Formasi dan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Dalam pasal 15 UPK 1974 disebutkan
bahwa jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperlukan
diteteapkan dalam formasi untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat,
dan beban kerja yang harus dilaksanakan. Jadi, formasi adalah penentuan jumlah
dan susunan pangkat PNS yang diperlukan untuk dapat melaksanakan tugas pokok
yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan beban kerja yang
dibebankan pada suatu organisasi.
Dalam peraturan pemerintah nomor 5
tahun 1976 tentang formasi PNS dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan formasi
pengadaan PNS adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan oleh suatu
satuan organisasi Negara untuk dapat melaksanakan tugas pokok selama jangka
waktu tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggungjawab dalam bidang
penertibab dan penyempurnaan aparatur Negara.
Dengan pengertian tersebut, tampak
bahwa formasi Pegawai negeri sipil mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1. Formasi
pengadaan pegawai negeri sipil merupakan jumlah dan susunan pangkat Pegawai
Negeri Sipil
2. Formasi
Pegawai Negeri Sipil diperlukan oleh satuan organisasi Negara
3. Formasi
Pegawai negeri Sipul harus mampu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang
4. Formasi
Pegawai Negeri Sipil berlaku untuk jangka tertentu, umumnya ditinjau setiap
lima tahun karena dalam jangka waktu tersebut kemungkinan terjadi perkembangan
tugas pokok.
5. Formasi
Pegawai Negeri Sipil harus ditetapkan oleh menteri Penertiban dan Penyempurnaan
Aparatu Negara.
TUJUAN
PENETAPAN FORMASI
Tujuan penetapan formasi PNS adalah
agar satuan-atuan organisasi Negara yang mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang
cukup sesuai dengan beban kerja yang dipikulkan pada satuan-satuan organisasi.
Yang dimaksud dengan satuan
organisasi Negara adalah satuan-satuan organisasi pemerintah, satuan-satuan
organisasi kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi Negara, dan satuan-satuan
organisasi badang-badang dan peradilan. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 5
tahun 1976, dijelaskna bahwa organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Oleh
sebab itu, organisasi harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok
yang harus dilaksankaan dalam mencapai tujuan itu. Karena tugas pokok dapat
berkembang dari waktu ke waktu, jumlah dan mutu Pegawai Negeri Sipil pun harus
selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok. Perkembangan tugas pokok
dapat mengakibatkan makin besarnya jumlah pegawai negeri sipil yang
diperluikan, dan sebaliknya, karena kemajuan tekhnologi dibidang peralatan,
dapat pula mengakibatkan makin sedikitnya Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan
Sumber : Wursanto.I.G. Manajemen Kepegawaian. Kanisius. Yogyakarta, 1989.
Sumber : Wursanto.I.G. Manajemen Kepegawaian. Kanisius. Yogyakarta, 1989.
0 Response to "Formasi dan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil"
Posting Komentar
Termimakasih buat partisipasinya ya :)