Makalah Ekonomi Syariah

Makalah Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah (feb unpad)
A.   Latar Belakang
Ekonomi  Syariah  merupakan  ilmu   pengetahuan  social   yang  mempelajari masalah-masalah ekonomi kerakyatan yang di ilhami oleh nilai-nilai  islam.  Ekonomi syariah   berbeda   dari  kapitalisme,  sosialisme,  maupun   negara   kesejahteraan (Welfare State).  Berbeda dari  kapitalisme  karena  Islam  menentang  eksploitasi oleh  pemilik  modal  terhadap  buruh  yang  miskin,  dan  melarang  penumpukan kekayaan.  Selain  itu,  ekonomi  dalam   kaca  mata  Islam   merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.

Perkembangan ekonomi syari’ah di Indonesia demikian cepat, khususnya perbankan, asuransi dan pasar modal. Jika pada tahun 1990-an jumlah kantor layanan perbankan syariah masih belasan, maka tahun 2000an, jumlah kantor pelayanan lembaga keuangan syariah itu melebihi enam ratusan yang tersebar di seluruh  Indonesia. Lembaga asuransi syariah pada tahun 1994 hanya dua buah yakni Asuransi Takaful Keluarga dan Takaful Umum, kini telah berjumlah 34 lembaga asuransi syariah (Data AASI 2006). Demikian pula obligasi syariah tumbuh pesat mengimbangi asuransi dan perbankan syariah.

      Para praktisi ekonomi syari’ah, masyarakat dan pemerintah (regulator) membutuhkan fatwa-fatwa syariah dari lembaga ulama (MUI) berkaitan dengan praktek dan produk di lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut. Perkembangan lembaga keuangan syariah yang demikian cepat harus  diimbangi dengan fatwa-fatwa hukum syari’ah yang valid dan akurat, agar seluruh produknya memiliki landasan yang kuat secara syari’ah.                                                                                                                                                   
     Untuk itulah Dewan Syari’ah Nasional (DSN) dilahirkan pada tahun 1999 sebagai bagian dari Majlis Ulama Indonesia. Masalah ekonomi syaria merupakan Wewenang Peradilan agama yang diatur dalam UU No 7/1989 yang baru-baru ini telah diamandemen oleh DPR.[1]

B. Rumusan
          1. Apakah system ekonomi islam?
          2. Apakah system ekonomi syariah islam mampu menanggulangi ekonomi di  
              Idonesia? 
   Salah satu solusi penting yang harus diperhatikan pemerintahan dalam   merecovery ekonomi Indonesia adalah penerapan ekonomi syari’ah. Ekonomi syari’ah memiliki komitmen yang kuat pada pengentasan kemiskinan, penegakan keadilan pertumbuhan ekonomi, penghapusan riba, dan pelarangan spekulasi mata uang sehingga menciptakan stabilitas perekonomian.
   Ekonomi syari’ah yang menekankan keadilan, mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibanding sistem konvensional. Ke depan pemerintah perlu memberikan perhatian besar kepada sistem ekonomi Islam yang telah terbukti ampuh dan lebih resisten di masa krisis.                                                                                    

   Aplikasi ekonomi Islam bukanlah untuk kepentingan ummat Islam saja.  Penilaian sektarianisme bagi penerapan ekonomi Islam seperti itu sangat keliru, sebab ekonomi Islam yang konsen pada penegakan prinsip keadilan  dan membawa rahmat untuk semua orang tidak diperuntukkan bagi ummat Islam saja, dan karena itu ekonomi Islam bersifat inklusif.

   Pemerintah harus melihat ekonomi syari’ah dalam konteks penyelamatan ekonomi Nasional. Sehubungan dengan itu, pembentukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) perlu kembali diwujudkan dengan memasukkan para pakar ekonomoi syariah di dalamnya.

     Ke depan pemerintah perlu memberikan perhatian besar kepada sistem ekonomi Islam yang telah terbukti ampuh dan lebih resisten di masa krisis. Sistem ekonomi Islam yang diwakili lembaga perbankan syari’ah telah menunjukkan ketangguhannya bisa bertahan karena ia menggunakan sistemi hasil sehingga tidak mengalami negative spread sebagaimana bank-bank konvensional. Bahkan perbankan syariah semakin berkembang di masa-masa yang sangat sulit tersebut. [2]


      C. Tujuan
     Ekonomi Syariah Islam bertujuan menciptakannya perekonomian yang maju,  menekankan keadilan, mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibanding sistem konvensional.
     Sistem ekonomi Islam yang diwakili lembaga perbankan syari’ah telah menunjukkan ketangguhannya bisa bertahan karena ia menggunakan sistemi hasil sehingga tidak mengalami negative spread sebagaimana bank-bank konvensional. Bahkan perbankan syariah semakin berkembang di masa-masa yang sangat sulit tersebut. 
           Aplikasi ekonomi Islam bukanlah untuk kepentingan ummat Islam saja. Penilaian sektarianisme bagi penerapan ekonomi Islam seperti itu sangat keliru, sebab ekonomi Islam yang konsen pada penegakan prinsip keadilan  dan membawa rahmat untuk semua orang tidak diperuntukkan bagi ummat Islam saja, dan karena itu ekonomi Islam bersifat inklusif.





D. Kerangka Pemikiran
  فاتبعها  جعلناك على شريعة من ثم 
          لا يعلمو الذين ء ولآ تتبع أهوا
 Firman Allah tersebut terdapat dalama surah Al-Jatsiyah ayat 18 :
”Kemudian kami jadikan bagiu kamu sebuah syari’ah, maka ikutilah syariah itu, dan   jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”.   
     Islam   sebagai  ad-din  mengandung  ajaran   yang  komprehensif   dan  sempurna
( syumul). Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak saja aspek ibadah, tetapi juga aspek muamalah, khususnya ekonomi islam. Al- Qur’an secara tegas menyatakan kesempurnaan islam tersebut dalam banyak ayat, antara lain, ( QS. 5:3, 6:38, 16:89).
     Kesempurnaan islam itu tidak saja diakui oleh intelektual muslim, tetapi juga para orientalist barat, di antaranya H.A.R Gibb yang mengatakan, “islam is much more than a system of theology it’s a complete civilization.”[3]












BAB II
EKONOMI SYARIAH ISLAM

     Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal di Indonesia, bahkan Dr. Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator Republik Indonesia yang dikenal sebagai Bapak koperasi, mengatakan bahwa koperasi adalah Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.
     Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1, ayat 1 dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan pendirian koperasi, menurut UU Perkoperasian, adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
     Dalam teori sosial-ekonomi, dinyatakan bahwa membangun sebuah kesejahteraan bagi suatu bangsa, factor yang harus dikaji tidak hanya sekedar faktor ekonomi dalam arti sempit, tetapi juga harus melibatkan faktor psikologi, demografi, adat-budaya serta agama, dan faktor-faktor terkait lainnya.
     Dengan demikian, sesuai dengan mayoritas penduduk Indonesia yang beragama islam, maka kajian-kajian yang bersumber dari syariah islam tidak dapat dinafikan. Sebenarnya, dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi, dunia islam  mempunyai system pekonomian yang berbasiskan nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari Al Quran dan Hadits serta dilengkapi dengan Al Ijma dan Al Qiyas. Sistem perekonomian islam, saat ini lebih dikenal dengan istilah Sistem Perekonomian Islam.
 Sistem Ekonomi Syariah mempunyai beberapa tujuan, yakni:
1.  Kesejahteraan Ekonomi dalam kerangka norma moral Islam (dasar pemikiran QS. 
     Al-Baqarah ayat 2 & 168; Al-Maidah ayat 87-88, Surat Al-Jumu’ah ayat 10);
2.  Membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid, berdasarkan keadilan 
     dan persaudaraan yang universal (Qs. Al-Hujuraat ayat 13, Al-Maidah ayat 8, 
     Asy-Syu’araa ayat 183)
3.  Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata (QS. Al-
     An’am ayat 165, An-Nahl ayat 71, Az-Zukhruf ayat 32);
4.  Menciptakan kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan social (QS. Ar-
     Ra’du ayat 36, Luqman ayat 22).

     Ekonomi Syariah yang merupakan bagian dari system perekonomian Syariah, memiliki karakteristik dan nilai-nilai yang berkonsep kepada “amar ma’ruf nahi mungkar” yang berarti mengerjakan yang benar dan meninggalkan yang dilarang.[4]











BAB III
PEMBAHASAN
A.      Ciri Khas Ekonomi Syariah
      Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4. Tanggung Jawab (responsibility)
                  Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan [5]riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
B.      Sistem Ekonomi Islam
      Sudut pandang Ekonomi Syariah berdasarkan Ekonomi Keseimbangan adalah suatu pandangan islam terhadap hak individu dan masyarakat diletakkan dalam neraca keseimbangan yang adil tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan kekuasaan. Ekonomi yang moderat menurut Syariah Islam tidak menzalimi masyarakat, khususnya kaum lemah sebagaimana yang terjadi pada masyarakat kapitalis, dan juga tidak menzalimi hak individu sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sosialis, tetap iIslam mengakui hak individu dan masyarakat.
      Dengan demikian, dapat kita lihat bahwa Sistem Ekonomi Syariah mempunyai konsep yang lengkap dan seimbang dalam segala hal kehidupan, namun ironinya, pada saat ini justru ummat Islam yang terpuruk dalam ekonomi. Bahkan lebih parah lagi, Islam dianggap sebagai factor penghambat dalam pembangunan ekonomi. Padahal, jika ummat Islam konsisten terhadap ajaran agamanya, maka jalan menuju kesejahteraan sebenarnya terbuka lebar, karena Al Qur’an sebagai Kitab Suci dalam berbagai ayatnya mengajarkan motivasi dalam berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
     Sistem Ekonomi Syariah mengakui adanya perbedaan pendapatan dan kekayaan pada setiap orang dengan syarat bahwa perbedaan tersebut diakibatkan karena setiap orang mempunyai perbedaan keterampilan, inisiatif, usaha, dan resiko. Namun perbedaan itu tidak boleh menimbulkan kesenjangan yang terlalu jauh antara yang kaya dengan yang miskin karena kesenjangan yang terlalu dalam tidak sesuai dengan Syariah Islam yang menekankan bahwa sumber-sumber daya bukan saja karunia dari Allah bagi semua manusia, melainkan juga merupakan amanah.
     Dalam sistem ekonomi syariah dikenal beberapa bentuk kemitraan dalam berusaha, namun yang umum dikenal ada 2 (dua), yaitu Mudharabah dan Musyarakah.
     Mudharabah adalah sebuah bentuk kemitraan di mana salah satu mitra, yang disebut “shahibul-maal” atau “rabbul-maal” (penyedia dana) yang menyediakan sejumlah modal tertentu dan bertindak sebagai mitra pasif, sedangkan mitra yang lain disebut “mudharib” yang menyediakan keahlian usaha dan manajemen untuk menjalankan ventura, perdagangan, industri atau jasa dengan tujuan mendapatkan laba.
     Musyarakah merupakan suatu bentuk organisasi usaha di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi sama atau tidak sama. Keuntungan dibagi menurut perbandingan yang sama atau tidak sama, sesuai kesepakatan, antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal.
     Nabi Muhammad menyebut, ekonomi adalah pilar pembangunan dunia.                       Dalam berbagai hadits ia juga  menyebutkan bahwa para pedagang (pebisnis) sebagai profesi terbaik, bahkan mewajibkan ummat Islam untuk menguasai perdagangan.
              عليكم  بالتجارة  فان  فيها  تسعة  اعشار الرزق
              ( رواه  احمد)
           “ Hendaklah kamu kuasai bisnis, karena 90 % pintu   rezeki ada dalam bisnis”.    
           (H.R.Ahmad).
     Demikian besarnya penekanan dan perhatian Islam pada ekonomi, karena itu tidak mengherankan jika ribuan  kitab Islam membahas konsep ekonomi Islam. Kitab-kitab fikih senantiasa membahas topik-topik mudharabah, musyarakah, musahamah, murabahah, ijarah, wadi’ah, wakalah, hawalah, kafalah, jialah, ba’i salam,istisna’, riba, dan ratusan konsep muamalah lainnya. Selain dalam kitab-kitab  fikih, terdapat karya-karya ulama klasik yang sangat melimpah dan secara panjang lebar (luas) membahas konsep dan ilmu ekonomi Islam. Pendeknya, kajian-kajian ekonomi Islam yang dilakukan para ulama Islam klasik sangat melimpah.
     Prof. Dr. Muhammad N. Ash-Shiddiqy, dalam buku “Muslim Economic Thinking” meneliti 700 judul buku yang membahas ekonomi Islam. (London, Islamic Fountaion, 1976). Dr. Javed Ahmad Khan dalam buku Islamic Economics & Finance : A Bibliografy, (London, Mansell Publisihing Ltd) , 1995 mengutip 1621 tulisan tentang Ekonomi Islam.
     Materi kajian ekonomi Islam pada masa klasik islam itu cukup maju dan berkembang.[6]







BAB IV
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
      Baru tiga dasawarsa menjelang abad 21, muncul kesadaran baru umat Islam untuk mengembangkan kembali kajian ekonomi syari’ah. Ajaran Islam tentang ekonomi, kembali mendapat perhatian serius dan berkembang menjadi disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Pada era tersebut lahir dan muncul para ahli ekonomi syariah yang handal dan memiliki kapasitas keilmuan yang memadai dalam bidang mu’amalah. Sebagai realisasi dari ekonomi syariah, maka sejak tahun 1975 didirikanlah Internasional Development Bank ( IDB ) di Jeddah. Setelah itu, di berbagai negara, baik negeri- negeri muslim maupun bukan, berkembang pula lembaga – lembaga keuangan syariah.
      Momentum Indonesia Syariah Expo hendaknya bisa menyentakkan dan membuka mata pemerintah untuk melirik dan menerapkan ekonomi syariah sebagai solusi perekonomian Indonesia.  Pemerintah harus melihat ekonomi syari’ah dalam konteks penyelamatan ekonomi Nasional. Sehubungan dengan itu, pembentukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) perlu kembali diwujudkan dengan memasukkan para pakar ekonomoi syariah di dalamnya. Ekonomi syariah di Indonesia telah menunjukkan ketangguhannya di masa krisis dan lagi pula dalam praktek perekonomian di Indonesia selama ini, Indonesia sudah menerapkan  dual system, yakni konvensional dan sistem ekonomi syari’ah, terutama yang berkaitan dengan lembaga perbankan dan keuangan.

B. SARAN
     1.Semoga makalah yang dibuat oleh penyusun ada manfaatnya bagi pembaca khususnya bagi penulis.
     2.Ekonomi syariah islam telah terbukti dalam membangun ekonomi nasional jadi pemerintah harus segera mempergunakan system ekonomi islam untuk mencapai keadilan dan kemakmuran bagi rakyat.
     3.pemerintah jangan menghilangkan system ekonomi islam pada era sekarang ini melainkan harus terus menjaga ekonomi syariah islam. 





DAFTAR PUSTAKA


Agustianto, Ekonomi Syari’ah Di Indonesia, internet.

Gamal Merza(Pengkaji Sosial Ekonomi Islami).

Dari Wikipedia Indonesia, Ekonomi Syariah.

Impelementasi Ekonomi Syariah Menuju Islam kaffah.

Google, ekonomi syariah islam.






[1]Agustianto, Ekonomi Syari’ah Di Indonesia, internet                                                                                                                                                
[2]       Agustianto, Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dan Dosen Pascasarjana UI Jakarta
[3] Impelementasi Ekonomi Syariah Menuju Islam kaffah
[4] MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
[5] Dari Wikipedia Indonesia, Ekonomi Syariah

[6] Google, ekonomi syariah islam

0 Response to "Makalah Ekonomi Syariah"

Posting Komentar

Termimakasih buat partisipasinya ya :)