Penghargaan Kepada Pegawai
1.
MANFAAT DAN TUJUAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
Seperti yang dikatakan dalam
penjelasan pasal 33 UPK 1974, kepada pegawai negeri sipil yang telah
menunjukkan kesetiaan, berjasa kepada Negara atau telah menunjukkan prestasi
kerja luar biasa dapat diberikan penghargaan. Pemberian penghargaan kepada
pegawai negeri sipil semacam itu sangat penting sebab penghargaan tersebut
memberikan rangsangan kepada para pegawai negeri sipil untuk selalu ingin
menjadi juara[1].
Dalam hal ini pengertian juara ada tiga, yaitu juara dalam kesetiaan terhadap Negara
dan pemerintahan, juara dalam ketekunan bekerja dan juara dalam membuat
prestasi-prestasi baru.
Tidak ada seorang pengawai negeri
yang merasa tidak bangga apabila dia mampu memperoleh sebuah penghargaan,
terutama apabila dia mendapat kenaikan pangkat dengan predikat istimewa. Demikian
pula tidak ada seorang pegawai negeri yang tidak merasa bangga apabila dalam
menikmati hari tuanya ia dapat menceritakan kepada anak cucunya bahwa ia pernah
mendapat bintang jasa sebagai tanda penghargaan yang diberikan oleh pemerintah
karena ketekunan, kesetiaan, dan pengabdiannya kepada Negara dan pemerintah.
Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa tujuan pemberian penghargaan kepada pegawai negeri sipil adalah :[2]
1) Untuk
mendorong pegawai agar bekerja dengan semangat yang tinggi atau semaksimal
mungkin.
2) Meningkatkan
prestasi kerja pegawai
3) Memupuk
rasa kesetiaan pegawai kepada Negara dan pemerintah
4) Memberikan
perangsang kepada pegawai untuk selalu menjadi juara
5) Menciptakan
persaingan kerja yang sehat diantara pegawai
2.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
PEMBERIAN PENGHARGAAN
Ada beberapa factor yang perlu
diperhatikan dalam memberikan penghargaan kepada pegawai negeri sipil, factor tersebut
antara lain :
1) Masa
kerja
2) Kesetiaan
dan pengabdian kepada Negara dan pemerintah
3) Jasa
yang pernah ditunjukkan kepada Negara
4) Prestasi
kerja yang pernah dilakukan
5) Ketekunan
dalam bekerja
3.
BENTUK-BENTUK PENGHARGAAN
Penghargaan yang diberikan kepada
pegawai negeri sipil dapat berupa :
1) Bintang
jasa
2) Piagam
penghargaag
3) Kenaikan
gaji istimewa
4) Kenaikan
pangkat istimewa
5) Barang
(misalnya cincin emas)
6) Uang
7) Kesempatan
menunaikan ibadah haji dengan biaya Negara
8) Kesempatan
ain, misalnya kesempatan untuk menempati rumah dinas
4.
WAKTU PEMBERIAN PENGHARGAAN
Penghargaan kepada pegawai negeri
sipil hendaknya diberikan pada acara-acara tertentu seperti :
1) Hari-hari
besar nasional
2) Hari
ulang tahun instansi/departemen yang bersangkutan
3) Hari-hari
tertentu yang dianggap baik, misalnya pada upacara rutin setiap tanggal 17
Agustus.
4) Dan
lain-lain.
Daftar Pustaka :
Wursanto. I.G Manajemen
Kepegawaian, Yogyakarta, Kanisuis 1989
http//www.jhonmiduk8.blogspot.com
0 Response to "Penghargaan Kepada Pegawai"
Posting Komentar
Termimakasih buat partisipasinya ya :)