Perkawinan yang dilarang Adat Batak
Dalam perkawaninan adat Batak Toba juga
ada aturan-aturan tertentu yang harus ditaati, dan hukumannya sangat tegas yang
dianut oleh orang Batak sejak dulu kala. Dibeberapa daerah dan aturan yang
berlaku yang dilaksankan oleh penatua masing-masing daerah berbeda-beda, ada
yang dibakar hidup-hidup, dipasung, dan buang atau diusi dari kampung serta
dicoret dari tatanan silsilah keluarga. Meskipun era saat ini beberapa aturan
yang diberlakukan sejak dahulu kala, sebagian orang Batak kini
sudah ada
melanggarnya.
Berikut
ini 5 Larangan dalam Perkawinan Adat Batak Toba yang
dirangkum oleh Gobatak:
1. Namarpandan
Namarpadan/ padan atau ikrar janji
yang sudah ditetapkan oleh marga-marga tertentu, dimana antara laki-laki dan
perempuan tidak bisa saling menikah yang padan marga. Misalnya marga-marga
berikut ini:
1.Hutabarat & Silaban Sitio
2.Manullang & Panjaitan
3.Sinambela & Panjaitan
4.Sibuea & Panjaitan
5.Sitorus & Hutajulu (termasuk Hutahaean, Aruan)
6.Sitorus Pane & Nababan
7.Naibaho & Lumbantoruan
8.Silalahi & Tampubolon
9.Sihotang & Toga Marbun (termasuk Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor)
10.Manalu & Banjarnahor
11.Simanungkalit & Banjarnahor
12.Simamora Debataraja & Manurung
13.Simamora Debataraja & Lumbangaol
14.Nainggolan & Siregar
15.Tampubolon & Sitompul
16. Pangaribuan & Hutapea
17. Purba & Lumbanbatu
18. Pasaribu & Damanik
19.Sinaga Bonor Suhutnihuta & Situmorang Suhutnihuta
20.Sinaga Bonor Suhutnihuta & Pandeangan Suhutnihuta
1.Hutabarat & Silaban Sitio
2.Manullang & Panjaitan
3.Sinambela & Panjaitan
4.Sibuea & Panjaitan
5.Sitorus & Hutajulu (termasuk Hutahaean, Aruan)
6.Sitorus Pane & Nababan
7.Naibaho & Lumbantoruan
8.Silalahi & Tampubolon
9.Sihotang & Toga Marbun (termasuk Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor)
10.Manalu & Banjarnahor
11.Simanungkalit & Banjarnahor
12.Simamora Debataraja & Manurung
13.Simamora Debataraja & Lumbangaol
14.Nainggolan & Siregar
15.Tampubolon & Sitompul
16. Pangaribuan & Hutapea
17. Purba & Lumbanbatu
18. Pasaribu & Damanik
19.Sinaga Bonor Suhutnihuta & Situmorang Suhutnihuta
20.Sinaga Bonor Suhutnihuta & Pandeangan Suhutnihuta
2. Namarito
Namarito (ito), atau
bersaudara laki-laki dan perempuan khusunya oleh marga yang dinyatakan sama
sangat dilarang untuk saling menikahi. Umpanya seprti parsadaan Parna (kumpulan
Parna), sebanyak 66 marga yang terdapat dalam persatuan PARNA. Masih ingat dengan legenda Batak “Tungkot Tunggal Panaluan“?
Ya, disana diceritakan tentang pantangan bagi orangtua yang memiliki anak
“Linduak” kembar laki-laki dan perempuan. Anak “Linduak” adalah aib bagi orang
Batak, dan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kedua anak kembar
tersebut dipisahkan dan dirahasiakan tentang kebeadaan mereka, agar tidak
terjadi perkawinan saudara kandung sendiri.
3. Punggu Saparihotan
Dua Punggu Saparihotan artinya
adalah tidak diperkenankan melangsungkan perkawinan antara saudara abang atau
adik laki-laki marga A dengan saudara kakak atau adik perempuan istri dari
marga A tersebut. Artinya kakak beradik laki-laki memiliki istri yang
ber-kakak/ adik kandung, atau 2 orang kakak beradik kandung memiliki mertua
yang sama.
4. Pariban
Na So Boi Olion
Ternyata ada Pariban yang tidak bisa saling
menikah, siapa dia sebenarnya? Bagi orang Batak aturan/ ruhut adat Batak ada
dua jenis untuk kategori Pariban Na So Boi Olion, yang pertama
adalah Pariban kandung hanya dibenarkan “Jadian” atau menikah dengan
satu Pariban saja.
Misalnya 2 orang laki-laki bersaudara kandung
memiliki 5 orang perempuan Pariban kandung, yang dibenarkan untuk dinikahi
adalah hanya salah satu dari mereka, tidak bisa keduanya menikahi
pariban-paribannya. Yang kedua adalah Pariban kandung/ atau tidak yang berasal
dari marga anak perempuan dari marga dari ibu dari ibu kandung kita sendiri.
Jika ibu yang melahirkan ibu kita ber marga A, perempuan bermarga A baik
keluarga dekat atau tidak, tidak diperbolehkan saling menikah.
5. Marboru
Namboru/ Nioli Anak Ni Tulang
Larangan berikutnya adalah jika laki-laki
menikahi boru (anak
perempuan ) dari Namboru kandung dan sebaliknya, jika seorang perempuan tidak
bisa menikahi anak laki-laki dari Tulang kandungnya.
0 Response to "Perkawinan yang dilarang Adat Batak"
Posting Komentar
Termimakasih buat partisipasinya ya :)