Sistem Kepegawaian

            Kehadiran pegawai sebagai manusia didalam suatu lembaga atau perusahaan, baik Negara maupun swasta, pada hakikatnya merupakan factor yang sangat esensial untuk mewujudkan tujuan yang ingin dicapai oleh perusahaan yang bersangkutan, karena tersedianya modal yang sangat besar, dan penggunaan teknologi mutakhir ini mempunyai arti sama sekali bagi suatu perusahaan tanpa kehadiran pegawai. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa berhasilnya suatu tujuan organisasi sangat tergantung pada the man behind the gun. Oleh karena itu pembinaan pegawai sangat perlu agar peranannya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin demi eksistensi dan perkembangan perusahaan. 

            Pegawai sebagai factor esensial bagi suatu perusahaan hidup ditengah-tengah masyarakat yang bekerja untuk kepentingan pribadi beserta keluarga juga untuk kepentingan masyarakat, maka pembinaan pegawai sedapat mungkin dengan kepentingan perusahaan, pegawai dan masyarakat. Untuk ini dapat digunakan berbagai system kepegaaian, antara lain system kawan, system kecakapan, dan system karier.
1.      Sistem Kawan (Patronage System)
System kawan merupakan system kepegawaian yang bersifat sujektif, artinya pengangkatan seorang pegawai berdasarkan atas huungan pribadi antara pihak yang mengangkat dengan pihak yang diangkat. System kepegawaian yang subjektif ini dapat dibedakan antara yang bersifat politis dengan yang bersifat non-politis.
System kepegawaian yang bersifat politis dikenal dengan istilah spoil system diambil dari ucapan senator William L.Mercy dari New York : to the Victor belongs the spoil of war (semua rampasan perang menjadi milik yang menang). Spoil System dikenal secara meluas di Inggris dan Amerika Serikat yang secara historis keduanya menganut system dwipartai politik. Di Amerika khususnya sejak presiden Andrew Jackson berkuasa pada tahun 1825-1865 terkenal system rotation in office. Menurut system ini pengangkatan seorang didasarkan atas jasanya terhadap kemenangan partai. Konsekuensinya, selama pemerintahan Andrew Jackson telah diberhentikan 252 orang dari 612 pegawai yang diangkat oleh presiden.
Spoil system lebih drastic dilaksanakan di Amerika Serikat pada masa pemerintahan Abraham Lincoln yang mengganti 1.457 orang menjadi 1.639 orang pegawai tinggi dengan maksud untuk mendapatkan dukungan politik dari partai dalam rangka mempersiapkan dan menghadapi perang pada waktu itu. Jadi untuk dapat diangkat dan menduduki suatu jabatan orang harus memiliki hubungan subjektif dengan pihak yang berkuasa di Negara tersebut.
Spoil system sejauh tercatat di dalam sejarah sejarah ternyata tidak hanya berlaku dilingkungan pemerintahan Inggris dan Amerika Serikat, tetapi juga berlaku di lingkungan lembaga atau perusahaan-perusahaan swasta. Keadaan itu wajar karena orientasi kegiatan operasional perusahaan tidak saja diarahkan pada efektivitas, tetapi juga efesiensi, dan tak lepas dari pengaruh partai politik. Apabila ada pertimbangan kepentingan nasional suatu bangsa, jadi tidak demi kepentingan partai politik yang berkuasa, spoil system mungkin pula dilakukan di perusahaan-perusahaan, terutama diperusahaan Negara.
System kepegawaian yang bersfiat non-politik pada abad pertengahan meluas di eropa, baik dikalangan pemerintah maupun dikalangan gereja. Pengangkatan-pengangkatan untuk menduduki suatu jabatan tertentu hanya memungkinkan bagi orang-orang yang mempunyai hubungan subjektif dengan pihak yang mengangkat, baik hubungan darah, maupun hubungan sebagai teman. Sampai pada abad kedelapan belas system ini masih dipraktekkan dinegara-negara Eropa, misalnya pada pengangkatan saudara-saudara Napoleon Bonaparte untuk menjadi raja di daerah-daerah jajahannya.
System kepegawaian yang bersifat non-politis kemudian dikenal dengan istilah “nepotisme”. Kata nepotisme berasal dari kata Inggris “nepotism” yang akar katanya “nepos” atau kemenakan.
Pada zaman kerajaan Indonesia juga mempergunakan system ini. pada bupati, adipati dan sebagainya adalah kerabat raja. Sering pula jabatan diberikan kepada orang-orang yang menjadi keluarga karena perkawinan.
2.      Sistem Kecakapan (Merit System)
Berbeda dengan system kawan , system kecakapan bersifat objektif. Pengangkatan seorang pegawai didasarkan pada kecakapan yang dimiliki. Ukurang awal untuk mengetahui kecakapan seseorang calon pegawai antara lain ijazah yang dimiliki atau hasil tes yang dicapainya.
Dalam praktek kepegawaian, system ini bukan saja dipergunakan pada pengangkatan pertama seorang pegawai, tetapi juga pada proses kepegawaian berikutnya, antara lain untuk menentukan kenaikan gaji, kenaikan tingkat dan sebagainya. System ini merupakan suatu system kepegawaian yang bersifat terbuka, kesempatan untuk menduduki suatu jabatan terbuka untuk umum, tidak terbatas pada suatu lingkungan tertentu.
3.      Sistem Karier (career System)
Menurut system ini seseorang diterima menjadi pegawai karena pertimbangan kecakapan. Kesempatan untuk mengembangkan bakat serta kecakapan terbuka selama pegawai mampu bekerja. Pangkatnya pun dapat dinaikkan setinggi mungkin. System ini merupakan konsekuensi logis dari system kepegawaian yang didasarkan pada kecakapan.
Sementara itu dapat dikatakan bahwa pegawai sebagai manuisa penuh dengan potensi yang dapat dikembangkan melalui berbagai cara, antara lain melalui pengalaman kerja dan penataran. Seperti yang dikatakan O Glenn Stahl dalam bukunya Public Personnel Administration kemajuan seseorang dalam suatu lapangan kerja ditunjukkan dalam karier. Untuk menunjang perkembangan ini digunakan system karier yang berdasarkan pada pendapat bahwa seseorang akan tetap bekerja pada suatu bidang tertentu, sehingga dapat memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang cukup serta keahlian yang diperlukan.
Dalam UU 8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, system karier diartikan sebagai suatu system kepegawaian yang mendasarkan pegangkatan pertama pada kecakapan pegawai yang bersangkutan. Sedang selanjutnya masa kerja, kesetiaan, pengabdian dan syarat-syarat objektif lainnya juga menentukan pengangkatan.
Dalam UU 8 / 1974 juga dikenal suatu system kepegawaian yang disebut dengan system prestasi kerja, yaitu suatu system kepegawaian yang mendasarkan pengangkatan seseorang untuk menduduki suatu jabatan atau kenaikan pangkat pada kecakapan dan prestasi. Kecakapan harus dibuktikan dengan lulus dalam ujian dinas atau prestasi yang dibuktikan secara nyata dalam kerja. Dalam system prestasi  kerja ini, masa kerja bukan merupakan factor yang utama.
Dalam system kepegawaian berdasarkan UU 8 / 1974 terdapat dua istilah yang sering disebut yaitu pangkat dan jabatan, namun rumusan dan pengertiannya kurang jelas. Sedangkan PP 7/1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai negeri sipil dalam rangkaian susunan kepegawaian dan yang digunkaan sebagai dasar penggajian.
Sementara itu, Drs. D.S. Widodo dalam bukunya Pokok-pokok pengertian ilmu administrasi Kepegawaian mengemukakan bahwa pangkat adalah kedudukan seseorang dalam rangkaian seluruh jenjang kepegawaian. Pangkat, dalam hal ini menunjukkan hierarki dan sekaligus skala gaji. Sedangkan jabatan adalah keseluruhan tugas, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab yang dibebankan kepada seseorang, dan menunjukkan fungsi.
UU nomor 8 tahun 1974 mempergunakan istilah jabatan negeri yaitu jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tinggi Negara dan kepaniteraan pengadilan. Contoh : pangkat penata Muda, Golongan III/a, jabatan kepala kantor Eselon III. Dalam UU ini juga dicantumkan berbagai jenis kenaikan pangkat, yaitu :
1)      Kenaikan pangkat regular
2)      Kenaikan pangkat pilihan
3)      Kenaikan pangkat istimewa
4)      Kenaikan pangkat pengabdian
5)      Kenaikan pangkat anumerta
6)      Kenaikan pangkat dalam tugas belajar
7)      Kenaikan pangkat selama menjadi pejabat Negara
8)      Kenaikan pangkat selama dalam penugasan di luar instansi induk
9)      Kenaikan pangkat selama menjalankan wajib militer
10)  Kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijazah
11)  Kenaikan pangka karena lain-lain.

Daftar Pustaka :

Saksono, Slamet. Administrasi Kepegawaian . Kanisius. Jakarta : 1988.
Comments
1 Comments

Post Comment

1 Response to "Sistem Kepegawaian"

Termimakasih buat partisipasinya ya :)