Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Landasan
hukum pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah pasal 16 UU no 8 Tahun 1974 tentang
pengadaan PNS. Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1976 antara
lain merumuskan pengertian pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagai proses
kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Kegiatan tersebut meliputi :
A. Perencanaan
Dalam perencanaan ditentukan persyaratan yang harus
dipenuhi, kapan pengadaan Pegawai Negeri Sipil itu diadakan dan siapa yang
diberi tugas dalam pengadaan pegawai itu.
B. Pengumuman
lowongan kerja, antara lain mencantumkan :
·
Jumlah dan jenis lowongan
·
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh
setiap pelamar
·
Alamat tempat lamaran ditujukan
·
Batas waktu pengajuan surat lamaran
·
Lain-lain hal yang dipandang perlu
C. Seleksi
administratif
Setiap lamaran yang masuk harus diseleksi, apakah
lamaran itu memenuhi syarat/ persyaratan yang telah ditetapkan.
D. Pemanggilan
pelamar
Pelamar yang memenuhi syarat (lulus dari seleksi administratif)
dipanggil. Dalam surat panggilannya hendaknya ditentukan kapan, dimana, dan
kepada siapa pelamar harus melaporkan diri, dan ketentuan-ketentuan yang lain
dianggap perlu.
E. Ujian
Ujian dapat dilakukan secara tertulis atau secara
lisan tergantung pada tujuan dan jumlah pelamar. Untuk menjamin objektivitas
dan kecepatan dalam pelaksanaan, ujian diselenggarakan secara tertulis,
sehingga dapat diikuti oleh lebih banyak pelamar secara serentak.
F. Pengumuman
hasil ujian
Nama peserta ujian yang dinyatakan lulus disusun
oleh panitian ujian dalam suatu daftar berdasarkan nomor urut lulus. Kemudian pejabat
yang berwenang menentukan jumlah pelamar yang akan diterima berdasarkan formasi
yang tersedia dan berdasarkan nomor urut lulus.
G. Pengangkatan
Ada empat segi yang
perlu diperhatikan dalam pengangkatan yaitu :
·
Pengangkatan sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil
·
Penghasilan
·
Masa Percobaan
·
Masa Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri
Sipil
sumber : Wursanto. I. G. Manajemen Kepegawaian 2. Kanisius. Yogyakarta. 1989.
0 Response to "Pengadaan Pegawai Negeri Sipil"
Posting Komentar
Termimakasih buat partisipasinya ya :)