Status Kepegawaian
Dalam dunia kepegawaian atau
ketenagakerjaan, baik dilingkungan lembaga atau perusahaan pemerintah maupun
swasta, tidak semua pegawai atau pekerja yang bekerja di dalamnya mempunyai
status kepegawaian yang sama, demikian pula halnya akan hak dan kewajiban
masing-masing.
Penggunaan
istilah pegawai dan pekerja, kepegawaian dan ketenagakerjaan pada hakikatnya secara yuridis tidak memiliki
perbedaan arti dalam kaitannya dengan kehadirannya di dalam suatu perusahaan,
hanya berbeda lingkungan penggunaanya.
UU8/1974
tentang pokok-pokok kepegawaian dalam pasal 1 butir a mengemukakan bahwa yang
dimaksud dengan pegawai (negeri) adalah orang yang memenuhi syarat yang telah
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh
pejabat yang berwenang dan diserahi tugas Negara dalam suatu jabatan serta
digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut UU 7/1981
butir d pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan atau menerima
upah. Sedangkan pengertian tenaga kerja menurut UU 14/1969 tentang ketentuan
pokok mengenai tenaga kerja pasal 1 adalah orang yang mampu melakukan pekerjaan
baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pengertian
tenaga kerja menurut ketentuan di dalam UU 14/1969 tersebut meliputi tenaga
kerja yang bekerja di dalam maupun diluar hubungan kerja dengan alat produksi
utama tenaganya sendiri, baik tenaga fisik maupun tenaga pikiran, sedangkan
hubungan kerja mengandung pengertian bekerja di bawah perintah orang lain
dengan menerima upah. Dengan demikian pengertian tenaga kerja lebih luas
daripada pengertian pekerja. Tenaga kerja meliputi orang-orang yang bekerja
sendiri, tidak dibawah perintah orang lain.
Tenaga
kerja yang bekerja dibawah perintah orang lain dengan menerima upah dibedakan
menjadi pegawai percobaan, harian, bulanan, borongan atau musiman.
1. Pegawai Percobaan
Pada umumnya seorang pegawai yang baru
diangkat, baik di dalam lingkungan lembaga pemerintah maupun swasta, mempunyai
status pegawai percobaan.
Dalam lingkungan lembaga pemerintah,
pegawai dengan status percobaan ini dikenal dengan istilah calon pegawai (calon
pegawai negeri sipil). Batas waktu percobaan adalah satu sampai dua tahun
dengan gaji 80% gaji pokok (PP 7/1978). Dalam lingkungan lembaga swasta,
pegawai dengan status percobaan. Masa percobaan ini tidak boleh lebih dari tiga
bulan, seperti yang tercantum dalam UU12/1964 tentang pemutusan hubungan kerja
di perusahaan swasta.
Pegawai dengan status percobaan secara
yuridis mempunyai kedudukan yang sangat lemah di dalam suatu lembaga pemerintah
maupun swasta. Apabila ia melakukan kesalahan, hubungan kerjanya dengan pihak
perusahaan dengan mudah diputuskan tanpa syarat. Apabila ia dapat melalui masa
percobaan yang telah ditemukan, yaitu tiga bulan bagi pekerja swasta dan satu
sampai dua tahun bagi pegawai negeri, dan hasilnya kerjanya baik, masa
percobaan itu akan dihitung sebagai masa kerja.
Pada dasarnya, semua peraturan
perundang-undangan juga berlaku bagi mereka, kecuali apabila peraturan
perundang-undangan itu dengan tegas-tegas menyatakan sebaliknya.
Dalam banyak hal pegawai dengan status
percobaan tidak mutlak berlaku untuk setiap pengangkatan pertama seorang
pegawai dan ahl itu umumnya sangat tergantung pada kebutuhan perusahaan yang
bersangkutan. Adapun gaji atau upah pada umumnya berdasarkan waktu, harian atau
bulanan.
2. Pegawai Harian
Pegawai harian adalah orang yang bekerja
pada suatu lembaga atau perusahaan, baik pemerintah maupun dengan swasta.,
dengan menerima upah berdasarkan waktu setiap harinya. Upah pegawai harian
dibayar setiap hari, setiap satu atau dua minggu atau setiap bulan, tergantung
pada kesepakatan atau peraturan perusahaan yang bersangkutan. Bagi pegawai
dengan status ini berlaku asas no work no
pay , tidak bekerja tidak ada upah. Baik dalam lingkungan perusahaan Negara
maupun swasta terdapat banyak pegawai atau pekerja dengan status ini.
Pegawai dengan status harian dapat
dibedakan antara pegawai harian lepas, pegawai harian sementara dan pegawai
harian tetap. Pegawai harian lepas mempunyai kedudukan hukum yang sangat lemah
karena ia tidak banyak terikat oleh banyak perusahaan, terutama yang menyangkut
waktu kerja setiap harinya. Dengan kedudukan hukum serupa itu, maka pemutusan
hubungan kerja dengan perusahaan sewaktu-waktu dapat terjadi tanpa syarat. Tetapi,
apabila ada pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja harian lepas itu tidak dapat
dipisahkan dengan eksistensi perusahaan yang bersangkutan dan dapat dibuktikan
bahwa pegawai harian lepas itu telah mempunya masa kerja secara terus menerus
sampai satu, dua atau tiga tahun atau lebih, ia mempunyai kedudukan hukum yang
lebih kuat daripada status hukum semula.
Berbeda dengan pegawai harian lepas,
pegawai harian sementara mempunyai kedudukan hukum yang lebih baik dan pada
umumnya pegawai dengan status ini cenderung dapat ditingkatkan status hukumnya
menjadi pegawai tetap. Di beberapa perusahaan pegawai harian sementara hampir
semua mempunyai nasib yang sama dengan pegawai harian lepas, dalam arti
pemutusan hubungan kerja dapat terjadi sewaktu-waktu. Secara harfiah pegawai
sementara menunjukkan pengertian bahwa ia akan dipekerjakan pada perusahaan
untuk sementara. Apabila suatu pekerjaan telah selesai dilakukan, hubungan
kerja dapat diputuskan atau putus dengan sendirinya karena hukum, apalagi jika
perusahaan terpaksan harus mengurangi jumlah pegawai, pegawai harian lepas
semenara inilah yang pertama-tama di putuskan huungan kerjanya.
Pegawai harian tetap mempunyai kedudukan
hukum lebih kuat dari pada pegawai harian lepas dan pegawai harian sementara. Pegawai
harian tetap pada umumnya mempunyai masa kerja relative lama daripada pegawai
harian lepas maupun pegawai harian sementara. Keadaan serupa itu dapat
dimengerti, karena pegawai harian tetap pada umumnya merupakan peningkatan
status dari pegawai harian lepas. Sementara kenyataan menunjukkan bahwa
pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai harian tetap merupakan pekerjaan yang
tidak dapat dipisahkan dari eksistensi perusahaan yang bersangkutan dan pada
umumnya disebut sebagai pekerjaan yang bersifat organic.
3. Pegawai Bulanan
Pegawai
bulanan ialah orang yang bekerja pada suatu lembaga atau perusahaan, baik Negara
maupun swasta, dengan menerima upah berdasarkan waktu setiap bulan takwin
sekali. Dengan status ini upah pegawai tidak dibayarkan berdasarkan jumlah hari
kerja yang dimilikinya pada setiap bulannya. Upah pegawai tersebut tidak dapat
berubah jumlahnya, sekalipun pegawai tidak sebulan penuh bekerja, baik karena
hari libur maupun karena alasan yang lain.
Pegawai
bulanan pada umumnya adalah pegawai tetap, kecuali pegawai di lingkungan
lembaga pemerintah sebagaimana diatur di dalam PP 7/1977 tentang peraturan gaji
pegawai negeri sipil dalam statusnya sebagai calon pegawai negeri sipil. Dibeberapa
perusahaan status pegawai bulanan itu
merupakan peningkatan dari status pegawai harian tetapm setelah dipenuhi
persyaratan tertentu. Dengan kedudukan sebagai pegawai bulanan, bukan saja
kedudukan hukumnya lebih kuat, tetapi hak, kewajiban dan tanggungjawabnya pun
akan semakin bertambah besar pula.
Disementara
perusahaan besar, pegawai bulanan juga diberi hak pensiun, yang bersarnya
tergantung pada kemampuan perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi pegawai
negeri sipil hak pension diatur di dalam UU 32/1969 tentang pension pegawai
negeri sipil. Berdasarkan UU 32/1969 pegawai negeri sipil yang diberhentikan
dengan hormat berhak memperoleh uang tunggu, apabila umur dan masa kerja yang
diisyaratkan belum dapat dipenuhi.
4. Pegawai Borongan
Pegawai borongan ialah orang yang
bekerja pada suatu lembaga atau perusahaan, baik Negara maupun swasta, dengan
menerima upah berdasarkan satuan hasil kerja yang dicapainya. Jadi besar upah
pegawai ini kadang-kadang lebih besar atau lebih kecil dari upah rata-rata yang
diterimanya setiap hari. Jumlah pegawai dengan status borongan di beberapa
perusahaan tertentu umumnya lebih besar daripada jumlah pegawai dengan status
lainnya.
Kedudukan hukum pegawai borongan dalam
hubungannya dengan perusahaan pada umumnya tidak berbeda dengan kedudukan hukum
pegawai harian maupun bulanan, hanya berbeda dengan pegawai harian lepas. Dengan
kedudukan hukum seperti itu, hak dan kewajiban pegawai borongan sama dengan hak
dan kewajiban pegawai harian dan bulanan.
5. Pegawai Musiman
Pegawai musiman ialah orang yang bekerja
pada suatu perusahaan baik Negara maupun swasta selama jangka waktu tertentu. Pegawai
musiman banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan yang kegiatan operasional yang
bersifat musiman, misalnya perusahaan perkebunan, garam, soda, pabrik gula dan
sebagainya.
Sesuai dengan macam pekerjaan yang
dilakukan, upah yang diterima pegawai musiman dapat bersifat borongan, harian
maupun bulanan. Hubungan kerja berakhir apabila pekerjaan musiman itu selesai
dilakukan.
Dibeberapa perusahaan tertentu, pegawai
musiman dapat bekerja pada perusahaan yang bersangkutan pada tahun-tahun
berikutnya, sejauh hubungan kerja pegawai itu dengan perusahaan, karena sesuatu
alasan, tidak pernah terputus. Dengan system hubungan kerja seperti itu,
pegawai musiman juga mempunyai hak untuk
memperoleh pension dan hak-hak lain seperti yang dapat memperoleh pegawai
harian atau bulanan tetap. Besarnya pensiun diperhitungkan berdasarkan lama
kerja yang dimiliki setiap tahunnya.
Sumber : Saksono. Slamet. Administrasi Kepegawaian . Kanisius.
Jakarta : 1988
0 Response to "Status Kepegawaian"
Posting Komentar
Termimakasih buat partisipasinya ya :)