Sistem Pembinaan Pegawai Negeri Sipil
Dalam
menjelaskan pasal 12 ayat 2 UPK 1974 dikatakan bahwa dalam upaya meningkatkan
mutu dan keterampilan serta memupuk gairah kerja, perlu dilaksanakan pembinaan
Pegawai Negeri Sipil dengan sebaik-baiknya atas dasar system karier dan system prestasi
kerja, sehingga bakat dan kemampuan yang ada pada diri masing-masing Pegawai
Negeri Sipil dapat dikembangkan secara wajar.
Dari
penjelasan tersebut selanjutnya dapat diketahui bahwa system pembinaan Pegawai
Negeri Sipil di Indonesia menganut perpaduan system karier dan system prestasi
kerja. Dengan demikian unsur-unsur yang baik dari system karier dan system prestasi
kerja dapat dimanfaatkan secara serasi.
System
Karier
System karier adalah system kepegawaian dimana
pengangkatan pertama seorang pegawai didasarkan atas kecapakan pegawai
tersebut, sedang kenaikan pangkat selanjutnya didasarkan atas masa kerja,
kesetiaan, dan syarat-syarat objektif lainnya.
System
karier dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
A.
Sistem Karier Tertutup
Dalam system
karier tertutup pangkat dan jabatan dalam suatu organisasi hanya dapat diduduki
oleh pegawai yang telah ada dalam organisasi itu, jadi tertutup untuk orang
luar.
Sistem
karier pembinaan karier dengan system tertutup mengandung beberapa keuntungan :
Ø System ini memberikan prioritas kepada
pegawai dalam suatu organisasi untuk mengembangkan diri dalam menduduki suatu
jabatan tanpa mendapat saingan dari luar organisasi.
Ø Sistem ini mendorong para pegawai untuk
bekerja dengan semangat kerja yang tinggi.
Ø Dengan system ini rasa aman dan ketenteraman
para pegawai terjamin
Ø Sistem ini memungkinkan perpindahan pegawai
antarunit atau antar bagian dalam suatu organisasi baik secara mutasi promosi
maupun mutasi biasa.
Ø System ini dapat menghindarkan terjadinya
perpindahan pegawai ke luar organisasi, karena pegawai sudah merasa aman dan
tentram.
Ø Dengan system ini banyak biaya yang bisa
dihemat karena perusahaan atau organisasi tidak perlu merekrut tenaga dari
luar.
Selain keuntungan, system karier juga
mengandung beberapa kerugian, antara lain :
Ø Upaya untuk mendapat tenaga ahli dan cakap
sangat terbatas
Ø Organisasi kurang berkembang karena kurang
mendapat ide dan pandangan baru dari luar.
Ø Sistem ini tidak memberi kesempatan kepada
tenaga dari luar organisasi, padagal kemungkinan tenaga-tenaga dari luar itu
dapat memberikan aspirasi baru kepada pimpinan organisasi.
B.
Sistem Karier Terbuka
Dalam system karier
terbuka, pangkat dan jabatan dalam suatu organisasi dapat diduduki oleh
orang-orang diluar organisasi tanpa melalui pengangkatan sebagai calon pegawai,
asalkan orang tersebut mempunyai kecakapan yang diperlukan.
System pembinaan
karier yang dianut UPK 1974 adalah system pembinaan karier tertutup, meskipun
untuk jabatan tertentu, apabila diperlukan demi kepentingan Negara, dapat dipergunakan
system karier terbuka.
SISTEM
PRESTASI KERJA
System
prestasi kerja adalah suatu system kepegawaian dimana pegangkatan maupun
kenaikan pangkat seorang pegawai didasarkan atas kecakapan dan prestasi pegawai
yang bersangkutan. Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan lulus dalam ujian
dinas dan prestasi dibuktikan secara nyata. Jadi system prestasi kerja tidak
memperhitungkan masa kerja.
Seperti
halnya system karier, system prestasi kerja pun memiliki keuntungan dan
kerugian. Berikut keuntungan system prestasi kerja adalah :
F Dengan system ini hanya pegawai yang
benar-benar mempunyai kecakapan yang tinggi dan berprestasi dapat menduduki
suatu jabatan atau mendapat kenaikan pangkat.
F System ini mempermudah pengawasan. Karena penempatan
seorang pegawai didasarkan pada kecakapan dan prestasi yang dimiliki pegawai,
kesalahan-kesalahan dalam kerja relatif lebih kecil.
Disamping keuntungan, system prestasi kerja
juga memiliki beberapa kerugian yaitu :
@ Dalam sistem prestasi kerja tampak jelas
perbedaan antara pegawai yang tidak mempunyai kecakapan dan prestasi dengan
pegawai yang memiliki kecakapan dan prestasi. Kedudukan seorang pegawai yang
tidak cakap dan tidak berprestasi jauh tertinggal dibawah pegawai yang
mempunyai kecakapan dan prestasi.
@ Sistem prestasi kerja tidak memperhitungkan
masa kerja. Meskipun seorang pegawai telah berpuluh tahun mengabdikan diri,
apabila ia tidak menunjukkan prestasi yang nyata, tidak mendapat kesempatan
untuk naik pangkat.
Sumber
: Wursanto. I. G. Manajemen Kepegawaian
2. Kanisius. Yogyakarta. 1989.
0 Response to "Sistem Pembinaan Pegawai Negeri Sipil "
Posting Komentar
Termimakasih buat partisipasinya ya :)