketentuan pegawai negeri yang bersangkutan harus mengurus hak
anggota keluarganya yang meninggal dunia itu.
·
Pegawai yang bersangkutan melangsungkan
perkawinan yang pertama.
·
Alasan penting lain yang ditetapkan oleh
presiden.
3) Pegawai
yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang.
4) Pegawai
yang bersangkutan telah mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Lama
cuti karena Alasan penting
Lama
cuti karena alasan penting diberikan untuk maksimal dua bulan.
Hal-hal
lain yang terkait
Apabila
keadaan mendesak, sehingga keputusan dari pejabat yang berwenang belum turun,
maka pejabat tertinggi di tempat kerja pegawai negeri sipil yang bersangkutan
dapat memberikan izin sementara, yang kemudian disampaikan kepada pejabat yang
berwenang. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, pejabat yang berwenang
segera memberikan keputusan cuti karena alasan penting kepada pegawai yang
bersangkutan.
6.
Cuti
diluar Tanggungan Negara
Syarat-syarat
cuti diluar tanggungan Negara :
1) Pegawai
yang bersangkutan telah memiliki masa kerja lima tahun secara terus menerus.
2) Pegawai
yang bersangkutan memiliki alasan pribadi atau mendesak
3) Pegawai
yang bersangkutan mengajukan surat permintaan cuti kepada pejabat yang
berwenang.
4) Cuti
diberikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti
setelah mendapat izin dari kepala BAKN.
Lama
cuti diluar tanggungan Negara :
1) Cuti
diluar tanggungan Negara diberikan paling lama untuk tiga tahun.
2) Cuti
tersebut dapat diperpanjang selama satu tahun setelah pegawai yang bersangkutan
mendapat izin dari kepala BAKN
Penghasilan,
Kedudukan dan Kewajiban :
1) Pegawai
yang mengambil cuti ini tidak mendapat penghasilan
2) Pegawai
yang mengambil cuti ini dibebaskan dari jabatan.
3) Pegawai
yang bersangkutan harus segera melapor setelah cuti selesai.
4) Setelah
cuti selesai, pegawai yang bersangkutan dapat ditempatkan kembali apabila ada
lowongan.
5) Apabila
tidak ada lowongan, hal ini harus dilaporkan kepada BAKN.
6) Bila
tidak mungkin ditempatkan kembali, pegawai yang bersangkutan diberhentikan dari
jabatan dengan mendapatkan hak-hak kepegawaiannya.
Masa
kerja :
Masa
cuti diluar tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja pegawai
negeri sipil.
Cuti
diluar tanggungan Negara untuk persalinan keempat dan seterusnya
1) Permintaan
cuti diluar tanggungan Negara untuk keperluan di atas tidak akan ditolak.
2) Pegawai
yang mengambil cuti karena alasan tersebut tidak dibebeaskan dari jabatannya,
sehingga jabatannya tidak dapat diisi oleh orang lain.
3) Cuti
ini tidak memerlukan persetujuan BAKN.
4) Lama
cuti diluar tanggungan Negara karena alasan diatas sama dengan lama cuti
bersalin.
5) Pegawai
yang bersangkutan tidak menerima penghasilan dari Negara dan lama cuti tersebut
tidak diperhitungkan sebagai masa kerja sebagai pegawai Negeri Sipil.
Daftar Pustaka :
·
Djatmika, Sastra dan Marsono. 1975. Hukum Kepegawaian Indonesia. Jakarta:
Djambatan.
·
Wursanto. I. G. 1988. Manajemen Kepegawaian 2. Hal 69. Yoyakarta: Kanisius.
·
Moekijat. 1979. Manajemen Kepegawaian. Bandung : Alumni.
·
Saleh, Wantjik K. 1977. Peraturan Baru Kepegawaian. Jakarta:
Ghalia Indonesia.
0 Response to "Cuti"
Posting Komentar
Termimakasih buat partisipasinya ya :)