PERANAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PENGEMBANGAN TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Bagaimanapun sederhananya peradaban
suatu masyarakat, di dalamnya terjadi atau berlangsung suatu proses pendidikan.
Karena itulah sering dinyatakan pendidikan telah ada sepanjang peradaban umat
manusia. Pendidikan menjadikan sumber daya manusia lebih cepat mengerti dan
siap dalam menghadapi perubahan di lingkungan kerja. Oleh karena itu tidaklah
heran apabila negara yang memiliki penduduk dengan tingkat pendidikan yang
tinggi akan mempunyai tingkat pertumbuhan ekonomi yang pesat.
Pendidikan merupakan masalah yang
penting bagi setiap bangsa yang sedang membangun. Sebagaimana diketahui, negeri
ini menghadapi masalah pendidikan yang demikian rumit. UNESCO meletakkan
Indonesia dengan Human Development Index (HDI) pada urutan ke-112 di antara 174
negara yang diteliti. Di lain pihak, The Political dan Economics Risk
Consultancy (PERC) yang berpusat di Hongkong telah meletakkan sistem pendidikan
di Indonesia pada urutan ke-12 di antara 12 negara yang diteliti. mutu
pendidikan di negeri ini memang masih rendah. Pendek kata, kondisi bangsa ini
memang sedang tidak nyaman, termasuk dunia pendidikannya Untuk memecahkan
masalah pendidikan tersebut diperlukan usaha ekstra keras dari semua pihak
secara sinergis.
Upaya perbaikan dibidang pendidikan
merupakan suatu keharusan untuk selalu dilaksanakan agar suatu bangsa dapat
maju dan berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dikeluarkannya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No 20
Tahun 2003 adalah salah satu keinginan pemerintah untuk melakukan reformasi di
bidang pendidikan, dimana substansi dari UU Sisdiknas tersebut Nampak dari
visinya; yaitu terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat
dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia, berkembang
menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu proaktif menjawab tantangan
jaman.
Berdasarkan fungsi dan tujuan
pendidikan nasional yang tertuang dalam UU No.20 Tahun 2003 (Sisdiknas, pasal
3). Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,sehat,
berilmu,cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. Hal ini harus dibarengi dengan pengingkatan mutu tenaga
pendidik dan pendidikan dalam segi rekruitmen, kompetensi dan manejemen
pengembangan sumber daya manusianya.
Pemberdayaan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan merupakan hal
yang penting, karena seorang pendidik merupakan faktor utama dalam berjalannya proses
pembelajaran di sekolah, begitu pentingnya pemberdayaan tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Penataan
kualitas dan manajemen yang baik perlu ditingkatkan agar siswa memiliki
semangat disiplin belajar yang tinggi . Ini semua diperlukan adanya suatu
peningkatan kualitas bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang handal
dan berkompeten, seperti yang telah digariskan dalam UU Sisdiknas pasal 39 ;
ayat 1 menyatakan Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi,
pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang
proses pendidikan pada satuan pendidikan; ayat 2 menyatakan Pendidik merupakan
tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi.
Dari uraian
UU Sisdiknas pasal 39 jelas dinyatakan bahwa tenaga pendidik sudah seharusnya
memiliki profesionalitas dalam melakukan tugasnya sebagai seorang pendidik yang
dapat menunjang keberhasilan proses pembelajaran, yang mana sekolah harus
memenuhi kebutuhan akan tenaga yang cakap dan handal serta memiliki kualifikasi
khusus. Upaya pengembangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tidak
terlepas dari peran pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan itu sendiri.
Pemerintah tidak pernah berhenti berupaya meningkatkan profesionalisme dan
kesejahteraan tenaga pendidik khususnya guru dan. Pemerintah telah melakukan
langkah-langkah strategis dalam kerangka peningkatan kualifikasi, kompetensi,
kesejahteraan, serta perlindungan hukum dan perlindungan profesi bagi mereka.
Langkah-langkah strategis ini perlu diambil, karena apresiasi tinggi suatu
bangsa terhadap seorang pendidik (guru) sebagai penyandang profesi yang
bermartabat merupakan pencerminan sekaligus sebagai salah satu ukuran martabat
suatu bangsa.
B.
Permasalahan
Tulisan ini
akan lebih memfokuskan pembahasan dari aspek guru atau tenaga pendidik, yakni
Upaya-upaya apa saja yang telah dilakukan pemerintah dalam pengembangan
tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
C.
Tujuan
Makalah ini
bertujuan untuk mengetahui upaya-upaya apa saja yang telah dilakukan oleh
pemerintah dalam pengembangan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang
sangat erat kaitannya dengan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi dan Peranan Tenaga Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
Dalam Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal
1 ayat 5 dan 6 definisi Tenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai
berikut :
Ayat 5; Tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan, dan ayat 6 ; Pendidik
adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain
yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan
pendidikan.
Sedangkan didalam pasal 39 ayat 1 dan 2 peranan Tenaga Pendidik dan Tenaga
Kependidikan adalah sebagai berikut :
Ayat 1; Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembanganm, pengawasan, dan pelayanan teknis
untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Ayat 2; Pendidik merupakan tenaga profesional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Tenaga kependidikan terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi,
tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan, dan
tenaga keamanan sekolah. Tenaga kependidikan pada pendidikan akademik,
pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi harus memiliki kualifikasi,
kompetensi dan sertifikasi sesuai bidang tugasnya.
Peran guru sebagai pendidik tidak
dapat digantikan oleh apapun dan bahkan oleh siapapun, serta dalam era
apa pun . Untuk dapat melaksanakan peran tersebut secara efektif dalam proses
pendidikan, guru sebagai pendidik dan kepala sekolah serta pengawas dan
unsur tata usaha sebagai tenaga kependidikan harus ditingkatkan mutunya dengan
formulasi yang jelas mengacu pada regulasi pendidikan yang menjamur saat ini
tiada lain disiapkan oleh pemerintah sebagai rambu dalam menentukan arah
kebijakan sehingga menghasilkan formulasi kebijakan yang cerdas dalam upaya
meningkat mutu pendidikan .
B. Peranan Pemerintah dalam upaya Pengembangan Tenaga Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Keluarnya UU No. 22 tahun 1999
tentang pemerintah daerah dan PP No. 25 tahun 2000 tentang kewenangan
pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai Daerah Otonomi, UU No.25 Tahun 2000
tentang Propenas, dan Kepmemdiknas No. 122/U/2001 tentang Rencana Strategis
Pembangunan Pendidikan, Pemuda, dan olah raga tahun 2000-2004, serta UU
Sisdiknas Tahun 2003 memberikan landasan hukum yang kuat untuk diterapkannya
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan sebagai sebuah inovasi
pendidikan untuk mencapai mutu tenaga kependidikan yang lebih baik dalam
meningkatkan mutu pendidikan. Peningkatan mutu pendidikan tidak dapat dilepaskan
dengan upaya peningkatan mutu pendidiknya dan tenaga kependidikannya. Upaya
peningkatan mutu pendidikan tidak akan memenuhi sasaran yang diharapkan tanpa
dimulai dengan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikannya.
Peran Pemerintah untuk tujuan dalam
jangka panjang, yaitu dengan mengupayakan kebijakan yang memperkuat sumber daya
tenaga kependidikan dengan memperkuat sistem pendidikan dan tenaga kependidikan
yang memiliki keahlian. Di abad ke-21 perolehan peningkatan mutu tenaga
kependidikan itu memerlukan pengembangan keahlian para pendidik karena beberapa
alasan:
(1)
Keahlian
yang diperlukan untuk mencapai keberhasilan akan semakin tinggi dan berubah
sangat cepat.
(2)
Keahlian
yang diperlukan sangat tergantung pada teknologi dan inovasi baru, maka banyak
dari keahlian itu harus dikembangkan dan dilatih melalui pelatihan dalam
pekerjaan.
(3)
Kebutuhan
akan keahlian itu didasarkan pada keahlian individu.
Upaya peningkatan mutu pendidik dan
tenaga kependidikan tidak dapat dilepaskan dengan aspek-aspek penting sebagai
berikut:
(1)
Gaji dan
standar kesejahteraan yang layak untuk kehidupannya
(2)
Standar
kualifikasi
(3)
Standar
kompetensi dan upaya peningkatannya
(4)
Sistem
sertifikasi pendidik dan tenaga kependiikan dan alih profesi yang tidak
memenuhi standar kompetensi
(5)
Seleksi/rekruitmen
yang jujur dan transparan,
(6)
Standar
pembinaan karir
(7)
Penyiapan
calon pendidik dan tenaga kependidikan yang selaras dengan standar kompetensi,
dan lebih menekankan praktik dan dengan teori yang kuat
(8)
Sistem
diklat di lembaga inservice training dan pendidikan profesi di LPTK
(9)
Pemberdayaan
organisasi pembinaan profesional seperti KKG, MGMP, MKKS, dan MKPS, yang perlu
diberdayakan.
1.
Peningkatan Gaji dan Kesejahteraan
Guru
Mohammad Surya (Ketua Umum Pengurus Besar PGRI), menyatakan dengan tegas bahwa
"semua keberhasilan agenda reformasi pendidikan pada akhirnya ditentukan
oleh unsur yang berada di front terdepan, yaitu guru. Hak-hak guru sebagai
pribadi, pemangku profesi keguruan, anggota masyarakat dan warga negara yang
selama ini terabaikan, perlu mendapat prioritas dalam reformasi". Hak
utama pendidik yang harus memperoleh perhatian dalam kebijakan pemerintah
adalah hak untuk memperoleh penghasilan dan kesejahteraan dengan standar upah
yang layak, bukan 'upah minimum'. Kebijakan "upah minimun" boleh jadi
telah menyebabkan pegawai bermental kuli, bukan pegawai yang mengejar prestasi.
Itulah sebabnya, maka langkah pertama peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan adalah memberikan kesejahteraan guru dengan gaji yang layak untuk
kehidupannya.
Langkah pertama ini dinilai amat
vital dan strategis untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Ada dua alasan penting, pertama, dari lima syarat pekerjaan dapat disebut
sebagai profesi, yang masih belum terpenuhi secara sempurna adalah gaji dan
kompensasi dari pelaksanaan peran sebagai profesi. Kelima syarat pekerjaan
sebagai profesi adalah;
a)
Bahwa
pekerjaan itu memiliki fungsi dan signifikansi bagi masyarakat
b)
Bahwa
pekerjaan itu memerlukan bidang keahlian tertentu
Bidang keahlian itu dapat dicapai dengan melalui cabang pendidikan tertentu (body of knowledge)
Bidang keahlian itu dapat dicapai dengan melalui cabang pendidikan tertentu (body of knowledge)
c)
Bahwa
pekerjaan itu memerlukan organisasi profesi dan adanya kode etik tertentu
d)
Bahwa
pekerjaan tersebut memerlukan gaji atau kompensasi yang memadai agar pekerjaan
itu dapat dilaksanakan secara profesional.
Prasyarat yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan langkah pertama ini
dengan baik, Jika standar gaji yang akan dinaikkan itu cukup tinggi, maka
kenaikan gaji dapat dilakukan dengan standar kompetensi yang tinggi pula. Yang
akan diberikan kenaikan gaji adalah para pendidik dan tenaga kependidikan yang
telah mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan. Oleh karena saat ini
terdapat berbagai pangkat dan golongan pegawai, maka kenaikan gajinya juga
diselaraskan dengan pangkat dan golongan pegawai tersebut. Dengan demikian, uji
kompetensi harus dilakukan dahulu secara jujur dan transparan. Untuk itu, maka
instrumen uji kompetensi harus disiapkan secara matang. Jangan ada kecurangan
dalam proses uji kompetensi ini. Langkah pertama ini akan berjalan dengan lebih
matap jika sistem pembayaran gajinya telah dilaksanakan melalui Bank.
2. Alih Tugas Profesi dan Rekruitmen Guru Untuk Menggantikan Guru atau Pendidik yang Dialihtugaskan ke Profesi Lain
Upaya kedua ini merupakan konsekuensi dan kesinambungan dari langkah pertama.
Para pendidik yang tidak memenuhi
standar kompetensi harus dialihtugaskan kepada profesi lain.
Pengalihtugasan tersebut dilakukan dengan syarat
sebagai berikut:
(1) Mereka telah diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat dan pembinaan secara intensif, tetapi tidak menunjukkan adanya perbagian yang signifikan,
(2) Guru tersebut memang tidak menunjukkan adanya perubahan kompetensi dan juga tidak ada indikasi positif untuk meningkatkan kompetensinya.
Jika syarat tersebut telah dilakukan, maka mereka harus rela dan pantas untuk dialihtugaskan dari profesi guru menjadi tenaga lain yang sesuai, misalnya tenaga administrasi, atau kalau perlu dipensiundinikan.
(1) Mereka telah diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat dan pembinaan secara intensif, tetapi tidak menunjukkan adanya perbagian yang signifikan,
(2) Guru tersebut memang tidak menunjukkan adanya perubahan kompetensi dan juga tidak ada indikasi positif untuk meningkatkan kompetensinya.
Jika syarat tersebut telah dilakukan, maka mereka harus rela dan pantas untuk dialihtugaskan dari profesi guru menjadi tenaga lain yang sesuai, misalnya tenaga administrasi, atau kalau perlu dipensiundinikan.
Untuk mengganti tenaga pendidik yang telah dialihtugaskan ke profesi lain
tersebut perlu diadakan seleksi (rekruitmen) secara jujur dan transparan,
sesuai standar kualifikasi yang telah ditetapkan. Guru bantu sebaiknya tidak
dilakukan di masa-masa mendatang, karena program seperti ini sama dengan ibarat
memasang bom waktu yang berbahaya, terutama jika tidak mengelola program ini
dengan baik. Program guru bantu dapat saja dimasukkan menjadi satu sistem dalam
rekruitmen guru. Artinya, proses rekruitmen guru dilakukan dengan mekanisme
melalui guru bantu. Jadi, untuk ikut rekruitmen guru seseorang harus melalui
guru bantu. Guru bantu yang tidak lulus tes secara otomatis menjadi masa akhir
kontrak kerja untuk menjadi guru bantu.
Alasan seperti itu karena terciptanya pekerjaan-pekerjaan dan kegiatan-kegiatan
baru, dimana sekolah mempunyai rancangan program baru dan diperlukan guru yang
ditugaskan dalam program tersebut sehingga membutuhkan calon guru baru, dan
juga karena adanya guru di sekolah yang berhenti karena pensiun atau yang sudah
lanjut usia, tidak mungkin untuk melanjutkan kegiatan proses belajar mengajar
di sekolah.
Selain itu, adanya pegawai yang berhenti karena ingin pindah kesekolah lain,
maupun pekerja yang melanggar aturan yang telah ditetapkan sekolah tersebut.
Sehingga sekolah membutuhkan guru baru untuk mengisi lowongan pekerjaan
tersebut, agar kegiatan pembelajaran pun dapat berjalan dengan lancar
sebagaimana biasanya.Untuk itu sekolah perlu melakukan proses rekrutmen guru
baru karena rekrutmen merupakan hal yang sangat penting, dengan melalui proses
rekrutmen sekolah akan mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
Rekrutmen guru merupakan satu aktivitas manajemen yang mengupayakan
didapatkannya seorang atau lebih calon pegawai yang betul-betul potensial untuk
menduduki posisi tertentu di sebuah lembaga. Tujuan aktivitas rekrutmen dalam
proses penyusunan pegawai jelas terlihat bahwa untuk mencapai tujuan-tujuan
aktivitas rekrutmen membutuhkan pemahaman yang tidak hanya pelamar
mengidentifikasi dan memilih tawaran pekerjaan, tetapi bagaimana mengelolanya
serta selama proses rekrutmen pelamar mendapatkan informasi yang membantu
mereka memutuskan apakah kesempatan kerja yang ditawarkan itu cocok untuk
mereka dan membutuhkan interaksi antara individu dan organisasi yang memikat
dan menyeleksinya. Sehingga tujuan aktivitas rekrutmen dapat berjalan dengan
baik. Sedangkan yang menjadi tujuan diselenggarakannya rekrutmen yaitu
mengemban keinginan-keinginan tertentu atau memikat para pelamar kerja, yang
harus dipenuhi agar sekolah tersebut dapat eksis.
Implementasi rekrutmen guru yang dilaksanakan oleh sekolah bertujuan untuk
mencari guru yang memiliki potensi dan kemampuan serta berkualitas sehingga
dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Pola atau metode rekrutmen yang
dipakai untuk pelaksanaan rekrutmen guru baru selalu sama dan pelaksanaannya
disesuaikan dengan kebutuhan di sekolah tersebut.
Proses rekrutmen guru bisa dilakukan melalui empat kegiatan yaitu kegiatan
pertama dalam proses rekrutmen guru baru adalah dengan melakukan Persiapan
rekrutmen guru baru dimana kegiatan ini harus matang dengan melakukan
pembentukan panitia rekrutmen guru baru, penetapan persyaratan-persyaratan
untuk melamar menjadi guru baru dan penetapan prosedur pendaftaran guru baru
dan lain-lain. Begitu persiapan telah selesai dilakukan maka kegiatan
berikutnya penyebaran pengumuman penerimaan guru baru yaitu dengan melalui
media yang ada seperti brosur, surat kabar dan sebagainya. Begitu pengumuman
penerimaan lamaran guru baru telah disebarkan tentu masyarakat mengetahui bahwa
dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana tercantum dalam pengumuman, ada
penerimaan guru baru disekolah.
Mengetahui ada penerimaan guru baru itu lalu masyarakat yang berminat
memasukkan lamarannya, kegiatan yang harus dilakukan panitia yaitu mengecek
semua kelengkapan yang harus disertakan beserta surat lamaran. Kemudian tahap
selanjutnya seleksi atau penyaringan terhadap semua pelamar. Dalam tahapan
kegiatan proses rekrutmen ini dapat mempermudah pihak sekolah untuk
melaksanakan pekerjaan mereka menjadi lebih tersusun dengan baik, sebelum
menjalankan proses rekrutmen karena pihak sekolah sudah merencanakan kegiatan
proses rekrutmen ini.
Dari kualifikasi tentang guru dan dosen juga dapat dipahami bahwa seorang guru
wajib memiliki kualifikasi akademik yaitu telah menyelesaikan program sarjana,
kompetensi dalam hal ini dapat dilihat dari kompetensi pedagogik yakni hal ini
berkaitan dengan kemampuan guru dalam proses pembelajaran yaitu persiapan
mengajar yang mencakup merancang dan melaksanakan skenario pembelajaran,
memilih metode, media, serta alat evaluasi bagi anak didik agar tercapai tujuan
pendidikan baik pada ranah kognitif, afektif, maupun psikomotorik siswa.
Kemudian kompetensi kepribadian seorang guru harus mempunyai kepribadian yang
baik agar menjadi contoh untuk anak didiknya, kompetensi sosial disini adanya
interaksi yang baik antara guru dan siswa, baik dalam kegiatan proses belajar
mengajar maupun diluar jam pelajaran. Selanjutnya kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi seorang guru harus menguasai sepenuhnya
materi yang akan ia ajarkan kepada anak didiknya tentunya sesuai bidang yang ia
geluti.
Selain itu, sertifikat pendidik sebagaimana yang dimaksud disini yaitu yang
diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, sehat jasmani dan
rohani, dengan kualifikasi tersebut akhirnya akan mendapatkan sumber daya
manusia yang berkualitas serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
Disamping itu, Mengkaji berbagai
kendala umum yang ada dalam pelaksanaan rekrutmen memang perlu karena untuk
mengetahui kendala-kendala penarikan pegawai yang terjadi, seperti
kebijaksanaan promosi serta kebijaksanaan kompensasi dan lain sebagainya
sekolah harus mampu mengatasi berbagai kendala tersebut. Selain itu, salah
satunya yaitu dengan membuat perencanaan rancangan program yang sesuai dengan
prosedur yang telah ditetapkan dan dijalankan dengan baik oleh lembaga pendidikan.
Sehingga sekolah dapat mengetahui kendala- kendala yang ada dan dapat
mengatasinya dengan baik.
Dengan demikian, secara teoritis rekrutmen guru merupakan hal yang sangat
penting tentunya rekrutmen yang dilakukan harus sesuai dengan kebutuhan dan
persyaratan yang ditentukan oleh sekolah agar mendapatkan sumber daya manusia
(SDM) yang berkualitas dan profesional di bidangnya di sebuah lembaga
pendidikan. Sebaliknya jika proses rekrutmen yang dilakukan tidak selektif maka
akan menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang biasa saja.
3. Membangun Sistem Sertifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Serta Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
Sertifikasi merupakan proses
mendapatkan sertifikat profesi. Sertifikasi guru dilaksanakan melalui pendekatan
prajabatan dan dalam jabatan. Sertifikasi prajabatan merupakan kegiatan
sertifikasi bagi calon guru, sedangkan sertifikasi guru dalam jabatan
dilaksanakan bagi guru-guru yang sudah berdinas. Pelaksanaan sertikasi
guru dalam jabatan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 18
tahun 2007. Menurut Permen ini, sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah
proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan. Program ini
diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik
sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Program ini diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan
yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Khusus bagi guru dalam jabatan,
sertifikasi dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat
pendidik. Uji kompetensi dimaksud dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam
bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan kualifikasi
akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi
akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah,
pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan penghargaan yang
relevan dengan bidang pendidikan.
Sertifikasi
guru bertujuan untuk:
1)
Menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional
2)
Peningkatan
proses dan mutu hasil pendidikan,
3)
Peningkatan
profesionalisme guru. Manfaat sertifikasi guru dapat dirinci seperti berikut
ini:
a)
Pertama,
melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat
merusak citra profesi guru.
b)
Kedua,
melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas
dan tidak profesional.
c)
Ketiga,
menjaga lembaga penyelenggara pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dari
keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diamanatkan dalam PP
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pembangunan sistem
sertifikasi pendidik dan tenaga Kependidikan serta sistem penjamin mutu
pendidikan merupakan langkah yang amat besar, yang akan memberikan dukungan
bagi pelaksanaan langkah pertama, yang juga sangat berat, karena terkait dengan
anggaran belanja negara yang sangat besar. Penataan sistem sertifikasi pendidik
dan tenaga kependidikan tidak boleh tidak harus dilakukan untuk menjamin
terpenuhinya berbagai standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan.
Prasyarat yang harus dipenuhi sebagai berikut;
a) Pendidik
yang akan diangkat menjadi PNS harus diterapkan standar minimal kualifikasi
pendidikan.
b) Sementara
bagi guru yang sudah memiliki pengalaman tidak perlu dituntut untuk memenuhi
standar ijazah . Yang diperlukan bagi mereka adalah pendidikan profesi dan
sistem diklat berjenjang yang harus dihargai setara dengan kualifikasi
pendidikan tertentu.
Jika sistem sertifikasi ini telah mulai berjalan, maka
sistem kenaikan pangkat bagi pendidik dan tenaga kependidikan sudah waktunya
disesuaikan. Kenaikan pangkat pendidik dan tenaga kependidikan bukan
semata-mata sebagai proses administrasi semata-mata, melainkan lebih merupakan
proses penting dalam sertifikasi yang berdasarkan kompetensi.
Pelaksanaan sertifikasi guru
dilakukan dengan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel. Objektif yaitu
mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak
diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu
mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku
kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang pengelolaan
pendidikan, yang sebagai suatu sistem meliputi masukan, proses, dan hasil
sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan
kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan
akademik.
Pelaksanaan peningkatan kemampuan
profesional guru, baik melalui peningkatan kualifikasi maupun program
sertifikasi akan dilakukan secara terus menerus. Pada tahun 2007 lebih dari
170.000 guru akan diberi beasiswa untuk peningkatan kualifikasi setara S1/D4,
dan akan ditingkatkan terus dari tahun ke tahun. Sehingga delapan tahun
kemudian, sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005, diharapkan guru-guru kita
sudah berkualifikasi S1/D4. Pemerintah juga memberi apresiasi tinggi kepada
Pemerintah Daerah yang telah melakukan langkah-langkah nyata untuk membantu
guru dalam rangka peningkatan kualifikasinya. Sehingga dalam waktu yang tidak
terlalu lama guru-guru dapat memiliki sertifikat pendidik.
4. Membangun Satu Standar Pembinaan Karir (Career Development Path)
Seiring dengan pelaksanaan
sertifikasi tersebut, disusunlah satu standar pembinaan karier. Sistem itu
harus dalam bentuk dokumen yang disyahkan dalam bentuk undang-undang atau
setidaknya berupa peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan oleh aparat
otonomi daerah. Sebagai contoh, untuk menjadi instruktur, atau menjadi kepala
sekolah, atau pengawas, seorang pendidik harus memiliki standar kompetensi yang
diperlukan, dan harus melalui proses pencapaian yang telah baku. Standar
pembinaan karir ini akan dapat dilaksanakan dengan matap apabila memenuhi
prasyarat antara lain jika sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
telah berjalan dengan lancar. Selain itu, langkah ketiga ini akan berjalan
lancar jika sistem kenaikan pangkat pegawai berdasarkan sertifikasi sudah
berjalan.
5. Peningkatan Kompetensi Yang Berkelanjutan
Sebagaimana dijelaskan pada langkah
sebelumnya, proses rekruitmen guru baru harus dilaksanakan secara jujur dan
transparan, dan dengan menggunakan standar kualifikasi yang telah ditetapkan.
Standar kualifikasi tersebut tidak dapat ditawar-tawar. Sementara itu, untuk
para pendidik yang sudah berpengalaman perlu diberikan kesempatan untuk
mengikuti penataran yang dilaksanakan oleh lembaga inservice training yang juga
sudah terakreditasi. Selain itu, mereka juga disyaratkan untuk mengikuti
pendidikan profesi yang dapat dilaksanakan oleh lembaga tenaga kependidikan
(LPTK) yang juga harus terakreditasi.
Upaya peningkatan kompetensi bagi
pendidik dan tenaga kependidikan harus dilaksanakan secara terencana dan
terprogram dengan sistem yang jelas. Proses pembelajaran merupakan suatu proses
yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal
balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu.
Dalam proses tersebut tersirat adanya satu kesatuan kegiatan yang tak
terpisahkan antara siswa yang belajar dan guru yang menjadi fasilitator. Agar
proses pembelajaran dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka guru
mempunyai tugas dan peranan yang penting dalam mengantarkan peserta didiknya
mencapai tujuan yang diharapkan. Oleh karena itu, sudah selayaknya guru
mempunyai berbagai kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawabnya.
Dengan kompetensi tersebut, maka akan menjadikan guru profesional, baik secara
akademis maupun non akademis.
Masalah kompetensi guru merupakan
hal urgen yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun.
Guru yang terampil mengajar tentu harus pula memiliki pribadi yang baik dan
mampu melakukan social adjustment dalam masyarakat. Kompetensi guru sangat
penting dalam rangka penyusunan kurikulum. Ini dikarenakan kurikulum pendidikan
haruslah disusun berdasarkan kompetensi yang dimiliki oleh guru. Tujuan, program
pendidikan, system penyampaian, evaluasi, dan sebagainya, hendaknya
direncanakan sedemikian rupa agar relevan dengan tuntutan kompetensi guru
secara umum. Dengan demikian diharapkan guru tersebut mampu menjalankan tugas
dan tanggung jawab sebaik mungkin.
Dalam hubungan dengan kegiatan dan
hasil belajar siswa, kompetensi guru berperan penting. Proses belajar mengajar
dan hasil belajar para siswa bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola, struktur
dan isi kurikulumnya, akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi
guru yang mengajar dan membimbing para siswa. Guru yang berkompeten akan lebih
mampu mengelola kelasnya, sehingga belajar para siswa berada pada tingkat
optimal16. Agar tujuan pendidikan tercapai, yang dimulai dengan lingkungan
belajar yang kondusif dan efektif, maka guru harus melengkapi dan meningkatkan
kompetensinya.
Di antara kriteria-kriteria
kompetensi guru yang harus dimiliki meliputi:
1.
Kompetensi
kognitif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan intelektual.
2.
Kompetensi afektif,
yaitu kompetensi atau kemampuan bidang sikap, menghargai pekerjaan dan sikap
dalam menghargai hal-hal yang berkenaan dengan tugas dan profesinya.
3.
Kompetensi
psikomotorik, yaitu kemampuan guru dalam berbagai keterampilan atau
berperilaku.
Kegiatan Pembinaan guru dilakukan
dalam kerangka pembinaan profesi dan karier, seperti pembinaan profesi guru
meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
profesional, dan kompetensi sosial. Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada
meliputi penugasan dan promosi. Seperti disebutkan di atas, aktivitas
pengembangan profesi guru bersifat terus-menerus, tiada henti, dan tidak ada
titik puncak kemampuan profesional yang benar-benar final. Di sinilah esensi
bahwa guru harus menjalani proses pengembangan profesional berkelanjutan (PPB)
atau continuing professional development (CPD).
PPB atau CPD bermakna sebagai semua
inisiatif individu dan kegiatan pengembangan profesional yang tersedia untuk
mendukung pengembangan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Dalam konteks interaksi kepengawasan sekolah atau kepengawasan pembelajaran,
sentral utama pembinaan adalah guru. PPB atau CPD adalah:
1.
Semua
program dan kebijakan pengembangan profesional yang tersedia untuk mendukung
pengembangan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
2.
Aktivitas
reflektif yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan, pemahaman,
dan keterampilan seseorang. CPD menunjang kebutuhan seseorang dan memperbaiki
praktek-praktek profesionalnya.
3.
Cara setiap
anggota asosiasi profesi memelihara, memperbaiki, dan memperluas pengetahuan
dan keterampilan mereka dan mengembangkan kualitas diri yang diperlukan dalam
kehidupan profesional mereka.
Dengan demikian PPB atau CPD memuat
tiga istilah utama. Yaitu continuing, professional, dan development. Disebut
continuing (berkelanjutan) karena belajar tidak pernah berhenti tanpa
memperhatikan usia maupan senioritas. Disebut professional (profesional) karena
CPD difokuskan pada kompetensi-kompetensi profesional dalam sebuah peran
profesional. Disebut development (pengembangan) karena tujuannya adalah untuk
memperbaiki kinerja seseorang dan untuk memperkuat kemajuan karir seseorang
yang jauh lebih luas dari sekedar pendidikan dan pelatihan formal biasa.
0 Response to "PERANAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PENGEMBANGAN TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN"
Posting Komentar
Termimakasih buat partisipasinya ya :)