APA ITU SKRIPSI?

SKRIPSI A. Pengertian Skripsi Skripsi adalah karya ilmiah yang ditulis oleh mahasiswa jenjang strata 1 pada akhir studi yang dibimbing oleh dua orang dosen pembimbing sesuai usulan dari mahasiswa dan disetujui oleh ketua Program Studi/ Konsentrasi. Skripsi memiliki bobot 4 SKS. Mahasiswa yang menyusun skripsi harus memenuhi syarat antara lain : menyelesaikan perkuliahan minimal sebanyak 132 SKS untuk non-kependidikan dan 129 SKS untuk kependidikan serta telah lulus mata kuliah statistika I dan II, Metode Penelitian dengan nilai minimal C. Penyusunan Skripsi bertujuan untuk memenuhi salah satu persyaratan akhir mendapatkan gelar Sarjana. Untuk itu, mahasiswa yang telah menyelesaikan penyusunan skripsi, diwajibkan mengikuti sidang ujian skripsi dihadapan penguji skripsi. B. Kriteria Skripsi Skripsi harus memenuhi standar penelitian ilmiah dan mampu mengungkap pola pikir mahasiswa dalam hal : 1. Mengamati fenomena empiris, mengidentifikasi, merumuskan dan mampu menjawab suatu masalah penelitian. 2. Melakukan prosedur dan standar penelitian ilmiah yang tepat dan benar dalam rangka menjawab permasalahan penelitian yang telah dirumuskan. 3. Membuat laporan hasil penelitian sesuai dengan standar penulisan ilmiah secara sistematis. 4. Menggunakan jurnal nasional atau internasional sekurang-kurangnya 3 (tiga) jurnal minimal 5 tahun terakhir ( bahan kajian hasil penelitian yang relevan) dan referensi buku minimal 15 tahun terakhir sebagai landasan berpikir penulisan skripsi. C. Dosen Pembimbing Untuk menjamin standar penelitian ilmiah, maka proses penyusunan skripsi harus dibimbing oleh dua orang pembimbing yang berkompeten di bidangnya. Adapun kualifikasi dosen pembimbing adalah sebagai berikut : 1. Pembimbing adalah dosen tetap pada fakultas masing-masing universitas. 2. Pembimbing I memiliki latar belakang pendidikan minimal S1, Golongan III C dengan jabatan fungsional Lektor kepala dan masa kerja minimal 15 tahun atau latar belakang pendidikan minimal S2, Golongan III C dan Jabatan Fungsional Lektor. 3. Pembimbing II memiliki latar belakang pendidikan minimal S1, golongan III B dengan jabatan fungsional asisten ahli dengan masa kerja minimal 15 tahun atau latar belakang pendidikan minimal S2, golongan III A dengan jabtan fungsional system ahli. D. Wewenang dan Tanggung Jawab Pembimbing Pembimbing Skripsi memiliki wewenang dan tanggung jawab secara akademik dan professional sebagai berikut : 1. Membimbing mahasiswa dalam menyelesaikan skripsi. 2. Pembimbing skripsi bertanggungjawab secara toretis dan metodologis. 3. Menyediakan waktu untuk berkonsultasi secara rutin dan terjadwal minimal 8 kali. 4. Pembimbingan bersifat perseorangan sehingga jadwal konsultasi diatur berdasarkan kesepakatan dosen pembimbing dan mahasiswa. 5. Pembimbing diwajibkan membantu mahasiswa bila terdapat masalah dalam penulisan skripsi. 6. Mengikuti perkembangan penulisan dan memberikan umpan balik untuk penyempurnaan penulisan skripsi. 7. Untuk kepentingan kemajuan penyusunan skripsi perlu diperhatikan sebagai berikut : a. Pembimbing wajib mengisi Lembar Perkembangan Penulisan Skripsi untuk dapat diketahui/dimonitor kemajuan penulisan mahasiswa bimbingan. b. Menginformasikan kepada ketua Program Studi/ Konsentrasi/ Jurusan apabila terdapat mahasiswa bimbingan yang tidak melaporkan perkembangan penulisan skripsinya maksimal selama 1 (satu) bulan berturut-turut. Selanjutnya mahasiswa yang bersangkutan akan diberikan surat teguran. 8. Memberikan pengarahan dan target penyelesaian penulisan skripsi hingga mahasiswa dapat menyelesaikan secara tepat waktu dan seefektif mungkin. 9. Memberikan dukungan untuk mencapai standar yang tinggi dalam penulisan skripsi. 10. Bertanggungjawab dalam menjaga orisininalitas skripsi. 11. Selama proses pembimbingan, dosen pembimbing dan mahasiswa tidak diperkenankan menerima atau memberikan sesuatu dalam bentuk uang atau barang apapun dengan maksud tertentu. 12. Dosen pembimbing berhak menghentikan proses bimbingan apabila mahasiswa tidak dapat menyelesaikan skripsinya selama 2 (dua) semester berturut-turut. 13. Dosen pembimbing berkewajiban menjaga etika profesi selama proses pembimbingan skripsi. E. Hak dan Kewajiban Mahasiswa 1. Mahasiswa wajib melaksanakan etika mahasiswa selama proses pembimbingan. 2. Mahasiswa melakukan konsultasi selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah penunjukan pembimbing. 3. Mahasiswa berhak meminta penggantian dosen pembimbing, jika dosen pembimbing : a. Tidak menepati janji bimbingan yang telah disepakati tanpa alasan yang jelas (sebanyak tiga kali berturut-turut) b. Tidak mengembalikan hasil koreksi skripsi selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah skripsi diserahkan mahasiswa. c. Memberatkan penyelesaian skripsi mahasiswa. F. Perlindungan Hak Cipta 1. Penyusunan skripsi a. Mahasiswa dilarang keras melakukan penyalinan skripsi orang lain (copy paste) baik sebagian maupun secara keseluruhan. b. Pelanggaran point (a) berdampak pada pemberian sanksi akademis. 2. Publikasi a. Jika keseluruhan atau sebagian skripsi diterbitkan sebagai artikel surat kabar, buku, atau makalah ilmiah, maka nama mahasiswa dicantumkan sebagai pengarang pertama, Pembimbing I sebagai pengarang kedua dan pembimbing II sebagai pengarang ketiga. b. Jika Pembimbing I, mengolah dan menyempurnakan skripsi secara berbeda, lebih luas dan mendalam menjadi sebuah buku, artikel atau makalah ilmiah dalam majalah, seminar, symposium, atau kongres, maka nama mahasiswa dicantumkan sebagai pengarang kedua dan pembimbing II sebagai pengarang ketiga. c. Jika pembimbing II yang memodifikasi skripsi, maka nama mahasiswa dicantumkan sebagai pengarang kedua dan pembimbing I sebagai pengarang ketiga. d. Pemanfaatan atau memodifikasi skripsi harus mendapat izin dari mahasiswa yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis di atas kertas bernaterai secukupnya dan diketahui oleh dekan. e. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan diatas diberikan sanksi berdasarkan pedoman kode etik dosen.

0 Response to "APA ITU SKRIPSI?"

Posting Komentar

Termimakasih buat partisipasinya ya :)