Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
v Landasan Hukum
Ketentuan yang mengatur pembuatan Daftar Urutan
kepangkatan (DUK) pegawai negeri Sipil
dapat ditemukan didalam :
1) Pasal
18 ayat 5 dan pasal 20 UPK 1974.
2) Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 tentang daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri
Sipil
v Pengertian dan Fungsi DUK
Yang dimaksud dengan Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
pegawai negeri sipil adalah suatu daftar yang memuat nama pegawai sipil dan
satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkat kepangkatan.
DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif
untuk melaksanakan pembinaan karier pegawai negeri sipil berdasarkan system
karier dan system prestasi kerja. Oleh Karena itu, DUK perlu dibuat dan
dipertahankan secara terus-menerus.
v Pembuatan DUK dan Penentuan Nomor
Urut dalam DUK
a. Pembuatan DUK
1. Daftar
urut kepangkatan dibuat untuk seluruh pegawai negeri sipil dari satuan organisasi Negara.
2. Daftar
urut kepangkatan dibuat sekali setahun
3. Pejabat
pembuat DUK :
·
Menteri, jaksa agung, pimpinan
kesekretariasan lembaga tertinggi Negara, pimpinan pemerintah nondepartemen,
gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden, membuat dan
memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
·
Para pejabat tersebut diatas,
selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam
lingkungan kekuasaanya untuk membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan
masing-masing.
·
Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk
membuat dan memlihara DUK tersebut serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat
yang memangku jabatan structural eselon V, antara lain penilik sekolah dasar,
penilik pendidikan agama, kepala sekolah dasar.
4. DUK
untuk pegawa yang diperbantukan, dibuat oleh :
·
Instansi yang menerima bantuan
·
Instansi yang memberi bantuan
5. DUK
untuk pegawai negeri sipil di luar jabatan organic tetap dicantumkan dalam DUK
instansi yang bersangkutan.
6. Calon
pegawai negeri sipil tidak dicantumkan dalam DUK
7. DUK
secara nasional dibuat oleh BAKN, untuk golongan IV/a sampai dengan golongan
IV/c.
b. Penentuan Nomor Urut dalam DUK
Ukuran yang digunakan untuk menetapkan
nomor urut dalam DUK adalah sebagai berikut :
a) Pangkat
Pegawai negeri sipil yang berpangkat
lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai
negeri sipil yang berpangkat yang sama, misalnya sama-sama berpangkat Pembina
tingkat I golongan ruang IV/b, maka pegawai negeri sipil yang lebih tua dalam
pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
b) Jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai
negeri sipil yang berpangkat dama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu
yang sama pual, pegawai negeri sipil yang memangku jabatan yang lebih tinggi
dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
c) Masa kerja
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai
negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama, maka pegawai
negeri sipil yang memiliki masa kerja lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut
yang lebih tinggi.
d) Latihan jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai
negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama dan memiliki masa
kerja yang sama, pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan
dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Jenis dan tingkat latihan jabatan
tersebut ditentukan lebih lanjut oleh menteri yang bertanggungjawab dalam
bidangg penertiban dan penyempurnaan aturan aparatur Negara.
Apabila jenis dan tingkat latihan
jabatan sama, pegawai yang lebih dahulu lulu dicantumkan dalam nomor urut yang
paling tinggi.
e) Pendidikan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai
negeri sipil yang berpangkat sama, memangku jabatan yang sama, memiliki masa
kerja yang sama dan lulus dari latihan jabatan yang sama pula, pegawai yang
lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih
tinggi.
f) Usia
Apablia ada dua orang atau lebih pegawai
negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama, memiliki masa
kerja yang sama, lulus dari latihan jabatan yang sama, dan lulus dari
pendidikan yang sama pula, pegawai yang berusia lebih tinggi dicantumkan dalam
nomor urut yang lebih tinggi.
v Keberatan atas Nomor Urut dalam DUK
Pegawai negeri sipi yang merasa nomor urutnya dalam
DUK tidak tepat dapat mengajuka
keberatan secara tertulis kepada pejabat pembuat DUK yang bersangkutan melalui
hierarki. Pernyataan keberatan itu harus sudah diajukan dalam waktu 30 hari,
terhitung mulai diumumkannya DUK. Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu
tersebut tidak dipertimbangkan.
Pejabat pembuat DUK wajib mempertimbangkan dengan
seksama keberatan yang diajukan oleh pegawai negeri sipil dalam lingkungan
masing-masing. Apabila keberatan yang diajukan itu mempunyai dasar-dasar yang
kuat, pejabat pembuat DUK menetapkan perubahan nomor urut dalam DUK sebagaimana
mestinya, kemudian memberitahukan kepada pegawai negeri sipil yang
bersangkutan.
Perubahan atau penolakan atas keberatan
diberitahukan oleh pejabat pembuat DUK kepada pegawai negeri sipil dalam waktu
14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan tersebut.
Keberatan atas penolakan disampaikan oleh pegawai
negeri sipil kepada atasan pejabat pembuat DUK melalui hierarki, dan dilakukan
dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima penolakan atas
keberatan tersebut.
Pejabat pembuat DUK kemudian membuat tanggapan dan
mengajukan kepada atasan pejabat pembuat DUK yang bersangkutan, dan disampaikan
dalam waktu 3 hari kerja terhitung mula tanggal ia menerima suart keberatan
tersebut.
Atasan pejabat pembuat DUK wajib mempertimbangkam
secara seksama. Perubahan atau penolakan dari atasan pejabat pembuat DUK harus
segera diberitahukan kepada pejabat pembuat DUK, dalam waktu 14 hari terhitung
mulai tanggal ia menerima surat tersebut, dan tidak dapat diajukan keberatan
lagi.
Terhadap DUK yang ditandatangani sendiri oleh
menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi Negara,
pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, dan gubernur, tidak dapat diajukan
keberatan.
v Penggunaan DUK
DUk digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan
objektf dalam melaksanakan pembinaan karier pegawai negeri sipil. Apabila ada
kekosongan jabatan, pegawai negeri sipil yang menduduki DUK yang lebih tinggi
wajib dipertimbangkan lebih dahulu. Akan tetapi apabila pegawai negeri sipil
tersebut tidak dapat diangkat untuk mengisi lowongan tersebut karena sesuat hal
(tidak memenuhi syarat), hal ini harus diberitahukan kepada pegawai yang
bersangkutan.
Ketentuan tentang pegawai negeri sipil yang
menduduki nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, tidak berlaku apabila :
1. Pegawai
yang bersangkutan dikenai pemberhentian sementara
2. Pegawai
yang bersangktutan sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara, kecuali
pegawai negeri sipil wanita yang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara
karena persalinan anaknya yang ke-4 dan seterusnya.
3. Pegawai
yang bersangkutan menerima uang tunggu.
v Perubahan dan Penghapusan Nomor
urut dalam DUK
·
Perubahan
Nomor Urut
Perubahan nomor urut
dalam daftar urut kepangkatan diatur sebagai berikut :
1. Apabila
dalam tahun yang bersangkutan terjadi mutasi kepegawaian yang mengakibatkan
perubahan nomor urut dalam DUK, pejabat pembuat DUK mencatat perubahan itu
dalam DUK yang bersangkutan.
2. Setiap
mutasi kepegawaian misalnya kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pengangkatan
dalam jabatan, pemindahan, pemberhentian, meninggal dunia, promosi, dan
lain-lain mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK.
3. Untuk
memudahkan pengurusan DUK, perubahan-perubahan karena mutasi kepegawaian cukup
dicatat dengan menuliskan jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya pada
lajur yang telah disediakan.
·
Penghapusan
Nomor Urut
Penghapusan nomor urut dilakukan pada
waku penyusunan DUK untuk tahun berikutnya. Nomor urut seorang pegawai
dihapuskan dari DUK apabila :
1. Pegawai
tersebut diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
2. Pegawai
tersebut meninggal dunia
3. Pegawai
tersebut pindah instansi.
Daftar
isi :
Prakoso,
Djoko. 1984. Pokok-pokok Hukum
Kepegawaian di Indonesia. Jilid.1. Jakarta Ghalia Indonesia.
Moekijat.
1979. Manajemen Kepegawaian .
Bandung. Alumni.
0 Response to "Daftar Urut Kepangkatan (DUK)"
Posting Komentar
Termimakasih buat partisipasinya ya :)