MAKALAH PENGHIMPUNAN, PENYALURAN DANA DAN KREDIT BANK

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Sebagaimana diketahui, dewasa ini, keberadaan bank yang merupakan salah satu lembaga yang menyediakan fasilitas jasa baik dalam hal penyimpanan, penukaran, penyaluran, hingga jasa perantara terlihat terus mengembangkan penyediaan jasa-jasa tersebut guna mengikuti tuntunan kemajuan perekonomian yang begitu pesat baik dalam cara bertransaksi, cara penukaran, hingga pengambilan dana yang semakin modern. Dari beberapa jasa di atas, peran serta bank di dalam penghimpunan dana(funding) yang ada di masyarakat menjadikannya sebagai salah satu indikator inflasi penting dan bersama pemerintah dapat bekerja sama untuk menjaga tingkat inflasi serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Indonesia. Kemampuan bank untuk menghimpun dana dalam lingkup besar serta luas menjadikannya sangat efektif untuk menjalankan tugas keduanya yaitu penyaluran dana dari masyarakat tersebut kembali kepada masyarakat yang tujuannya tiada lain untuk terus meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga penyalur dana kepada masyarakat, bank memiliki salah satu kegiatan penyaluran dana tersebut melalui kegiatan pemberian kredit. Jika dilihat dari skema penghimpunan dana hingga penyaluran dana tersebut, untuk bank konvensional dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit
(debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi. Dari beberapa penjelasan dan perkembangan di bidang perbankan tersebut timbullah suatu masalah yang cukup rumit dikarenakan begitu pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perbankan di negara Indonesia ini. Masalah tersebut berkutat pada beberapa masalah dasar yang tidak diketahui masyarakat awam pada umumnya. Jika masalah ini dibiarkan maka tujuan awal bank didirikan sebagai salah satu lembaga keuangan yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat dapat meleset karena tidak seluruh masyarakatnya mengetahui mekanisme yang berlaku dan keuntungan serta hal-hal apa saja yang harus diperhatikan apabila mereka menggunakan jasa perbankan ini. Masalah tersebut di antaranya: cara-cara yang dilakukan oleh bank di dalam menghimpun dana dari masyarakat luas, produk-produk dari perbankan, serta bagaimana tujuan serta mekanisme dari kredit yang diberikan oleh bank. Melihat permasalahan tersebut, penulis ingin membahasnya di dalam makalah ini untuk memberikan penjelasan lebih rinci bagi para pembaca akan pentingnya perihal-perihal di atas di dalam kehidupan perekonomian di Indonesia.
1.2 Tujuan Penulisan Makalah
            Tujuan penulisan makalah ini ialah sebagai persyaratan untuk memenuhi nilai mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan. Tujuan lainnya ialah sebagai bentuk dari kepedulian penulis terhadap permasalahan-permasalahan tentang tersendatnya arus informasi mengenai perbankan di Indonesia yang membuat masyarakat belum mengetahui secara jelas mengenai cara penghimpunan, penyaluran dana dan kredit perbankan.
1.3 Rumusan Masalah         
            Dengan tujuan penulisan makalah di atas maka penulis ingin memberikan informasi tentang penghimpunan, penyaluran dana dan kredit perbankan kepada pembaca. Agar makalah ini memiliki kepaduan informasi yang baik maka penulis membuat rumusan masalah di dalam makalah ini sebagai berikut:
1. Bagaimanakah proses penghimpunan dana oleh bank konvensional dan dengan cara apa melakukannya?
2. Produk-produk seperti apakah yang ditawarkan oleh bank konvensional?
3. Seperti apakah penyaluran dana yang dilakukan oleh bank konvensional kepada masyarakat Indonesia?
4. Bagaimanakah deskripsi tentang kredit perbankan di Indonesia?
5. Seperti apakah kredit yang baik bagi kesejahteraan masyarakat?
BAB II
KAJIAN KEPUSTAKAAN

2.1.1 Pengertian Sumber Dana Bank
Sumber dana bank adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan maupun lembaga lain di luar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari masyarakat.
2.2.Pengertian Penyalurkan Dana
Definisi penyaluran dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Dalam penyaluran dana ini, pihak bank harus memiliki strategi yang mumpuni untuk menyalurkan dananya ke masyarakat melalui alokasi yang strategis sehingga keuntungan yang didapat bisa dimaksimalkan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana, pihak perbankan membaginya ke dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk bidang pertanian diberikan 20 % sedangkan untuk bidang industri diberikan 40%. Dalam hal penyaluran dananya ke masyarakat pihak perbankan membebankan bunga dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk saat tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana kemasyarakat berkisar 1% per bulan.
2.3 Pengertian Kredit dan Pembiayaan
Menurut Undang-Undang perbankan No 10 tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Dalam pemberian kredit pihak perbankkan akan mengadakan perjanjian terlebih dahulu dengan pihak peminjam, namun sebelum hal terjadi pihak peminjam mengajukan proposal terlebih dahulu kepada pihak perbankan untuk dianalisa dalam hal latar belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang diberikan. Hal ini dilakukan agar pihak perbankan menjadi yakin serta bahwa nasabah adalah orang yang tepat untuk diberikan pinjaman. Pemberian kredit yang tanpa melalui tahap analisis akan dapat menyebabkan kerugian bagi pihak perbankan itu sendiri karena akan dapat menimbulkan kredit macet di kemudian hari, hal inilah yang terjadi di banyak tubuh perbakkan pada tahun 1997 dimana banyak bank umum yang dilikuidasi oleh BI dikarenakan likuiditasnya berada dibawah standar BI.











BAB III
PENGHIMPUNAN, PENYALURAN DANA DAN KREDIT BANK

3.1 Penghimpunan Dana Bank
Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dahulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga yang didapat maka bank mendapat keuntungan. Penghimpunan dana ini terdapat pada sumber-sumber dana bank yang menurut Kasmir (2001; 62-63) Sumber-sumber dana tersebut adalah :
3.1.1 Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal. Di samping itu, pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan. Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang saham, maksudnya adalah setoran para pemegang saham lama.
b. Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
c. Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
3.1.2 Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk:
1.    Rekening giro (demand deposit) yaitu simpanan yang penarikannya setiap saat dengan cek, bilyet giro atau tunai
2.    Rekening tabungan (saving deposit) dana yang penarikannya dengan syarat tertentu ( buku tabungan, atm, dll) dan tidak dengan cek atau bilyet giro
3.    Rekening deposito (time deposit) yaitu simpanan yang penarikannya hanya saat jatuh tempo sesuai kesepakatan, yang berasal dari nasabah atau perorangan
4.    Deposito yang tidak ditransaksikan
Merupakan sumber utama pendanaan bank. Pemilik tidak dapat menuliskan cek pada deposito yang tidak ditransaksikan. Ada dua jenis deposito yang tidak dapat ditransaksikan yaitu tabungan dan deposito berjangka
Di mana rekening giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga atau balas jasa yang dibayar paling murah jika dibandingkan rekening tabungan dan rekening deposito yang ditanggung oleh bank dengan bunga dan pengembalian yang cukup tinggi. Dana-dana seperti inilah yang ditargetkan oleh bank harus lebih tinggi daripada beberapa sumber dana yang lain agar keuntungan bank dapat dimaksimalkan tanpa mengecewakan nasabah.
3.1.3 Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumber dana ini relatif mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
a. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia
Merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
            b. Pinjaman antar bank (call money)
Biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang kalah kliring sehingga membutuhkan dana yang cukup besar dalam tempo yang mendesak sehingga mengharuskan bank meminjam kepada bank lain dengan jangka waktu pengembalian yang pendek serta tingkat pengembalian bunga yang cukup tinggi.
c. Pinjaman antar bank melalui interbank call money market
Pinjaman ini bersifat jangka pendek berupa pinjaman dari bank lain melalui interbank call money market dengan bunga yang relatif tinggi. Pinjaman antar bank ini berbeda dengan call money karena pinjaman ini dilakukan bukan untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak dalam jangka pendek, melainkan untuk memenuhi suatu kebutuhan dana yang lebih terencana dalam rangka pengembangan usaha atau meningkatkan penerimaan bank.
d. Pinjaman dari luar negeri
Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan dari pihak luar negeri. Sebagai contoh: Bank mendapatkan dana dari meminjam kepada the Federal Reserve System (Bank Sentral AS), the Federal Home Loan Bank, atau bank lain dan perusahaan
e. Surat berharga pasar uang (SBPU)
Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan.
3.2 Penyaluran Dana Bank
Dana yang berhasil dihimpun oleh bank akan menjadi beban apabila dibiarkan saja tanpa ada alokasi penggunaan dana tersebut yang produktif. Bank berusaha mengalokasikan dananya dalam bentuk beberapa aktiva dengan berbagai macam pertimbangan.
Ada 3 hal yang yang selalu diperhatikan bank yaitu ; Resiko, hasil , jangka waktu dan likuiditas.
Secara lebih rinci alokasi dana yang telah berhasil dihimpun oleh bank didapat dalam bentuk :
¨      Cadangan Likuiditas yaitu aktiva yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek dan resiko dari aktiva ini tergolong rendah bahkan terkadang aktiva ini disebut aktiva yang tidak produktif (idle fund). Cadangan likuiditas terdiri dari 2 kategori yaitu : cadangan primer (primary reserves) dan cadangan sekunder.
¨      Penyaluran kredit merupakan salah satu dari cara bank menyalurkan dana yang didapatnya. Penyaluran kredit ini tergolong aktiva produktif atau tingkat penerimaannya tinggi tetapi resiko dari pernyaluran kredit ini juga tergolong tinggi dibanding yang lain.
¨      Investasi yang dilakukan bank termasuk ke dalam cara bank menyalurkan dananya ke beberapa bidang atau proyek yang sedang berjalan maupun yang akan dilakukan melalui keikutsertaan bank di dalam kepemilikan saham. Investasi ini dapat berupa penerimaan dana dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek dan panjang, atau berupa penyertaan langsung pada badan usaha lain (saham). Bentuk surat berharga berupa saham dan obligasi. Tentang penyertaan langsung berdasarkan UU no 7 tahun 1992 bank hanya boleh melakukan penyertaan pada dua jenis badan usaha yaitu lembaga keuangan dan debitor yang kreditnya macet dan penyertaannya bersifat sementara. Resiko investasi tergolong tinggi karena aktiva ini termasuk aktiva yang produktif.
¨      Terakhir, bank dapat menyalurkan dananya untuk aktiva tetap dan inventaris. Aktiva ini tergolong aktiva yang tidak produktif tetapi beresiko sangat tinggi namun bank harus tetap mengalokasikan dananya pada aktiva ini karena bank harus mempunyain inventaris kantor dan dengan mengalokasikannya diharapkan gambaran masyarakat terhadap bank dapat lebih baik.
3.2.1 Produk-Produk Bank Dalam Penyediaan Jasa
Dalam rangka menambah sumber-sumber penerimaan bagi bank serta untuk memberikan pelayanan kepada nasabahnya, bank menyediakan berbagai bentuk jasa. Penerimaan atau income yang berasal dari pemberian jasa-jasa ini desebut fee-based income. Bentuk- bentuk jasa yang ditawarkan bank antara lain adalah:
v  Pengiriman uang,
v  Letter of credit,
v  Surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor- impor yang mereka lakukan,
v  Bank garansi, jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha,
v  Kliring dan inkaso, penagihan warkat atau surat berharga yang berasal dari dalam kota sedangkan inkaso penagihan warkat dari luar kota,
v  Kartu kredit dan Kartu Debet(ATM),
v  Money changer
v  Traveller’s check, cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek wisata ini dapat digunakan untuk pembayaran ditempat- tempat tertentu seperi hotel, supermarket, dll.
v  Telebanking,
v  Custodian,
v  Wali amanat,
v  Standing order, dan
v  Safe deposit box, pemberian pelayanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat penyimpanan surat-surat berharga milik nasabah.  
3.3 Kredit Bank Di Indonesia
3.3.1 Kredit Bank Masa Kolonial Hingga Masa Kemerdekaan
Pada perkembangan awal penyediaan kredit oleh bank, sebelum lahirnya “Algemene Volkscredietbank” (“A. V. B.”), perkreditan rakyat mencakup kelompok-kelompok lembaga sebagai berikut: lumbung desa, bank desa dan bank kredit rakyat (volkscredietbank). Di atasnya, “Centrale Kas” berfungsi sebagai instansi penilik dan pembina, serta sebagai pusat keuangan.
Fungsi bank-bank rakyat adalah menyediakan kredit untuk kebutuhan-kebutuhan penduduk petani. Yang dimaksudkan tidaklah pertama-pertama kredit pertanian dalam arti yang sebenarnya, melainkan kredit yang diberikan kepada petani. Sebab, tidaklah banyak gunanya untuk mengadakan perbedaan antara kredit produksi dan kredit konsumsi.
Sudah tentu, sebagian dari kredit yang diberikan itu, dengan sendirinya digunakan untuk menutup biaya menggarap lahan, membeli bibit padi, peralatan pertanian dan pupuk, menyewa atau membeli tanah dan ternak—semua pengeluaran yang berkaitan dengan usaha tani. Tetapi, sebagian besar dari kredit itu juga digunakan untuk tujuan-tujuan yang bersifat konsumsi semata-mata: untuk kebutuhan hidup pada masa paceklik, membeli pakaian, perabot rumah, dan sebagainya.
Selain kredit untuk golongan petani, juga disediakan pinjaman bagi mereka yang lebih terlibat dalam perdagangan dan industri: baik mereka yang hidup dalam lingkungan desa mau menyediakan apa yang dinamakan “Middenstandscrediet” (kredit golongan menengah). Secara relatif kredit ini lebih sering dijumpai di Luar Jawa daripada di pulau Jawa sendiri pada masa itu.
Selanjutnya bank-bank rakyat (sesudah tahun 1934 menjadi kantor-kantor “A. V. B.” setempat) juga menyediakan kredit bagi golongan amtenar (pegawai negeri), kaum pensiunan, dan karyawan swasta.
Bentuk-bentuk kredit yang paling lazim diberikan oleh bank-bank rakyat (di kemudian hari, dengan tampilnya “A.V.B.”, bentuk-bentuk kredit itu juga menjadi lebih beragam) adalah pinjaman musiman dan pinjaman angsuran. Pinjaman musiman adalah pinjaman yang dibayar kembali sesudah satu kali atau beberapa kali panen. Sebaliknya, pinjaman angsuran pelunasannya dilakukan dalam 10 sampai 20 cicilan bulanan, Kredit yang diberikan oleh bank rakyat pada pokoknya merupakan kredit pribadi (persoonlijk crediet). Jaminan (agunan) hanya disyaratkan bagi kredit-kredit yang lebih besar dengan jangka waktu yang lebih lama.
            Seperti diketahui, ketika dulu orang mendirikan lembaga-lembaga kredit desa, titik tolaknya adalah pemikiran untuk menjadikannya sebagai lembaga-lembaga kredit rakyat yang sesungguhnya didasarkan atas asas-asas koperasi. Dalam pertumbuhan selanjutnya, sifat koperatif itu harus terus dikembangkan. De Wolff van Westerrode, Bapak dinas perkreditan rakyat, adalah orang yang sangat mengagumi sistem Raiffeisen, dan ingin menerapkannya dalam masyarakat Indonesia untuk meringankan kesulitan kredit, yang jelas dirasakan oleh penduduk. Tetapi, karena berbagai keadaan, organisasi kredit itu telah mengalami suatu perubahan arti bagi penduduk: badan-badan perkreditan rakyat itu lama-kelamaan lebih merupakan “Popular banks” daripada “People’s banks[1].
Pemberian kredit murah itu dianggap sebagai suatu cara yang ampuh untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, dan orang ingin menerapkan cara ini dengan segera dan pada skala yang besar. Untuk tujuan itu maka dari pihak atas dibentuklah sebuah organisasi perkreditan rakyat sebagai suatu lembaga pemerintah. Keuntungannya, dengan demikian terbukalah kemungkinan untuk memberi bantuan pada skala yang luas dan untuk mencapai hasil-hasil yang besar (setidak-tidaknya secara kualitatif) dalam waktu yang relatif singkat; tetapi, di lain pihak ada hal-hal yang sangat merugikan yang melekat pada suatu lembaga yang dipaksakan di atas. Pimpinannya berada di tangan orang-orang yang hidup di luar lingkungan sosial dan ekonomis yang sebenarnya di mana organisasi itu harus bekerja; bank-bank kredit bekerja secara massal dan kaku; penduduk tidak merasakannya sebagai lembaga-lembaga mereka sendiri di mana mereka dapat ikut bicara.
Cramer menutup tinjauannya dalam tahun 1929 dengan kata-kata:[2] “Perkreditan rakyat masih jauh dari sempurna. Dari segi kuantitatif, hasil-hasil yang telah dicapai dapat dikatakan besar, dari segi kualitatif kita tidak dapat mengetahuinya dengan tepat. Cita-cita yang telah dibayangkan oleh para pendirinya, untuk meningkatkan dengan nyata kesejahteraan penduduk melalui perkreditan rakyat, tidak tercapai.” Memang ia menunjukkan bahwa, bagaimanapun, kemunduran kesejahteraan telah dapat dihindari, melalui pemberian kredit murah secara besar-besaran. Namun demikian, ia menganggap lembaga-lembaga kredit desa, meski bersifat lembaga pihak berwajib, sangat penting bagi masa depan; peran badan-badan itu akan semakin besar, dengan semakin besarnya diferensiasi yang akan timbul nanti dalam masyarakat Indonesia.[3]
Dalam tahun-tahun depresi Indonesia di awal kemerdekaan, Seorang tokoh ekonomi Indonesia, R. M. Margono Djojohadikoesoemo dalam hubungannya dengan bank-bank desa, menulis:[4] “ Dari segi pemberian kredit secara massal, organisasi yang sudah ada itu memang tak banyak celanya, tetapi jika cara itu digunakan terus, kita hanya akan menuju suatu perkembangan bank desa dari segi kuantitatifnya saja, sedangkan kualitasnya, jika tidak terdesak, akan tetap saja pada tingkat yang sama”. Hampir dua dasawarsa setelah kata-kata itu ditulis, dapat dilihat bahwa kualitas kredit yang diberikan oleh bank-bank desa selama eksistensi mereka tetap berada dalam batas-batas yang sempit dan menurut skema-skema tertentu; kredit-kredit jangka pendek dengan angsuran mingguan merupakan hidangan utamanya.
Dengan kata lain: kredit yang diberikan oleh bank desa tetap saja merupakan kredit statis, artinya, kredit yang bertujuan mempertahankan suatu tingkat kesejahteraan yang sudah dicapai. Jadi, ia tidak berkembang menjadi suatu kredit dinamis, artinya, kredit yang bertujuan menaikkan tingkat kesejahteraan.
Prof. Gonggrijp merumuskannya sebagai berikut:[5] “Dengan pemberian kredit dalam arti statis ini, mungkin saja lumbung-lumbung desa, bank-bank desa yang kecil dan rumah-rumah gadai sudah merasa puas, tetapi bank-bank rakyat tidak boleh. Mereka tidak hanya harus memikirkan akibat-akibat dari kegiatan perkreditannya yang aktif di dalam lingkungan pribumi (dan Cina), tetapi juga harus berusaha menggiatkan kehidupan ekonomi di dalam lingkungan itu, dengan kata lain, harus bekerja dalam arti dinamis.”
Selain itu, tinjauan-tinjauan di atas mendukung pernyataan penulis bahwa: “Kredit itu sendiri tidak pernah menyebabkan dinamisasi kegiatan ekonomi, tetapi kredit yang diorganisasi dengan baik memang merupakan suatu syarat untuk itu”. Sebab, tidak dapat disangkal lagi, bahwa dorongan yang pertama timbul dari golongan-golongan industri yang bersangkutan itu sendiri (walaupun dengan bantuan dan penyluhan dari dinas-dinas pemerintah).
Akan tetapi, dari pihak lain, juga tidak dapat disangkal bahwa perkembangan industri kerajinan dalam berbagai cabang-cabangnya tak akan sampai mengalami perkembangan secepat itu, seandainya “A. V. B.” dengan seluruh organisasinya dan perlengkapan usahanya yang baik tidak bersiap-siap untuk memberikan bantuan yang diperlukan. Sebab, pemberian kredit untuk berbagai tujuan yang khusus itu sering kali mempunyai sifat eksperimental dan pada dasarnya merupakan suatu upaya rintisan. Ia memungkinkan dinas-dinas lain melakukan pekerjaan sosial-ekonomisnya yang penting, atau setidak-tidaknya sangat mempermudahnya. Jelaslah bahwa pemberian kredit seperti itu hanya dapat ditangani oleh suatu usaha yang dipimpin secara sentral, yang dapat mengandalkan pengalaman dalam berbagai bidang, dan memiliki data yang lengkap untuk memilih jalan yang tepat.
3.3.2 Kredit Bank Masa Modern
            Pada dasarnya dalam lingkup makro, penyaluran kredit yang tepat akan dapat memperkuat struktur perekonomian nasional. Penyaluran kredit kepada pihak-pihak yang ingin mengembangkan usahanya seperti halnya pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat menghasilkan peluang-peluang baru bagi banyak orang. Mulai dari terbukanya lapangan kerja sampai dengan peningkatan keuntungan yang berdampak kepada peningkatan penghasilan karyawan. Hal-hal inilah yang dapat mendukung peningkatan pendapatan perkapita nasional, dan tentunya dapat memperkuat struktur perekonomian nasional.
Kredit yang dimaksud disini adalah pemberian fasilitas pinjaman (bukan berdasarkan prinsip syariah) kepada nasabah, baik berupa fasilitas pinjaman tunai (cash loan) maupun pinjaman non tunai (non cash loan). Hal yang selalu diperhatikan oleh bank untuk memberikan kredit kepada setiap nasabahnya di antaranya terdiri dari beberapa aspek pertimbangan bank, seperti perizinan dan legalitas. Contohnya : IMB (Izin Mendirikan Bangunan), angka pengenal eksportir terbatas, surat izin tempat usaha, surat izin usaha jasa konstruksi, sertifikat tanah, dan tanda daftar perusahaan.
3.3.2.1 Unsur-Unsur Kredit
Ada beberapa unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit :
1. Kepercayaan
Dimana pihak perbankan memiliki kepercayaan terhadap pihak peminjam, kepercayaan ini dapat diperoleh pihak bank bila telah melakukan analisis pada saat mengajukan proposal, sesuai dengan prosedur terhadap pihak peminjam.
2. Kesepakatan
Pada saat proposal pengajuan kredit telah disetujui oleh pihak bank yang bersangkutan maka selanjutnya dilakukan kontrak kesepakatan dan ditandatangani oleh pihak bank dan pihak peminjam.
3. Jangka waktu
Setiap kredit yang diajukan pasti terdapat jangka waktu tertentu, hal ini akan disesuaikan dengan jangka waktu yang telah disepakati pada saat kontrak kesepakatan. Jangka waktu dapat berbentuk jangka pendek, jangka menengah ataupun jangka panjang.
4. Resiko
Semakin panjang waktu pinjaman maka akan membuat pengembalian pokok dan bunganya jauh lebih besar bila kita memilih jangka pendek karena hal ini akan berkaitan dengan resiko tidak tertagihnya kredit. Sebab sejauh ini yang menanggung resiko adalah pihak bank.
5. Balas jasa
Balas jasa didalam bank umum adalah berupa bunga dan biaya administrasi. Hal ini merupakan keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank.
3.3.2.2 Jenis-Jenis Kredit
Ada beberapa macam kredit yang di berikan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari beberapa jenis :
1. Dilihat dari jenis kegunaannya
a. Kredit investasi
Kredit investasi adalah kredit yang digunakan untuk pengadaan barang modal jangka panjang untuk kegiatan usaha nasabah yang sifatnya jangka panjang. Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri atau memulai bisnis baru. Contoh: untuk keperluan membangun pabrik baru, membeli tanah untuk usaha, dan membeli alat transportas serta alat berat.
b. Kredit modal kerja (KMK)
Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana unutk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar gaji pegawai atau untuk membeli bahan baku. KMK dibagi menjadi 2 yaitu :
·         KMK- Revolving, yaitu fasilitas KMK yang ditujukan kepada nasabah didalam usaha yang jangka panjang dan berkelanjutan jadi apabila ingin meminjam tidak perlu permohonan baru.
·         KMK- Einmaleg, yaitu kredit yang digunakan nasabah hanya sekali dan bila bank tidak percaya kepada debitor maka fasilitas ini yang digunakan karena apabila ingin meminjam debitor harus membuat permohonan baru.
c. Kredit Konsumsi
Kredit Konsumsi, adalah kredit yang digunakan dalam rangka pengadaan barang atau jasa untuk tujuan konsumsi dan bukan sebagai barang modal dalam kegiatan usaha nasabah.
2. Dilihat dari segi sektor usaha
a. Kredit pertanian, diberikan untuk membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
b. Kredit peternakan, diberikan untuk jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam dan jangka panjang misalnya untuk kambing ataupun sapi
c. Kredit industri, diberikan untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
d. Kredit perumahan, diberikan untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.
e. Kredit usaha kecil dan mikro
Kredit kepada usaha kecil dan mikro Menurut paket kebijaksaan 29 mei 1993 dan didukung dengan surat keputusan direksi BI no 26/24 /Kep/dir tanggal 29 mei 93 yang dimaksud kredit untuk usaha kecil adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit maksimum Rp 250.000.000,00 untuk membiayai usaha yang produktif. Kredit tersebut dapat berupa kredit investasi maupun kredit modal kerja.
Karakteristik kredit kepada usaha kecil dan mikro secara umum adalah :
·         Memerlukan persyaratan penyerahan anggunan yang lebih lunak
·         Memerlukan metode monitoring kredit yang khusus
·         Cenderung menimbulkan biaya pelayanan kredit yang relatif lebih tinggi
·         Memerlukan persyaratan persetujuan kredit yang lebih sederhana
·         Kerjasama pemberian kredit kepada usaha kecil dan mikro.

3. Berdasarkan Jangka Waktunya
1)      Kredit Jangka Pendek >>  kredit yang jangka waktunya hingga 1 tahun, atau tidak lebih dari 1 tahun.
2)      Kredit Jangka Menengah >>  kredit yang jangka waktunya antara 1 tahun hingga 3 tahun.
3)      Kredit Jangka Panjang > kredit yang jangka waktunya lebih dari 3 tahun.
4. Berdasarkan Cara Penggunaan
1)      Kredit Rekening Koran Bebas >>  jenis kredit ini memberikan kebebasan kepada nasabah dalam melakukan jumlah kredit namun disesuaikan dengan maksimum kredit yang diberikan oleh pihak bank. Nasabah dapat melakukan kredit selanjutnya tanpa harus menyelesaikan terlebih dahulu kredit yang dilakukan sebelumnya.
2)      Kredit Rekening Koran Terbatas >>  dalam kredit ini nasabah hanya dapat melakukan penarikan sesuai dengan kebutuhan usahanya. Nasabah benar-benar diawasi oleh bank, pihak bank harus tau secara pasti tujuan dari penarikan yang dilakukan oleh nasabah.
3)      Kredit Rekening Koran Aflopend >>  dalam kredit ini penarikan dilakukan secara sekaligus dan pembayaran dilakukan secara berangsur.
4)      Kredit Revolving >>  dalam kredit ini hampir sama dengan jenis Rekening Koran Bebas, namun dalam jenis ini nasabah harus terlebih dahulu melunasi kredit yang sebelumnya telah dilakukan baru ia dapat melakukan penarikan selanjutnya.
Berbagai alternatif bentuk kerjasama yang dapat dikembangkan oleh bank dalam penyaluran kredit kepada usaha kecil dan mikro antara lain berupa:
§  Pinjaman langsung dari bank umum kepada BPR
§  Pembiayaan bersama (joint financing). Pembiayaan bersama adalah pemberian kredit kepada sejumlah nasabah oleh lebih dari satu bank dan salah satu bank tersebut bertindak sebagai bank induk yang bertugas mengadministrasikan kredit yang berhubungan langsung dengan debitor.
§  Penyaluran kredit (channeling)
§  Anjak piutang (factoring)
§  Penerbitan SBPU Pinjaman Non Tunai (non cash loan)
3.3.2.3 Permasalahan Kredit Macet dan Cara Menanggulangi
Untuk menghadapi permasalahan kredit macet, pihak bank dapat menggunakan prinsip kehati-hatian sesuai pada Bab II pasal 2 UU No.10/1998 : Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi Indonesia dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
          Menurut Burhanudin Harahap, Gubernur Bank Indonesia tahun 2005 untuk meminimalisir resiko dan kredit macet Perbankan Nasional harus mengikuti standar prosedur operasi yang telah ditentukan, yaitu :
  1. Dalam penyaluran kredit bank harus mengikuti standar prosedur yang disepakati
  2. Bank melakukan penilaian kredit operasi secara profesional
  3. Bank tidak melanggar kebijakan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
  4. Bank harus memiliki aturan internal yang baik
Beberapa hal yang dapat diterapkan oleh perbankan nasional dalam mencapai kondisi perkreditan yang baik dan sehat :
1. Perencanaan kredit bertujuan untuk :
  • Memberikan arah pertumbuhan kredit sehingga portofolio kredit tidak terkonsentrasi pada jenis industri, grup, geografis, atau segmen bisnis tertentu
  • Mengantisipasi kegiatan penyaluran kredit tidak melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan pemerintah dan internasional.
Dalam perencanaan kredit terdapat Hal-hal yang harus dipersiapkan dan direncanakan :

a.      Penetapan Pasar Sasaran (target market)
        Pasar sasaran (target market) adalah sekelompok nasabah dalam industri, segmen ekonomi, dan daerah geografis tertentuu yang memiliki karakteristik tertentu yang dinilai perlu untuk dibiayai oleh bank. Sebelum melakukan penetapan pasara sasaran, pihak bank perlu untuk melakukan penelitian terhadap potensi ekonomi kelompok nasabah tertentu yang akan dijadikan sasaran.
b.      Kriteria Resiko
        Dalam perencanaan kredit salah satu hal ynag sangat penting untuk dilakukan adalah menetapkan resiko yang mungkin terjadi di setiap pasar sasaran yang telah ditetapkan. Penetapan resiko ini juga merupakan pedoman bagi operasi bagi seluruh karyawan dalam melaksanakan pemberian kredit.
Criteria resiko mencakup :
  • Aktifitas pemasaran, dengan penetapan standar minimal nasabah
  • Tanda-tanda peringatan dini atas kondisi keuangan nasabah yang mungkin memburuk
  • Seleksi awal dalam permohonan kredit
  • Penyediaan standar penerimaan yang diharapkan dari setiap nasabah,
c.       Kriteria Nasabah
        Dalam penerimaan permohonan kredit pihak bank harus dapat menentukan nasabah yang dapat diberikan kredit, hal ini sangat penting karna pada akhirnya nasabah inilah yang akan menghasilkan pendapatan terhadap bank. Pihak perbankan akan melakukan penilaian pada calon peminjam dengan kriteria 7P, berikut penjelasannya :
1. Personality
Personality mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
2. Party
Menggolongkan nasabah berdasarkan klasifikasinya masing-masing, misalnya nasabah yang loyal secara karakter dan memiliki modal yang tinggi untuk penjamin pengembalian dana kredit.
3. Purpose
Hal ini untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, tujuan pengambilan kredit misalnya untuk modal kerja atau investasi.
4. Prospect
Pihak bank dalam hal ini akan menilai seberapa menguntungkan prospek usaha nasabah yang mengajukan kredit dengan mempertimbangkan gambaran keuntungan di masa depan dan dengan memikirkan hal-hal apa saja yang kemungkinan dapat menghambat pengembalian kredit.
5. Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari mana saja dana untuk pengembalian kredit.
6. Profitabilitas
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba, apakah setiap periode mengalami peningkatan atau tidak.
7. Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi.
d.   Proses analisis kredit
Proses ini harus dilakukan secara menyeluruh dan lengkap dari informasi yang nyata dan relevan. Analisis lain yang harus dilakukan adalah :
1)      Analisis atas nasabah perorangan atau badan usaha >>  yaitu informasi mengenai manajemen perusahaan, kondisi produk, kondisi persaingan usaha sejenis, kondisi eksternal (kebijakan pemerintah dan peraturan yang mengikat), penilaian agunan, dan reputasi bisnis.
2)      Analisis atas kondisi keuangan >>  yaitu informasi mengenai neraca, laporan rugi laba, cash flow, dan rasio-rasio keuangan lainnya.
3)      Analisis resiko >>  berupa resiko manajemen, resiko produk dan jasa, resiko keuangan, dan resiko eksternal.
4)      Analisis kemampuan pembayaran kewajiban kepada pihak bank >>  berupa net operating cash, keuntungan perusahaan, penerimaan lain-lain, penjualan jaminan, dan asuransi.
Proses Analisis Kredit :


e.  Penetapan jenis dan struktur kredit
Penetapan struktur dan jenis kredit dibuat berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dari internal (pihak bank sendiri) maupun pihak eksternal (Bank Indonesia, BPK, dll).
Pada dasarnya belum ada struktur kredit yang tetap namun pada umumnya struktur kredit mencakup beberapa hal berikut ini :
§  Nama peminjam
§  Jumlah kredit
§  Jenis kredit
§  Tujuan pengajuan kredit
§  Jangka waktu
§  Agunan
§  Ketersediaan dana
§  Tingkat suku bunga dan denda
§  Provisi
§  Commitment fee
3.3.2.4 Syarat dan Ketentuan Serta Alur Pemberian Kredit
Syarat dan ketentuan kredit ini digunakan bank untuk mengamankan dana yang diserahkan kepada nasabah, dan tentu saja untuk meminimalisir resiko yang mungkin terjadi. Umumnya syarat dan ketentuan kredit terbagi menjadi 2, yaitu :
  • Sebelum Pencairan Kredit    :  penyerahan agunan, asuransi, dan sebagainya
  • Setelah Pencairan Kredit      :  pengiriman laporan keuangan, dan sebagainya
  1. Pelaksanaan perjanjian kredit
Perjanjian kredit biasa disebut juga akad kredit yaitu merupakan bentuk kesepakatan antara nasabah dengan pihak bank dan dilakukan setelah terjadi keputusan pemberian kredit. Perjanjian kredit dilakukan secara tertulis dengan bentuk dan format sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses perjanjian kredit :

Setelah ketiga tahap diatas dijalankan barulah mencapai tahap melakukan perjanjian kredit.
  1. Pengawasan kredit
Pengawasan kredit selain merupakan tuntutan bisnis, juga bertujuan untuk memenuhi informasi kredit yang dibutuhkan oleh pihak intern. Pihak intern adalah pihak didalam bank itu sendiri. Pihak ekstern adalah pihak diluar bank, seperti Bank Indonesia, fungsinya untuk menilai tingkat kesehatan bank dan pengawasan. Pihak ekstern lainnya seperti Departemen Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, audit, dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perbankan.
·         Pengertian Pengawasan Kredit : Usaha penjagaan dan pengamanan dalam usaha pengelolaan kekayaan bank dalam bentuk perkreditan yang lebih  baik dan efisien, guna menghindarkan terjadinya penyimpangan dengan cara mematuhi kebijakan perkreditan yang telah ditetapkan serta mengusahakan penyusunan administrasi yang  benar.
·         Fungsi Pengawasan Kredit :Berfungsi mengetahui secara dini penyimpangan yang terjadi atas pemberian kredit pada nasabah. Dengan adanya pengawasan bank dapat melakukan langkah-langkah yang tepat dan cepat dalam perbaikannya.
·         Cara Melakukan Pengawasan :
1)      Secara administratif >>  monitoring yang dilakukan dengan menggunakan segala informasi yang tersedia, baik catatan yang tersedia maupun informasi lainnya.
2)      Secara Fisik >>  monitoring yang dilakukan dengan kunjungan langsung ke lokasi usaha atau tempat lain yang berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank. Pengawasan ini biasanya dilakukan secara berkala.
·         Jaminan Kredit
Dalam melakukan peminjaman, pihak peminjam dapat memberikan jaminan atau tanpa jaminan. Namun di Indonesia pihak bank selama ini masih memberikan pinjaman dengan jaminan sedangkan untuk pinjaman tanpa jaminan belum lazim diterapkan di Indonesia. Adapun jaminan yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon bank yang akan memberikan pinjaman adalah sebagai berikut :
1. Dengan jaminan
a. Jaminan benda berwujud yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti :
- tanah
- bangunan
- kendaraan bermotor
- mesin-mesin
- barang dagangan
- tanaman
b. Jaminan benda tidak berwujud yaitu benda yang merupakan surat-surat yang dijadikan jaminan seperti :
- Sertifikat Saham
- Sertifikat Obligasi
- Sertifikat Deposito
- Wesel
c. Jaminan Orang
Orang atau lembaga yang memberikan jaminan kepada seseorang yang akan melakukan pinjaman. Dimana orang atau lembaga yang memberikan jaminan memiliki nama baik atau perusahaan yang bonafit, sehingga bank menjadi percaya untuk memberikan pinjaman kepada orang yang diberi jaminan tersebut.
2. Tanpa Jaminan
Kredit yang diberikan kepada perusahaan yang telah loyal kepada bank yang akan mengeluarkan pinjaman selain itu perusahaan tersebut adalah perusahaan yang bonafit.




BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
¨       


DAFTAR PUSTAKA

            Arthesa, Ade dan Handiman Edia, Bank dan Lembaga Keuangan, Jakarta: Indeks, 2009
Djojohadikusumo, Sumitro. Kredit Rakyat Di Masa Depresi, Jakarta: LP3ES, 1989.
Kasmir. Pemasaran Bank, Edisi 2, Jakarta: Kencana, 2004
Mishkin, Frederic S. Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Keuangan, Jakarta: Salemba Empat, 2010
Triandaru, Sigit dan Budisantoso, Totok. Bank dan Lembaga Keuangan, Edisi 2, Jakarta: Salemba Empat, 2006








[1] R.M. Margono Djojohadikusumo, “The Netherlands Indies”, dalam Yearbook of Agricultural Cooperation, 1938, hal. 400. Lihat juga J.C.W. Cramer, Het Volkscredietwezen in Nederlandsch Indie, 1929.
[2] Cramer, op. cit., hal. 264.
[3] Cramer, op. cit., hal. 145 dan 165.
[4] R.M. Margono Djojohadikoesoemo, “De Toekomst van het Desa-bankwezen op Java en Madura”, V.C.W., 1924, hal. 223 dan seterusnya.
[5] G. Gonggrijp, “Een Algemeene Volkscredietbank voor Nederlandsch-Indie”, V.C.W., 1934, hal.1.
Comments
2 Comments

Post Comment

2 Responses to "MAKALAH PENGHIMPUNAN, PENYALURAN DANA DAN KREDIT BANK"

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  2. Не хватало денег для оплаты съемной жилплощади. Коллега по офису посоветовал взять средства в кредит, через компанию кредит под птс, я зашла на их вебсайт, оставила заявку, мне перезвонил менеджер, проконсультировал по кредитным продуктам и в каких компаниях и банках мне реально получить деньги. В этот день мне выдал кредит их партнёр. Осталась довольна, непременно обращусь еще, если понадобятся деньги.

    BalasHapus

Termimakasih buat partisipasinya ya :)