Bentuk - Bentuk Perusahaan
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan
merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya
ditangani oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin
perusahaan. Tanggung jawab perusahaan perorangan adalah tidak terbatas. Artinya
bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau
utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam
perusahaan tersebut dan dengan seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.
Ciri-ciri perusahaan
perseorangan :
1. Dimiliki oleh perorangan
2. Pengelolaan terbatas atau
sederhana
3. Modal tidak terlalu besar
4. Kelangsungan hidup usaha
bergantung pada pemilik perusahhan.
Kebaikan perusahaan
perseorangan :
1.
Dapat
dengan mudah dimulai;
2.
Merupakan
oganisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya pun rendah;
3.
Pemilik
mempunyai kebebasan dalam mengelolah perusahhan;
4.
Perangsang
laba kuat, yang mempunyai arti bahwa pemilik berhak atas seluruh laba
perusahaan, sehingga menumbuhkan gairah untuk memajukan perusahaan
Keburukan atau kekurangan
perusahaan perseorangan :
1.
Besar
perusahaan terbatas, karena daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas;
2.
Keterbatasan
tenaga kerja;
3.
Kemampuan
manajemen terbatas
4.
Kelangsungan
hidup perusahaan atau kontinuitas perusahaan tidak terjamin,karena hanya
tergantung pada pemilik.
5.
Kebutuhan
modal yang dapat di penuhi pemilik perusahaan relatif kecil
Di dalam pengelolaan
perusahaanperseorangan, hampir keseluruhan langsung ditangani
sendiri oleh pemiliknya atau kelurga sendiri. Jika perusahaan perseorangan berkembang menjadi besar, maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih teratur, pemiliktidak lagi mengelola secara langsung. Melainkan akan duduk sebagai seseoarang komisaris (pengawasa), sedangkan untuk menjalankan usaha diserahkan kepada orang lain, atau manajer yang bisa berkerja lebih profesional.
sendiri oleh pemiliknya atau kelurga sendiri. Jika perusahaan perseorangan berkembang menjadi besar, maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih teratur, pemiliktidak lagi mengelola secara langsung. Melainkan akan duduk sebagai seseoarang komisaris (pengawasa), sedangkan untuk menjalankan usaha diserahkan kepada orang lain, atau manajer yang bisa berkerja lebih profesional.
FIRMA
Firma adalah perusahaan
yang didirikan oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin perusahaan.
Menurut KUHD, firma adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan perusahaan
dengan memekai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma,
semua pemilik ikut men jalankan kegiatan usaha.
Modal firma terutama
berasal dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma.
Besar kecilnya bagian modal setia anggota di tetepkan berdasarkan kesepakatan
bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang
keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal.
Keahlian tersebutdihargai setara dengan bagian modal yang semestianya
disetorkan.
Setiap pemilik firma
bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu,
pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan. Kriteria
lain, seperti keahlian dan pengalaman maasing-masinganggota dapat juga dipakai
sebagai dasar pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak
mepimin perusahaan . namun demikian, lepentian perusahaan, biasanya dipilih
salah satu di antara anggota memjadi pemimpin utama.
Dalam menjalankan usaha,
ada dua macam anggota firma, yaitu sebagai berikut:
1)
Anggota yang mendapat usaha bertindak atas nama perusahaan.
2)
Anggota yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
Maksud atas pembagian
anggota seperti di atas adalah untuk menghindarkan terjadian tindakan yang
merugikan bagi perusahaan.
Kebaikan dan kelemahan
persekutuan firma sebagai berikut:
1) Keunggulan
firma
1.
Kelangsungan
hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang
pemilik
2.
Untuk
memeperoleh kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang
bertanggung jawab.
3.
Modal
dapat terpenuhi dab bisa menjadi lebih besar daripada perusahhan perseorangan.
4.
Adanya
kerja sama dari pihak pemilik.
5.
Langkah
atau tindakkan lebih rasional karena perusahhan dikelolah lebih dari satu
orang.
2) Kelemahan
firma
1.
Tangguing
jawab pemilik tidak terbatas.
2.
Dapat
terjadi perselisihaan antarsuku sehingga tidak jarang sampai berakibat
perusahaan bubar
3.
Modal
susah diambil walau sekutu mengundurkan diri
4.
Risiko
perusahaan untuk bubar sangat besar.
PERSEROAN KOMANDITER
Peseroan komanditer adalah
bentuk badan yang dirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam CV bersedia mempimpin, mengelola perusahaan
serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan. Pihak lainnya dalam CV
hanya bersedia menaruh modal dalam usaha, tetapi tidak bersedia mempimpin
perusahaan , hanya bertanggung jawab atas uatang-utang perusahaan sebesar modal
yang disertakan. Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok
pemilik suatu perusahaan komanditer
1.
Kelompok
pertama , yaitu mereka yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku
pengelola perusahaan. Mereka ini disebut sebagai sekutu komanditer.
2.
Kelompok
kedua yaitu mereka hanya mengikutsertakan sejumlah modal tetapi tidak ikut
mengelola perusahhan mereka ini dinamakan sekutu komanditer (sekutu pasif)
Segala sesuatu mengenai
perusahaan seperti tata cara pembagian keuntungan peneriamaan sekutu baru,
pengunduran diri selaku sekutu, tahun buku, dan lain sebagainya disepakati dan
diatur bersama secara tertulis antara sekutu-sekutu. Perseroan komanditer
memiliki keuntungan dan kelemahan sebagaimana bentuk perusahaan lain.
Keuntungan-keuntungan
perseoran komanditer, yaitu sebagai berikut:
1.
Relatif
mudah mendirikannya
2.
Terdapat
kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
3.
Memungkinkan
diadakan spesialisasi dalam pengolaan
4.
Pemilik
termotovasi untuk bekerja keras
Kelemahaan-kelemahan
perseoran komanditer, yaitu sebagi berikut:
1. Sebagian sekutu mempunyai
tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan
2. Sering terjadi perbedaan
pendapat antara sekutu-sekutu
3. Relatif sulit untuk
mengumpulkan modal. Contoh peseroan komanditer adalah perusahhan yang bergerak
di bidamg percetakkan, seperti CV Grahadi, CV Haka MJ, dan CV Putra Nugraha.
Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas
merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan
terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat
(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995
serta peraturan pelaksanaannya.
1. 1. PT Merupakan
Badan Hukum.
Dalam hukum Indonesia
dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan
bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan
Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang
Bukan Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap
(CV), Persekutuan Perdata (Maatschap). Perbedaan yang mendasar antara bentuk
usaha Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha
Badan Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab
secara hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum
tersebut sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip
tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum
antara pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.
2. PT Didirikan
Berdasarkan Perjanjian.
Perjanjian dibuat oleh
paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan perjanjian
maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU
No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau
lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.
3. PT Melakukan
Kegiatan Usaha.
Sebagai suatu bentuk usaha,
fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam
mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya tertulis maksud
dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.
4. PT Memiliki Modal
Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham.
Salah satu karakteristik
dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak
yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi
kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi
modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT
tersebut.
5. PT Harus Memenuhi
Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan Pelaksananya.
UU No. 1/1995 sampai saat
ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia.
Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang
terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5
tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan
Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU
No.1/1995
Ciri-ciri dan sifat
Perseroan Terbatas :
1. kewajiban terbatas pada
modal tanpa melibatkan harta pribadi.
2. modal dan ukuran perusahaan
besar.
3. kelangsungan hidup
perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
4. dapat dipimpin oleh orang
yang tidak memiliki bagian saham.
5. kepemilikan mudah berpindah
tangan.
6. mudah mencari tenaga kerja
untuk karyawan / pegawai.
7. keuntungan dibagikan kepada
pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
8. kekuatan dewan direksi
lebih besar daripada kekuatan pemegang saham sulit untuk membubarkan pt.
9. pajak berganda pada pajak
penghasilan / pph dan pajak deviden.
Jenis/Macam Perseroan Terbatas (PT) yang Ada Di
Indonesia
1. Perseroan Terbatas
/ PT Tertutup
PT tertutup adalah
perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh
orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar
secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau
saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah
untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
2. Perseroan Terbatas
/ PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT
di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua
orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke
masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas
nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
3. Perseroan Terbatas
/ PT Domestik
PT domestik adalah PT yang
berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang
berlaku di wilayah Republik Indonesia.
4. Perseroan Terbatas
/ PT Asing
PT asing adalah PT yang
didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat
PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan
atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk
PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
5. Perseroan Terbatas
/ PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT
yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang
yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di
perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik
kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum
pemegang saham.
6. Perseroan
Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang
kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan
suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber
penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan
usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
Berikut di bawah ini adalah
penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum beserta pengertian
arti definisi :
1. Perjan adalah bentuk badan
usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti
menjadi PT.KAI.
2. Perusahaan umum atau disingkat perum adalah
perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh
pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik
yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit
oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang
sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi
persero.
3. Organ Perum yaitu dewan pengawas,
menteri dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI
(Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
4. Persero adalah salah satu
Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau
Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan
yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian
atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Bentuk
persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan
terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang
setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian
besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero
diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut
untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk
output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara.
Ciri-ciri Persero adalah:
·
Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
·
Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
·
Dipimpin
oleh direksi
·
Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
·
Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·
Tidak
memperoleh fasilitas negara
TUJUAN BUMN
Tujuan BUMN selalu terdiri
dari tujuan sosial dan tujuan komersial. Sebaiknya tujuan sosial dibedakan dari
tujuan komersial, untuk tujuan sosial pemerintah memberi subsidi sedang tujuan
komersial dibayar olehkonsumen.Turut campur tangan pemerintah dalam
perekonomian dalam bentuk BUMN/BUMD, secara ekonomis merupakan tindakan untuk
mengatasi kegagalan mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya secara
optimal, yang berarti pula mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar dalam
mencapai nilai ekonomis yang optimal atas sumber daya. Kegagalan pasar pertama
adalah kegagalan yang disebabkan oleh struktur pasar di mana tingkat teknologi
yang menyebabkan turunnya biaya (decreasing cost technology) menyebabkan
terbentuknya monopoli secara alamiah (natural monopoly) atau oligopoli. Apabila
terjadi monopoli atau oligopoli maka pasar akan dikuasai oleh sebuah atau
beberapa perusahaan yang mempunyai kekuatan pasar untuk mendapatkan keuntungan
yang berlebihan dengan mengurangi produksi dan menaikkan harga di atas biaya
marginal. Kegagalan pasar yang lain adalah eksternalitas yaitu adanya perbedaan
nilai dan manfaat sosial dengan manfaat dan nilai pribadi (Mangkoesoebroto.
1993:43). Kegagalan pasar yang lain adalah kegagalan mekanisme pasar secara
dinamis yang disebabkan belum berkembangnya pasar modal dan keengganan pihak
swasta terhadap resiko usaha. Apabila kondisi ini dibiarkan tanpa adanya turut
campur tangan pemerintah maka akan terjadi kebangkrutan, dan pengangguran yang
mempunyai akibat luas terhadap perekonomian suatu negara. BUMN mempunyai peran
penting dalam pembangunan negara berkembang. Timbulnya BUMN dapat disebabkan
oleh beberapa alasan : karena kegagalan mekanisme pasar mencapai alokasi sumber
daya secara optimal, disebabkan adanya monopoli dan eksternalitas, alasan
idiologi, alasan sosial politis, dan sebagai warisan sejarah.
Ciri-ciri BUMN :
1. Pengawasan dilakukan, baik
secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
2. Kekuasaan penuh dalam
menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
3. Pemerintah berwenang
menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
4. Semua risiko yang terjadi
sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
.
Untuk
mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
5. Agar pengusaha swasta tidak
memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
6. Melayani kepentingan umum
atau pelayanan kepada masyarakat.
.
Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi
dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
7. Merupakan salah satu
stabilisator perekonomian negara.
.
Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
8. Modal seluruhnya dimiliki
oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
.
Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
negara.
9. Pinjaman pemerintah dalam
bentuk obligasi.
10.
Modal
juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
11.
Bila
memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
12.
Pinjaman
kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank
0 Response to "Bentuk - Bentuk Perusahaan"
Posting Komentar
Termimakasih buat partisipasinya ya :)