Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Landasan hukum pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah pasal 16 UU no 8 Tahun 1974 tentang pengadaan PNS. Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1976 antara lain merumuskan pengertian pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagai proses kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Kegiatan tersebut meliputi :
A.    Perencanaan
Dalam perencanaan ditentukan persyaratan yang harus dipenuhi, kapan pengadaan Pegawai Negeri Sipil itu diadakan dan siapa yang diberi tugas dalam pengadaan pegawai itu.

B.     Pengumuman lowongan kerja, antara lain mencantumkan :
·         Jumlah dan jenis lowongan
·         Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar
·         Alamat tempat lamaran ditujukan
·         Batas waktu pengajuan surat lamaran
·         Lain-lain hal yang dipandang perlu
C.     Seleksi administratif
Setiap lamaran yang masuk harus diseleksi, apakah lamaran itu memenuhi syarat/ persyaratan yang telah ditetapkan.
D.    Pemanggilan pelamar
Pelamar yang memenuhi syarat (lulus dari seleksi administratif) dipanggil. Dalam surat panggilannya hendaknya ditentukan kapan, dimana, dan kepada siapa pelamar harus melaporkan diri, dan ketentuan-ketentuan yang lain dianggap perlu.
E.     Ujian
Ujian dapat dilakukan secara tertulis atau secara lisan tergantung pada tujuan dan jumlah pelamar. Untuk menjamin objektivitas dan kecepatan dalam pelaksanaan, ujian diselenggarakan secara tertulis, sehingga dapat diikuti oleh lebih banyak pelamar secara serentak.
F.      Pengumuman hasil ujian
Nama peserta ujian yang dinyatakan lulus disusun oleh panitian ujian dalam suatu daftar berdasarkan nomor urut lulus. Kemudian pejabat yang berwenang menentukan jumlah pelamar yang akan diterima berdasarkan formasi yang tersedia dan berdasarkan nomor urut lulus.
G.    Pengangkatan
Ada empat segi yang perlu diperhatikan dalam pengangkatan yaitu :
·         Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
·         Penghasilan
·         Masa Percobaan

·         Masa Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil

sumber : Wursanto. I. G. Manajemen Kepegawaian 2. Kanisius. Yogyakarta. 1989.

0 Response to "Pengadaan Pegawai Negeri Sipil"

Posting Komentar

Termimakasih buat partisipasinya ya :)