Bank Syariah

Perkembangan bank syariah dalam satu dekade terakhir amat mengesankan. Munculnya bank syariah telah memberikan harapan baru bagi masyarakat yang menginginkan keadilan dalam transaksi keuangan dan juga moralitas dalam pengelolaan bank. Bank syariah muncul dan berkembang di tengah krisis moral yang menghinggapi pengelola dan pemilik bank konvensional. Tidak sedikit nasabah yang dirugikan dengan dilarikannya dana mereka oleh pengelola atau pemilik bank maupun akibat salah kelola yang fatal.

Perlahan tapi pasti bank syariah mulai bertambah, meskipun aturan yang mendukungnya masih minim. Namun beberapa waktu lalu, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Bank Syariah. Ini berarti payung hukum bank syariah di Indonesia telah ada dan dapat menjadi pijakan bagi stake holder maupun bank syariah untuk mengembangkan bank syariah lebih baik lagi.
Undang-undang bank syariah adalah bukti dari dukungan terhadap implementasi syariah Islam dalam kehidupan. Di tengah isu global dan nasional yang gencar menolak implementasi prinsip syariah yang secara rasional lebih berkualitas, keberadaan bank syariah telah menjadi sebuah pembuktian kepada masyarakat akan nilai kebaikan yang terkandung dalam sistem bank syariah. Oleh karena itu, tuntutan dari stake holder ekonomi syariah juga besar akan komitmen pelaku bank syariah.
Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh bank syariah adalah masih kecilnya total aset bank syariah dibanding bank nasional yang belum mencapai 5 persen. Disamping itu kendala sumber daya manusia (SDM) yang memahami prinsip syariah dengan baik belum bisa terpecahkan. Masih banyak SDM bank syariah yang berlatar belakang ilmu ekonomi, sosial atau ilmu sains, sementara SDM yang berlatar belakang ilmu syariah masih sedikit. Atau dengan kata lain SDM yang memahami tentang perbankan sekaligus prinsip syariah masih sedikit.
Namun di luar hal tersebut, secara umum bank syariah masih perlu pengembangan dan peningkatan kapasitas SDM-nya sehingga kapasitas SDM bank syariah ini dapat mengikuti bahkan melampaui perkembangan bank syariah itu sendiri.
Peningkatan dan pengembangan kapasitas SDM bank syariah adalah isu penting setelah disahkannya Undang-Undang Bank Syariah. Bank syariah sebagai bagian dari institusi syariah sudah sepantasnya memiliki SDM yang kompetitif dan potensial sehingga bisa membawa bank syariah ’memenangkan pertarungan’.  
Asesmen
Untuk menyaring SDM bank syariah yang kompetitif dan potensial, maka salah satu cara adalah dengan mengembangkan alat asesmen yang berguna untuk rekrutmen dan juga mutasi atau promosi. Selama ini alat asesmen yang ada umumnya berasal dari luar negeri. Alat asesmen ini mungkin lebih cocok untuk SDM negara asal alat ini dibuat karena dalam pembuatan alat asesmen memperhatikan budaya lokal maupun paradigma ekonomi yang berkembang di negara asalnya. Budaya lokal di Eropa atau Amerika misalnya, belum tentu cocok dengan budaya lokal di Indonesia atau Asia. Bahkan jika lebih dikerucutkan lagi belum tentu cocok dengan budaya yang seharusnya ada dalam bank syariah.
Alat asesmen yang diinginkan untuk bank syariah adalah yang mampu mencari individu yang tepat untuk memenuhi posisi yang ada dalam bank syariah dan lebih kompetitif terhadap SDM bank konvensional. Selama ini secara kasat mata kualitas SDM bank konvensional masih lebih unggul dibanding SDM bank syariah. Hal ini akan berdampak pada kinerja dan jumlah aset bank syariah secara total.
Sebagai industri jasa, bank syariah masih sangat perlu meningkatkan pelayanan dan kualitas pelayanan itu sendiri. Untuk memberikan pelayanan yang lebih berkualitas, maka diperlukan asesmen dimana hasil asesmen tersebut dapat menyimpulkan apakah SDM yang ada memiliki potensi untuk dikembangkan kualitas dirinya untuk bekerja di bank syariah. Bank syariah jangan sampai terjebak dengan simbol-simbol yang tidak mampu meningkatkan kualitas layanan. Dengan asesmen inilah substansi dari setiap SDM bank syariah dapat dilihat dan menghilangkan simbol-simbol yang tidak berkorelasi positif terhadap kualitas pelayanan bank syariah.
Kebutuhan akan alat asesmen yang mampu membuat SDM bank syariah lebih kompetitif sudah sangat mendesak jika bank syariah menginginkan mampu mengungguli aset perbankan secara nasional. Namun demikian, ini juga bukan harga mati karena sangat terbuka kemungkinan bahwa dengan alat asesmen yang ada sekarang bisa didapat SDM bank syariah yang kompetitif dan potensial jika masalah kesejahteraan tidak lagi menjadi masalah yang mengganggu di kemudian hari sehingga semakin banyak orang yang mengikuti rekrutmen. Disamping itu, para manajer SDM bank syariah juga perlu melakukan saringan lebih ketat lagi untuk penerimaan karyawan sehingga yang masuk ke bank syariah memiliki potensi yang bagus untuk dikembangkan dalam perspektif perusahaan maupun perspektif keislaman.
Pembinaan SDM
Disamping alat asesmen, hal yang perlu dilakukan oleh SDM bank syariah adalah pembinaan diri berkesinambungan. Dalam literatur manajemen SDM modern, barangkali pembinaan SDM yang berkesinambungan tidak menjadi bahasan utama meskipun ada pembahasan masalah etika.
Pembinaan SDM berkesinambungan sangat diperlukan oleh SDM bank syariah. Bank syariah juga perlu menampakkan spirit (ruhiyah, fikriyah dan jasadiyah) sebagai lembaga yang menjalankan prinsip syariah dan mampu memberikan manfaat yang luas kepada masyarakat. Keringnya ruhiyah akan berpengaruh juga terhadap SDM bank syariah.
Pembinaan SDM yang berkesinambungan adalah peninggalan kejayaan Islam yang sudah lama pudar. Perjuangan Rasulullah SAW dalam menyampaikan Islam bersama keluarga dan sahabatnya sarat dengan pembinaan SDM yang berkesinambungan. Mereka yang masuk Islam dan mengikuti pembinaan berkesinambungan mengalami perubahan yang sangat bagus. Bilal yang pernah menjadi budak di jaman jahiliyah kelak menjadi gubernur dan mampu menjalankan amanah. Demikian pula Umar bin .Khaththab yang gelap dalam jahiliyah, diberikan amanah sebagai khalifah dan menjalankan amanah tersebut dengan sungguh-sungguh. Khalid bin Walid yang dikenal dengan kehebatannya berperang semasa jahiliyah, setelah masuk ke dalam Islam jumlah pasukan yang dipimpinnya sering lebih sedikit dari pasukan musuh namun mampu memenangkan pertarungan.
Hanya ketika perang Muktah pada 628 M, pasukan Islam yang berjumlah 3000 orang berperang dengan pasukan Romawi yang berjumlah 200.000 tentara. Setelah 3 panglima yang ditunjuk sejak gugur, Khalid muncul dan mampu menyelamatkan pasukan (melalui strategi yang ia rancang) dengan pulang ke Madinah tanpa meraih kemenangan. Anak-anak kecil Madinah mencibir Khalid, namun Rasulullah justru memberi gelar Khalid sebagai Saifullah (pedang Allah). Penghargaan Rasulullah kepada Khalid tersebut bukanlah tanpa alasan karena pada 629 M terjadi penaklukan Mekah (futuh Mekah) tanpa pertumpahan darah dengan panglimanya Rasulullah dan Khalid. Pada waktu itu penaklukan tanpa pertumpahan darah dan pembumihangusan adalah hal yang tidak wajar dilakukan oleh pasukan yang menang (karena pasukan Romawi dan Persia melakukan kedua hal tersebut), sehingga banyak kaum kafir Quraisy yang kemudian masuk ke dalam Islam. Mentalitas pasukan Islam dalam menghadapi 200.000 pasukan Romawi merupakan pengalaman yang berharga untuk kemudian menghadapi futuh Mekah.
Jumlah bank syariah dan asetnya maupun SDM-nya dibandingkan dengan bank konvensional saat ini mungkin seperti perbandingan di atas (perang Muktah), tidak mungkin mengalahkan aset bank konvensional yang sudah lama dan berpengalaman dan juga SDM-nya. Namun belajar dari sejarah Rasulullah SAW, pembinaan SDM yang berkesinambungan adalah hal yang sangat penting. Meskipun jumlahnya masih sedikit dibanding bank konvensional, jika kapasitas SDM bank syariah bisa melampaui jumlah bank syariah, maka insya Allah bank Syariah akan maju lebih pesat.
Paduan penggunaan alat asesmen yang tepat dengan pembinaan SDM berkesinambungan diharapkan akan memunculkan SDM bank syariah yang kompetitif, potensial, memiliki mentalitas keislaman yang baik dan mampu memunculkan inovasi-inovasi yang bermanfaat bagi umat dan masyarakat. Dalam undang-undang bank syariah yang baru, bank syariah bisa berperan sebagai baitul maal (pengumpul infak, sedekah, wakaf tunai dan lain-lain) sekaligus baitut tamwil (pemberi pembiayaan). Implementasi 2 fungsi ini membutuhkan SDM yang kompetitif, potensial dan memiliki mentalitas keislaman yang baik.
Ajaran Islam diturunkan Allah adalah sebagai rahmat untuk seluruh manusia. Keberadaan bank syariah juga merupakan bagian dari rahmat untuk seluruh manusia, sehingga SDM bank syariah seharusnya merupakan individu yang memiliki kompetensi inti berupa pemahaman Islam yang bagus seperti halnya pernah ditunjukkan oleh kaum muslimin pada jaman Rasulullah, khulafaur rasyidin dan setelah itu. Baru kemudian memiliki kapasitas keilmuan tentang syariah dan perbankan dan zakat dengan orientasi kuat untuk membantu memperbaiki kondisi sosial ekonomi umat yang masih terpuruk.

  • Sitorus, Jhon Miduk. Bank Syariah. Jakarta. 2013. Pustaka.
  • sumber gambar : wordpress.com
  • ditulis oleh Jhon Miduk Sitorus, Penulis beberapa surat kabar, blogger di Tugas Kuliahku

0 Response to "Bank Syariah"

Posting Komentar

Termimakasih buat partisipasinya ya :)