Makalah Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah (feb unpad) |
A.
Latar Belakang
Ekonomi Syariah
merupakan ilmu pengetahuan
social yang mempelajari masalah-masalah ekonomi kerakyatan
yang di ilhami oleh nilai-nilai
islam. Ekonomi syariah
berbeda dari kapitalisme,
sosialisme, maupun negara
kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari
kapitalisme karena Islam
menentang eksploitasi oleh pemilik
modal terhadap buruh
yang miskin, dan
melarang penumpukan
kekayaan. Selain itu,
ekonomi dalam kaca
mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus
anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
Perkembangan ekonomi syari’ah di
Indonesia demikian cepat, khususnya perbankan, asuransi dan pasar modal. Jika
pada tahun 1990-an jumlah kantor layanan perbankan syariah masih belasan, maka
tahun 2000an, jumlah kantor pelayanan lembaga keuangan syariah itu melebihi
enam ratusan yang tersebar di seluruh Indonesia. Lembaga asuransi syariah
pada tahun 1994 hanya dua buah yakni Asuransi Takaful Keluarga dan Takaful
Umum, kini telah berjumlah 34 lembaga asuransi syariah (Data AASI 2006).
Demikian pula obligasi syariah tumbuh pesat mengimbangi asuransi dan perbankan
syariah.
Para praktisi ekonomi syari’ah,
masyarakat dan pemerintah (regulator) membutuhkan fatwa-fatwa syariah dari
lembaga ulama (MUI) berkaitan dengan praktek dan produk di lembaga-lembaga
keuangan syariah tersebut. Perkembangan lembaga keuangan syariah yang demikian
cepat harus diimbangi dengan fatwa-fatwa hukum syari’ah yang valid dan
akurat, agar seluruh produknya memiliki landasan yang kuat secara
syari’ah.
Untuk itulah Dewan Syari’ah Nasional (DSN)
dilahirkan pada tahun 1999 sebagai bagian dari Majlis Ulama Indonesia. Masalah
ekonomi syaria merupakan Wewenang Peradilan agama yang diatur dalam UU No
7/1989 yang baru-baru ini telah diamandemen oleh DPR.[1]
B.
Rumusan
1. Apakah system ekonomi islam?
2. Apakah system ekonomi syariah
islam mampu menanggulangi ekonomi di
Idonesia?
Salah satu solusi penting yang harus
diperhatikan pemerintahan dalam merecovery ekonomi Indonesia adalah
penerapan ekonomi syari’ah. Ekonomi syari’ah memiliki komitmen yang kuat pada
pengentasan kemiskinan, penegakan keadilan pertumbuhan ekonomi, penghapusan
riba, dan pelarangan spekulasi mata uang sehingga menciptakan stabilitas
perekonomian.
Ekonomi syari’ah yang menekankan keadilan, mengajarkan konsep yang
unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibanding sistem konvensional. Ke depan
pemerintah perlu memberikan perhatian besar kepada sistem ekonomi Islam yang
telah terbukti ampuh dan lebih resisten di masa krisis.
Aplikasi ekonomi Islam bukanlah untuk
kepentingan ummat Islam saja. Penilaian
sektarianisme bagi penerapan ekonomi Islam seperti itu sangat keliru, sebab
ekonomi Islam yang konsen pada penegakan prinsip keadilan dan membawa
rahmat untuk semua orang tidak diperuntukkan bagi ummat Islam saja, dan karena
itu ekonomi Islam bersifat inklusif.
Pemerintah harus melihat ekonomi syari’ah
dalam konteks penyelamatan ekonomi Nasional. Sehubungan dengan itu, pembentukan
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) perlu kembali diwujudkan dengan memasukkan para
pakar ekonomoi syariah di dalamnya.
Ke depan pemerintah perlu memberikan
perhatian besar kepada sistem ekonomi Islam yang telah terbukti ampuh dan lebih
resisten di masa krisis. Sistem ekonomi Islam yang diwakili lembaga perbankan
syari’ah telah menunjukkan ketangguhannya bisa bertahan karena ia menggunakan
sistemi hasil sehingga tidak mengalami negative
spread sebagaimana bank-bank konvensional. Bahkan perbankan syariah semakin
berkembang di masa-masa yang sangat sulit tersebut. [2]
C. Tujuan
Ekonomi Syariah Islam bertujuan
menciptakannya perekonomian yang maju,
menekankan keadilan, mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi
gejolak moneter dibanding sistem konvensional.
Sistem ekonomi Islam yang diwakili lembaga
perbankan syari’ah telah menunjukkan ketangguhannya bisa bertahan karena ia
menggunakan sistemi hasil sehingga tidak mengalami negative spread sebagaimana bank-bank konvensional. Bahkan
perbankan syariah semakin berkembang di masa-masa yang sangat sulit
tersebut.
Aplikasi ekonomi Islam bukanlah
untuk kepentingan ummat Islam saja. Penilaian sektarianisme bagi penerapan
ekonomi Islam seperti itu sangat keliru, sebab ekonomi Islam yang konsen pada
penegakan prinsip keadilan dan membawa rahmat untuk semua orang tidak
diperuntukkan bagi ummat Islam saja, dan karena itu ekonomi Islam bersifat
inklusif.
D.
Kerangka Pemikiran
فاتبعها
جعلناك على شريعة من ثم
لا يعلمو
الذين ء ولآ تتبع أهوا
Firman
Allah tersebut terdapat dalama surah Al-Jatsiyah ayat 18 :
”Kemudian kami jadikan bagiu kamu sebuah syari’ah, maka ikutilah syariah itu, dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”.
”Kemudian kami jadikan bagiu kamu sebuah syari’ah, maka ikutilah syariah itu, dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”.
Islam
sebagai ad-din mengandung ajaran
yang komprehensif dan
sempurna
( syumul). Islam mengatur seluruh aspek
kehidupan manusia, tidak saja aspek ibadah, tetapi juga aspek muamalah,
khususnya ekonomi islam. Al- Qur’an secara tegas menyatakan kesempurnaan islam
tersebut dalam banyak ayat, antara lain, ( QS. 5:3, 6:38, 16:89).
Kesempurnaan islam itu tidak saja diakui
oleh intelektual muslim, tetapi juga para orientalist barat, di antaranya H.A.R
Gibb yang mengatakan, “islam is much more
than a system of theology it’s a complete civilization.”[3]
BAB II
EKONOMI SYARIAH ISLAM
Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi
rakyat telah lama dikenal di Indonesia, bahkan Dr. Muhammad Hatta, salah
seorang Proklamator Republik Indonesia yang dikenal sebagai Bapak koperasi,
mengatakan bahwa koperasi adalah Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang
perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung
secara sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu
usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1, ayat 1 dinyatakan bahwa koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan pendirian koperasi, menurut
UU Perkoperasian, adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam teori sosial-ekonomi, dinyatakan
bahwa membangun sebuah kesejahteraan bagi suatu bangsa, factor yang harus
dikaji tidak hanya sekedar faktor ekonomi dalam arti sempit, tetapi juga harus
melibatkan faktor psikologi, demografi, adat-budaya serta agama, dan
faktor-faktor terkait lainnya.
Dengan demikian, sesuai dengan
mayoritas penduduk Indonesia yang beragama islam, maka kajian-kajian yang
bersumber dari syariah islam tidak dapat dinafikan. Sebenarnya, dalam segenap
aspek kehidupan bisnis dan transaksi, dunia islam mempunyai system pekonomian yang berbasiskan
nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari Al Quran dan Hadits
serta dilengkapi dengan Al Ijma dan Al Qiyas. Sistem perekonomian islam, saat
ini lebih dikenal dengan istilah Sistem Perekonomian Islam.
Sistem Ekonomi Syariah mempunyai beberapa
tujuan, yakni:
1. Kesejahteraan Ekonomi dalam kerangka norma
moral Islam (dasar pemikiran QS.
Al-Baqarah ayat 2 & 168; Al-Maidah
ayat 87-88, Surat Al-Jumu’ah ayat 10);
2. Membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid, berdasarkan keadilan
2. Membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid, berdasarkan keadilan
dan persaudaraan yang universal (Qs.
Al-Hujuraat ayat 13, Al-Maidah ayat 8,
Asy-Syu’araa ayat 183)
3. Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata (QS. Al-
3. Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata (QS. Al-
An’am ayat 165, An-Nahl ayat 71,
Az-Zukhruf ayat 32);
4. Menciptakan
kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan social (QS. Ar-
Ra’du ayat 36, Luqman ayat 22).
Ekonomi Syariah yang merupakan bagian dari
system perekonomian Syariah, memiliki karakteristik dan nilai-nilai yang
berkonsep kepada “amar ma’ruf nahi mungkar” yang berarti mengerjakan yang benar
dan meninggalkan yang dilarang.[4]
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Ciri
Khas Ekonomi Syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al
Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang
sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana
seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal,
tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam
pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah
menekankan empat sifat, antara lain:
1.
Kesatuan (unity)
2.
Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4.
Tanggung Jawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin
bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik
Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan
kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan [5]riba, yang dari segi bahasa
berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275
disebutkan bahwa Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba...
B.
Sistem
Ekonomi Islam
Sudut pandang Ekonomi Syariah berdasarkan
Ekonomi Keseimbangan adalah suatu pandangan islam terhadap hak individu dan
masyarakat diletakkan dalam neraca keseimbangan yang adil tentang dunia dan
akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan
kekuasaan. Ekonomi yang moderat menurut Syariah Islam tidak menzalimi
masyarakat, khususnya kaum lemah sebagaimana yang terjadi pada masyarakat
kapitalis, dan juga tidak menzalimi hak individu sebagaimana yang dilakukan
oleh kaum sosialis, tetap iIslam mengakui hak individu dan masyarakat.
Dengan demikian, dapat kita lihat bahwa
Sistem Ekonomi Syariah mempunyai konsep yang lengkap dan seimbang dalam segala
hal kehidupan, namun ironinya, pada saat ini justru ummat Islam yang terpuruk
dalam ekonomi. Bahkan lebih parah lagi, Islam dianggap sebagai factor
penghambat dalam pembangunan ekonomi. Padahal, jika ummat Islam konsisten
terhadap ajaran agamanya, maka jalan menuju kesejahteraan sebenarnya terbuka
lebar, karena Al Qur’an sebagai Kitab Suci dalam berbagai ayatnya mengajarkan
motivasi dalam berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sistem Ekonomi Syariah mengakui adanya
perbedaan pendapatan dan kekayaan pada setiap orang dengan syarat bahwa
perbedaan tersebut diakibatkan karena setiap orang mempunyai perbedaan
keterampilan, inisiatif, usaha, dan resiko. Namun perbedaan itu tidak boleh
menimbulkan kesenjangan yang terlalu jauh antara yang kaya dengan yang miskin
karena kesenjangan yang terlalu dalam tidak sesuai dengan Syariah Islam yang
menekankan bahwa sumber-sumber daya bukan saja karunia dari Allah bagi semua
manusia, melainkan juga merupakan amanah.
Dalam sistem ekonomi syariah dikenal
beberapa bentuk kemitraan dalam berusaha, namun yang umum dikenal ada 2 (dua),
yaitu Mudharabah dan Musyarakah.
Mudharabah adalah sebuah bentuk kemitraan
di mana salah satu mitra, yang disebut “shahibul-maal” atau “rabbul-maal”
(penyedia dana) yang menyediakan sejumlah modal tertentu dan bertindak sebagai
mitra pasif, sedangkan mitra yang lain disebut “mudharib” yang menyediakan
keahlian usaha dan manajemen untuk menjalankan ventura, perdagangan, industri
atau jasa dengan tujuan mendapatkan laba.
Musyarakah merupakan suatu bentuk
organisasi usaha di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen
usaha, dengan proporsi sama atau tidak sama. Keuntungan dibagi menurut
perbandingan yang sama atau tidak sama, sesuai kesepakatan, antara para mitra,
dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal.
Nabi Muhammad menyebut, ekonomi adalah
pilar pembangunan dunia.
Dalam berbagai hadits ia juga menyebutkan bahwa para pedagang
(pebisnis) sebagai profesi terbaik, bahkan mewajibkan ummat Islam untuk
menguasai perdagangan.
عليكم
بالتجارة فان فيها تسعة اعشار الرزق
( رواه
احمد)
“ Hendaklah kamu kuasai bisnis,
karena 90 % pintu rezeki ada dalam bisnis”.
(H.R.Ahmad).
Demikian besarnya penekanan dan perhatian
Islam pada ekonomi, karena itu tidak mengherankan jika ribuan kitab Islam
membahas konsep ekonomi Islam. Kitab-kitab fikih senantiasa membahas
topik-topik mudharabah, musyarakah, musahamah, murabahah, ijarah, wadi’ah,
wakalah, hawalah, kafalah, jialah, ba’i salam,istisna’, riba, dan ratusan
konsep muamalah lainnya. Selain dalam kitab-kitab fikih, terdapat
karya-karya ulama klasik yang sangat melimpah dan secara panjang lebar (luas)
membahas konsep dan ilmu ekonomi Islam. Pendeknya, kajian-kajian ekonomi Islam
yang dilakukan para ulama Islam klasik sangat melimpah.
Prof. Dr. Muhammad N. Ash-Shiddiqy, dalam
buku “Muslim Economic Thinking”
meneliti 700 judul buku yang membahas ekonomi Islam. (London, Islamic
Fountaion, 1976). Dr. Javed Ahmad Khan dalam buku Islamic Economics & Finance : A Bibliografy, (London, Mansell
Publisihing Ltd) , 1995 mengutip 1621 tulisan tentang Ekonomi Islam.
Materi kajian ekonomi Islam pada masa
klasik islam itu cukup maju dan berkembang.[6]
BAB
IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Baru tiga dasawarsa menjelang abad 21,
muncul kesadaran baru umat Islam untuk mengembangkan kembali kajian ekonomi
syari’ah. Ajaran Islam tentang ekonomi, kembali mendapat perhatian serius dan
berkembang menjadi disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Pada era tersebut lahir
dan muncul para ahli ekonomi syariah yang handal dan memiliki kapasitas
keilmuan yang memadai dalam bidang mu’amalah. Sebagai realisasi dari ekonomi
syariah, maka sejak tahun 1975 didirikanlah Internasional Development Bank (
IDB ) di Jeddah. Setelah itu, di berbagai negara, baik negeri- negeri muslim
maupun bukan, berkembang pula lembaga – lembaga keuangan syariah.
Momentum Indonesia Syariah Expo hendaknya
bisa menyentakkan dan membuka mata pemerintah untuk melirik dan menerapkan
ekonomi syariah sebagai solusi perekonomian Indonesia. Pemerintah harus
melihat ekonomi syari’ah dalam konteks penyelamatan ekonomi Nasional.
Sehubungan dengan itu, pembentukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) perlu kembali
diwujudkan dengan memasukkan para pakar ekonomoi syariah di dalamnya. Ekonomi
syariah di Indonesia telah menunjukkan ketangguhannya di masa krisis dan lagi
pula dalam praktek perekonomian di Indonesia selama ini, Indonesia sudah
menerapkan dual system, yakni
konvensional dan sistem ekonomi syari’ah, terutama yang berkaitan dengan
lembaga perbankan dan keuangan.
B. SARAN
1.Semoga makalah yang dibuat oleh penyusun
ada manfaatnya bagi pembaca khususnya bagi penulis.
2.Ekonomi syariah islam telah terbukti
dalam membangun ekonomi nasional jadi pemerintah harus segera mempergunakan
system ekonomi islam untuk mencapai keadilan dan kemakmuran bagi rakyat.
3.pemerintah jangan menghilangkan system
ekonomi islam pada era sekarang ini melainkan harus terus menjaga ekonomi
syariah islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Agustianto, Ekonomi
Syari’ah Di Indonesia, internet.
Gamal Merza(Pengkaji
Sosial Ekonomi Islami).
Dari Wikipedia
Indonesia, Ekonomi Syariah.
Impelementasi Ekonomi
Syariah Menuju Islam kaffah.
Google, ekonomi
syariah islam.
[1]Agustianto,
Ekonomi Syari’ah Di Indonesia, internet
[2] Agustianto,
Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dan Dosen Pascasarjana UI
Jakarta
[3]
Impelementasi Ekonomi Syariah Menuju Islam kaffah
[4]
MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
[5]
Dari Wikipedia Indonesia, Ekonomi Syariah
[6]
Google, ekonomi syariah islam
0 Response to "Makalah Ekonomi Syariah"
Posting Komentar
Termimakasih buat partisipasinya ya :)