Makalah Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pengertian "otonom" secara bahasa adalah "berdiri sendiri"
atau "dengan pemerintahan sendiri". Sedangkan "daerah"
adalah suatu "wilayah" atau "lingkungan pemerintah". Dengan
demikian pengertian secara istilah "otonomi daerah" adalah wewenang
atau kekuasaan pada suatu wilayah atau daerah yang mengatur dan mengelola untuk
kepentingan wilayah atau daerah masyarakat itu sendiri. Pengertian yang lebih
luas lagi adalah wewenang atau kekuasaan pada suatu wilayah atau daerah yang
mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah atau daerah masyarakat itu
sendiri mulai dari ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangan keuangan
termasuk pengaturan sosial, budaya, dan ideologi yang sesuai dengan tradisi
adat istiadat daerah lingkungannya.
Pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang meliputi
kemampuan pelaksana, kemampuan dalam keuangan, ketersediaan alat dan bahan, dan
kemampuan dalam berorganisasi. Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang
tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter,
fiskal, dan agama. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah
pusat. Pelaksanaan otonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan,
pemerataan, dan keanekaragaman.
Otonomi daerah tidak hanya pelaksanaan demokrasi pemerintahan dari, oleh, dan
untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya melainkan juga memperbaiki
nasibnya sendiri. Di dalam UUD 1945 antara lain tersurat bahwa sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan keleluasaan kepada
daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Namun dalam praktiknya hal
tersebut belum dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan dan pemerataan bahkan dalam kenyataannya, terlihat sangat
kuatnya kekuasaan yang terpusat dan lemahnya kekuasaan daerah. Dalam
perkembangannya, pemerintah pusat yang semula dalam posisi kuat, kenyataannya
justru mengandung kelemahan. Hal ini antara lain disebabkan oleh berbagai
permasalahan yang muncul. Salah satunya yang paling rawan adalah ancaman
beberapa daerah untuk melepaskan diri dari pemerintah pusat.
Merespon perkembangan tuntutan reformasi yang berkaitan dengan pemerintahan
daerah ini, pertimbangan yang sangat strategis adalah perlu adanya
Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang sesuai
dengan perkembangan baru dan mengantisipasi perkembangan masa depan dengan
tetap memperhatikan faktor eksistensi, efektifitas, dan keserasian dengan
tujuan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Sistem pemerintahan daerah di Indonesia menurut konstitusi Undang-Undang Dasar
1945, berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi
dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang
lebih kecil. Di daerah yang bersifat otonom atau bersifat administrasi belaka,
semuanya menurut aturan yang ada akan ditetapkan dengan undang-undang. Di
daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah. Oleh karena
itu walaupun di daerah, pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai amanat UUD Negara RI
tahun 1945 maka kebijakan politik hukum yang ditempuh oleh pemerintah terhadap
pemerintahan daerah yang dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan, dan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah,
dengan mempertimbangkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan
dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
NKRI.
Seiring dengan dilaksanakannya program otonomi daerah, pada umumnya masyarakat
mengharapkan adanya peningkatan kesejahteraan dalam bentuk peningkatan mutu
pelayanan masyarakat, partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam pengambilan
kebijakan publik, yang sejauh ini hal tersebut kurang mendapat perhatian dari
pemerintahan pusat. Namun kenyataannya sejak diterapkannya Undang-Undang No. 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah sejak Januari
2001, belum menunjukkan perkembangan yang signifikan bagi pemenuhan harapan
masyarakat tersebut.
Dengan berkembangnya globalisasi, demokratisasi dan transparansi
penyelenggaraan pemerintahan tidak akan terlepas dari pengaruh global tersebut.
Prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan menuntut adanya pemberian peran
serta kepada warga negara dalam sistem pemerintahan, antara lain perlindungan
konsitusional. Artinya, selain menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula
menentukan cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang
dijamin, badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak, pemilihan umum yang
bebas, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan berserikat atau berorganisasi
dan beroposisi, serta pendidikan kewarganegaraan. Prinsip keistimewaan atau
kekhususan sehingga pemerintah memberikan otonomi khusus kepada daerah tertentu
dalam ikatan NKRI.
Kebijakan politik hukum pemerintahan guna efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan peningkatan dengan lebih
memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar
pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dann tantangan
persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada
daerah dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam
kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan NKRI.
Dalam penulisan makalah ini, kami mengkaji mengenai peran Otonomi daerah yang
dinilai mampu mewujudkan tujuan pemerintahan NKRI yaitu peningkatan
kesejahteraan, terkait pelaksanaan sistem pemerintahan dalam wilayah NKRI.
1.2. Rumusan Masalah
Dalam penelitian ini ada 4 masalah utama yang perlu dibahas yaitu:
1. Apa landasan hukum sistem otonomi Daerah?
2. Bagaimana karakter hubungan Pemerintah NKRI dengan Daerah?
3. Bagaimana realisasi otonomi daerah dalam pemerintahan NKRI?
4. Apa hasil penerapan kebijakan otonomi daerah di wilayah NKRI?
1.3. Tujuan
Tujuan penulisan mengenai sistem otonomi daerah di dalam Sistem Penyelenggaraan
Pemerintahan Negara RI, adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui landasan hukum sistem otonomi Daerah.
2. Mengetahui karakter hubungan Pemerintah NKRI dengan Daerah.
3. Mengetahui realisasi otonomi daerah dalam pemerintahan NKRI.
4. Mengetahui penerapan kebijakan otonomi daerah di wilayah NKRI.
1.4. Manfaat
Tulisan dalam makalah ini dapat digunakan sebagai bahan yang mendukung proses
perenungan serta diskusi untuk mengkaji sistem yang dinilai tepat digunakan
dalam sistem pemerintahan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 terkait dengan pewujudan peningkatan kesejahteraan rakyat melalui
otonomi daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Sistem Pemerintahan
Kali ini penulis akan membahas tentang pengertian
sistem pemerintahan, istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan
dua kata, sistem dan pemerintahan. Kata sistem terjemahan dari kata system (
bahasa inggris ) yang berarti susunan tatanan, jaringan atau cara. Sedang
pemerintahan berasal dari kata perintah, yang bermakna menyuruh melakukan
sesuatu, yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau negara atau pemerintah
adalah cara, hal, urusan dalam memerintah. Pemerintahan dalam arti luas,
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang di lakukan oleh badan –
badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaran negara. Sedangkan dalam arti sempit, pemerintahan adalah
perbuatan memerintah yang di lakukan oleh badan eksekutif beserta jajaranya
dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan di
artikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen
pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi dalam pencapaian
dan fungsi pemerintahan. Sistem pemerintahan diartikan sebagai
suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang
bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi
pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan
menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan
undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif
yang berate kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang
berate kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas
undang-undang.Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jadi, sistem pemerintahan negara
menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar-lembaga negara, dan
bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang
bersangkutan.Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita
atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah
melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Sehingga lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Sehingga lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
2.
Sistem Pemerintahan Indonesia
Perumusan masalah yang akan di bahas selanjutnya adalah sistem pemerintahan
indonesia.
a. Sistem Pemerintahan Negara
Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1.
Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2.
Sistem Konstitusional.
3.
Kekuasaan negara yang tertinggi di
tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.
Presiden adalah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5.
Presiden tidak bertanggung jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Menteri negara ialah pembantu
presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7.
Kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
Berdasarkan
tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut
UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini
dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden
Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang
amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di
atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau
persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan
tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat
disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden
juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh
penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang
kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau
berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun,
dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan
yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara
daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem
pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang
konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah
konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
1.
adanya pembatasan kekuasaan
pemerintahan atau eksekutif,
2.
jaminan atas hak asasi manusia dan
hak-hak warga negara.
Berdasarkan
hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau
amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang
bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang
lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh
MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem
pemerintaha Indonesia sekarang ini.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah
Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi.
Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil
amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan
pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju
sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan
mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
3. Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia.
1.
Bentuk negara kesatuan dengan
prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa
provinsi.
2.
Bentuk pemerintahan adalah republik,
sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3.
Presiden adalah kepala negara dan
sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara
langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4.
Kabinet atau menteri diangkat oleh
presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5.
Parlemen terdiri atas dua bagian
(bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan
kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh
Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur
dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk
menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial
di Indonesia adalah sebagai berikut;
1.
Presiden sewaktu-waktu dapat
diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan
mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2.
Presiden dalam mengangkat penjabat
negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3.
Presiden dalam mengeluarkan
kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4.
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih
besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam
sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem
presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan
secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian
kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan
fungsi anggaran.
4. Konstitusi
Kemudian kita akan membahas perumusan masalah tentang
konstitusi, Konstitusi (Latin constitutio) dalam negara adalah
sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara -
biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan
negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum,
istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai
prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam
bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada
umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga
masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang
mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Pengertian Konstitusi, Istilah
konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari
bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam
bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam
ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu
masyarakat suatu negara. Pengertian Konstitusi Menurut Beberapa Ahli
1. K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem
ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk
mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. Herman
heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya
bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis
3.
Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme
yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar
berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
4.Carl schmitt membagi konstitusi
dalam 4 pengertian yaitu:
a. Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
a. Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1) Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang
mencakup hukum dan semua organisasi yang ada didalam negara.
2) Konstitusi sebagai bentuk negara
3) Konstitusi sebagai faktor integrasi
4) Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum
yang tertinggi didalam negara
b. Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu:
b. Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu:
1) konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis
agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan
2) konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti
formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil
(konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
Tujuan Konstitusi :
Tujuan Konstitusi :
1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak
sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi
tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan
merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2. Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak
menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal
melaksanakan haknya.
3. Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa
adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Nilai konstitusi yaitu:
1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi
diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku
dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti
berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut
hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal
– pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat
dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku
hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa
menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik
Macam-Macam Konstitusi
Macam – macam konstitusi Menurut CF. Strong konstitusi
terdiri Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writenĂ˜dari:
constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan
tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang Ă˜mengatur perikehidupan
suatu bangsa didalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis /
konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan
yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
1. Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam
praktik penyelenggaraan negara.
2. Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
3. Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
secara teoritis
konstitusi dibedakan menjadi:
a) Konstitusi politik adalah berisi tentang
norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah,
hubuyngan antar lembaga negara.
b) Konstitusi sosial adalah konstitusi yang
mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial,
sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
c) bedasarkan
sifat dari konstitusi yaitu:
a) Flexible
/atau luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan
untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
b) Rigid
atau kaku apabila konstitusi atau undang undang dasar sulit untuk diubah
Unsur substansi sebuah konstitusi yaitu:
a. Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok
yaitu:
1. Jaminan
terhadap Ham dan warga negara.
2. Susunan
ketatanegaraan yang bersifat fundamental(dasar).
3. Pembagian
dan pembatasan tugas ketatanegaraan
b. Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang:
Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara
perubahan konstitusi.
Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
a. yang bersifat adil agar suatu bentuk pemerintahan
dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
b. Melinmdungi asas demokrasi.
c. Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada
ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara
d. Menentukan suatu hukum
Kedudukan Konstitusi
Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik
penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai
ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi. Jadi pada
intinya konstitusi aadalah hukum tertinggi yang hsrus dipatuhi oleh setiap
elemen masyarakat dalam suatu negara.
Perubahan konstitusi atau UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai
hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian
mendapat persetujuan rakyat.
Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis.
Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu
kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan
separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun
merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak
bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem
pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya
hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti
sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku
kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan
yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil
dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit
negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit, Sistem
pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan
guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya
perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
2.
Saran
Setelah
membaca makalah ini hendaknya pembaca dapat mengetahui dan memahami sistem
pemerintahan dan konstitusi.
DAFTAR
PUSTAKA
Attamimi, A, Hamid, 1990. Peranan keputusan Presiden RI dalam penyelanggarakan
Pemerintahan Negara. Desertasi Jakarta : UII.
Bambang PS Brodjonegoro. 2008. Otonomi Daerah dan Desentralisasi Ekonomi.
Jakarta:FEUI.
Devas, Nick. 1989. Financing Local Government in Indonesia, Ohio University
Press, Ohio.
Kaho, Josef Riwu, 1988, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia,
Identifikasi Beberapa Faktor Yang Mempengaruhi Penyelenggaraannya, Jakarta,
Rajawali Press.
Mubarak M. Zaki, dkk. (eds). 2006. Blue Print Otonomi Daerah Indonesia.
Jakarta: Yayasan Harkat Bangsa bekerja sama dengan Partnership for Governance
Reform in Indonesia (PGRI) dan European Union (EU).
0 Response to "Makalah Sistem Pemerintahan Indonesia"
Posting Komentar
Termimakasih buat partisipasinya ya :)