pelaksanaan demokrasi indonesia
A. JUDUL
Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia
B. PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Dengan system pemerintahan Indonesia yang saat ini sedang berjalan yaitu dengan menganut system pemerintahan demokrasi, yang berarti system pemerintahan yang terbuka dan memberi keleluasaan masyarakat untuk bereksperesi dalam menyampaikan aspirasi/pendapat, namun dengan cara yang bertanggung jawab dan tidak melanggar peraturan hukum yang berlaku dinegara ini. Cara penyampaian aspirasi yang dilakukan masyarakat pun ada macamnya, yaitu bisa melalui lembaga perwakilan rakyat yang menampung aspirasi masyarakat yaitu DPR atau bisa juga dengan penyampaian langsung, seperti dengan berdemo. Namun sepertinya akhir-akhir ini banyak sekali masyarakat yang menyampaikan aspirasinya dengan cara berdemo, mungkin dikarenakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat sudah berkurang karena adanya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh beberapa anggota dewan tersebut.
Berdemo memanglah tidak salah, namun akhir-akhir ini banyak sekali masyarakat terutama mahasiswa yang menyalahgunakan kebebasan mereka dalam menyampaikan aspirasi dengan cara berdemo melakukannya dengan tindakan yang tidak bertanggung jawab, sehingga dengan kata lain mereka telah menyimpang dari arti kata “kebebasan yang bertanggung jawab dalam berdemokrasi”. Maka dari itu kami menulis makalah ini dikarenakan kami merasa perlu untuk meluruskan pandangan semua orang tentang apa itu berdemokrasi dan bagaimana pelaksanaan demokrasi tersebut.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dan makna demokrasi?
2. Apa prinsip dan nilai demokrasi?
3. Apa sajakah hambatan atas kelangsungan demokrasi?
4. Apa sajakah jenis-jenis demokrasi?
5. Bagaimanakah pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk membantu meluruskan dan memberikan pemahaman kepada semua tentang arti dan pelaksanaan demokrasi yang sesungguhnya di Indonesia, sehingga tidak terjadi lagi penyimpangan yang dilakukan dalam pelaksanaan hidup berdemokrasi di Indonesia ini. Khususnya kepada para pemuda agar mereka tahu betul arti dari demokrasi yang sesungguhnya karena merekalah sang penerima tongkat estafet pemerintahan di masa depan nanti.
C. KAJIAN PUSTAKA
Pengertian dan Makna Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos artinya rakyat dan kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat penting dan menentukan dalam kebijakan dalam suatu negara.
Demokrasi menurut Mas’oed (1999:24) sebetulnya bukanlah suatu konsep politik modern tentang pengaturan negara, tata kehidupan masyarakat (demokrasi prosedural) dan hak-hak masyarakat bernegara, tetapi ia telah mendarah daging pada bangsa Yunani puluhan dan bahkan ratusan tahun sebelum masehi.
Menurut Dahl (1986:xxxviii), demokrasi adalah suatu sistem politik dimana para anggotanya saling memandang antara yang satu dengan yang lainnya sebagai orang-orang yang sama dipandang dari segi politik dan mereka itu secara bersama adalah berdaulat dan memiliki segala kemampuan, sumber daya, dan lembaga-lembaga yang diperlukan demi memeerintah diri mereka sendiri.
Mengacu kepada pemikiran tentang karakteristik dan parameter demokrasi, Dahl dalam karyanya Dilemma of Pluralist Democracy (1985:7-11) mengemukakan beberapa kriteria yang mesti terwujud dalam suatu sistem demokrasi. Pertama, pengontrolan terhadap keputusan pemerintah mengenai kebijakan secara konstitusional diberikan kepada para pejabat yang terpilih. Kedua, melalui pemilihan yang teliti dan jujur para pejabat dipilih tanpa paksaan. Ketiga, semua orang dewasa secara praktis mempunyai hak untuk memilih dalam pemilihan pejabat pemerintahan. Keempat, semua orang dewasa secara praktis juga mempunyai hak untuk mecalonkan diri pada jabatan-jabatan dalam pemerintahan, meskipun pembatasan usia untuk menduduki suatu jabatan politik mungkin lebih ketat ketimbang hak pilihnya. Kelima, rakyat mempunyai hak untuk menyuarakan pendapat tanpa ancaman hukum yang berat mengenai berbagai persoalan politik pada tatanan yang lebih luas, termasuk mengkritisi para pejabat, sistem pemerintahan, ideologi yang berlaku dan tatanan sosial-ekonomi. Keenam, rakyat mempunyai hak untuk mendapatkan sumber-sumber informasi alternatif yang ada dan dilindungi oleh hukum. Ketujuh, dalam meningkatkan hak-hak rakyat, warga negara mempunyai hak dan kebebasan untuk membentuk suatu lemabaga atau organisasi-organisasi yang relatif independen, termasuk membentuk berbagai partai politik dan perkumpulan yang independen.
Untuk mewujudkan kualitas kultural secara memadai, perlu adanya pemupukan kesadaran nilai-nilai demokrasi dikalangan rakyat melalui proses penyadaran atas kemakmuran (ekonomi) dan pendidikan yang merata. Menurut J.W Schrool (1999:5), makin makmur ekonomi rakyat, makin besar kemungkinan rakyat berpegang pada demokrasi. Pendapat senada dikemukakan oleh Maurice Duverger (1999:6), demokrasi hanya mungkin dikembangkan didalam masyarakat yang telah mengalami perkembangan teknologi dan ekonomi. Jelaslah bahwa Schrool dan Duverger menempatkan kemakmuran dan pendidikan pada posisi dominan bagi terwujudnya demokrasi.
Konsep rakyat ikut serta secara langsug, pemerintahan itu disebut pemerintahan demokrasi langsung. Pemerintahan demokrasi langsung di Indonesia dapat dilihat didalam pemerintahan desa. Kemajuan ilmu dan teknologi berimplikasi pada kota-kota terus berkembang dan penduduknya pun bertambah sehingga demokrasi langsung tidak lagi diterapkan. Bagi negara besar yang penduduknya berjuta-juta dengan tempat tinggal yang bebrtebaran di beberapa daerah atau pulau, penerapan demokrasi langsung juga engalami kesukaran. Untuk memudahkan pelaksanaannya, setiap penduduk dalam jumlah tertentu memilih wakilnya untuk duduk dalam suatu badan perwakilan. Wakil-wakil rakyat yang duduk dalam badan perwakilan inilah yang kemudian menjalankan demokrasi. Rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Hal ini disebut demokrasi tidak langsung atau demokrsi perwakilan.
Prinsip dan Nilai Demokrasi
Untuk mewujudkan sebuah negara demokrasi bukan suatu hal yang mudah, meskipun sebuah negara itu telah memenuhi kriteria seperti pengertian demokrasi di depan. Demokrasi tidak dirancang demi efisiensi, melainkan demi sebuah tanggung jawab. Sebuah pemerintahan demokratis tidak bisa bergerak cepat dalam bertindak secepat pemerintahan otoriter. Pemerintahan demokratis mengambil tindakan harus mendapat dukungan rakyat. Oleh karena itu, pemerintahan demokratis harus menata system pemerintahannya dengan baik.
Prinsip-prinsip demokrasi 1 : pemerintahan berdasarkan konstitusi
Dalam menyelanggarakan pemerintah harus dilakukan berdasarkan konstitusi yang disepakati dengan rakyat. Konstitusi merupakan sesuatu produk hukum, undang-undang, dokumen organik dari pemerintah yang mengatur kekuasaan dari pemerintah. Konstitusi merupakann produk hukum, undang-undang, dokumen organik dari pemerintahan, maka dari itu dalam menyelenggarakan pemerintahan harus dilakukan berdasarkan konstitusi yang disepakati oleh rakyat, dan mengikuti peraturan yang ada.
Prinsip-prinsip demokrasi 2 : Pemilihan umum yang demokratis
Pemerintahan demokratis apabila para pejabat yang memimpin pemerintahan dipilih secara bebas oleh rakyat dengan cara terbuka dan jujur. Dengan adanya pemilihan umum yang demokratis ini, rakyat bebas memilih pemimpin.
Prinsip-prinsip demokrasi 3 : Pemerintahan lokal (Desentralisasi Kekuasaan)
Suatu pemerintahan yang memiliki wilayah luas tidak efektif dalam menyelenggarakan pemerintahan jika tidak ada pembagian kekuasaan, tanggung jawab, dalam kewenangan. Oleh karena itu, pemerintahan demokratis akan membagi dan membentuk wilayahnya menjadi beberapa pemerintahan lokal. Keberadan pemerintahan lokal yang dipilih rakyat memiliki kewenangan sehingga rakyat bisa berpatisipasi aktif dalam pemerintahan. Prinsip demokratis dalam menyelenggarakan pemerintahan, jika tidak ada pembagian kekuasaan, tanggung jawab, dan kewenangan pastinya wilayah luas tidak dapat efektif dalam menyelenggarakan pemerintahannya.
Prinsip-prinsip demokrasi 4 : Pembuat undang-undang
Suatu pemerintahan akan berajalan teratur dan demokratis jika diatur melalui undang-undang. Oleh karena itu, pembuatan undang-undang dalam masyarakat demokrasi juga melalui proses dari bawah, yaitu masyarakat. Kunci pokok pembuatan undang-undang yang demokratis terletak pada sifat keterbukaan prosesnya bagi rakyat dan pemahaman terhadap pemahaman rakyat. Dengan adanya pembuatan undang-undang suatu Negara mempunyai norma dan pemerintahan akan berjalan teratur dan demokratis
Prinsip-prinsip demokrasi 5 : Sistem peradilan yang independen
Pengadilan mempunyai kekusaan yang besar dalam Negara demokratis, misalnya menbyatakan tidak sah tindakan parlemen, memerintahkan tindakan kepresidenan, tempat perlindugan hak-hak individu atas kesewenag-wenagan. Oleh karena begitu berdasarkan kekusaan pengadilan maka pengadilan harus bersifat indepeden dan bebas dari pengaruh politik. System peradilan yang independen maksudnya peradilan harus bebas dari pengaruh politik. Pengadilan mempunyai kekuasaan yang besar dalam suatu Negara. Pengadilan menentukan yang bersalah dan tidak bersalah.
Prinsip-prinsip demokrasi 6 : Kekusaan lembaga kepresidenan
Suatu masyarakat demokratis harus memiliki pimpinan eksekutif yang mampu memikul tanggung jawab pemerintahan mulai dari administrasi kecil sampai membela Negara. Pimpinan eksekutif memiliki kekuasaan menjalankan tugasnya, namun harus dibatasi kewenangannya agar tidak terjadi kediktatoran. Lembaga eksekutif harus memikul tanggung jawab dan menjalankan kebijakan yang ada. Agar tidak terjadi kediktatoran.
Prinsip-prinsip demokrasi 7 : Peran media yang bebas
Media sebagai wahana bagi rakyat untuk menyampaikan kritik, ide, dan gagasan kepada pemerintahan. Media juga menjadi alat yang dapat menginvestigasi jalannya pemerintahan. Hal ini dikarenakan media berperan sebagai kontrol bagi pemerintah. Media adalah salah satu sarana untuk menyampaikan ide dan gagasan kepada pemerintahan. Selain itu media sebagai sarana informasi dengan berbagai permasalahan dalam pemerintahan dan ketatatanegaraan. Media salah satu peran penting dalam ketatanegaraan.
Prinsip-prinsip demokrasi 8 : Peran kelompok-kelompok Kepentingan
Kelompok kepentingan adalah wadah yang dibentuk masyarakat untuk mengakomodasikan berbagai kepentingan, ide, gagasan, dan kritik yang perlu disampaikan kepada pemerintah. Kelompok kepentingan ini seperti organisasi profesi (PWI, LDI, ISFI) dan LSM (Walhi, Kontras). Peran kelompok-kelompok kepentingan sangat berperan dalam demokrasi karena peran kepentingan merupakan berpartisipasi dari masyarakat/rakyat untuk berpartisipasi dalam demokratis, dan berpartisipasi dalam proses perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan pemerintahan.
Prinsip-prinsip demokrasi 9 : Hak masyarakat untuk tahu
Dalam kehidupan demokrasi, pemerintah harus bersikap terbuka. Artinya, memberitahu dan keleluasaan bagi rakyat untuk mengetahui berbagai kebijakan dari pemerintah. Dalam perkembangan demokrasi pemerintahan harus bersikap terbuka. Agar masyarakat mengetahui tentang permasalahan dalam Negara dan mengetahui kebijakan yang ada dalam Negara.
Prinsip-prinsip demorasi 10 : Perlindungan hak-hak minoritas
Demokrasi terkadang diidentikkan sebagai kehendak mayoritas. Demokrasi sebenarnya juga melindungi hak-hak minoritas agar tetap mendapatkan perlakuan baik dan penghormatan yang sederajat. Adanya perlindungan hak-hak minoritas sangat penting. Karena pada Negara demokrasi berlaku penghormatan hak-hak minoritas dan mayoritas.
Prinsip-prinsip demokrasi 11 : Kontrol sipil atas militer
Dalam demokrasi, militer bukan hanya harus berada dibawah kontrol sipil, tetapi ia harus memiliki budaya yang tegas bahwa militer adalah abdi Negara. Sebagai abdi Negara, militer bertugas melindungi masyarakat dan demokrasi. Kontrol sipil bertugas melindungi masyarakat dan demokrasi yang terdapat dalam Negara. Militer melindungi masyarakat dan abdi Negara. Kewenangan rakyat harus ditentukan oleh rakyat sendiri. Dalam pelaksanaannya masih banyak Negara yang memiliki kelemahan dan ketidaksesuaian dengan prinsip demokrasi.
Berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi diatas, secara umum disimpulkan bahwa prinsip demokrasi kewenangan rakyat merupakan sumber utama demokrasi itu sendiri. Kewenangan rakyat dalam hal ini adalah segala sesuatu harus ditentukan oleh rakyat. Negara-negara yang demokrasinya sangat kuat akan menerapkan secara prinsip demokrasi. Dalam pelaksanaannya masih banyak Negara yang memiliki kelemahan dan ketidaksesuaian dengan prinsip demokrasi. Oleh karena itu, penerapan prinsip-prinsip demokrasi akan berhasil jika pelaksanaan disesuaikan dengan situasi Negara dan kondisi masyarakat dalam Negara itu sendiri.
Hal yang paling utama dalam menentukan berlakunya sistem demokrasi di suatu negara ialah ada atau tidaknya asas-asas demokrasi pada sistem itu, yaitu :
a. Pengakuan hak-hak asasi manusia sebagai penghargaan terhadap martabat manusia dengan tidak melupakan kepentingan umum
b. Adanya partisipasi dan dukungan rakyat kepada pemerintah
Demokrasi didasarkan oleh beberapa nilai. Henry B. Mayo dalam Miriam Budiarjo (2008:118-119) telah mencoba untuk memerinci nilai-nilai tersebut. Nilai-nilai yang diutarakan oleh Henry B. Mayo antara lain :
• Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
• Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dan dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
• Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
• Membatasi pemakaian kekerasan seminimal mungkin
• Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman
• Menjamin tegaknya keadilan
Dalam menegakkan kehidupan yang lebih demokratis, orde reformasi ini telah banyak mengupayakannya, antara lain sebagai berikut :
1. Diselenggarakannya pemilu tahun 1999, 2004, dan 2009 dengan berasaskan langsung, umum, bebas, jujur, adil, dan beradab.
2. Diberikannya kebebasan bagi warga negara untuk mendirikan partai politik
3. Pers diberi kebebasan sehingga banyak sekali bermunculan media massa baru
4. Kedudukan ketua MPR teroisah dari ketua DPR
5. Amandemen UUD 1945 yang banyak membatasi kekuasaan presiden
6. Refungsionalisasi lembaga-lembaga tinggi negara
7. Diselenggarakannya pemilu 2004 dan 2009, dengan pemilihan langsung anggota DPR, DPRD, DPD, dan Presiden/wakil presiden.
Hambatan Atas Kelangsungan Demokrasi
Dalam realitas empiris. Keunggulan-keunggulan demokrasi kini telah mendapatkan tantangan berat, yaitu :
Penekanan yang terlalu berlebihan terhadap pemilihan umum. Pada akhinya ini akan menegaskan hal-hal yang lebih substansial dalam proses demokrasi, yakni akuntabilitas
Kegagalan demokrasi representatif. Dibanyak negara, seringkali para wakil rakyat yang duduk di senat atau dewan perwakilan rakyat membuat keputusan yang melawan kehendak mayoritas. Rakyat bukan saja tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, tetapi juga seringkali terjadi kebijakan yang menentukan hajat hidup orang banyak tidak didiskusikan dalam debat publik yang matang
Di beberapa negara, Amerika Serikat misalnya , tingkat partisipasi masyarakat telah menurun. Ini dapat dimakanai sebagai memudarnya daya tarik demokrasi dimata warga negara. Munculnya rasa skeptis ini terjadi karena dalam pemahaman mereka, elit politik yang dipilih melalui pemilihan umum lebih cenderung memperjuangkan kepentingannya sendiri dan kelompoknya dibandingkan dengan memperjuangkan kepentingan masyarakat luas. Akibatnya mereka tidak begitu peduli dengan pemilihan umum yang memilih pejabat eksekutif atau wakil-wakil mereka di parlemen
Apa yang dimaksud dengan kebebasan dan persamaan di era sekarang ini telah tereduksi sedemikian rupa. Ketidaksamaan ekonomi pada perkembangannya mendorong terjadinya ketidaksamaan politik sehingga akses warga negara dalam mempengaruhi kebijakan publik yang menentukan kehidupan mereka juga terbatas. Pada akhirnya, demokrasi representatif yang merupaka alternatif terbaik dalam kondisi politik modern dewasa ini telah gagal.
Perkembangan teknologi komunikasi telah mendekonstuksi sedemikian rupa ruang-ruang politik, ekonomi, sosial dan bahkan budaya. Perkembangan demokrasi yang merujuk pada negara bangsa telah mulai dipertanyakan karena negara tidak lagi menjadi entitas etonom sebagaimana pemahaman dalam negara tradisional. Persoalan demokrasi menjadi semakin rentan ketika negara nasional yang menjadi sandaran demokrasi itu telah dikooptasi sedemikian rupa oleh pasar.
Faktor agama, yaitu kalau ada pandangan atauinterpretasi ajaran agama yang membuat orang menyingkirkan keperluan demokrasi. Disamping itu ada pula pihak-pihak yang sebenarnya tidak menghendaki demokrasi , tetapimemanfaatkan demokrasi untuk memperoleh posisi yang kuat dan pada saat berkuasa justru menyingkirkan demokrasi. Itu telah dilakukan Hitler di Jerman dan di masa lalumerupakan taktik kaum komunis di Indonesia.
Hambatan yang terletak pada manusia Indonesia yang sifatnya dipengaruhi oleh berbagai faktor. Pertama karena masih kurangnya pendidikan umum yang cukup bermutu yang dapat menimbulkan pandangan yang lebihluas tentang kehidupan serta kesadaran tentang disiplin. Karena pandangan kurang luasmaka orang cenderung untuk memperhatikan dirinya dan kepentingannya sendiri dankelompoknya. Hal ini mempersulit timbulnya sifat untuk menghargai perbedaan dan pendapat orang lain, terutama dari kelompok lain. Sedangkan masih lemahnya disiplinmenyebabkan hukum kurang berjalan dalam masyarakat. Orang sadar akan keadilan,tetapi lebih diorientasikan kepada dirinya dan kelompoknya dan kurang kepadakepentingan umum.
Sisa-sisa feodalisme. Kuatnya feodalisme di masalalu membuat orang enggan untuk mengeluarkan pendapat atau pikiran yang mungkin berbeda, apalagi bertentangan, dengan pikiran orang yang dianggap lebih tinggikedudukannya. Sebaliknya, orang mengabaikan pendapat dan pikiran orang lain yang berada dalam posisi yang dinilai lebih rendah dari posisinya sendiri.
Faktor kultural. Ada orang berpendapat bahwa masyarakat Barat yang melahirkan demokrasi mempunyai budaya yang berbedadari budaya Indonesia. Ini dipakai alasan oleh orang Indonesia yang tidak setuju dengan perkembangan demokrasi di Indonesia. Bahwa budaya berpengaruh terhadap pelaksanaandemokrasi adalah benar. Akan tetapi dalam setiap budaya dapat dikembangkandemokrasi. Memang kemudian demokrasi tidak akan presis sama di lingkungan budayayang berbeda.. Demokrasi di Jepang tidak sepenuhnya sama dengan yang ada di AmerikaSerikat karena budaya Jepang dan Amerika berbeda. Jangankan antara budaya Timur danBarat seperti itu, demokrasi di Perancis dan Inggeris saja berbeda padahal sama±sama bangsa Barat. Namun dalam semua perbedaan yang ditimbulkan oleh perbedaan budayatetap inti demokrasi selalu ada, yaitu bahwa yang berdaulat di negara itu adalah rakyat.
Jenis-jenis Demokrasi
a). Demokrasi Langsung,
adalah jenis demokrasi yang pelaksanaannya diwujudkan denganketerlibatan langsung rakyat dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan pemerintahan. Demokrasi langsung dilaksanakan melalui penyampaian pendapat secara terbuka oleh rakyat atau referendum (pemungutan suara) untuk mengetahui kehendak rakyat.
b). Demokrasi Tidak Langsung/Perwakilan
adalah jenis demokrasi yang pelaksanaannya diwujudkan dengan melalui pelibatan wakil rakyat terpilih dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan pemerintahan. Dalam demokrasi tidak langsung/ perwakilan, rakyat menyampaikan kehendaknya melaluiwakil rakyat sebagai penyalur aspirasi dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan pemerintahan
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Demokrasi Indonesia pasca kolonial, kita mendapati peran demokrasi yang makin luas. Di zaman Soekarno, kita mengenal beberapa model demokrasi. Partai-partai Nasionalis, Komunis bahkan Islamis hampir semua mengatakan bahwa demokrasi itu adalah sesuatu yang ideal. Bahkan bagi mereka, demokrasi bukan hanya merupakan sarana, tetapi demokrasi akan mencapai sesuatu yang ideal. Bebas dari penjajahan dan mencapai kemerdekaan adalah tujuan saat itu, yaitu mencapai sebuah demokrasi. Oleh karena itu, orang makin menyukai demokrasi.
Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini dapat dikatakan adalah Demokrasi Liberal. Dalam sistem Pemilu mengindikasi sistem demokrasi liberal di Indonesia antara lain sebagai berikut:
Pemilu multi partai yang diikuti oleh sangat banyak partai. Paling sedikit sejak reformasi, Pemilu diikuti oleh 24 partai (Pemilu 2004), paling banyak 48 Partai (Pemilu 1999). Pemilu bebas berdiri sesuka hati, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan KPU. Kalau semua partai diijinkan ikut Pemilu, bisa muncul ratusan sampai ribuan partai.
Pemilu selain memilih anggota dewan (DPR/DPRD), juga memilih anggota DPD (senat). Selain anggota DPD ini nyaris tidak ada guna dan kerjanya, hal itu juga mencontoh sistem di Amerika yang mengenal kedudukan para anggota senat (senator).
Pemilihan Presiden secara langsung sejak 2004. Bukan hanya sosok presiden, tetapi juga wakil presidennya. Untuk Pilpres ini, mekanisme nyaris serupa dengan pemilu partai, hanya obyek yang dipilih berupa pasangan calon. Kadang, kalau dalam sekali Pilpres tidak diperoleh pemenang mutlak, dilakukan pemilu putaran kedua, untuk mendapatkan legitimasi suara yang kuat.
Pemilihan pejabat-pejabat birokrasi secara langsung (Pilkada), yaitu pilkada gubernur, walikota, dan bupati. Lagi-lagi polanya persis seperti pemilu Partai atau pemilu Presiden. Hanya sosok yang dipilih dan level jabatannya berbeda. Disana ada penjaringan calon, kampanye, proses pemilihan, dsb.
Adanya badan khusus penyelenggara Pemilu, yaitu KPU sebagai panitia, dan Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu. Belum lagi tim pengamat independen yang dibentuk secara swadaya. Disini dibutuhkan birokrasi tersendiri untuk menyelenggarakan Pemilu, meskipun pada dasarnya birokrasi itu masih bergantung kepada Pemerintah juga.
Adanya lembaga surve, lembaga pooling, lembaga riset, dll. yang aktif melakukan riset seputar perilaku pemilih atau calon pemilih dalam Pemilu. Termasuk adanya media-media yang aktif melakukan pemantauan proses pemilu, pra pelaksanaan, saat pelaksanaan, maupun paca pelaksanaan.
Demokrasi di Indonesia amat sangat membutuhkan modal (duit). Banyak sekali biaya yang dibutuhkan untuk memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, pihak-pihak yang berkantong tebal, mereka lebih berpeluang memenangkan Pemilu, daripada orang-orang idealis, tetapi miskin harta.Akhirnya, hitam-putihnya politik tergantung kepada tebal-tipisnya kantong para politisi.
Semua ini dan indikasi-indikasi lainnya telah terlembagakan secara kuat dengan payung UU Politik yang direvisi setiap 5 tahunan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem demikian telah menjadi realitas politik legal dan memiliki posisi sangat kuat dalam kehidupan politik nasional.
Pesta demokrasi yang kita gelar setiap 5 tahun ini haruslah memiliki visi kedepan yang jelas untuk membawa perubahan yang fundamental bagi bangsa Indonesia yang kita cintai ini, baik dari segi perekonomian, pertahanan, dan persaiangan tingkat global.
Oleh karena itu, sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah sejalan bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya merupakan untuk pemenuhan kepentingan partai dan sekelompok tertentu saja. Jadi, demokrasi yang kita terapkan sekarang haruslah mengacu pada sendi-sendi bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945.
D. PEMBAHASAN
Fakta Pelaksanaan Demokrasi I – Demo 100 hari SBY
Demokrasi diartikan sebagai suatu bentuk pemerintahan rakyat dimana kekuasaan rakyat yang menentukan. Salah satu pencerminan dari negara demokrasi adalah adanya kebebasan berpendapat. Kebebasan disini bukan berarti bebas sebebas- bebasnya, tetapi ada batasan yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Membahas lebih lanjut pernyataan diatas, kenyataan yang terjadi di masyarakat dapat dikatakan sudah menyimpang dari arti demokrasi itu sendiri. Sebuah artikel yang berjudul “Demo 100 hari pemerintahan SBY, Tidak fokus dan tidak cerdas” adalah satu dari banyak catatan tertulis tentang kejanggalan- kejanggalan dalam pelaksanaan demokrasi Indonesia. Sesuai dengan judul artikel tersebut, bentuk demokrasi yang dilakukan masyarakat berupa demonstrasi. Sebuah demonstrasi dapat dilakukan apabila memiliki tujuan dan latar belakang yang jelas untuk melaksanakannya.
Demonstrasi merupakan salah satu bentuk tindakan masyarakat dalam menyampaikan pendapat atau aspirasi terkait dengan kebijakan pemerintah dalam berbagai segi kehidupan bernegara. Sebuah keharusan jika demonstrasi ini dilaksanakan dengan aman dan tertib serta demi kepentingan umum (bersama/ seluruh masyarakat). Mengamati demonstrasi 100 hari pemerintahan SBY, terdapat beberapa hal yang patut dibahas lebih jauh agar makna demokrasi yang sebenarnya dapat benar- benar dipahami dan diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Pelaksanaan demokrasi (dalam hal ini dengan bentuk demonstrasi) haruslah bertujuan untuk membela kepentingan rakyat. Hal tersebut sangat bertentangan dengan demonstrasi 100 hari pemerintahan SBY yang memperlihatkan adanya pembelaan kepentingan bagi kelompok tertentu untuk menguasai pemerintahan. Sebuah fakta mengejutkan didapat dari lapangan bahwa para pendemo tersebut adalah pendemo bayaran yang didominasi oleh anak- anak. Dari fakta tersebut, dapat disimpulkan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk penyimpangan terhadap makna demokrasi karena dilakukan tidak untuk membela kepentingan umum atau bersama.
Selain itu, aksi anarkis merupakan hal yang harus dihindari dalam berdemonstrasi karena dapat merugikan pihak- pihak yang terlibat (Pendemo dan petugas) maupun yang tidak terlibat (Fasilitas umum untuk masyarakat). Umumnya, aksi anarkis tersebut berupa pelemparan benda kepada petugas, merusak fasilitas umum, menutup jalan dan melecehkan simbol bangsa. Menurut Henry B. Mayo, salah satu nilai demokrasi adalah menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Jika nilai tersebut tidak dipatuhi masyarakat di suatu negara demokrasi, maka masyarakat tersebut benar- benar salah dalam menilai arti demokrasi yang sesungguhnya. Dibutuhkan pembelajaran ulang bagi masyarakat untuk menghilangkan penggunaan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
E. PENUTUP
Kesimpulan dan saran
Hal terakhir yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan demokrasi (dalam bentuk apapun termasuk demonstrasi) adalah adanya prinsip- prinsip demokrasi yang diterapkan. Salah satu prinsip demokrasi adalah adanya pers yang bebas. Pada demonstrasi 100 hari pemerintahan SBY, tanpa disadari, media/ pers memprovokasi gerakan demokrasi yang tidak sehat. Faktanya, demonstrasi tersebut tidak seheboh apa yang sudah diberitakan pers sebelumnya. Seharusnya pers memberitakan suatu kejadian apa adanya dan demi kebenaran informasi yang didapat masyarakat. Pers juga harus independen dan bebas dari campur siapapun.
Untuk memperbaiki pola pikir akan makna demokrasi yang sebenarnya harus dilakukan sedini mungkin dengan cara menanamkan dan mengembangkan sikap demokratis di lingkungan keluarga, sekolah, pergaulan, masyarakat dan pemerintahan. Inti dari demokrasi yang harus dipahami oleh negara demokrasi adalah Perubahan kehidupan kenegaraan akan berjalan sesuai dengan harapan rakyat bila pemerintah maupun rakyat memahami dan menerapkan makna demokrasi secara benar.
Daftar Pustaka
http://www.gudangmateri.com/2011/06/pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://www.artikelk3.com/topik/menyebutkan+macam+macam+demokrasi+dengan+penjelasannya.html
http://heriimarun.blogspot.com/2011/05/jenis-jenis-demokrasi.html
tim dosen UNJ.,(2012),”pendidikan kewarganegaraan”,UNJ,Jakarta
Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia
B. PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Dengan system pemerintahan Indonesia yang saat ini sedang berjalan yaitu dengan menganut system pemerintahan demokrasi, yang berarti system pemerintahan yang terbuka dan memberi keleluasaan masyarakat untuk bereksperesi dalam menyampaikan aspirasi/pendapat, namun dengan cara yang bertanggung jawab dan tidak melanggar peraturan hukum yang berlaku dinegara ini. Cara penyampaian aspirasi yang dilakukan masyarakat pun ada macamnya, yaitu bisa melalui lembaga perwakilan rakyat yang menampung aspirasi masyarakat yaitu DPR atau bisa juga dengan penyampaian langsung, seperti dengan berdemo. Namun sepertinya akhir-akhir ini banyak sekali masyarakat yang menyampaikan aspirasinya dengan cara berdemo, mungkin dikarenakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat sudah berkurang karena adanya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh beberapa anggota dewan tersebut.
Berdemo memanglah tidak salah, namun akhir-akhir ini banyak sekali masyarakat terutama mahasiswa yang menyalahgunakan kebebasan mereka dalam menyampaikan aspirasi dengan cara berdemo melakukannya dengan tindakan yang tidak bertanggung jawab, sehingga dengan kata lain mereka telah menyimpang dari arti kata “kebebasan yang bertanggung jawab dalam berdemokrasi”. Maka dari itu kami menulis makalah ini dikarenakan kami merasa perlu untuk meluruskan pandangan semua orang tentang apa itu berdemokrasi dan bagaimana pelaksanaan demokrasi tersebut.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dan makna demokrasi?
2. Apa prinsip dan nilai demokrasi?
3. Apa sajakah hambatan atas kelangsungan demokrasi?
4. Apa sajakah jenis-jenis demokrasi?
5. Bagaimanakah pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk membantu meluruskan dan memberikan pemahaman kepada semua tentang arti dan pelaksanaan demokrasi yang sesungguhnya di Indonesia, sehingga tidak terjadi lagi penyimpangan yang dilakukan dalam pelaksanaan hidup berdemokrasi di Indonesia ini. Khususnya kepada para pemuda agar mereka tahu betul arti dari demokrasi yang sesungguhnya karena merekalah sang penerima tongkat estafet pemerintahan di masa depan nanti.
C. KAJIAN PUSTAKA
Pengertian dan Makna Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos artinya rakyat dan kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat penting dan menentukan dalam kebijakan dalam suatu negara.
Demokrasi menurut Mas’oed (1999:24) sebetulnya bukanlah suatu konsep politik modern tentang pengaturan negara, tata kehidupan masyarakat (demokrasi prosedural) dan hak-hak masyarakat bernegara, tetapi ia telah mendarah daging pada bangsa Yunani puluhan dan bahkan ratusan tahun sebelum masehi.
Menurut Dahl (1986:xxxviii), demokrasi adalah suatu sistem politik dimana para anggotanya saling memandang antara yang satu dengan yang lainnya sebagai orang-orang yang sama dipandang dari segi politik dan mereka itu secara bersama adalah berdaulat dan memiliki segala kemampuan, sumber daya, dan lembaga-lembaga yang diperlukan demi memeerintah diri mereka sendiri.
Mengacu kepada pemikiran tentang karakteristik dan parameter demokrasi, Dahl dalam karyanya Dilemma of Pluralist Democracy (1985:7-11) mengemukakan beberapa kriteria yang mesti terwujud dalam suatu sistem demokrasi. Pertama, pengontrolan terhadap keputusan pemerintah mengenai kebijakan secara konstitusional diberikan kepada para pejabat yang terpilih. Kedua, melalui pemilihan yang teliti dan jujur para pejabat dipilih tanpa paksaan. Ketiga, semua orang dewasa secara praktis mempunyai hak untuk memilih dalam pemilihan pejabat pemerintahan. Keempat, semua orang dewasa secara praktis juga mempunyai hak untuk mecalonkan diri pada jabatan-jabatan dalam pemerintahan, meskipun pembatasan usia untuk menduduki suatu jabatan politik mungkin lebih ketat ketimbang hak pilihnya. Kelima, rakyat mempunyai hak untuk menyuarakan pendapat tanpa ancaman hukum yang berat mengenai berbagai persoalan politik pada tatanan yang lebih luas, termasuk mengkritisi para pejabat, sistem pemerintahan, ideologi yang berlaku dan tatanan sosial-ekonomi. Keenam, rakyat mempunyai hak untuk mendapatkan sumber-sumber informasi alternatif yang ada dan dilindungi oleh hukum. Ketujuh, dalam meningkatkan hak-hak rakyat, warga negara mempunyai hak dan kebebasan untuk membentuk suatu lemabaga atau organisasi-organisasi yang relatif independen, termasuk membentuk berbagai partai politik dan perkumpulan yang independen.
Untuk mewujudkan kualitas kultural secara memadai, perlu adanya pemupukan kesadaran nilai-nilai demokrasi dikalangan rakyat melalui proses penyadaran atas kemakmuran (ekonomi) dan pendidikan yang merata. Menurut J.W Schrool (1999:5), makin makmur ekonomi rakyat, makin besar kemungkinan rakyat berpegang pada demokrasi. Pendapat senada dikemukakan oleh Maurice Duverger (1999:6), demokrasi hanya mungkin dikembangkan didalam masyarakat yang telah mengalami perkembangan teknologi dan ekonomi. Jelaslah bahwa Schrool dan Duverger menempatkan kemakmuran dan pendidikan pada posisi dominan bagi terwujudnya demokrasi.
Konsep rakyat ikut serta secara langsug, pemerintahan itu disebut pemerintahan demokrasi langsung. Pemerintahan demokrasi langsung di Indonesia dapat dilihat didalam pemerintahan desa. Kemajuan ilmu dan teknologi berimplikasi pada kota-kota terus berkembang dan penduduknya pun bertambah sehingga demokrasi langsung tidak lagi diterapkan. Bagi negara besar yang penduduknya berjuta-juta dengan tempat tinggal yang bebrtebaran di beberapa daerah atau pulau, penerapan demokrasi langsung juga engalami kesukaran. Untuk memudahkan pelaksanaannya, setiap penduduk dalam jumlah tertentu memilih wakilnya untuk duduk dalam suatu badan perwakilan. Wakil-wakil rakyat yang duduk dalam badan perwakilan inilah yang kemudian menjalankan demokrasi. Rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Hal ini disebut demokrasi tidak langsung atau demokrsi perwakilan.
Prinsip dan Nilai Demokrasi
Untuk mewujudkan sebuah negara demokrasi bukan suatu hal yang mudah, meskipun sebuah negara itu telah memenuhi kriteria seperti pengertian demokrasi di depan. Demokrasi tidak dirancang demi efisiensi, melainkan demi sebuah tanggung jawab. Sebuah pemerintahan demokratis tidak bisa bergerak cepat dalam bertindak secepat pemerintahan otoriter. Pemerintahan demokratis mengambil tindakan harus mendapat dukungan rakyat. Oleh karena itu, pemerintahan demokratis harus menata system pemerintahannya dengan baik.
Prinsip-prinsip demokrasi 1 : pemerintahan berdasarkan konstitusi
Dalam menyelanggarakan pemerintah harus dilakukan berdasarkan konstitusi yang disepakati dengan rakyat. Konstitusi merupakan sesuatu produk hukum, undang-undang, dokumen organik dari pemerintah yang mengatur kekuasaan dari pemerintah. Konstitusi merupakann produk hukum, undang-undang, dokumen organik dari pemerintahan, maka dari itu dalam menyelenggarakan pemerintahan harus dilakukan berdasarkan konstitusi yang disepakati oleh rakyat, dan mengikuti peraturan yang ada.
Prinsip-prinsip demokrasi 2 : Pemilihan umum yang demokratis
Pemerintahan demokratis apabila para pejabat yang memimpin pemerintahan dipilih secara bebas oleh rakyat dengan cara terbuka dan jujur. Dengan adanya pemilihan umum yang demokratis ini, rakyat bebas memilih pemimpin.
Prinsip-prinsip demokrasi 3 : Pemerintahan lokal (Desentralisasi Kekuasaan)
Suatu pemerintahan yang memiliki wilayah luas tidak efektif dalam menyelenggarakan pemerintahan jika tidak ada pembagian kekuasaan, tanggung jawab, dalam kewenangan. Oleh karena itu, pemerintahan demokratis akan membagi dan membentuk wilayahnya menjadi beberapa pemerintahan lokal. Keberadan pemerintahan lokal yang dipilih rakyat memiliki kewenangan sehingga rakyat bisa berpatisipasi aktif dalam pemerintahan. Prinsip demokratis dalam menyelenggarakan pemerintahan, jika tidak ada pembagian kekuasaan, tanggung jawab, dan kewenangan pastinya wilayah luas tidak dapat efektif dalam menyelenggarakan pemerintahannya.
Prinsip-prinsip demokrasi 4 : Pembuat undang-undang
Suatu pemerintahan akan berajalan teratur dan demokratis jika diatur melalui undang-undang. Oleh karena itu, pembuatan undang-undang dalam masyarakat demokrasi juga melalui proses dari bawah, yaitu masyarakat. Kunci pokok pembuatan undang-undang yang demokratis terletak pada sifat keterbukaan prosesnya bagi rakyat dan pemahaman terhadap pemahaman rakyat. Dengan adanya pembuatan undang-undang suatu Negara mempunyai norma dan pemerintahan akan berjalan teratur dan demokratis
Prinsip-prinsip demokrasi 5 : Sistem peradilan yang independen
Pengadilan mempunyai kekusaan yang besar dalam Negara demokratis, misalnya menbyatakan tidak sah tindakan parlemen, memerintahkan tindakan kepresidenan, tempat perlindugan hak-hak individu atas kesewenag-wenagan. Oleh karena begitu berdasarkan kekusaan pengadilan maka pengadilan harus bersifat indepeden dan bebas dari pengaruh politik. System peradilan yang independen maksudnya peradilan harus bebas dari pengaruh politik. Pengadilan mempunyai kekuasaan yang besar dalam suatu Negara. Pengadilan menentukan yang bersalah dan tidak bersalah.
Prinsip-prinsip demokrasi 6 : Kekusaan lembaga kepresidenan
Suatu masyarakat demokratis harus memiliki pimpinan eksekutif yang mampu memikul tanggung jawab pemerintahan mulai dari administrasi kecil sampai membela Negara. Pimpinan eksekutif memiliki kekuasaan menjalankan tugasnya, namun harus dibatasi kewenangannya agar tidak terjadi kediktatoran. Lembaga eksekutif harus memikul tanggung jawab dan menjalankan kebijakan yang ada. Agar tidak terjadi kediktatoran.
Prinsip-prinsip demokrasi 7 : Peran media yang bebas
Media sebagai wahana bagi rakyat untuk menyampaikan kritik, ide, dan gagasan kepada pemerintahan. Media juga menjadi alat yang dapat menginvestigasi jalannya pemerintahan. Hal ini dikarenakan media berperan sebagai kontrol bagi pemerintah. Media adalah salah satu sarana untuk menyampaikan ide dan gagasan kepada pemerintahan. Selain itu media sebagai sarana informasi dengan berbagai permasalahan dalam pemerintahan dan ketatatanegaraan. Media salah satu peran penting dalam ketatanegaraan.
Prinsip-prinsip demokrasi 8 : Peran kelompok-kelompok Kepentingan
Kelompok kepentingan adalah wadah yang dibentuk masyarakat untuk mengakomodasikan berbagai kepentingan, ide, gagasan, dan kritik yang perlu disampaikan kepada pemerintah. Kelompok kepentingan ini seperti organisasi profesi (PWI, LDI, ISFI) dan LSM (Walhi, Kontras). Peran kelompok-kelompok kepentingan sangat berperan dalam demokrasi karena peran kepentingan merupakan berpartisipasi dari masyarakat/rakyat untuk berpartisipasi dalam demokratis, dan berpartisipasi dalam proses perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan pemerintahan.
Prinsip-prinsip demokrasi 9 : Hak masyarakat untuk tahu
Dalam kehidupan demokrasi, pemerintah harus bersikap terbuka. Artinya, memberitahu dan keleluasaan bagi rakyat untuk mengetahui berbagai kebijakan dari pemerintah. Dalam perkembangan demokrasi pemerintahan harus bersikap terbuka. Agar masyarakat mengetahui tentang permasalahan dalam Negara dan mengetahui kebijakan yang ada dalam Negara.
Prinsip-prinsip demorasi 10 : Perlindungan hak-hak minoritas
Demokrasi terkadang diidentikkan sebagai kehendak mayoritas. Demokrasi sebenarnya juga melindungi hak-hak minoritas agar tetap mendapatkan perlakuan baik dan penghormatan yang sederajat. Adanya perlindungan hak-hak minoritas sangat penting. Karena pada Negara demokrasi berlaku penghormatan hak-hak minoritas dan mayoritas.
Prinsip-prinsip demokrasi 11 : Kontrol sipil atas militer
Dalam demokrasi, militer bukan hanya harus berada dibawah kontrol sipil, tetapi ia harus memiliki budaya yang tegas bahwa militer adalah abdi Negara. Sebagai abdi Negara, militer bertugas melindungi masyarakat dan demokrasi. Kontrol sipil bertugas melindungi masyarakat dan demokrasi yang terdapat dalam Negara. Militer melindungi masyarakat dan abdi Negara. Kewenangan rakyat harus ditentukan oleh rakyat sendiri. Dalam pelaksanaannya masih banyak Negara yang memiliki kelemahan dan ketidaksesuaian dengan prinsip demokrasi.
Berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi diatas, secara umum disimpulkan bahwa prinsip demokrasi kewenangan rakyat merupakan sumber utama demokrasi itu sendiri. Kewenangan rakyat dalam hal ini adalah segala sesuatu harus ditentukan oleh rakyat. Negara-negara yang demokrasinya sangat kuat akan menerapkan secara prinsip demokrasi. Dalam pelaksanaannya masih banyak Negara yang memiliki kelemahan dan ketidaksesuaian dengan prinsip demokrasi. Oleh karena itu, penerapan prinsip-prinsip demokrasi akan berhasil jika pelaksanaan disesuaikan dengan situasi Negara dan kondisi masyarakat dalam Negara itu sendiri.
Hal yang paling utama dalam menentukan berlakunya sistem demokrasi di suatu negara ialah ada atau tidaknya asas-asas demokrasi pada sistem itu, yaitu :
a. Pengakuan hak-hak asasi manusia sebagai penghargaan terhadap martabat manusia dengan tidak melupakan kepentingan umum
b. Adanya partisipasi dan dukungan rakyat kepada pemerintah
Demokrasi didasarkan oleh beberapa nilai. Henry B. Mayo dalam Miriam Budiarjo (2008:118-119) telah mencoba untuk memerinci nilai-nilai tersebut. Nilai-nilai yang diutarakan oleh Henry B. Mayo antara lain :
• Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
• Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dan dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
• Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
• Membatasi pemakaian kekerasan seminimal mungkin
• Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman
• Menjamin tegaknya keadilan
Dalam menegakkan kehidupan yang lebih demokratis, orde reformasi ini telah banyak mengupayakannya, antara lain sebagai berikut :
1. Diselenggarakannya pemilu tahun 1999, 2004, dan 2009 dengan berasaskan langsung, umum, bebas, jujur, adil, dan beradab.
2. Diberikannya kebebasan bagi warga negara untuk mendirikan partai politik
3. Pers diberi kebebasan sehingga banyak sekali bermunculan media massa baru
4. Kedudukan ketua MPR teroisah dari ketua DPR
5. Amandemen UUD 1945 yang banyak membatasi kekuasaan presiden
6. Refungsionalisasi lembaga-lembaga tinggi negara
7. Diselenggarakannya pemilu 2004 dan 2009, dengan pemilihan langsung anggota DPR, DPRD, DPD, dan Presiden/wakil presiden.
Hambatan Atas Kelangsungan Demokrasi
Dalam realitas empiris. Keunggulan-keunggulan demokrasi kini telah mendapatkan tantangan berat, yaitu :
Penekanan yang terlalu berlebihan terhadap pemilihan umum. Pada akhinya ini akan menegaskan hal-hal yang lebih substansial dalam proses demokrasi, yakni akuntabilitas
Kegagalan demokrasi representatif. Dibanyak negara, seringkali para wakil rakyat yang duduk di senat atau dewan perwakilan rakyat membuat keputusan yang melawan kehendak mayoritas. Rakyat bukan saja tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, tetapi juga seringkali terjadi kebijakan yang menentukan hajat hidup orang banyak tidak didiskusikan dalam debat publik yang matang
Di beberapa negara, Amerika Serikat misalnya , tingkat partisipasi masyarakat telah menurun. Ini dapat dimakanai sebagai memudarnya daya tarik demokrasi dimata warga negara. Munculnya rasa skeptis ini terjadi karena dalam pemahaman mereka, elit politik yang dipilih melalui pemilihan umum lebih cenderung memperjuangkan kepentingannya sendiri dan kelompoknya dibandingkan dengan memperjuangkan kepentingan masyarakat luas. Akibatnya mereka tidak begitu peduli dengan pemilihan umum yang memilih pejabat eksekutif atau wakil-wakil mereka di parlemen
Apa yang dimaksud dengan kebebasan dan persamaan di era sekarang ini telah tereduksi sedemikian rupa. Ketidaksamaan ekonomi pada perkembangannya mendorong terjadinya ketidaksamaan politik sehingga akses warga negara dalam mempengaruhi kebijakan publik yang menentukan kehidupan mereka juga terbatas. Pada akhirnya, demokrasi representatif yang merupaka alternatif terbaik dalam kondisi politik modern dewasa ini telah gagal.
Perkembangan teknologi komunikasi telah mendekonstuksi sedemikian rupa ruang-ruang politik, ekonomi, sosial dan bahkan budaya. Perkembangan demokrasi yang merujuk pada negara bangsa telah mulai dipertanyakan karena negara tidak lagi menjadi entitas etonom sebagaimana pemahaman dalam negara tradisional. Persoalan demokrasi menjadi semakin rentan ketika negara nasional yang menjadi sandaran demokrasi itu telah dikooptasi sedemikian rupa oleh pasar.
Faktor agama, yaitu kalau ada pandangan atauinterpretasi ajaran agama yang membuat orang menyingkirkan keperluan demokrasi. Disamping itu ada pula pihak-pihak yang sebenarnya tidak menghendaki demokrasi , tetapimemanfaatkan demokrasi untuk memperoleh posisi yang kuat dan pada saat berkuasa justru menyingkirkan demokrasi. Itu telah dilakukan Hitler di Jerman dan di masa lalumerupakan taktik kaum komunis di Indonesia.
Hambatan yang terletak pada manusia Indonesia yang sifatnya dipengaruhi oleh berbagai faktor. Pertama karena masih kurangnya pendidikan umum yang cukup bermutu yang dapat menimbulkan pandangan yang lebihluas tentang kehidupan serta kesadaran tentang disiplin. Karena pandangan kurang luasmaka orang cenderung untuk memperhatikan dirinya dan kepentingannya sendiri dankelompoknya. Hal ini mempersulit timbulnya sifat untuk menghargai perbedaan dan pendapat orang lain, terutama dari kelompok lain. Sedangkan masih lemahnya disiplinmenyebabkan hukum kurang berjalan dalam masyarakat. Orang sadar akan keadilan,tetapi lebih diorientasikan kepada dirinya dan kelompoknya dan kurang kepadakepentingan umum.
Sisa-sisa feodalisme. Kuatnya feodalisme di masalalu membuat orang enggan untuk mengeluarkan pendapat atau pikiran yang mungkin berbeda, apalagi bertentangan, dengan pikiran orang yang dianggap lebih tinggikedudukannya. Sebaliknya, orang mengabaikan pendapat dan pikiran orang lain yang berada dalam posisi yang dinilai lebih rendah dari posisinya sendiri.
Faktor kultural. Ada orang berpendapat bahwa masyarakat Barat yang melahirkan demokrasi mempunyai budaya yang berbedadari budaya Indonesia. Ini dipakai alasan oleh orang Indonesia yang tidak setuju dengan perkembangan demokrasi di Indonesia. Bahwa budaya berpengaruh terhadap pelaksanaandemokrasi adalah benar. Akan tetapi dalam setiap budaya dapat dikembangkandemokrasi. Memang kemudian demokrasi tidak akan presis sama di lingkungan budayayang berbeda.. Demokrasi di Jepang tidak sepenuhnya sama dengan yang ada di AmerikaSerikat karena budaya Jepang dan Amerika berbeda. Jangankan antara budaya Timur danBarat seperti itu, demokrasi di Perancis dan Inggeris saja berbeda padahal sama±sama bangsa Barat. Namun dalam semua perbedaan yang ditimbulkan oleh perbedaan budayatetap inti demokrasi selalu ada, yaitu bahwa yang berdaulat di negara itu adalah rakyat.
Jenis-jenis Demokrasi
a). Demokrasi Langsung,
adalah jenis demokrasi yang pelaksanaannya diwujudkan denganketerlibatan langsung rakyat dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan pemerintahan. Demokrasi langsung dilaksanakan melalui penyampaian pendapat secara terbuka oleh rakyat atau referendum (pemungutan suara) untuk mengetahui kehendak rakyat.
b). Demokrasi Tidak Langsung/Perwakilan
adalah jenis demokrasi yang pelaksanaannya diwujudkan dengan melalui pelibatan wakil rakyat terpilih dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan pemerintahan. Dalam demokrasi tidak langsung/ perwakilan, rakyat menyampaikan kehendaknya melaluiwakil rakyat sebagai penyalur aspirasi dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan pemerintahan
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Demokrasi Indonesia pasca kolonial, kita mendapati peran demokrasi yang makin luas. Di zaman Soekarno, kita mengenal beberapa model demokrasi. Partai-partai Nasionalis, Komunis bahkan Islamis hampir semua mengatakan bahwa demokrasi itu adalah sesuatu yang ideal. Bahkan bagi mereka, demokrasi bukan hanya merupakan sarana, tetapi demokrasi akan mencapai sesuatu yang ideal. Bebas dari penjajahan dan mencapai kemerdekaan adalah tujuan saat itu, yaitu mencapai sebuah demokrasi. Oleh karena itu, orang makin menyukai demokrasi.
Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini dapat dikatakan adalah Demokrasi Liberal. Dalam sistem Pemilu mengindikasi sistem demokrasi liberal di Indonesia antara lain sebagai berikut:
Pemilu multi partai yang diikuti oleh sangat banyak partai. Paling sedikit sejak reformasi, Pemilu diikuti oleh 24 partai (Pemilu 2004), paling banyak 48 Partai (Pemilu 1999). Pemilu bebas berdiri sesuka hati, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan KPU. Kalau semua partai diijinkan ikut Pemilu, bisa muncul ratusan sampai ribuan partai.
Pemilu selain memilih anggota dewan (DPR/DPRD), juga memilih anggota DPD (senat). Selain anggota DPD ini nyaris tidak ada guna dan kerjanya, hal itu juga mencontoh sistem di Amerika yang mengenal kedudukan para anggota senat (senator).
Pemilihan Presiden secara langsung sejak 2004. Bukan hanya sosok presiden, tetapi juga wakil presidennya. Untuk Pilpres ini, mekanisme nyaris serupa dengan pemilu partai, hanya obyek yang dipilih berupa pasangan calon. Kadang, kalau dalam sekali Pilpres tidak diperoleh pemenang mutlak, dilakukan pemilu putaran kedua, untuk mendapatkan legitimasi suara yang kuat.
Pemilihan pejabat-pejabat birokrasi secara langsung (Pilkada), yaitu pilkada gubernur, walikota, dan bupati. Lagi-lagi polanya persis seperti pemilu Partai atau pemilu Presiden. Hanya sosok yang dipilih dan level jabatannya berbeda. Disana ada penjaringan calon, kampanye, proses pemilihan, dsb.
Adanya badan khusus penyelenggara Pemilu, yaitu KPU sebagai panitia, dan Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu. Belum lagi tim pengamat independen yang dibentuk secara swadaya. Disini dibutuhkan birokrasi tersendiri untuk menyelenggarakan Pemilu, meskipun pada dasarnya birokrasi itu masih bergantung kepada Pemerintah juga.
Adanya lembaga surve, lembaga pooling, lembaga riset, dll. yang aktif melakukan riset seputar perilaku pemilih atau calon pemilih dalam Pemilu. Termasuk adanya media-media yang aktif melakukan pemantauan proses pemilu, pra pelaksanaan, saat pelaksanaan, maupun paca pelaksanaan.
Demokrasi di Indonesia amat sangat membutuhkan modal (duit). Banyak sekali biaya yang dibutuhkan untuk memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, pihak-pihak yang berkantong tebal, mereka lebih berpeluang memenangkan Pemilu, daripada orang-orang idealis, tetapi miskin harta.Akhirnya, hitam-putihnya politik tergantung kepada tebal-tipisnya kantong para politisi.
Semua ini dan indikasi-indikasi lainnya telah terlembagakan secara kuat dengan payung UU Politik yang direvisi setiap 5 tahunan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem demikian telah menjadi realitas politik legal dan memiliki posisi sangat kuat dalam kehidupan politik nasional.
Pesta demokrasi yang kita gelar setiap 5 tahun ini haruslah memiliki visi kedepan yang jelas untuk membawa perubahan yang fundamental bagi bangsa Indonesia yang kita cintai ini, baik dari segi perekonomian, pertahanan, dan persaiangan tingkat global.
Oleh karena itu, sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah sejalan bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya merupakan untuk pemenuhan kepentingan partai dan sekelompok tertentu saja. Jadi, demokrasi yang kita terapkan sekarang haruslah mengacu pada sendi-sendi bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945.
D. PEMBAHASAN
Fakta Pelaksanaan Demokrasi I – Demo 100 hari SBY
Demokrasi diartikan sebagai suatu bentuk pemerintahan rakyat dimana kekuasaan rakyat yang menentukan. Salah satu pencerminan dari negara demokrasi adalah adanya kebebasan berpendapat. Kebebasan disini bukan berarti bebas sebebas- bebasnya, tetapi ada batasan yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Membahas lebih lanjut pernyataan diatas, kenyataan yang terjadi di masyarakat dapat dikatakan sudah menyimpang dari arti demokrasi itu sendiri. Sebuah artikel yang berjudul “Demo 100 hari pemerintahan SBY, Tidak fokus dan tidak cerdas” adalah satu dari banyak catatan tertulis tentang kejanggalan- kejanggalan dalam pelaksanaan demokrasi Indonesia. Sesuai dengan judul artikel tersebut, bentuk demokrasi yang dilakukan masyarakat berupa demonstrasi. Sebuah demonstrasi dapat dilakukan apabila memiliki tujuan dan latar belakang yang jelas untuk melaksanakannya.
Demonstrasi merupakan salah satu bentuk tindakan masyarakat dalam menyampaikan pendapat atau aspirasi terkait dengan kebijakan pemerintah dalam berbagai segi kehidupan bernegara. Sebuah keharusan jika demonstrasi ini dilaksanakan dengan aman dan tertib serta demi kepentingan umum (bersama/ seluruh masyarakat). Mengamati demonstrasi 100 hari pemerintahan SBY, terdapat beberapa hal yang patut dibahas lebih jauh agar makna demokrasi yang sebenarnya dapat benar- benar dipahami dan diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Pelaksanaan demokrasi (dalam hal ini dengan bentuk demonstrasi) haruslah bertujuan untuk membela kepentingan rakyat. Hal tersebut sangat bertentangan dengan demonstrasi 100 hari pemerintahan SBY yang memperlihatkan adanya pembelaan kepentingan bagi kelompok tertentu untuk menguasai pemerintahan. Sebuah fakta mengejutkan didapat dari lapangan bahwa para pendemo tersebut adalah pendemo bayaran yang didominasi oleh anak- anak. Dari fakta tersebut, dapat disimpulkan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk penyimpangan terhadap makna demokrasi karena dilakukan tidak untuk membela kepentingan umum atau bersama.
Selain itu, aksi anarkis merupakan hal yang harus dihindari dalam berdemonstrasi karena dapat merugikan pihak- pihak yang terlibat (Pendemo dan petugas) maupun yang tidak terlibat (Fasilitas umum untuk masyarakat). Umumnya, aksi anarkis tersebut berupa pelemparan benda kepada petugas, merusak fasilitas umum, menutup jalan dan melecehkan simbol bangsa. Menurut Henry B. Mayo, salah satu nilai demokrasi adalah menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Jika nilai tersebut tidak dipatuhi masyarakat di suatu negara demokrasi, maka masyarakat tersebut benar- benar salah dalam menilai arti demokrasi yang sesungguhnya. Dibutuhkan pembelajaran ulang bagi masyarakat untuk menghilangkan penggunaan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
E. PENUTUP
Kesimpulan dan saran
Hal terakhir yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan demokrasi (dalam bentuk apapun termasuk demonstrasi) adalah adanya prinsip- prinsip demokrasi yang diterapkan. Salah satu prinsip demokrasi adalah adanya pers yang bebas. Pada demonstrasi 100 hari pemerintahan SBY, tanpa disadari, media/ pers memprovokasi gerakan demokrasi yang tidak sehat. Faktanya, demonstrasi tersebut tidak seheboh apa yang sudah diberitakan pers sebelumnya. Seharusnya pers memberitakan suatu kejadian apa adanya dan demi kebenaran informasi yang didapat masyarakat. Pers juga harus independen dan bebas dari campur siapapun.
Untuk memperbaiki pola pikir akan makna demokrasi yang sebenarnya harus dilakukan sedini mungkin dengan cara menanamkan dan mengembangkan sikap demokratis di lingkungan keluarga, sekolah, pergaulan, masyarakat dan pemerintahan. Inti dari demokrasi yang harus dipahami oleh negara demokrasi adalah Perubahan kehidupan kenegaraan akan berjalan sesuai dengan harapan rakyat bila pemerintah maupun rakyat memahami dan menerapkan makna demokrasi secara benar.
Daftar Pustaka
http://www.gudangmateri.com/2011/06/pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://www.artikelk3.com/topik/menyebutkan+macam+macam+demokrasi+dengan+penjelasannya.html
http://heriimarun.blogspot.com/2011/05/jenis-jenis-demokrasi.html
tim dosen UNJ.,(2012),”pendidikan kewarganegaraan”,UNJ,Jakarta
0 Response to "pelaksanaan demokrasi indonesia"
Posting Komentar
Termimakasih buat partisipasinya ya :)