Penghargaan Kepada Pegawai

1.      MANFAAT DAN TUJUAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
            Seperti yang dikatakan dalam penjelasan pasal 33 UPK 1974, kepada pegawai negeri sipil yang telah menunjukkan kesetiaan, berjasa kepada Negara atau telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa dapat diberikan penghargaan. Pemberian penghargaan kepada pegawai negeri sipil semacam itu sangat penting sebab penghargaan tersebut memberikan rangsangan kepada para pegawai negeri sipil untuk selalu ingin menjadi juara[1]. Dalam hal ini pengertian juara ada tiga, yaitu juara dalam kesetiaan terhadap Negara dan pemerintahan, juara dalam ketekunan bekerja dan juara dalam membuat prestasi-prestasi baru. 

            Tidak ada seorang pengawai negeri yang merasa tidak bangga apabila dia mampu memperoleh sebuah penghargaan, terutama apabila dia mendapat kenaikan pangkat dengan predikat istimewa. Demikian pula tidak ada seorang pegawai negeri yang tidak merasa bangga apabila dalam menikmati hari tuanya ia dapat menceritakan kepada anak cucunya bahwa ia pernah mendapat bintang jasa sebagai tanda penghargaan yang diberikan oleh pemerintah karena ketekunan, kesetiaan, dan pengabdiannya kepada Negara dan pemerintah.
            Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tujuan pemberian penghargaan kepada pegawai negeri sipil adalah :[2]
1)      Untuk mendorong pegawai agar bekerja dengan semangat yang tinggi atau semaksimal mungkin.
2)      Meningkatkan prestasi kerja pegawai
3)      Memupuk rasa kesetiaan pegawai kepada Negara dan pemerintah
4)      Memberikan perangsang kepada pegawai untuk selalu menjadi juara
5)      Menciptakan persaingan kerja yang sehat diantara pegawai

2.      FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMBERIAN PENGHARGAAN
            Ada beberapa factor yang perlu diperhatikan dalam memberikan penghargaan kepada pegawai negeri sipil, factor tersebut antara lain :
1)      Masa kerja
2)      Kesetiaan dan pengabdian kepada Negara dan pemerintah
3)      Jasa yang pernah ditunjukkan kepada Negara
4)      Prestasi kerja yang pernah dilakukan
5)      Ketekunan dalam bekerja

3.      BENTUK-BENTUK PENGHARGAAN
            Penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dapat berupa :
1)      Bintang jasa
2)      Piagam penghargaag
3)      Kenaikan gaji istimewa
4)      Kenaikan pangkat istimewa
5)      Barang (misalnya cincin emas)
6)      Uang
7)      Kesempatan menunaikan ibadah haji dengan biaya Negara
8)      Kesempatan ain, misalnya kesempatan untuk menempati rumah dinas

4.      WAKTU PEMBERIAN PENGHARGAAN
            Penghargaan kepada pegawai negeri sipil hendaknya diberikan pada acara-acara tertentu seperti :
1)      Hari-hari besar nasional
2)      Hari ulang tahun instansi/departemen yang bersangkutan
3)      Hari-hari tertentu yang dianggap baik, misalnya pada upacara rutin setiap tanggal 17 Agustus.
4)      Dan lain-lain.

Daftar Pustaka :
Wursanto. I.G Manajemen Kepegawaian, Yogyakarta, Kanisuis 1989
http//www.jhonmiduk8.blogspot.com




[1] Wursanto. I.G Manajemen Kepegawaian, (Yogyakarta, Kanisuis 1989), Perihal 103.
[2] Ibid, hal 104

0 Response to "Penghargaan Kepada Pegawai"

Posting Komentar

Termimakasih buat partisipasinya ya :)