Status Kepegawaian

            Dalam dunia kepegawaian atau ketenagakerjaan, baik dilingkungan lembaga atau perusahaan pemerintah maupun swasta, tidak semua pegawai atau pekerja yang bekerja di dalamnya mempunyai status kepegawaian yang sama, demikian pula halnya akan hak dan kewajiban masing-masing. 

Penggunaan istilah pegawai dan pekerja, kepegawaian dan ketenagakerjaan  pada hakikatnya secara yuridis tidak memiliki perbedaan arti dalam kaitannya dengan kehadirannya di dalam suatu perusahaan, hanya berbeda lingkungan penggunaanya.
UU8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaian dalam pasal 1 butir a mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan pegawai (negeri) adalah orang yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas Negara dalam suatu jabatan serta digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut UU 7/1981 butir d pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan atau menerima upah. Sedangkan pengertian tenaga kerja menurut UU 14/1969 tentang ketentuan pokok mengenai tenaga kerja pasal 1 adalah orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pengertian tenaga kerja menurut ketentuan di dalam UU 14/1969 tersebut meliputi tenaga kerja yang bekerja di dalam maupun diluar hubungan kerja dengan alat produksi utama tenaganya sendiri, baik tenaga fisik maupun tenaga pikiran, sedangkan hubungan kerja mengandung pengertian bekerja di bawah perintah orang lain dengan menerima upah. Dengan demikian pengertian tenaga kerja lebih luas daripada pengertian pekerja. Tenaga kerja meliputi orang-orang yang bekerja sendiri, tidak dibawah perintah orang lain.
Tenaga kerja yang bekerja dibawah perintah orang lain dengan menerima upah dibedakan menjadi pegawai percobaan, harian, bulanan, borongan atau musiman.
1.      Pegawai Percobaan
Pada umumnya seorang pegawai yang baru diangkat, baik di dalam lingkungan lembaga pemerintah maupun swasta, mempunyai status pegawai percobaan.
Dalam lingkungan lembaga pemerintah, pegawai dengan status percobaan ini dikenal dengan istilah calon pegawai (calon pegawai negeri sipil). Batas waktu percobaan adalah satu sampai dua tahun dengan gaji 80% gaji pokok (PP 7/1978). Dalam lingkungan lembaga swasta, pegawai dengan status percobaan. Masa percobaan ini tidak boleh lebih dari tiga bulan, seperti yang tercantum dalam UU12/1964 tentang pemutusan hubungan kerja di perusahaan swasta.
Pegawai dengan status percobaan secara yuridis mempunyai kedudukan yang sangat lemah di dalam suatu lembaga pemerintah maupun swasta. Apabila ia melakukan kesalahan, hubungan kerjanya dengan pihak perusahaan dengan mudah diputuskan tanpa syarat. Apabila ia dapat melalui masa percobaan yang telah ditemukan, yaitu tiga bulan bagi pekerja swasta dan satu sampai dua tahun bagi pegawai negeri, dan hasilnya kerjanya baik, masa percobaan itu akan dihitung sebagai masa kerja.
Pada dasarnya, semua peraturan perundang-undangan juga berlaku bagi mereka, kecuali apabila peraturan perundang-undangan itu dengan tegas-tegas menyatakan sebaliknya.
Dalam banyak hal pegawai dengan status percobaan tidak mutlak berlaku untuk setiap pengangkatan pertama seorang pegawai dan ahl itu umumnya sangat tergantung pada kebutuhan perusahaan yang bersangkutan. Adapun gaji atau upah pada umumnya berdasarkan waktu, harian atau bulanan.
2.      Pegawai Harian
Pegawai harian adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga atau perusahaan, baik pemerintah maupun dengan swasta., dengan menerima upah berdasarkan waktu setiap harinya. Upah pegawai harian dibayar setiap hari, setiap satu atau dua minggu atau setiap bulan, tergantung pada kesepakatan atau peraturan perusahaan yang bersangkutan. Bagi pegawai dengan status ini berlaku asas no work no pay , tidak bekerja tidak ada upah. Baik dalam lingkungan perusahaan Negara maupun swasta terdapat banyak pegawai atau pekerja dengan status ini.
Pegawai dengan status harian dapat dibedakan antara pegawai harian lepas, pegawai harian sementara dan pegawai harian tetap. Pegawai harian lepas mempunyai kedudukan hukum yang sangat lemah karena ia tidak banyak terikat oleh banyak perusahaan, terutama yang menyangkut waktu kerja setiap harinya. Dengan kedudukan hukum serupa itu, maka pemutusan hubungan kerja dengan perusahaan sewaktu-waktu dapat terjadi tanpa syarat. Tetapi, apabila ada pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja harian lepas itu tidak dapat dipisahkan dengan eksistensi perusahaan yang bersangkutan dan dapat dibuktikan bahwa pegawai harian lepas itu telah mempunya masa kerja secara terus menerus sampai satu, dua atau tiga tahun atau lebih, ia mempunyai kedudukan hukum yang lebih kuat daripada status hukum semula.
Berbeda dengan pegawai harian lepas, pegawai harian sementara mempunyai kedudukan hukum yang lebih baik dan pada umumnya pegawai dengan status ini cenderung dapat ditingkatkan status hukumnya menjadi pegawai tetap. Di beberapa perusahaan pegawai harian sementara hampir semua mempunyai nasib yang sama dengan pegawai harian lepas, dalam arti pemutusan hubungan kerja dapat terjadi sewaktu-waktu. Secara harfiah pegawai sementara menunjukkan pengertian bahwa ia akan dipekerjakan pada perusahaan untuk sementara. Apabila suatu pekerjaan telah selesai dilakukan, hubungan kerja dapat diputuskan atau putus dengan sendirinya karena hukum, apalagi jika perusahaan terpaksan harus mengurangi jumlah pegawai, pegawai harian lepas semenara inilah yang pertama-tama di putuskan huungan kerjanya.
Pegawai harian tetap mempunyai kedudukan hukum lebih kuat dari pada pegawai harian lepas dan pegawai harian sementara. Pegawai harian tetap pada umumnya mempunyai masa kerja relative lama daripada pegawai harian lepas maupun pegawai harian sementara. Keadaan serupa itu dapat dimengerti, karena pegawai harian tetap pada umumnya merupakan peningkatan status dari pegawai harian lepas. Sementara kenyataan menunjukkan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai harian tetap merupakan pekerjaan yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi perusahaan yang bersangkutan dan pada umumnya disebut sebagai pekerjaan yang bersifat organic.
3.      Pegawai Bulanan
Pegawai bulanan ialah orang yang bekerja pada suatu lembaga atau perusahaan, baik Negara maupun swasta, dengan menerima upah berdasarkan waktu setiap bulan takwin sekali. Dengan status ini upah pegawai tidak dibayarkan berdasarkan jumlah hari kerja yang dimilikinya pada setiap bulannya. Upah pegawai tersebut tidak dapat berubah jumlahnya, sekalipun pegawai tidak sebulan penuh bekerja, baik karena hari libur maupun karena alasan yang lain.
Pegawai bulanan pada umumnya adalah pegawai tetap, kecuali pegawai di lingkungan lembaga pemerintah sebagaimana diatur di dalam PP 7/1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil dalam statusnya sebagai calon pegawai negeri sipil. Dibeberapa  perusahaan status pegawai bulanan itu merupakan peningkatan dari status pegawai harian tetapm setelah dipenuhi persyaratan tertentu. Dengan kedudukan sebagai pegawai bulanan, bukan saja kedudukan hukumnya lebih kuat, tetapi hak, kewajiban dan tanggungjawabnya pun akan semakin bertambah besar pula.
Disementara perusahaan besar, pegawai bulanan juga diberi hak pensiun, yang bersarnya tergantung pada kemampuan perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi pegawai negeri sipil hak pension diatur di dalam UU 32/1969 tentang pension pegawai negeri sipil. Berdasarkan UU 32/1969 pegawai negeri sipil yang diberhentikan dengan hormat berhak memperoleh uang tunggu, apabila umur dan masa kerja yang diisyaratkan belum dapat dipenuhi.
4.      Pegawai Borongan
Pegawai borongan ialah orang yang bekerja pada suatu lembaga atau perusahaan, baik Negara maupun swasta, dengan menerima upah berdasarkan satuan hasil kerja yang dicapainya. Jadi besar upah pegawai ini kadang-kadang lebih besar atau lebih kecil dari upah rata-rata yang diterimanya setiap hari. Jumlah pegawai dengan status borongan di beberapa perusahaan tertentu umumnya lebih besar daripada jumlah pegawai dengan status lainnya.
Kedudukan hukum pegawai borongan dalam hubungannya dengan perusahaan pada umumnya tidak berbeda dengan kedudukan hukum pegawai harian maupun bulanan, hanya berbeda dengan pegawai harian lepas. Dengan kedudukan hukum seperti itu, hak dan kewajiban pegawai borongan sama dengan hak dan kewajiban pegawai harian dan bulanan.
5.      Pegawai Musiman
Pegawai musiman ialah orang yang bekerja pada suatu perusahaan baik Negara maupun swasta selama jangka waktu tertentu. Pegawai musiman banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan yang kegiatan operasional yang bersifat musiman, misalnya perusahaan perkebunan, garam, soda, pabrik gula dan sebagainya.
Sesuai dengan macam pekerjaan yang dilakukan, upah yang diterima pegawai musiman dapat bersifat borongan, harian maupun bulanan. Hubungan kerja berakhir apabila pekerjaan musiman itu selesai dilakukan.
Dibeberapa perusahaan tertentu, pegawai musiman dapat bekerja pada perusahaan yang bersangkutan pada tahun-tahun berikutnya, sejauh hubungan kerja pegawai itu dengan perusahaan, karena sesuatu alasan, tidak pernah terputus. Dengan system hubungan kerja seperti itu, pegawai musiman juga  mempunyai hak untuk memperoleh pension dan hak-hak lain seperti yang dapat memperoleh pegawai harian atau bulanan tetap. Besarnya pensiun diperhitungkan berdasarkan lama kerja yang dimiliki setiap tahunnya.


            Sumber : Saksono. Slamet. Administrasi Kepegawaian . Kanisius. Jakarta : 1988

0 Response to "Status Kepegawaian"

Posting Komentar

Termimakasih buat partisipasinya ya :)