Pembinaan Pegawai Negeri Sipil
Landasan
hukum pembinaan Pegawai Negeri Sipil ialah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974
tentang pokok-pokok kepegawaian (disingkat UPK 1974). UPK 1974 berisi
pengaturan pokok-pokok tentang kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan pegawai
negeri. Sedangkan tujuan UPK 1974 ialah mewujudkan citra pegawai negeri yang
penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara
dan Pemerintah, yang bersatu padu, yang bermental baik, berwibawa, berdaya
guna, berhasil guna, bersih, berkualitas tinggi, dan sadar akan
tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur Negara, abdi Negara dan abdi
masyarakat. Secara singkat dapat dikatakan bahwa tujuan UPK 1974 ialah
menciptakan Pegawai Negeri Sipil yang sempurna.
Citra pegawai negeri seperti diatas
sangat perlu karena kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan nasional tergantung pada kesempurnaan aparatur Negara; sementara
kesempurnaan aparatur Negara pada dasarnya tergantung pada kesempurnaan pegawai
negeri. Untuk mewujudkan pegawai negeri sipil seperti itu, mereka perlu dibina
dengan sebaik-baiknya dengan suatu system pembinaan yang dapat mendorong
peningkatan disiplin dan gairah kerja serta mutu pegawai negeri.
ARAH
DAN TUJUAN PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 12 ayat 1 UPK 1974 mengatakan
bahwa pembinaan Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan
tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasil guna.
Berdasarkan pasal 12 ayat 1 UPK 1974
tersebut lebih lanjut dapat dikatakan bahwa agar pegawai Negeri Sipil dapat
melaksanakan tugas secara berdaya guna dan berhasil guna, pembinaanya harus
diarahkan agar :
v Satuan
organisasi lembaga pemerintah mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang rasional,
sesuai dengan jenis, sifat dan beban kerja yang dibebankan kepadanya.
v Pembinaan
seluruh PNS terintegrasi, artinya terhadap semua PNS berlaku ketentuan yang
sama.
v Pembinaan
PNS dilaksanakan atas dasar system karier dan system prestasi
v Pengembangan
system penggajian diarahkan untuk menghargai prestasi kerja dan besarnya
tanggungjawab.
v Tindakan
korektif terhadap pegawai yang benar-benar melanggar ketentuan-ketentuan yang
berlaku dilaksanakan secara tegas.
v Penyempurnaan
system administrasi kepegawaian dan system pengawasannya dapat dilaksanakan
v Pembinaan
kesetiaan dan ketaatan penuh pegawai negeri terhadap Pancasila, Undang-Undang
dasar 1945, Negara dan pemerintah tetap terjamin.
Sumber
: Wursanto. I. G. Manajemen Kepegawaian
2. Kanisius. Yogyakarta. 1989.
0 Response to "Pembinaan Pegawai Negeri Sipil"
Posting Komentar
Termimakasih buat partisipasinya ya :)