Sistem Pembinaan Pegawai Negeri Sipil

            Dalam menjelaskan pasal 12 ayat 2 UPK 1974 dikatakan bahwa dalam upaya meningkatkan mutu dan keterampilan serta memupuk gairah kerja, perlu dilaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil dengan sebaik-baiknya atas dasar system karier dan system prestasi kerja, sehingga bakat dan kemampuan yang ada pada diri masing-masing Pegawai Negeri Sipil dapat dikembangkan secara wajar.

            Dari penjelasan tersebut selanjutnya dapat diketahui bahwa system pembinaan Pegawai Negeri Sipil di Indonesia menganut perpaduan system karier dan system prestasi kerja. Dengan demikian unsur-unsur yang baik dari system karier dan system prestasi kerja dapat dimanfaatkan secara serasi.
System Karier
            System karier adalah system kepegawaian dimana pengangkatan pertama seorang pegawai didasarkan atas kecapakan pegawai tersebut, sedang kenaikan pangkat selanjutnya didasarkan atas masa kerja, kesetiaan, dan syarat-syarat objektif lainnya.           
            System karier dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
A.    Sistem Karier Tertutup
Dalam system karier tertutup pangkat dan jabatan dalam suatu organisasi hanya dapat diduduki oleh pegawai yang telah ada dalam organisasi itu, jadi tertutup untuk orang luar.
Sistem karier pembinaan karier dengan system tertutup mengandung beberapa keuntungan :
Ø  System ini memberikan prioritas kepada pegawai dalam suatu organisasi untuk mengembangkan diri dalam menduduki suatu jabatan tanpa mendapat saingan dari luar organisasi.
Ø  Sistem ini mendorong para pegawai untuk bekerja dengan semangat kerja yang tinggi.
Ø  Dengan system ini rasa aman dan ketenteraman para pegawai terjamin
Ø  Sistem ini memungkinkan perpindahan pegawai antarunit atau antar bagian dalam suatu organisasi baik secara mutasi promosi maupun mutasi biasa.
Ø  System ini dapat menghindarkan terjadinya perpindahan pegawai ke luar organisasi, karena pegawai sudah merasa aman dan tentram.
Ø  Dengan system ini banyak biaya yang bisa dihemat karena perusahaan atau organisasi tidak perlu merekrut tenaga dari luar.
Selain keuntungan, system karier juga mengandung beberapa kerugian, antara lain :
Ø  Upaya untuk mendapat tenaga ahli dan cakap sangat terbatas
Ø  Organisasi kurang berkembang karena kurang mendapat ide dan pandangan baru dari luar.
Ø  Sistem ini tidak memberi kesempatan kepada tenaga dari luar organisasi, padagal kemungkinan tenaga-tenaga dari luar itu dapat memberikan aspirasi baru kepada pimpinan organisasi.
B.     Sistem Karier Terbuka
Dalam system karier terbuka, pangkat dan jabatan dalam suatu organisasi dapat diduduki oleh orang-orang diluar organisasi tanpa melalui pengangkatan sebagai calon pegawai, asalkan orang tersebut mempunyai kecakapan yang diperlukan.
System pembinaan karier yang dianut UPK 1974 adalah system pembinaan karier tertutup, meskipun untuk jabatan tertentu, apabila diperlukan demi kepentingan Negara, dapat dipergunakan system karier terbuka.
SISTEM PRESTASI KERJA
            System prestasi kerja adalah suatu system kepegawaian dimana pegangkatan maupun kenaikan pangkat seorang pegawai didasarkan atas kecakapan dan prestasi pegawai yang bersangkutan. Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan lulus dalam ujian dinas dan prestasi dibuktikan secara nyata. Jadi system prestasi kerja tidak memperhitungkan masa kerja.
            Seperti halnya system karier, system prestasi kerja pun memiliki keuntungan dan kerugian. Berikut keuntungan system prestasi kerja adalah :
F Dengan system ini hanya pegawai yang benar-benar mempunyai kecakapan yang tinggi dan berprestasi dapat menduduki suatu jabatan atau mendapat kenaikan pangkat.
F System ini mempermudah pengawasan. Karena penempatan seorang pegawai didasarkan pada kecakapan dan prestasi yang dimiliki pegawai, kesalahan-kesalahan dalam kerja relatif lebih kecil.
Disamping keuntungan, system prestasi kerja juga memiliki beberapa kerugian yaitu :
@ Dalam sistem prestasi kerja tampak jelas perbedaan antara pegawai yang tidak mempunyai kecakapan dan prestasi dengan pegawai yang memiliki kecakapan dan prestasi. Kedudukan seorang pegawai yang tidak cakap dan tidak berprestasi jauh tertinggal dibawah pegawai yang mempunyai kecakapan dan prestasi.
@ Sistem prestasi kerja tidak memperhitungkan masa kerja. Meskipun seorang pegawai telah berpuluh tahun mengabdikan diri, apabila ia tidak menunjukkan prestasi yang nyata, tidak mendapat kesempatan untuk naik pangkat.


Sumber : Wursanto. I. G. Manajemen Kepegawaian 2. Kanisius. Yogyakarta. 1989.

0 Response to "Sistem Pembinaan Pegawai Negeri Sipil "

Posting Komentar

Termimakasih buat partisipasinya ya :)